Abstract
INDONESIA:
Terdapat beberapa hal yang menjadikan pernikahan tidak sah dimata hukum, diantaranya jika sarat sah nikah yang tidak terpenuhi, hubungan sedarah juga merupakan alasan dapat dibatalkannya suatu ikatan pernikahan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika pernikahan tersebut telah dibatalkan demi hukum (fasakh) yang disebabkan karena kedua suami istri diketahui memiliki hubungan sedarah sedangkan pasangan tersebut telah memiliki anak. Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang dilarang dengan berbagai latar belakang yang penulis paparkan dalam penelitian ini. Keterkaitan dengan anak, apakah anak tersebut berhak dinasabkan kepada kedua orang tua yang telah di fasakh, salah satu orang tua, atau dia tidak memiliki hak nasab sama sekali sehingga dalam kewarisan dia juga tidak memiliki hak apapun. Ini merupakan masalah tersendiri yang berkaitan dengan kehidupan anak selanjutnya, baik bagi ia sendiri maupun anggota keluarga yang lain. Kejelasan dari masalah ini harus ada, sehingga kemungkinan berbagai konflik yang akan timbul dapat dihilangkan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research),
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam hal ini datanya adalah berupa teori-teori atau konsep-konsep tentang status hak waris anak dari pernikahan yang fasakh karena hubungan sedarah ditinjau dari hukum Islam. Adapun untuk teknik analisa dalam penelitian ini, sesuai dengan data yang diperoleh maka peneliti menggunakan teknik analisa isi atau kajian isi (content analysis). Pemahaman terhadap data tersebut kemudian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu digunakan untuk mendiskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara sistematis. Dari sinilah akhirnya diambil sebuah kesimpulan umum yang berasal dari data-data yang ada. Dari kesimpulan yang masih umum itu peneliti akan menganalisa lebih khusus lagi dengan menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari teori-teori umum tentang pernikahan sedarah, kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus, yakni tentang status hak waris anak dari pernikahan sedarah tersebut.
Dari penelitian yang telah dilakukan ini kesimpulan yang didapat penulis adalah, pernikahan sedarah dilarang karena berbagai akibat negatif yang muncul dari aspek medis psikologis serta sosiologis bagi anak dan keluarganya. Terkait dengan anak, nasab anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka dianggap sah dimata hukum, walaupun dari pernikahan sedarah, karena anak tersebut dilahirkan dari pernikahan yang sah dimata hukum sehingga mendapatkan hak-hak yang sama dimata hukum sebagaimana hak waris, perlindungan, perwalian, nasab dan sebagainya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Pernikahan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang
menjalaninya, tujuan pernikahan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga
yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya
ketenangan, kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan
segala kesempurnanya memandang pernikahan adalah suatu peristiwa penting dalam
kehidupan manusia, karena Islam memandang pernikahan merupakan kebutuhan dasar
manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara
laki-laki dan perempuan. Di samping itu pernikahan adalah sarana yang terbaik
untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan
2 kelestarian proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini
yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil dalam kehidupan
masyarakat.1 Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan
manusia, terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Pernikahan adalah jalan
yang amat mulia sebagai awal dari kehidupan rumah tangga. Pada dasarnya
pernikahan mempunyai tujuan yang bersifat jangka panjang sebagaimana keinginan
dari manusia itu sendiri dalam rangka membina kehidupan yang rukun, tenteram
dan bahagia dalam suasana cinta kasih dari dua jenis mahluk ciptaan Allah SWT.
Sebenarnya pertalian dalam suatu pernikahan adalah partalian yang
seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia bukan saja antara suami dan
istri serta keturunannya akan tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat pada
umumnya. Dalam pergaulan hidup antara suami dan istri yang kasih mengasihi,
akan berpindahlah kebajikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak,
sehingga mereka akan menjadi satu dalam segala urusan, tolong menolong dalam
menjalankan kebajikan dan saling menjaga dari kejahatan. Selain itu, dengan
pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Selain
semua yang dikemukakan di atas, pernikahan dalam kenyataannya bukan saja
masalah yang bersifat pribadi semata, lebih jauh lagi pernikahan juga
dimaksudkan serta berfungsi dalam membentuk kemaslahatan umat manusia.
Disamping itu semua, selain untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani,
pernikahan juga ditujukan untuk melanjutkan keturunan, sebagai penerus bagi
kelangsungan keberadaan manusia. Disinilah dirasakan pentingnya keberadaan
1Djamal Latief , Aneka Hukum Peceraian Di Indonesia, (Jakarta : Ghalia
Indonesia.1982), 12. 3 anak dalam suatu lingkungan keluarga, selain sebagai
penerus keberadaan manusia, serta penghibur dikala susah dan lelah bagi orang
tua, pada hakikatnya anak adalah anugerah dan amanah dari sang pencipta alam
semesta. Bagaimana pentingnya rumah tangga sebagai satu persekutuan terkecil
dalam kehidupan bermasyarakat, Rumah tangga adalah markas atau pusat denyut
pergaulan hidup, dimana komunikasi dan kerja sama berawal. Sebenarnya rumah
tangga itu adalah alam pergaulan yang sudah diperkecil. Bukankah di rumah
tangga itu lahir dan tumbuh apa yang disebut kekuasaan, agama, pendidikan,
hukum, serta usaha bersama. Keluarga adalah kesatuan yang bulat, teratur lagi
sempurna, yang merupakan awal dari rasa kasih-sayang, perikemanusiaan dan
persaudaraan, untuk kemudian membentuk kesatuan yang besar dalam kehidupan
bermasyarakat. Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat
berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan
penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan
untuk menjadi sandaran di saat usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk
meninggkatkan taraf hidup sehingga dapat mengangkat status sosial orang tua.
Anak merupakan pemegang keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup,
anak sebagai penenang yang disokong, dididik dan dicukupi kebutuhannya. sewaktu
orang tua telah meninggal, anak adalah lambang penerus dan lambang keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas,
baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak 4 adalah belahan jiwa dan
potongan daging orang tuanya2 . Begitu pentingnya eksistensi anak dalam
kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyari’atkan adanya pernikahan.
Pensyari’atan pernikahan memiliki tujuan antara lain untuk berketurunan
(memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit
dan menciptakan kaluarga yang sakinah3 . Sebagaimana firman Allah SWT. dalam
surat ar-Rum ayat 21:
ƆƧċƽăȂăǷąǶƌǰăǼąȈăƥƊDzăǠăƳăȁƢăȀąȈƊdzƎƛơȂĄǼƌǰąLjăƬĉdzƢĆƳơăȁąǃƊƗąǶƌǰÊLjƌǨąǻƊƗąǺĉǷąǶƌǰƊdzăǪƊǴăƻƒǹƊƗ
ĉǾĉƫƢăȇÈƕąǺĉǷăȁ ƊǹȁĄǂōǰƊǨăƬăȇƉǵąȂƊǬĉdzĊƩƢăȇÈƖƊdz ăǮĉdzƊƿȆĉǧōǹƎƛƆƨăǸąƷăǁăȁ “Dan
diantara tanda-tanda kekuasaannya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendri supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepdanya, dan
dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikin itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”4 Dalam Islam telah
diatur secara terperinci berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan baik
tentang siapa, dengan siapa, bagaimana proses pernikahan tersebut dilaksanakan,
serta syarat dan rukun yang harus di penuhi sehingga suatu prosesi pernikahan
dapat dinyatakan sah. Jika dikemudian hari muncul permasalahan yang berhubungan
dengan berbagai hal diatas, Maka suatu akad pernikahan bisa dibatalkan atau
ditetapkan demi hukum. Fakta dari pembatalan nikah ini dapat kita lihat pada
perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) kota Malang untuk kemudian
diputus oleh hakim dengan nomor putusan 2Yusuf al-Qadhawi, Halal dan Haram
dalam Islam, (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1976), 256. 3Wahbah al- Zuhailiy, Al-Fiqh
al- Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), cet. Ke-2. 114. 4
Program al-Qur’an in word. 5 492/Pdt.G/2000/PA.MLG. kasus ini diajukan oleh
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klojen Kota Malang pada tanggal 12
Juni 2000 berdasar atas laporan seorang perempuan yang kemudian meminta untuk
membatalkan pernikahan suaminya dengan wanita lain dimana proses pernikahan itu
tidak memilik ijin poligami yang sah. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Agama
(PA) Kota Malang memberikan putusan untuk membatalkan pernikahan si suami
karena tidak terpenuhinya sarat pernikahan. Selain sarat sah nikah yang tidak
terpenuhi, hubungan sedarah5 juga merupakan alasan dapat dibatalkannya suatu
ikatan pernikahan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika
pernikahan tersebut telah dibatalkan demi hukum (fasakh6 ) yang disebabkan
karena kedua suami istri diketahui memiliki hubungan sedarah sedangkan pasangan
tersebut telah memiliki anak. Apakah anak tersebut berhak dinasabkan kepada
kedua orang tua yang telah di fasakh, salah satu orang tua, atau dia tidak
memiliki hak nasab sama sekali sehingga dalam kewarisan dia juga tidak memiliki
hak apapun. Ini merupakan masalah tersendiri yang berkaitan dengan kehidupan
anak selanjutnya, baik bagi ia sendiri maupun anggota keluarga yang lain.
Kejelasan dari masalah ini harus ada, sehingga kemungkinan berbagai konflik
yang akan timbul dapat dihilangkan. 5Hubungan sedarah; adalah hubungan
persaudaraan secara biologis baik melalui nasab atau melalui persusuan yang
mengakibatkan hukum haram untuk melakukan pernikahan diantara mereka.
Pernikahan sedarah dilarang karena mempunyai berbagai sisi negatif, diantaranya
dari tinjauan biologis dikemukakan bahwa tiap individu mempunyai ciri personal
yang terkandung dalam gen sel tubuh, dan cenderung sama dalam lingkup satu keluarga.
ciri personal ini ada yang kuat dan lemah (gen resesif), saat dua gen resesif
bertemu maka dapat terjadi kacacatan fisik maupun mental. 6Berasal dari bahasa
arab فسخا یفسخ فسخ yang berarti batal (lihat: A.W. Muanwwir, Kamus alMunawwir
Arab-Indonesia Terlengkap, (Jogjakarta: Pustaka Progresif,2002) 1054). 6
Berawal dari permasalahan diatas maka peneliti hendak meneliti lebih jauh
tentang hak perwalian serta lebih khusus pada masalah waris bagi anak yang
orang tuanya diceraikan akibat pernikahan sedarah. Dan peneliti mengangkat
penelitian ini dengan judul “STATUS HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SEDARAH
PERSPEKTIF FIQH KONTEMPORER”
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang penelitian diatas dapat dirumuskan beberapa
masalah sebagai berikut: 1. Mengapa pernikahan sedarah dilarang? 2. Bagaimana
status nasab anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporer?
C.
Batasan
Masalah
Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar
pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok
permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian.
Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas
permasalahan tentang pernikahan sedarah7 dan akibatnya serta status hak waris
anak dari pernikahan sedarah. Tujuan Penelitian
Berangkat dari beberapa uraian di atas, maka
dalam pembahasan selanjutnya perIu diketahui apa sebenarnya tujuan dari
penelitian ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
Mengapa pernikahan sedarah dilarang. 2. Untuk mengetahui bagaimana status nasab
anak yang dilahirkan dari pernikahan sedarah. E. Kegunaan Penelitian Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini diharapkan memiliki kegunaan sebagai berikut: 1.
Secara teoritis Mampu memberikan pejelasan dalam lingkup hokum kekeluargaan
dalam Islam sehingga dapat digunakan sebagai landasan kajian teoritis
berikutnya jika nantinya ada permasalahan yang sama muncul. 2. Secara praktis
a. Bagi Peneliti Sebagai tambahan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat
digunakan oleh peneliti ketika sudah hidup berkeluarga pada khususnya dan
bermasyarakat pada umumnya. b. Bagi Masyarakat Bermanfaat sebagai input
(masukan) dalam menyelesaikan masalah bagi keluarga yang mempunyai permasalahan
serupa dengan penelitian ini. c. Bagi Lembaga Sebagai masukan yang konstruktif
dan merupakan dokumen yang bisa dijadikan sumber pustaka
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Status hak waris anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporer" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment