Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Status hak waris anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporer

Abstract

INDONESIA:
Terdapat beberapa hal yang menjadikan pernikahan tidak sah dimata hukum, diantaranya jika sarat sah nikah yang tidak terpenuhi, hubungan sedarah juga merupakan alasan dapat dibatalkannya suatu ikatan pernikahan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika pernikahan tersebut telah dibatalkan demi hukum (fasakh) yang disebabkan karena kedua suami istri diketahui memiliki hubungan sedarah sedangkan pasangan tersebut telah memiliki anak. Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang dilarang dengan berbagai latar belakang yang penulis paparkan dalam penelitian ini. Keterkaitan dengan anak, apakah anak tersebut berhak dinasabkan kepada kedua orang tua yang telah di fasakh, salah satu orang tua, atau dia tidak memiliki hak nasab sama sekali sehingga dalam kewarisan dia juga tidak memiliki hak apapun. Ini merupakan masalah tersendiri yang berkaitan dengan kehidupan anak selanjutnya, baik bagi ia sendiri maupun anggota keluarga yang lain. Kejelasan dari masalah ini harus ada, sehingga kemungkinan berbagai konflik yang akan timbul dapat dihilangkan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research),
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam hal ini datanya adalah berupa teori-teori atau konsep-konsep tentang status hak waris anak dari pernikahan yang fasakh karena hubungan sedarah ditinjau dari hukum Islam. Adapun untuk teknik analisa dalam penelitian ini, sesuai dengan data yang diperoleh maka peneliti menggunakan teknik analisa isi atau kajian isi (content analysis). Pemahaman terhadap data tersebut kemudian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu digunakan untuk mendiskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara sistematis. Dari sinilah akhirnya diambil sebuah kesimpulan umum yang berasal dari data-data yang ada. Dari kesimpulan yang masih umum itu peneliti akan menganalisa lebih khusus lagi dengan menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari teori-teori umum tentang pernikahan sedarah, kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus, yakni tentang status hak waris anak dari pernikahan sedarah tersebut.
Dari penelitian yang telah dilakukan ini kesimpulan yang didapat penulis adalah, pernikahan sedarah dilarang karena berbagai akibat negatif yang muncul dari aspek medis psikologis serta sosiologis bagi anak dan keluarganya. Terkait dengan anak, nasab anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka dianggap sah dimata hukum, walaupun dari pernikahan sedarah, karena anak tersebut dilahirkan dari pernikahan yang sah dimata hukum sehingga mendapatkan hak-hak yang sama dimata hukum sebagaimana hak waris, perlindungan, perwalian, nasab dan sebagainya.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Pernikahan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan pernikahan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnanya memandang pernikahan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena Islam memandang pernikahan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan. Di samping itu pernikahan adalah sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan 2 kelestarian proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil dalam kehidupan masyarakat.1 Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Pernikahan adalah jalan yang amat mulia sebagai awal dari kehidupan rumah tangga. Pada dasarnya pernikahan mempunyai tujuan yang bersifat jangka panjang sebagaimana keinginan dari manusia itu sendiri dalam rangka membina kehidupan yang rukun, tenteram dan bahagia dalam suasana cinta kasih dari dua jenis mahluk ciptaan Allah SWT. Sebenarnya pertalian dalam suatu pernikahan adalah partalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia bukan saja antara suami dan istri serta keturunannya akan tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat pada umumnya. Dalam pergaulan hidup antara suami dan istri yang kasih mengasihi, akan berpindahlah kebajikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga mereka akan menjadi satu dalam segala urusan, tolong menolong dalam menjalankan kebajikan dan saling menjaga dari kejahatan. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Selain semua yang dikemukakan di atas, pernikahan dalam kenyataannya bukan saja masalah yang bersifat pribadi semata, lebih jauh lagi pernikahan juga dimaksudkan serta berfungsi dalam membentuk kemaslahatan umat manusia. Disamping itu semua, selain untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, pernikahan juga ditujukan untuk melanjutkan keturunan, sebagai penerus bagi kelangsungan keberadaan manusia. Disinilah dirasakan pentingnya keberadaan 1Djamal Latief , Aneka Hukum Peceraian Di Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia.1982), 12. 3 anak dalam suatu lingkungan keluarga, selain sebagai penerus keberadaan manusia, serta penghibur dikala susah dan lelah bagi orang tua, pada hakikatnya anak adalah anugerah dan amanah dari sang pencipta alam semesta. Bagaimana pentingnya rumah tangga sebagai satu persekutuan terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, Rumah tangga adalah markas atau pusat denyut pergaulan hidup, dimana komunikasi dan kerja sama berawal. Sebenarnya rumah tangga itu adalah alam pergaulan yang sudah diperkecil. Bukankah di rumah tangga itu lahir dan tumbuh apa yang disebut kekuasaan, agama, pendidikan, hukum, serta usaha bersama. Keluarga adalah kesatuan yang bulat, teratur lagi sempurna, yang merupakan awal dari rasa kasih-sayang, perikemanusiaan dan persaudaraan, untuk kemudian membentuk kesatuan yang besar dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di saat usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meninggkatkan taraf hidup sehingga dapat mengangkat status sosial orang tua. Anak merupakan pemegang keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang yang disokong, dididik dan dicukupi kebutuhannya. sewaktu orang tua telah meninggal, anak adalah lambang penerus dan lambang keabadian. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak 4 adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya2 . Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyari’atkan adanya pernikahan. Pensyari’atan pernikahan memiliki tujuan antara lain untuk berketurunan (memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan kaluarga yang sakinah3 . Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat ar-Rum ayat 21: ƆƧċƽăȂăǷąǶƌǰăǼąȈăƥƊDzăǠăƳăȁƢăȀąȈƊdzƎƛơȂĄǼƌǰąLjăƬĉdzƢĆƳơăȁąǃƊƗąǶƌǰÊLjƌǨąǻƊƗąǺĉǷąǶƌǰƊdzăǪƊǴăƻƒǹƊƗ ĉǾĉƫƢăȇÈƕąǺĉǷăȁ ƊǹȁĄǂōǰƊǨăƬăȇƉǵąȂƊǬĉdzĊƩƢăȇÈƖƊdz ăǮĉdzƊƿȆĉǧōǹƎƛƆƨăǸąƷăǁăȁ “Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendri supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepdanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikin itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”4 Dalam Islam telah diatur secara terperinci berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan baik tentang siapa, dengan siapa, bagaimana proses pernikahan tersebut dilaksanakan, serta syarat dan rukun yang harus di penuhi sehingga suatu prosesi pernikahan dapat dinyatakan sah. Jika dikemudian hari muncul permasalahan yang berhubungan dengan berbagai hal diatas, Maka suatu akad pernikahan bisa dibatalkan atau ditetapkan demi hukum. Fakta dari pembatalan nikah ini dapat kita lihat pada perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) kota Malang untuk kemudian diputus oleh hakim dengan nomor putusan 2Yusuf al-Qadhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1976), 256. 3Wahbah al- Zuhailiy, Al-Fiqh al- Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), cet. Ke-2. 114. 4 Program al-Qur’an in word. 5 492/Pdt.G/2000/PA.MLG. kasus ini diajukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klojen Kota Malang pada tanggal 12 Juni 2000 berdasar atas laporan seorang perempuan yang kemudian meminta untuk membatalkan pernikahan suaminya dengan wanita lain dimana proses pernikahan itu tidak memilik ijin poligami yang sah. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Malang memberikan putusan untuk membatalkan pernikahan si suami karena tidak terpenuhinya sarat pernikahan. Selain sarat sah nikah yang tidak terpenuhi, hubungan sedarah5 juga merupakan alasan dapat dibatalkannya suatu ikatan pernikahan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika pernikahan tersebut telah dibatalkan demi hukum (fasakh6 ) yang disebabkan karena kedua suami istri diketahui memiliki hubungan sedarah sedangkan pasangan tersebut telah memiliki anak. Apakah anak tersebut berhak dinasabkan kepada kedua orang tua yang telah di fasakh, salah satu orang tua, atau dia tidak memiliki hak nasab sama sekali sehingga dalam kewarisan dia juga tidak memiliki hak apapun. Ini merupakan masalah tersendiri yang berkaitan dengan kehidupan anak selanjutnya, baik bagi ia sendiri maupun anggota keluarga yang lain. Kejelasan dari masalah ini harus ada, sehingga kemungkinan berbagai konflik yang akan timbul dapat dihilangkan. 5Hubungan sedarah; adalah hubungan persaudaraan secara biologis baik melalui nasab atau melalui persusuan yang mengakibatkan hukum haram untuk melakukan pernikahan diantara mereka. Pernikahan sedarah dilarang karena mempunyai berbagai sisi negatif, diantaranya dari tinjauan biologis dikemukakan bahwa tiap individu mempunyai ciri personal yang terkandung dalam gen sel tubuh, dan cenderung sama dalam lingkup satu keluarga. ciri personal ini ada yang kuat dan lemah (gen resesif), saat dua gen resesif bertemu maka dapat terjadi kacacatan fisik maupun mental. 6Berasal dari bahasa arab فسخا یفسخ فسخ yang berarti batal (lihat: A.W. Muanwwir, Kamus alMunawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Jogjakarta: Pustaka Progresif,2002) 1054). 6 Berawal dari permasalahan diatas maka peneliti hendak meneliti lebih jauh tentang hak perwalian serta lebih khusus pada masalah waris bagi anak yang orang tuanya diceraikan akibat pernikahan sedarah. Dan peneliti mengangkat penelitian ini dengan judul “STATUS HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SEDARAH PERSPEKTIF FIQH KONTEMPORER”
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang penelitian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: 1. Mengapa pernikahan sedarah dilarang? 2. Bagaimana status nasab anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporer?
C.     Batasan Masalah
Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas permasalahan tentang pernikahan sedarah7 dan akibatnya serta status hak waris anak dari pernikahan sedarah. Tujuan Penelitian
 Berangkat dari beberapa uraian di atas, maka dalam pembahasan selanjutnya perIu diketahui apa sebenarnya tujuan dari penelitian ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Mengapa pernikahan sedarah dilarang. 2. Untuk mengetahui bagaimana status nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan sedarah. E. Kegunaan Penelitian Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan memiliki kegunaan sebagai berikut: 1. Secara teoritis Mampu memberikan pejelasan dalam lingkup hokum kekeluargaan dalam Islam sehingga dapat digunakan sebagai landasan kajian teoritis berikutnya jika nantinya ada permasalahan yang sama muncul. 2. Secara praktis a. Bagi Peneliti Sebagai tambahan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat digunakan oleh peneliti ketika sudah hidup berkeluarga pada khususnya dan bermasyarakat pada umumnya. b. Bagi Masyarakat Bermanfaat sebagai input (masukan) dalam menyelesaikan masalah bagi keluarga yang mempunyai permasalahan serupa dengan penelitian ini. c. Bagi Lembaga Sebagai masukan yang konstruktif dan merupakan dokumen yang bisa dijadikan sumber pustaka

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Status hak waris anak dari pernikahan sedarah perspektif fiqh kontemporerUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment