Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan perspektif Undang-Undang nomor 23 tahun 2004

Abstract

INDONESIA:
Pada prinsipnya, dalam hubungan seksual suami dan istri memiliki hak yang sama (keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri) Idealnya adalah persetubuhan yang bisa dinikmati oleh kedua belah pihak dengan kepuasan nafsu “birahi” sebagai manusia. Bukan hanya persetubuhan yang menuruti kehendak suami saja, sementara sang istri dalam keadaan tidak berselera atau bahkan melakukan beberapa hal yang tidak diperbolehkan baik menurut agama maupun hukum, misalnya saja suami melakukan sadisme seksual terhadap istrinya. Penyimpangan seksual dalam rumah tangga jelas telah melanggar hak istri, karena seks adalah juga haknya. Aktivitas seksual yang didalamnya terdapat unsur penyimpangan seksual menyebabkan hanya pihak suami saja yang dapat menikmati, sedang istri tidak sama sekali, bahkan tersakiti. Tanpa kehendak dan komunikasi yang baik antara suami dan istri, mustahil terjadi keselarasan akses kepuasaan. Hubungan seks yang dilakukan dengan hanya mementingakan selera atau keinginan suami, sama halnya dengan penindasan.
Fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana perilaku seks dikatakan sebagai penyimpangan seksual dan penyimpangan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan perspektif UU. No. 23 tahun 2004.
Penelitian ini adalah penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan termasuk dalam penelitian yuridis normati, karena bertujuan untuk menjelaskan suatu produk hukum.
Melalui penelitian ini, menunjukan bahwa perilaku seksual dikatakan penyimpangan seksual perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004 yaitu apabila hubungan seksual yang disertai pemaksaan dan dilakukan dengan cara tidak wajar. Sedangkan penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagia salah satu tindak kekerasan perspektif Undang-undang NO. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT adalah: Dalam penyimpangan seksual terjadi ketidak wajaran dalam melakukan hubungan seksual, Mengandung kekerasan seksual, Terdapat unsur pemaksaan, Mengakibatkan penderitaan, baik fisik maupun psikologi.
ENGLISH:
In principle, the sexual relationship of husband and wife have equal rights (the balance between rights and obligations of husband and wife) Ideally the intercourse that can be enjoyed by both parties to the satisfaction of lust "desire" as a human being. Not only obey the will of her husband intercourse alone, while the wife is in a state not in the mood, or even do some things that are not permitted either by religion or law, for example a husband toward his wife perform sexual sadism. Sexual deviance in the household has clearly violated the wife, because sex is also right. Sexual activity in which there is an element of sexual deviations cause only the husband who can enjoy, while the wife is not at all, even hurt. Without the will and good communication between husband and wife, impossible access alignment satisfaction. Sexual intercourse is done by simply mementingakan husband's tastes or desires, as well as oppression.
The focus of this study was to discuss matters relating to how sexual behavior said to be a sexual perversion and sexual deviation husband against wife in the household as violence law perspective. No. 23 in 2004.
This study is library research, and included in the study juridical normati, as it aims to describe a legal product.

Through this research, showed that sexual behavior is said to sexual deviance perspective of Law. 23 of 2004 which is when the sexual relationship accompanied by coercion and done in a way unnatural. While the sexual abuse of domestic violence as our perspective one of the Act NO. 23 Year 2004 About PKDRT is: In sexual abuse occurred morbidity in sexual intercourse, Contains sexual violence, There is an element of coercion, Causes of suffering, whether physical or psychological.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

 Allah menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan agar manusia hidup berpasang pasangan, mempunyai rasa cinta dan kasih sayang dan menjadi tentram dalam kehidupan rumah tangga yang semestinya, dan tidak mengalami orientasi seksual yang menyimpanga. Seperti yang diterangkan oleh Imam Ghazali dalam ihya ulumddin ada lima faedah dari pernikahan antra lain adalah untuk memperoleh keturunan, menyalurkan gejolak syahwat, menghibur hati dan melepas rindu, mengatur rumah tangga, dan melakukan mujahadah (melakukan tugas kewajiban sebagai suami atau istri dan perjuangan melawan 2 hawa nafsu).1 Dalam sebuah perkawinan proses biologis yang dilakukan oleh suami istri adalah salah satu dari ibadah jika bertujuan mensyukuri nikmat Allah, memelihara kesinambungan insani, serta mencurahkan rasa kasih sayang yang dapat dinikmati oleh masing-masing pihak secara adil. Karena hubungan biologis antara suami dan istri adalah salah satu aspek yang utama bagi kebahagiaan rumah tangga, yang keberhasilannya tergantung pada karakter atau kepribadian masingmasing. Suatu perkawinan tidak akan terlepas dari soal hubungan biologis (seksual) yang mempunyai dua tujuan yaitu pertama untuk mendapatkan keturunan (anak), yang kedua untuk mendapatkan kepuasan jiwa dan raga (biologis dan psikologis). Hubungan suami istri yang ideal adalah hubungan yang dijalin dengan cinta, dimana persetubuhan itu merupakan perpaduan antara fisik dan mental, yaitu suatu curahan cinta kasih yang dimanifestasikan melalui persengamaan. Dilihat dari sudut kepuasan biologis dan psikologis, persengamaan itu bukan ditentukan oleh kuantitas akan tetapi ditentukan oleh kwalitas. Hubungan seksual yang mutunya tinggi yaitu yang dijalin dengan perasaan cinta dan kasih sayang oleh suami istri. Sebagaimana kita ketahui, bahwa wanita itu dinikahi oleh 4 sebab seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. 1 Nina Sutriana, Bimbingan Seks Suami Istri Pandangan Islam dan Medis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), 129 3 Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung.” (Bukhari, Muslim, Nasa’I , Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darami). Dan sebaikbaik alasan nikah adalah karena agamanya. Hal itu dimaksudkan bahwa wanita yang mengerti tentang agama tentu saja ia akan senantiasa menyenangkan hati suaminya. Ia tahu tentang kewajibannya bersolek hanya untuk suami, ia juga tahu ia harus menuruti “fantasy” suami khususnya dalam hubungan seksual, dan ia pun tahu bahwa ia juga punya hak yang sama untuk diperlakukan dengan penuh kasih sayang. Dan kedua, kita tahu bahwa wanita makhluk yang lembut dan tidak dapat diperlakukan dengan kasar, termasuk masalah seksual. Sehingga janganlah para suami hanya karena mengikuti fantasy sex-nya kemudian ia bersikap agak kasar atau memaksa kepada istrinya agar menuruti keinginan suami. Melainkan hendaknya para suami menjelaskan kepada istrinya bahwa Islam menghalalkan “fantasi sex” itu. Allah mengetahui apa-apa hasrat yang ada dalam hati setiap hamba-Nya. Dan fantasi sex adalah karunia yang diberikan oleh Allah kepada suami isteri yang sudah diikat dengan halal. Allah menciptakan hasrat kepada suami-isteri untuk saling menyukai, untuk mencintai dan dicintai, menyayangi dan disayangi. Itulah kodrat Ilahi yang tidak boleh kita lupakan. Allah sudah menetapkan tata cara pergaulan antara suami dengan isteri yang kemudian diajarkan kepada RasulNya untuk disampaikan kepada umat-Nya. Ditengah-tengah era informasi dan globalisasi seperti saat ini, tampaknya masalah seks tidak lagi harus menjadi misteri yang mesti dihindari dan dianggap 4 tabu, tetapi justru harus dihadapi, dimengerti, dan dipahami. Karena kita akan menghadapi masyarakat yang berubah cepat, yang mungkin belum pernah dialami oleh orang-orang pendahulu kita. Globalisasi peradaban barat telah membawa efek samping yang disebut moral serba boleh (moral permisiveness). Perubahan nilai-nilai sosial dan akhlak di dalam masyarakat tentang seks tampaknya bukan saja bersifat evolusi, melainkan juga merupakan suatu revolusi yang melanda seluruh dunia. Akibatnya yang seperti kita ketahui saat ini, banyak terjadi hubungan seksual yang makin bebas. Memang tidak dapat di pungkiri bahwa cinta dan seks adalah sebagian besar dari kehidupan manusia, bahkan kehadiran manusia dipermukaan bumi ini melalui cinta dan seks. Dalam konsep Freud, naluri atau instink adalah representasi psikologi bawaan dari eksitasi (keadaan tegang dan terangsang) pada tubuh yang diakibatkan oleh munculnya suatu kebutuhan tubuh. Menurut Freud naluri akan menghimpun sejumlah energi psikis apabila suatu kebutuhan muncul, dan pada gilirannya naluri ini akan menekan atau mendorong individu untuk bertindak ke arah pemuasan kebutuhan. Menurut Freud naluri itu terbagi atas tiga yaitu, naluri lapar, haus dan seks. Dari ketiga contoh naluri tersebut diatas, Freud banyak menaruh perhatian kepada naluri seksual. Seks yang dimaksud oleh freud memiliki arti dan cakupan yang lebih luas dari pengertian yang kita kenal. Freud menekankan bahwa seksualitas menusia memiliki sejarah yang panjang yang dimulai sejak kelahiran dan sek itu tidak hanya terdiri dari satu naluri akan tetapi beberapa naluri. 5 Kapasitas mencapai orgasme memang sudah ada secara neurologis semenjak lahir. Seksualitas bukan hanya berarti hubungan kelamin, akan tetapi sensasi kenikmatan yang lahir dari persentuhan kilit juga termasuk didalamnya. Tahap perkembangan psikoseksual itu adalah: 1. Tahap oral berlangsung dari usia 0 sampai 18 bulan, titik kenikmatan terletak pada mulut, di mana aktivitas paling utama adalah menghisap dan menggigit. 2. Tahap anal yang berlangsung dari usia 18 bulan sampai usia 3-4 tahun. Titik kenikmatan terletak pada anus. Memgang dan melepaskan sesuatu adalah aktivitas yang paling dinikmati. 3. Tahap phallic berlangsung antara usia 3 sampai 5, 6 atau 7 tahun. Titik kenikmatan di tahap ini adalah alat kelamin, sementara aktivitas paling nikmat adalah mastrubasi. 4. Tahap laten berlansung dari usia 5, 6 atau 7 tahun sampai usia purbertas (sekitar usia 12 tahun). Dalam tahap ini Freud yakin bahwa rangsanganrangsangan seksual ditekan sdimikan rupa demi prosese belajar. 5. Tahap genital dimulai pada saat usia purbertas, ketika dorongan seksual sangat jelas terlihat pada diri remaja, khususnya yang tertuju pada kenikmatan seksual, mastrubasi, seks oral, homoseksual, dan kecenderungan-kecenderungan sekaual lain yang kita anggap “biasa” saat ini, tidak dianggap Freud sebagai sekaualitas normal. 6 Cinta dan seks seperti susu dan kopi, keduanya bila dipadukan menjadi minuman yang nikmat. Seks merupakan hal yang normal dalam perkawinan, meskipun demikian dalam melakukan hubungan seksual antara suami dan isteri harus memperhatikan etika dalam berhubungan seksusal antara suami dan isteri. Terutama suami harus memperlakukan isteri dengan baik dalam hal berhubungan intim, jangan sampai dalam berhubungan seks antara suami dan istri terjadi kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kekerasan yang terjadi karena persoalan seksualitas. Kekerasan ini mencakup segala jenis kekerasan seksual yang dilakukan seseorang terhadap pasangan seksualnya. Sebesar 95% korban kekerasan adalah perempuan. Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women‟s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 22% perempuan mengalami kekerasan seksual. Sejumlah 1 dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama dipukuli. Termasuk kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, semata-mata karena sang korban adalah perempuan. Istilah untuk ini adalah kekerasan berbasis gender.2 Selama ini kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri (marital rape) sangat jarang mendapatkan perhatian dikalangan masyrakat. Suami yang 2 psikologi-online.com, diakses tanggal 20 januari 2011 7 memaksakan sebuah aktifitas senggama jarang dimunculkan kepermukaan oleh istrinya. Lemahnya kedudukan istri dalam keluarga dan masyarakat menjadi salah satu penyebab, meskipun sudah ada Undang-undang yang mefasilitasi seorang istri untuk hal tersebut. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 disebutkan bahwa “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,` yang berakibat timbulnya kesengsaran, atau penderitaan secara fisik, seskual, psikologis, adan atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Selain itu lebih khusus dijelaskan dalam pasal 8 UU No. 23 tahun 2004 bahwa kekerasan seksual yaitu: a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan-tujuan tertentu; Pada prinsipnya sek adalah kebutuhan yang sangat privacy. Seks juga merupakan hak setiap mahluk hidup, hak untuk mendapatkan dan hak untuk memberikan. Seks adalah sasuatu yang tidak bisa dikebiri dan dipaksaan, yang paling utama adalah sek merupakan kehormatan. Kekerasan seksual yang 8 dilakukan dalam rumah tangga merupakan perilaku penyimpangan seksual yang tidak dapat dibenarkan baik atas nama agam dan negara. Allah berfirman: !$tB ÇÙ÷èt7Î/ (#qç7ydõtGÏ9 £`èdqè=àÒ÷ès? Ÿwur ( $\ döx. uä!$|¡ÏiY9$# (#qèO̍s? br& öNä3s9 @Ïts Ÿw (#qãYtB#uä z`ƒÏ%©!$# $yg ƒr'¯»tƒ br& # Ó|¤yèsù £`èdqßJçF÷d̍x. bÎ*sù 4 Å$rã÷èyJø9$$Î/ £`èdrçŽÅ°$tãur 4 7 poYÉit6 B 7 pt±Ås»xÿÎ/ tûüÏ?ù'tƒ br& HwÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä ÇÊÒÈ # ZŽÏWŸ2 # ZŽöyz ÏmŠÏù ª !$# Ÿ@yèøgsur $\ «øx© (#qèdtõ3s? Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( QS. An-Nisa’ : 19)3 Karena tidak jarang pada saat ini karena terpengaruh dari makin cangihnya teknologi misalnya film-film porno yang beredar belakangan ini di internet, seorang suami dengan semaunya melakukan hubungan seksual dengan isterinya dengan berbagai gaya menirukan dari apa yang pernah mereka lihat. Dia tidak memikirkan apakah dengan cara yang seperti itu seorang istri merasa nyaman atau tidak. Inilah fakta sosial dalam masyarakat, kesejajaran laki-laki dan perempuan cukup lemah. Penilaian yang bias terhadap perempuan tersebut pada dasarnya juga barawal dari tiga buah asumsi dasar tentang keyakinan dalam beragama, pertama, asumsi dogmatis yang secara ekplisit menempatkan perempuan sebagai pelengkap, kedua, dogma bahwa bakat moral etik perempuan lebih rendah, ketiga, pandangan materialistik, ideologi masyarakat makkah pra islam memandang 3 Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur;an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro), 80 9 rendah peran perempuan dalam proses produksi. Selain itu tidak jarang orang yang menjadikan dasar atau alasan ayat di di bawah ini bahwa perempuan lebih rendah dari laki-laki secara mutlak. Nà6¯Rr& (#þqßJn=ôã$#ur © !$# (#qà)¨?$#ur 4 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qãBÏds%ur ( ÷Läê÷¥Ï© 4¯Tr& öNä3rOöym (#qè?ù'sù öNä3©9 Ó^öym öNä.ät!$|¡ÎS ÇËËÌÈ šúüÏZÏB÷sßJø9$# ̍Ïe±o0ur 3 çnqà)»n=B Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 223) 4 Padalah menurut pendapat Muhammad Abduh “keutamaan laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga.5 Di sisi lain, sesungguhnya islam secara ideal-normatif tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi mendiskriminasikan perempuan, bahkan sebagai pembawa keselamatan dan kerahmatan seluruh alam. Karena salahnya pemahaman atau penafsiran dari ayat di atas tidak jarang masyarakat, khususnya kaum laki-laki yang mengangap bahwa seorang istri tak ubahnya seperti properti, yang bisa diperlakukan semau tuannya. Susan Noelen Hoeksema dalam bukunya Abnormal Psychology, mengatakan bahwa perilaku penyimpangan seksual 90% lebih diderita oleh pria. Namun, saat para peneliti mencoba menemukan ketidaknormalan pada hormon testoteron ataupun hormon- 4Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur;an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro .37 5 Forum Kajian Kitab Kuning, Wajah Baru Relasi Suami-istri (tela’ah kitab ‘uqud al-lujjyn),12 10 hormon lainnya yang diduga menjadi penyebab perilaku seks menyimpang, hasiln yatidak konsisten. Artinya, kecil kemungkinan perilaku seks menyimpang disebabkan oleh ketidak normalan hormon seks pria atau hormon lainnya. Penyebabnya, tampaknya lebih berkaitan dengan pelampiasan dorongan agresif atau permusuhan, yang lebih mungkin terjadi pada pria dari pada pada wanita Penyebab lainnya yang diduga dapat menyebabkan perilaku seks menyimpang ialah penyalahgunaan obat dan alkohol. Obat-obatan tertentu memungkinkan seseorang yang memiliki potensi perilaku seks menyimpang melepaskan fantasi tanpa hambatan kesadaran. Kemudian, faktor lingkungan, keluarga, dan budaya di mana seorang anak dibesarkan ikut memengaruhi perilaku seksnya. Anak yang orang tuanya sering mendapat hukuman fisik dan mendapat kontak seksual yang agresif, lebih mungkin menjadi agresif dan impulsif secara seksual terhadap orang lain di saat dewasa. Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa empat dari lima penderita pedofilia telah mengalami pelecehan seksual di masa kanak-kanak. Memang istri wajib melayani permintaan suami, akan tetapi suami juga wajib mengindahkan keinginan istri untuk mendapatkan perlakuan yang mesra, menarik, dan dilakukan dalam keadaan yang benar-benar siap. Oleh karena itu kenikmatan seksual haruslah dicapai oleh suami dan istri, artinya baik suami ataupun istri harus berupaya memperoleh kepuasan bersama pada waktu yang sama pula. Karena itu anggapan yang lazim berlaku di masyarakat kita, bahwa kenikmatan bersengama hanyalah untuk suami saja sedangkan istri hanyalah alat untuk memuaskan nafsu suami haruslah dihilangkan. 11 Kita tahu bahwa wanita makhluk yang lembut dan tidak dapat diperlakukan dengan kasar, termasuk masalah sex ini. Sehingga janganlah para suami hanya karena mengikuti fantasy sex-nya kemudian ia bersikap agak kasar atau memaksa kepada istrinya agar Berdasarkan uraian diatas, maka untuk melihat bagaimana hukum islam dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumag tangga (PKDRT) menangapi tentang hubungan seksual yang menyimpang dalam kehidupan rumah tangga. Maka berdasarkan penjelasan di atas, penulis terdorong untuk meneliti dan mengkaji lebih jauh tentang “Penyimpangan Seksual Dalam Rumah Tangga Sebagai Salah Satu Tindak Kekerasaan Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .” B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana perilaku seksual dikatakan sebagai penyimpangan seksual perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004? 2. Bagaimana penyimpangan seksual dalam rumah tangga dapat dikatakan sebagai tindak kekerasan perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004 C. Tujuan 1. Untuk mengetahui perilaku seksual yang dikatakan sebagai penyimpangan seksual perspektif Undang-undangNo.23 Tahun 2004. 2. Untuk mengetahui penyimpangan seksual dikatakan sebagai tindak kekerasan perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004. D. Batasan Masalah 12 1. Menurut hemat penulis, obyek penelitian atau permasalahan yang dibahas disini perlu dibatasi dan ditegaskan agar dalam penelitiannya bisa lebih fokus dan terarah sehingga nantinya hasil yang diharapkan dari penelitian berkualitas dan jelas. 2. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada penyimpangan seksual yang terjadi dalam rumah tangga, yang kemudian akan di kaji dengan Perundang-Undangan yakni Undang-undang No 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. E. Manfaat Penelitian Dalam penelitian ini diharapkan dapat digunakan dalam ranah teortis dan ranah praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu menambah khazanah keilmuan Fakultas Syari‟ah terutama jurusan Al-Ahwal Al-Syaksyiyah terkait dengan penyimpangan seksualdalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan perspektif Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara praktis, penelitian ini mampu memberikan pemahaman kepada mayarakat bahwa dalam menjalankan kehidupan rumah tangga terutama suami, tidak boleh berlaku sesuka hati terhadap istri, dalam segala hal baik itu dalam hubungan jasmani maupun rohani. 13 F. Definisi Operasional Untuk memperjelas maksud dan tujuan dari peneliti, maka diperlukan adanya definisi operasional. Adapun yang dimaksud dengan definisi operasional adalah penjelasan beberapa kata kunci yang berkaitan dengan judul atau penelitian, yang terdiri atas: 1. Penyimpangan Seksual : adalah suatu aktivitas seksual yang ditempuh sesorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya, baik obyek maupun cara yang digunakan.6 2. Rumah Tangga : Rumah adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya.7 3. Tindak Kekerasan : merupakan bentuk katakerja aktif yang berakibat tertentu bagi obyeknya, menurut mansour fakih kekerasan (violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integitas psikologis sesorang.8 Selain itu kekerasan merupakan suatu tundakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kauat kepada seseorang atau sejumlah orang yang berposisi lemah (dipandang lemah atau dilemahkan), yang dengan sarana kekuatannya, baik secara fisik maupun non fisik.9 6 Psikologi-online.com, diakses tanggal 20 Januari 20011 7 file:///D:/RumahTangga Islami Embun Tarbiyah.htm, di akses tanggal 15 Maret 2011. 8 Mansour Fakih, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996), 17 9 Mufidah Ch, psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Press, 2008), 267 14 G. Metode Penelitian Metode penelitian adalah sebuah cara untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan cara-cara tertentu yang telah ditentukan untuk mendapatkan kebenaran ilmiah, sehingga nantinya penelitian tersebut dapat dipertanggung jawabkan.10 Penjabaran metode yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Dalam penelitian ini, metode yang digunakan peneliti adalah melalui penelitian kepustakaan (libery research). Dalam penelitian hukum jenis ini masuk dalam katagori penelitian yuridis normatif, karena bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan suatu produk hukum.11 Selain itu penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum positif, karena penelitian ini akan membahas norma hukum yang akan diterapkan di dalam masyarakat.12 Adapun secara spesifik , maka penelitian ini akan membahas tentang penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga persepektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 2. Pendekatan Penelitian Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundangundangan (Statute Approach). 10 Johnny Ibrahim, Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia, 2007), 25-26 11 Suryani Hartono, penelitian hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,(Bandung: Alumni, 1994), 141 12 Suryani Hartono, penelitian hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,(Bandung: Alumni, 1994), 145 15 Pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach) adalah pendekatan penelitian yang yang tertuju pada hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan.13 Dalam hal ini, pendekatan perundang-undangan pada penelitian ini adalah pendekatan pada Undang-undang PKDRT No 23 Tahun 2004 , yang mana pada undang-undang tersebut peneliti menelaah dan mengkaji dari penjelasan pada Undang-undang PKDRT No. 23 Tahun 2004, yakni pada Undang-undang tersebut menjelaskan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 3. Bahan Hukum Penelitian Adapun bahan hukum di dalam penelitian ini di bagi dua yaitu: 1. Bahan Hukum Primer Adalah bahan hukum yang isinya mengikat, dikatakan mengikat karena dikeluarkan oleh pemerintah,14 adapun yang menjadi data primer di dalam penelitian ini adalah UU no. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 2. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah data-data yang diperoleh dari sumber kedua, meliputi buku-buku, artikel, dan hasil penelitian yang serupa dengan penelitian ini. Buku-buku yang diangkat dalam penelitian ini adalah buku-buku yang terkait dengan masalah seksual dalam rumah tangga seperti: Teori seksual, bimbingan seksual, perkawinan sek dan hokum, serta psikologi kepribadian. 3. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Untuk memperoleh data yang valid, maka dalam penelitian ini, teknik 13 Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana. 2010), 96 14 Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Rieneke Cipta, 2004), 103 16 pengumpulan bahan hukum adalah dengan teknik dokumenter yaitu dikumpulkan dari tela‟ah arsip atau studi pustaka seperti buku-buku, makalah, artikel majalah, jurnal. Dalam penelitian ini akan memuat buku-buku yang membahas tentang penyimpangan seksual, Perundang-undangan yang terdiri dari Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 4. Teknik Analisis Bahan Hukum Setelah data terkumpul, maka tahap selanjutnya adalah Analisis Bahan Hukum. Analisis terhadap bahan hukum dalam penelitian ini ditujukan untuk menghasilkan gambaran atau keadaan yang sebenarnya mengenai dasar hukum tentang kekerasaan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga, khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri, dalam perundang-undangan dan peraturan hukum yang sedang berlaku. Kemudian bahan yang didapat atau yang sudah terkumpul tersebut dianalisis dengan mengunakan metode pendekatan analitis, maksud utama analisis terhadap bahan hukum adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal itu melalui pemeriksaan. Pertama peneliti berusaha memperoleh makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, menguji istilah-istilah hukum tersebut dalam praktik melalui analisis terhadap putusan-putusan hukum. H. Penelitian Terdahulu Dalam sebuah penelitian diperlukan adanya penelitian terdahulu sebagai 17 acuan bahwa tema peneliti disini belum dilakukan oleh peneliti terdahulu, sehingga keasliannya dapat terjaga dalam penelitian yang berjudul Penyimpangan Seksual Dalam Rumah Tangga Sebagai Salah Satu Tindak Kekerasan perspektif UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan setelah peneliti menacari data, terdapat beberapa peneliti terdahulu yang dapat menjadi acuan untuk diskusi, penelitian terdahulu tersebut adalah : Shofa Qonita tahun 2005 Jurusan Al-Ahwal Al-Syakshiyah Fakultas Syari‟ah, Universitas Islam Negeri Malang. Perlindungan Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam Dan UU No 23 Tahun 2004. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Kekerasan dalam rumah tangga dalam Islam ada 2 yaitu, nuzus yang dilakukan suami dan adhol, sedangkan kekerasan dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga ada 4 yaitu, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan kekerasan psikologis. Farid Kurniawan Tahun 2010 Jurusan Al-Ahwal Al-Syakshiyah Fakultas Syari‟ah, Universitas Islam Negeri Malang. Bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri Perspektif UU. No. 23 Tahun 2004 Dan Fiqh Islam. Hasil dari penelitian ini adalah: Bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri menurut UU No 23 Tahun 2004 yaitu: Pemaksaan seksual tanpa persetujuan korban, Pemaksaan sesual dengan cara yang tidak disukai, Pemaksaan seksual dengan tujuan pelacuran, Memanfaatkan posisi ketergantungan korban, Tindakan seksual dengan kekerasan fisik. Sedangkan perspektif Fiqh, tiga dari empat mazhab kecuali Imam Syafi‟i sepakat bahwa „azl 18 merupakan kekerasan seksual. Dari penjabaran penelitian terdahulu diatas, dapat diperinci perbedaan dengan penelitian ini dengan melihat fokus materi yang ada dalam penelitiani ini, pada penelitian ini fokusnya adalah kepada penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga perspektif UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan perbadaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian ini dapat dilihat dari fokus masalah. I. Sistematika Pembahasan Sistematiaka pembahasan adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembehasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I memberikan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, memuat latar belakang masalah, definisi operasional, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, menfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan. BAB II merupakan kumpulan dari beberapa penelitian terdahulu serta kumpulan kajian teori yang akan dijadikan alat analisa dalam menjelaskan dan mendekripsikan obyek penelitian. Pada bagian bab ini, penulis akan menjelaskan pengertian penyimpangan seksual, pandangan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT terhadap penyimpangan seksual. 19 BAB III Pembahasan, dalam bab ini merupakan jawaban dari rumusan masalah mengenai penyimpangan seksual sebagai salah satu tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. BAB IV :Penutup, terdiri dari kesimpulan dan saran. Pada bab ini berisi kesimpulan dari hasil pembahasan mengenai penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga perspektif UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, pada bab ini terdapat saran yang diharapkan dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi pembaca dan mereka yang berkepentingan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Penyimpangan seksual dalam rumah tangga sebagai tindak kekerasan perspektif Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment