Abstract
INDONESIA:
Perceraian dari aspek yang melatar belakanginya dipandang sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan rumah tangga yang tidak terselesaikan. Sehingga terjadinya perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan kuat, dan hanya dalam keadaan yang dapat membahayakan suami dan istri sajalah perceraian diperbolehkan oleh Agama.
Salah satu penyebab perceraian adalah faktor ekonomi. Faktor ini dikarenakan suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak kepada istri atau suami meninggalkan kewajibannya memberi nafkah kepada istri. Pada hakikatnya di Indonesia belum ada aturan undang-undang yang secara spesifik mengatur faktor ekonomi sebagai alasan perceraian. Akan tetapi karena tingginya kasus perceraian yang disebabkan faktor ekonomi sehingga menarik untuk meneliti alasan tersebut. Salah satu kasus yang dijadikan penelitian oleh penulis adalah Putusan Cerai Gugat Nomor: 1379/Pdt.G/2012/PA.Mlg.
Berdasarkan kasus tersebut, penulis tertarik meneliti dasar hukum diputuskanya cerai gugat karena faktor ekonomi sebagai alasan perceraian dan menggali tinjauan mâqoshid al- syarî’ah terhadap pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut , sehingga faktor ekonomi sebagai alasan perceraian bisa dikabulkan.
Penelitian ini merupakan kategori studi kepustakaan (library research) atau hukum normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kualitatif. Kemudian sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan ditunjang dengan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi. Selanjutnya, data-data diolah melalui tahap editing, classifying, verifying, analizing dan conclusing sehingga menjadi sebuah hasil penelitian yang dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Cerai Gugat karena faktor ekonomi adalah: Pasal 1 dan 33 UU No.1 Tahun 1974 jis, Yurisprudensi No: 379/K/AG/1995, dan Pasal 39 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 jis, Pasal 19 Huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jis, Pasal 116 huruf (f) KHI, dari hasil penelitian, penulis menambahkan Pasal 34 UU No.1 Tahun 1974 jo, dan Pasal 80 Ayat (4) Point a, b, dan c KHI.
Kemudian tinjauan mâqoshid al-syarî’ah terhadap pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tentang faktor ekonomi sebagai alasan perceraian, menurut penulis telah sesuai dengan konsep mâqoshid al-syarî’ah yaitu: Menolak kerusakan, yaitu menghilangkan kesusahan istri harus didahulukan. Oleh karena itu, perceraian sebagai maslahat untuk jalan keluar yang maksimal dalam menghilangkan kesusahan istri atas permasalahan rumah tangga yang sudah tidak mungkin untuk diselesaikan.
ENGLISH:
Divorce is seen as a solution to overcome the problems of family which are not resolved. So, the divorce must be accompanied with clear and strong reasons and only in danger circumstances the husband and wife are allowed to divorce by religion.
One of divorce motifs is the economic factor. This factor is due to husband’s in ability to provide a decent basic necessities of life for his wife or husband’s leave his duty to provide basic necessities of life for his wife. In Indonesia, there is no rule of law specifically arranging economic factor as the reason for divorce. However because of high the divorce case caused by economic factor, so the writer is interested to research that reason. One of the cases made research by the writer is Sues Divorce Decision No: 1379/Pdt.G/2012/PA.Mlg.
Based on that case, the writer is interested in researching the legal basis a sues divorce because of economic factor as the reason for divorce and mâqoshid al-syarî’ah perspective about consideration of the judge in decided that case until the economic factor as the reason for the divorce can be granted.
This research is library research or legal research. The approach used is case approach, statute approach, and qualitative approach. Then data source obtain of primary law substance, secondary law substance and supported by tertiary law substance, are collected by documentation method. Furthermore, the data are process through editing, classifying, verifying, analyzing and concluding that become a result of research which can be concluded.
It can be concluded as follows: The legal basis used by the judges to decide the sues divorced case because of economic factor is: Paragraph 1 and 33 of Law No. 1 Year 1974 jis, Jurisprudence No: 379/K/AG/1995, and Paragraph 39 Clause (2) of Law No. 1 Year 1974 jis, Paragraph 19 Point (f) Regulation No. 9 Year 1975 jis, and Paragaph 116 Point (f) KHI. For the results of research, writer is added Chapter 34 of Law No. 1 Year 1974 jo, and Chapter 80 Paragraph (4) Point a, b, and c KHI.
Then mâqoshid al-syarî’ah perspective about consideration judge in deciding economic factor as the reason for divorce, by the writer is accordance with the concept of mâqoshid al-syarî’ah is resist damage, losing wife distress must take precedence. Therefore, divorce is seen as benefit for way out to losing wife distress about the problems of family which are not resolved.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Faktor ekonomi sebagai alasan perceraian: Studi penafsiran hakim dalam perkara cerai gugat No: 1379/Pdt.G/2012/PA.Mlg." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment