Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Cok bakal dalam perkawinan adat masyarakat Wonosalam: Studi di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang


Abstract

INDONESIA:
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria
bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing. Cok Bakal di desa Wonosalam sudah menjadi tradisi yang wajib untuk diamalkan. Pembuatan sesajen dan sepen merupakan sebuah media untuk meminta restu kepada leluhur agar kedua mempelai
dan masyarakat sekitar dijauhkan dari mara bahaya yang akan menimpa. Ini yang kemudian peneliti rasa menjadi penting untuk diketahui lebih jauh, hingga pantas
kiranya untuk ditelusuri: 1) Bagaimana pandangan masyarakat Wonosalam terhadap tradisi Cok Bakal? 2) Apakah tradisi Cok Bakal memiliki dampak langsung bagi
perkawinan adat masyarakat Wonosalam?
Penelitian ini menggunakan paradigma definisi sosial dengan jenis penelitian
deskriftif kualitatif sebagai pendekatan, serta deskriptif analitik sebagai sifatnya. Sedangkan sumber data berupa data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tiga tahapan yaitu editing, classifaying dan verifying. Selanjutnya data dianalisis dengan mengunakan teori interaksi simbolik dengan mengamati aktifitas manusia seperti komunikasi atau pertukaran simbol yang diberi makna, sehingga dapat menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu dikuantifikasi.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain bahwa dalam memandang tradisi
Cok Bakal masyarakat Wonosalam beranggapan bahwa ini merupakan warisan dari
nenek moyang yang harus dilestarikan dan wajib untuk dilaksanakan. Sedangkan pihak yang tidak setuju dengan alasan karena tradisi tersebut sedikit menyimpang
dari ajaran Islam. Sedangkan faktor-faktor penyebab tradisi ini tetap eksis yaitu:
karena faktor kebersamaan dan kemaslahatan, adanya rasa patuh terhadap orang tua
dan leluhur, terjadinya musibah yang berimplikasi bagi yang tidak melaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan kontribusi dilaksanakannya tradisi Cok Bakal bagi masyarakat Wonosalam semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan untuk mempererat hubungan dalam bermasyarakat. Karena dengan dilaksanakannya tradisi Cok Bakal ini secara tidak langsung akan semakin mempererat tali silatur rahim antara penduduk yang satu dengan yang lain dan akan semakin membangun rasa gotong royong sesama pelaku tradisi atau kebudayaan.


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan akad yang paling sakral dan agung dalam sejarah perjalanan hidup manusia yang dalam Islam disebut sebagai mîtsâqan ghalîdhan yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.1 Adapun kata nikah/kawin menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majzi (mathaporic) atau arti hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.2 1Kompilasi Hukum Islam Bab II Tentang Dasar-dasar Perkawinan Pasal 2. 2 Idris Ramulyo (1996). Tinjauan Beberapa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta; Ind-Hillco. Hal. 1 1 2 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Perkawinan merupakan suatu dambaan setiap manusia, sebagai umat Islam kita telah dianugrahi oleh Allah swt pasangan dalam mengarungi kehidupan di muka bumi ini. Jika kita telah merasa mampu, maka hendaklah kita cepat menikah sesuai dengan anjuran Rasulullah dan melangsungkan proses ikatan formal antara calon suami dan istri. Karena dengan pernikahan yang baru saja dilakukan oleh kedua pasangan ini bahtera rumah tangga dapat tewujud. Dan sejak itulah tanggung jawab orang tua telah tuntas yaitu yang di mulai dari melahirkan, merawat, membesarkan, menyekolahkan serta menikahkan. Sejak itulah tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya dimulai. Adapun hadis dari Abi Hurairah, dari Nabi saw. bersabda:4 ُ ْ ِ ُ اَْْأَ ةُ
ِ َرْ َ ٍ َِِ!َ وَِ
&َ%َ$ِ!َ وَِ#ََِ!َ وَِِْ ِ!َ َ ­ْ‑َْ َِاتِ اّ ِِْ َِ َْ ََاكَ Artinya: "Orang berkawin kepada perempuan, karena empat perkara: karena hartanya, dan karena kecantikannya dan karena agamanya. Oleh karena itu, dapatilah perempuan yang mempunyai agama, (karena jika tidak) binasalah dua tanganmu". Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan, bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Allah SWT berfirman: Ÿω $£ϑÏΒuρ óΟÎγÅ¡àΡr& ôÏΒuρ ÞÚö‘F{$# àMÎ7 / Ψ / Ψè? $£ϑÏΒ $yγ ‾ = ‾ =à2 yl≡uρø—F{$# t,n=y{ “Ï% © ! © !$# z≈ysö6ß™ ∩
⊂∉∪ tβθßϑn=ôètƒ 3Undang-undang perkawinan di Indonesia. Surabaya; Arkola. Hal. 5 4 A, Ahmad (1978), Bulughul Maram. Bandung: CV. Diponogoro. Hal. 483 3 Artinya: "Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui". ∩ tβρ㍠© . © .x‹s? ÷/ä3 ª = ª =yès9 È÷y`÷ρy— $oΨø)n=yz >óx« Èeà2ÏΒuρ Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah". Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Sementara itu, dalam hukum adat perkawinan bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Dan dari arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak beserta seluruh keluarga mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, hingga mereka ini setelah nikah selanjutnya dapat hidup rukun bahagia sebagai suami istri sampai "kaken-kaken ninen-ninen" (istilah jawa yang artinya sampai sang suami menjadi kaki-kaki dan isteri menjadi nini-nini yang bercucu-cicit). Oleh karena perkawinan mempunyai arti yang demikian pentingnya, maka pelaksanaannya senantiasa dimulai dan seterusnya disertai dengan berbagai macam upacara lengkap dengan "sesajen-sesajennya". Ini semua barangkali dapat dinamakan takhayul, tetapi ternyata sampai sekarang hal-hal itu sangat meresap pada 4 kepercayaan sebagian besar rakyat Indonesia dan oleh karenanya juga masih tetap dilakukan dimana-mana. 5 Seperti yang ada di Jombang tepatnya di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, terdapat prosesi seremoni yang sangat menarik yang salalu diselenggarakan sebelum akad nikah oleh mayoritas masyarakat Desa Wonosalam. Seremoni tersebut di kenal dengan Cok Bakal. 6 Cok Bakal secara sederhana dapat diartikan sebagai Tradisi melakukan ritualritual tertentu sebelum dilaksanaknnya perkawinan, seperti melakukan sesajen serta do’a kepada arwah leluhur. Secara analitis kata Cok Bakal di ambil dari kata Cikal Bakal karena dalam seremoni tersebut ada dua hal yaitu: a) Mengadakan acara tasyakuran dan ruwatan kepada calon pengantin/mempelai, b) Mengirim doa kepada arwah para leluhur yang telah menggunakan Cok Bakal sebagai tradisi sebelum melakukan perkawinan.7 Adapun tradisi yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat di desa Wonosalam sangatlah kental, sehingga sudah selayaknya kita sebagai makhluk sosial untuk menghormati dan menghargai adanya kepercayaan semacam itu. Karena kita sebagai manusia memang tidak dapat hidup sendiri. Sedangkan adat kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Wonosalam sebelum acara perkawinan dilangsungkan, tuan rumah yang akan menyelenggarakan hajat perkawinan akan datang kepada para tetangga-tetangga yang berada disekitarnya untuk dapat membantunya dalam mempersiapkan segala sesuatunya dalam hajat perkawinan anaknya tersebut, yang 5 Soerojo Wignjodipoero (1995) Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. Hal. 122. 6Herlambang, Wawancara (Carang Wulung Wonosalam Jombang, 10 Oktober 2006) 7 Pardi, Wawancara (Tukum Wonosalam Jombang, 10 Oktober 2006) 5 berupa bantuan tenaga seperti yang dikenal pada masyarakat Jawa yaitu ”rewang”. Sebelum perkawinan di desa Wonoalam dilaksanakan, mereka melakukan tradisi Cok Bakal yaitu yang mempunyai arti: " Tradisi melakukan ritual-ritual tertentu sebelum dilaksanaknnya pernikahan, seperti melakukan sesajen serta do’a kepada arwah leluhur. Asal-muasalnya dinamakan Cok Bakal adalah tradisi yang dipakai dan digunakan para leluhur untuk keselamatan orang yang akan melaksanakan perkawinan dan warga setempat, sehingga bila ada salah satu diantara mereka yang mempunyai hajat perkawinan mereka harus melakukan ritual Cok Bakal (sesajen) tersebut. 8 Penelitian ini menjadi penting bagi peneliti khususnya dan bagi orang yang masih memperhatikan hukum Islam sehingga perlu dilakukan karena menyangkut eksistensi hukum perkawinan Islam khususnya di desa Tukum Wonosalam Jombang. Penelitian ini berorientasi kepada mencari klarifikasi dalam melihat fenomena Cok Bakal yang terjadi sebelum acara perkawinan. Apakah perkawinan tersebut memang tidak dipermasalahkan di sana, ataukah ada faktor-faktor lain yang melatarbelakangi mengapa tradisi tersebut masih ada hingga saat ini, ataukah ada makna lain di balik tradisi Cok Bakal itu masih dilakukan hingga saat ini. B. Identifikasi Masalah Identifikasi masalah ialah mengemukakan beberapa masalah yang mungkin timbul dari tema penelitian.9 8Mulyono, Wawancara (Tukum Wonosalam Jombang, 14 Oktober 2006) 9Nana Sudjana, Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah : Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 2001), 35. 6 Memahami latar belakang masalah di atas, maka akan muncul beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana proses dilakukannya tradisi Cok Bakal dalam perkawinan di desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang? 2. Bagaimana pendapat tokoh masyarakat dan warga Desa Wonosalam Kecamatan. Wonosalam Kabupaten. Jombang? 3. Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang tradisi Cok Bakal di desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupten Jombang? 4. Bagaimana dampak atau manfaat tradisi Cok Bakal bagi perkawinan Adat masyarakat Wonosalam C. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pandangan Masyarakat Wonosalam Terhadap Tradisi Cok Bakal? 2. Apakah Tradisi Cok Bakal Memiliki Dampak Bagi Perkawinan Adat Masyarakat Wonosalam? D. Batasan masalah Membatasi masalah ialah suatu kegiatan melihat bagian demi bagian dari masalah-masalah yang ada dan mempersempit lingkupnya sehingga dapat dipahami secara benar.10 10Husin Sayuti, Pengantar Metodologi Riset (Jakarta: Fajar Agung, 1989), 28. 7 Nana Sudjana memberikan definisi batasan masalah yaitu, menetapkan satu atau dua masalah dari beberapa permasalahan yang telah diidentifikasi serta ruang lingkupnya.11 Pembatasan dalam masalah penelitian ini adalah melihat beberapa masalah yang ada dalam identifikasi masalah kemudian memilih beberapa masalah yang akan dijadikan rumusan masalah. Masalah-masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah seputar pendapat masyarakat tentang tradisi Cok Bakal dan hal-hal yang melatarbelakangi sehingga tradisi Cok Bakal itu dilakukan. Untuk kepentingan pembatasan masalah, maka penulis merasa perlu untuk mencantumkan definisi konseptual dari judul penelitian ini, sebagai berikut: Cok Bakal adalah tradisi melakukan ritual-ritual tertentu sebelum dilaksanakannya pernikahan

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Cok bakal dalam perkawinan adat masyarakat Wonosalam: Studi di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten JombangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment