Abstract
INDONESIA:
Selama ini banyak orang memahami bisnis adalah bisnis, yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan berbagai cara apapun di antaranya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Taksi merupakan salah satu transportasi di Indonesia yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk di Bandara. Keberadaan taksi di Kota Malang cukup banyak. Terbukti dengan adanya lima perusahaan besar pengelola taksi. Namun banyaknya taksi yang ada di Kota Malang, tidak sebanding dengan taksi yang ada di Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Dari 5 (lima) perusahaan besar pengelola jasa layanan taksi di Malang, hanya Taksi Garuda milik Koperasi Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU) saja yang beroperasi di Bandara. Khususnya untuk mengambil penumpang dari Bandara. Bagi penumpang sebenarnya kondisi seperti ini tidak begitu mengganggu. Asalkan pelayanan yang diberikan taksi yang beroperasi di Bandara tersebut memuaskan. Pelayanan yang kurang memuaskan juga disebabkan oleh praktek monopoli yang terjadi. Oleh karena itu, Islam menekankan adanya moralitas seperti persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan Undang-Undang Anti Monopoli oleh jasa taksi Garuda di Bandara Abdulrachman Saleh Malang dan mengetahui etika bisnis Islam terhadap praktik monopoli jasa taksi Garuda di Bandara Abdul Rachman Saleh Malang.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini disebut juga dengan penelitian field research dikarenakan peneltian lebih menekankan pada data lapangan sebagai objek yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris. Dalam penelitian ini metode analisis data digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Puskopau sudah menerapkan Undang-Undang Anti monopoli. Namun para driver atau armada taksi Garuda belum memahami peraturan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak koperasi. Dan usaha yang dijalankan oleh taksi Garuda ini sudah sesuai dengan etika bisnis Islam.
ENGLISH:
During this time many people understand business is business, whose primary purpose profit running mates. In many ways any of them do business monopoly and competition is not healthy. The taxi is one of the Indonesian transportation operating in various areas, including at the airport. For actual passenger conditions such as this are not so disturbing. Provided that the given service taxis operating in the airport. Service was less satisfying is also caused by the monopoly practices to occur. Therefore, Islam assert morality as healthy competition, honesty, openness, and fairness. The existence of a taxi in the city of Malang. Proven by the presence of 5 (five) big company who manages the taxi. But the large number of existing taxi in the city of Malang, is not comparable to the existing airport taxi Abdulrachman Saleh Malang. From 5 (five) big company who manages the services of taxi service in Malang, only Taxi Cooperative Center Cooperative-owned Garuda air force (PUSKOPAU) that operate at the airport. Especially to take passengers from the airport. For actual passenger conditions such as this are not so disturbing. Provided that the given service taxis operating in the airport. Service was less satisfying is also caused by the monopoly practices to occur. Therefore, Islam assert morality as healthy competition, honesty, openness, and fairness.
The purpose of this research is to know the application of Antitrust laws by taxi Abdulrachman Saleh Airport in Garuda's Unfortunate and know the business ethics of Islam against the monopoly of Garuda at the airport taxi service Abdul Rachman Saleh Malang.
This pertained to the research in the empirical yurudis this type of research. This research is also called with the research field research due to peneltian greater emphasis on field data as objects that are examined. The approach used is an empirical law approach. In this study data analysis method used is descriptive analysis.
The results showed that Cooperative Puskopau already apply the antitrust laws. But the taxi driver or Garuda has yet to understand the regulation due to the lack of socialization by the cooperative. And effort run by a taxi this Garuda is in compliance with the Islamic business ethics.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini perusahaan pengangkutan
di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan. Hal ini ditandai dengan banyaknya
perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. Terbukti
dengan banyaknya kendaraan besar terutama kapal-kapal yang menjelajahi pulau
satu ke pulau lainnya. Pengangkutan seagai alat fisik merupakan bidang yang
sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Dikatan sangat vital karena keduanya
saling mempengaruhi, dan menentukan dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan
sistem transportasi itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan
dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga
menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat.
Pengangkutan merupakan kegiatan untuk memindahkan penumpang dan atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Pengangkutan menurut
Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim,
di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
2 dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat,
sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.1 Pengangkutan
niaga pada hakikatnya adalah menyewakan alat pengangkut kepada penumpang
dan/atau pengirim barang, baik dijalankan sendiri ataupun dijalankan orang lain.2
Peranan pengangkutan di dalam dunia perdagangan bersifat mutlak sebab tanpa
pengangkutan maka perdagangan tidak mungkin berjalan lancar. Semakin pesatnya
perkembangan ekonomi, mendorong terjalinnya hubungan perdagangan dalam negeri
maupun luar negeri sehingga tidak terlepas dari peranan pemerintahan maupun
swasta. Untuk menghadapi persaingan, perusahaan-perusahaan pengangkutan harus
tetap fokus pada bidang jasanya, mengingat bahwa jasa pengangkutan berperan
sangat penting dalam meningkatkan nilai ekonomis suatu produk atau barang
perniagaan. Kini berbagai cara telah dilakukan setiap manusia demi memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga. Salah satunya dengan persaingan, para pelaku usaha
akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi
atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari
sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga
murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha
1 Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan,
(Jakarta : Djambatan, 1991), hal 2 2 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Pengangkutan
Niaga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998), hal 13 3 mungkin lupa bagaimana
bersaing dengan sehat sehingga muncullah persainganpersaingan yang tidak sehat
dan pada akhirnya timbul praktek monopoli. Undang-Undang Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999 memberi arti ditunjukan kepada
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan/ atau pemasaran barang
dan/ atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha [(Pasal 1 ayat (1)]. Sementara yang dmaksud dengan praktek
monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usahai tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.3 Dalam Perundang – Undangan tersebut
diatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam Pasal
3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi :“ pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanya berazakan demokrasi Ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
“. Di samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di
mana di dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang
yang diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat
bagi mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan
keterampilan. Disyaratkan atas dasar suka sama suka dalam perdagangan 3 Kwik.
Kian Gie, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. (Jakarta: PT. Kencana, 2005), hal 243
4 untuk menunjukkan bahwa akad perdagangan tersebut bukan akad riba, karena
riba bukan termasuk perdagangan, bahkan menjadikan perselisihan maksudnya, dan
bahwa kedua belah pihak harus suka sama suka dan melakukannya atas dasar
pilihan bukan paksaan. Oleh karena itu, jual beli gharar (tidak jelas) dengan
segala bentuknya adalah haram karena jauh dari rasa suka sama suka. Termasuk
sempurnanya rasa suka sama suka adalah barangnya diketahui dan bisa diserahkan.
Jika tidak bisa diserahkan mirip dengan perjudian. Di sana juga terdapat dalil
bahwa akad itu sah baik dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan
demikian, karena Allah mensyaratkan ridha, oleh karenanya dengan cara apa pun
yang dapat menghasilkan keridhaan, maka akad itu sah. Seperti yang dijelaskan
dalam: Surat An-Nisaa‟ ayat 29, yang berbunyi : ا ٍض َ
َر ت ْ َن ً ع ة َ ار َ َ ُكوَن ِتِ ْن ت ََِّل أَ ِل إ اطِ َ ِِبلْب ْ َ ُكم ن ْ ي
َ ب ْ الَ ُكم َ و ْ ُكلُوا أَم ْ َ ُوا ََل َت ن َ آم َ ين ِ ا الَّذ َ ه ُّ أَي َ
َي ا ً يم َحِ ر ْ ُكم ِ َن ب َكا َ َّن ا ََّّلل ِ ۚ إ ْ ُكم َ ُس ْف لُوا أَن ُ ت
ْ َق ََل ت َ ۚ و ْ ْ ُكم ن ِ م Yang artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”. 4 Ayat di atas mencakup semua jalan yang batil dalam
meraih harta seperti riba, merampas, mencuri, judi, monopoli, dan jalan-jalan
rendah lainnya. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh
orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena
umat merupakan suatu kesatuan. Demikian juga terdapat larangan melakukan
sesuatu yang 4 Isi Surat An-Nisaa‟ Ayat 29 5 menyebabkan dirinya binasa di
dunia atau akhirat. Di antara kasih sayang-Nya adalah menjaga darah dan hartamu
dan melarang kamu merusaknya. Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan
monopoli adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum, oleh
karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih,
sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada
orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan
cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian
juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim
dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan
membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam. Islam mengharamkan
orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang
menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah subhaanahu wa ta‟aala
berfirman dalm surat At - Taubah ayat 34-35: يٍم )43 ) ِ ٍب أَل َذا َ ع
ِ ب ْ م ُ ى ْ ّر َشِ ب َ ف ي ِل ا ََّّللِ ِ ب َ ا ِِف س َ َه ُون ق ِ ْف ن ُ ََل
ي َ َ و َّضة ِ الْف َ و َ َب وَن ال َّذى ُ ز ِ ْكن َ ي َ ين ِ الَّذ َ و ْ ُكم ُسِ
ْف َن ُُْْت ِلِ َز َكن ا َ َذا م َ ى ْ م ُ ى ُ ور ُ ظُه َ و ْ م ُ ه ُ ُوب ن ُ َج
و ْ م ُ ه ُ اى َ ب ا جِ َ َى ِبِ ْكو ُ ت َ ف َ نَّم َ ه َ ِر ج َ ا ِِف َن َ ه ْ
لَي َ ى ع َ ْم ُُي َ م ْ و َ ي وَن )43 ُ ز ِ ْكن َ ت ْ ُم ت ْ ُكن ا َ ُوا م َُذوق
ف Yang artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan
punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu”.5 5 Isi Surat At-Taubah Ayat 35-35 6 Menimbun harta maksudnya
membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran. Padahal, jika harta
itu disertakan dalam usaha-usaha produktif seperti dalam perencanaan produksi,
maka akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan mengurangi pengangguran.
Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini bisa menambah pendapatan dan daya
beli masyarakat sehingga bisa mendorong meningkatnya produksi, baik itu dengan
membuat rencanarencana baru maupun dengan memperluas rencana yang telah ada.
Dengan demikian, akan tercipta situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
dalam masyarakat. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin
lupa bagaimana bersaing dengan sehat dan bersaing dalam hukum persaingan secara
halal dan barokah, sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat
dan pada akhirnya timbul praktek monopoli, salah satu contoh persaingan usaha
tidak sehat ini terjadi pada armada taksi Garuda milik Koperasi TNI AU di
Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Taksi merupakan alat transportasi yang
mengalami kemajuan yang cukup baik. Taksi sendiri dulunya dianggap sebagai alat
transportasi yang mahal dan hanya untuk kalangan menengah ke atas saja. Namun
sekarang, dengan semakin banyaknya jenis taksi yang bermunculan, maka anggapan
tersebut sedikit demi sedikit mulai berganti. Kini taksi menjadi pilihan
alternatif bagi masyarakat, baik itu menengah ke atas ataupun menengah ke bawah
yang menginginkan perjalanan eksklusif sampai di tempat tujuan tanpa harus
berjalan kaki dan berdesak-desakan bahkan tanpa menunggu cukup lama. Taksi
sendiri juga memiliki standar-standar pelayanan yang 7 diterapkan dalam
menghadapi konsumen atau pengguna jasa mereka. Mengingat semakin banyaknya
perusahaan-perusahaan taksi yang muncul, membuat mereka harus mampu bertahan
dalam mencari dan mempertahankan pengguna taksi mereka. Saat ini banyak sekali
bermunculan jenis taksi, khususnya sendiri di daerah Kota Malang. Jasa taksi
juga sangat memperhatikan fasilitas yang mereka berikan bagi pengguna jasa
mereka, baik pelayanan dari para sopir maupun pelayanan dari dalam armada taksi
itu sendiri. Jenis armada yang memiliki kondisi fisik yang masih baru, masih
terlihat baik dan fasilitas di dalam armada juga yang mencukupi, menjadi hal
penting bagi jasa taksi. Pengguna akan merasa aman, nyaman dan senang untuk
melakukan perjalanan dengan menggunakan armada jasa taksi. Pada saat ini
industri jasa transportasi taksi sangat marak di Indonesia khususnya di Kota
Malang. Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU) Garuda merupakan salah satu
badan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi yaitu taksi Garuda.
Koperasi Puskopau Garuda ini hadir untuk memberikan pelayanan penyedia jasa
transportasi untuk masyarakat menjadi keunggulan di Kota Malang. Banyak
perusahaan jasa angkutan khususnya jasa taksi di Malang, bukan hanya Koperasi
Puskopau yang bergerak di bidang jasa transportasi taksi ini sehingga hal ini
menimbulkan persaingan antar perusahaan yang bergerak di bidang ini. Bisa
dibilang Taksi Bandara Abdurrahman Saleh yang dioperasikan oleh Koperasi TNI AU
merupakan satu-satunya angkutan umum yang beroperasi di Bandara Abdul Rachman
Saleh Malang. Tidak ada taksi lainnya yang beroperasi di bandara ini 8 kecuali
taksi milik koperasi TNI AU tersebut. Untuk tarif taksi bervariasi sesuai tujuan
dan jarak tempuh, untuk ke pusat kota kurang lebih Rp. 60.000,00 sampai dengan
Rp. 80.000,00, sedangkan untuk tujuan ke pusat Kota Wisata Batu sekitar Rp.
80.000,00 sampai dengan Rp.100.000,00. Taksi di Bandara ini memang tidak
menggunakan Argo sehingga lebih kepada kebiasaan tarif ataupun tawar menawar.
Dalam hal ini ada beberapa pesaing yang merupakan perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang jasa transportasi taksi di Kota Malang yaitu antara lain :6
1. PT. Mandala Satata Gama (Taksi Mandala) PT Mandala Satata Gama memiliki
taksi bernama Mandala yang bercat hijau putih sebagai warna khas yang
membedakan armadanya dengan taksi lain. Perusahaan taksi ini memiliki kantor di
Jl. Raya Karanglo No. 131, Karangploso, Kabupaten Malang, Telp. 0341-474747.
Terdapat 130 unit Taksi Mandala yang siap melayani pelanggan yang menghubungi
di nomor telepon 0341-474747. 2. PT. Citra Perdana Kendedes (Taksi Citra
Kendedes) Taksi yang dioperasikan oleh PT Citra Perdana Kendedes ini armadanya
berupa mobil sedan dengan warna khas putih. Perusahaan taksi ini berkantor di
Jl. Bunga Merak No. 2, Lowokwaru, Malang, Telp. 0341- 490555. Total ada 164
unit armada taksi yang siap melayani pelanggan. 6 Ngalam id “Taksi di Malang”
dalam http://ngalam.id/read/3321/taxi-di-kota-malang/ 20 Juni 2013 9 Caranya,
tinggal menghubungi nomor telepon 0341-404040 atau 490555, maka Anda siap
dijemput dan diantarkan ke manapun. 3. PT. Ijen Perwira (Taksi Argo Perdana)
Taksi milik PT Ijen Perwira ini memiliki armada berupa mobil sedan dengan warna
khas biru. Kantornya beralamat di Jl. Panji Suroso No. 15, Blimbing, Malang
65125, Telp. 0341-490444. Dengan armada berjumlah 110 unit mobil, Taksi Argo
Perdana siap melayani para pelanggan setianya. Jika membutuhkan jasa taksi ini
Anda tinggal menelepon ke nomor 0341-488888. 4. PT. Citra Cahaya Putra (Taksi
Bima) Taksi yang armadanya berupa mobil sedan dengan warna khas kuning ini
dioperasikan oleh PT Citra Cahaya Putra. Kantornya berada di Jl. Simpang
Terusan Danau Sentani No. 5, Sawojajar, Kedungkandang, Malang, Telp.
0341-717933. Dengan menelepon ke 0341-717171, 50 unit armada Taksi Bima siap
melayani Anda ke mana pun tujuannya. Di Bandara Abdul Rachman Saleh Malang
ditemukan kejanggalan pada sistem pengantaran para penumpang pesawat yang
landing atau mendarat yang akan berkunjung di Malang, yaitu dengan menyediakan
khusus angkutan taksi Garuda. Namun adanya penyediaan angkutan khusus tersebut,
mengakibatkan para angkutan umum lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas di
Bandara. Indikasi monopoli 10 tersebut dapat dilihat dari adanya pembatasan
operator yang dilakukan oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU), kemudian
masing-masing operator taksi lain tidak diperbolehkan masuk di kawasan Bandara
Abd. Saleh Malang terkecuali taksi Garuda. Dengan adanya pratek monopoli pada
suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Di sini monopoli
diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang
ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk
menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan
dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang
ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
Berdasarkan pemaparan singkat yang telah diuraikan di atas, maka penulis
tertarik untuk mempelajari, memahami, dan meneliti secara lebih mendalam
mengenai “Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Taksi Garuda di Bandara Abdul
Rachman Saleh Malang Prespektif Etika Bisnis Islam”. B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari penjelasan di atas, penulis selanjutnya merumuskan masalah
penelitian sebagai berikut : 11 1. Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
oleh jasa taksi Garuda di Bandara Abdul Rachman Saleh Malang ? 2. Bagaimana
prespektif etika bisnis Islam terhadap praktik monopoli jasa taksi Garuda di
Bandara Abdul Rachman Saleh Malang ? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan
masalah tersebut diatas, maka tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk
mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh jasa taksi Garuda di Bandara
Abdul Rachman Saleh Malang. 2. Untuk mengetahui etika bisnis Islam oleh jasa
taksi Garuda di Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. D. Manfaat Penelitian 1.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat keilmuan kepada para ilmuwan
di bidang ekonomi maupun hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menambah dan
memperluas khazanah ilmu pengetahuan terutama mengenai hukum anti monopoli di
kaitkan dengan etika bisnis Islam. Serta diharapkan juga penelitian ini
dijadikan sebagai rujukan bagi para peneliti selanjutnya. 2. Manfaat penelitian
ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam Ilmu
Hukum, khususnya Hukum Bisnis 12 Syari‟ah yang berkaitan dengan bagaimana
persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan taksi garuda
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Penerapan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh jasa Taksi Garuda di Bandara Abdulrachman Saleh Malang prespektif etika bisnis islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment