Abstract
INDONESIA:
Penghalang warisan merupakan salah satu dari pembahasan fiqih mawaris. Dalam pembahasan tersebut banyak menuai kontroversi di kalangan ulama klasik. Terutama yang berhubungan dengan perbedaan agama. Dalam hal ini ulama kontemporer Dr. Yusuf al-Qardlawi justru membolehkan seorang Muslim mewarisi dari keranbat non-Muslim. Pendapat ini bertentangan dengan hadits shahih yang menyebutkan bahwa: “tidak mewarisi orang Muslim dengan orang kafir begitu pula tidak mewarisi orang kafir dengan orang Muslim”. hadits tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa tidak saling mewarisi antara orang Muslim dan non Muslim tetapi mengapa Yusuf al-Qardlawi malah membolehkan seorang Muslim mewarisi dari keranbat non Muslim.
Dalam penelitian ini, ada tiga permasalahan yang dikaji, yaitu bagaimana background historis fatwa Yusuf al-Qardlawi, apa dalil yang dijadikan dasar dan cara pemahaman Yusuf al-Qardlawi dalam fatwa tersebut. Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana background historis Fatwa Yusuf al-Qardlawi. Untuk Mengetahui dalil yang dijadikan dasar dan pemahamannya terhadap fatwanya tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan warisan dari kerabat non Muslim.
Jenis penelitian ini adalah tergolong penelitian pustaka atau literatur Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fiqih yaitu penulis berusaha mencari dan menggali istimbat hukum apa yang di gunakan Yusuf al-Qardlawi dalam fatwanya, kemudian memberikan analisis terhadap masalah tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis yaitu: menggambarkan dan menganalisis secara cermat tentang kebolehan seorang Muslim menerima warisan dari kerabat non Muslim.
Dari hasil penelitian ini bahwa, latar belakang dari munculnya fatwa tersebut adalah berawal dari akumulasi kegelisahan masyarakat minoritas Muslim di Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan fiqih klasik. Sedangkan dalil yang dijadikan dasar Yusuf Qardlawi, beliau lebih menerapkan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Umar, Mu’awiyyah dan Muadz. Selain itu Yusuf Qardlawi mengqiyaskan masalah waris diatas dengan kebolehan seorang Muslim menikahi perempuan kafir dan bolehnya mengambil harta ghanimah. Dan pemahamannya tehadap hadits yang berbunyi “orang Muslim tidak memberikan hak warisan kepada orang kafir, dan orang kafir tidak memberikan hak warisan kepada orang Muslim”, maka menurut Yusuf al-Qardlawi mentakwilnya seperti yang dilakukan pengikut madzhab Hanafi dalam mentakwilkan hadits yang berbunyi: ”seorang Muslim tidak boleh dibunuh hanya karena membunuh orang kafir.”
ENGLISH:
Barriers of legacy is one of the discussion Mawaris jurisprudence. In many such discussions controversy among classical scholars. Particularly those related to religious differences. In this case contemporary scholars. DR.Yusuf al- Qardlawi actually allow a Moslem inherit from non-Moslems relatives. This opinion is contrary to the saheeh hadith which states that:
"مِلْسمُ لَْا ُرِفاَكلَْا ُثرِ َي اَلَو ,رِفاَكلَْا ُمِلْسمُ لَْا ُثرِ َي اَل " The hadith clearly says that not inherit each other between Moslem and non Moslem but why Yusuf al-Qardlawi even allowed a Moslem inherit from non- Moslem relatives.
"مِلْسمُ لَْا ُرِفاَكلَْا ُثرِ َي اَلَو ,رِفاَكلَْا ُمِلْسمُ لَْا ُثرِ َي اَل " The hadith clearly says that not inherit each other between Moslem and non Moslem but why Yusuf al-Qardlawi even allowed a Moslem inherit from non- Moslem relatives.
In this study, there are three issues that were examined, namely how the historical background Yusuf al-Qardlawi fatwa, what arguments are used as the basis and understanding how to Yusuf al-Qardlawi in a fatwa. The purpose of this study was to determine how the historical background Yusuf al-Qardlawi fatwa. To Know the arguments relied upon it and his understanding of his fatwa on the permissibility of a Moslem inherit from non-Moslem relatives.
This type of study is classified as library research or literature study uses the approach of usul fiqh is the author trying to find and dig up what the law istimbat Yusuf al-Qardlawi use in his fatwa, then provides an analysis of the problem. By using descriptive analytical method, namely: to describe and analyze carefully about the permissibility of a Moslem inherit from non-Moslem relatives.
From the results of this study that, the background of the emergence of the fatwa is originated from the accumulated anxiety Moslem minorities in Western societies are not in accordance with the provisions of the classical fiqh. While the arguments relied upon Yusuf Qardlawi, he more apply basic hadeeth narrated by 'Umar, Mu'awiyah and Muadh. Additionally Yusuf Qardlawi make a qiyas inheritance issues above with permissibility of a Moslem woman marry a heathen and abilitiy take ghanimah treasure. And understanding to hadith that reads "مِلْسمُ لَا ُرِفاَكلَْا ُثرِ َي اَلَو ,رِفاَكلَا ُمِلْسمُ لَْا ُثرِ َي اَل ", then according to Yusuf al-Qardlawi make a takwil as did the followers of the Hanafi madhhab in make a takwil hadith which reads: "رفاكب ملسم لتقي لا ْنأو "
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap manusia pasti akan mengalami suatu
peristiwa penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim
disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum meninggalnya seseorang
yang berakibat keluarga dekat yang kehilangan seseorang yang sangat dicintainya
sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya
kelanjutan pengurusan hakhak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia
itu, penyelesaian dan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang sebagai akibat
adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang di atas oleh hukum
kewarisan. Semua aturan itu 2 bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri dan
untuk menghindarkan terjadinya kerusakan dan pertumpahan darah.5 Ilmu waris
adalah kajian fiqih yang berkaitan dengan persoalan-persolan warisan, kajian
mengenai seseorang kapan dia menjadi ahli waris dan kapan tidak mendapatkan ahli
waris, wacana mengenai ukuran yang harus di dapatkan dari harta peninggalan
jika dia adalah ahli waris, dan ilmu-ilmu yang membahas pembagian harta warisan
kepada ahli waris laki-laki dan para ahli waris perempuan, serta segala hal
yang berkaitan dengan kewarisan.6 Dalam pewarisan ada beberapa macam syarat dan
sebab-sebab orang mendapatkan waris. Yang dimaksud dengan syarat disini adalah
syarat–syarat yang harus dipenuhi sehingga warisan di anggap sah. Sedang maksud
sebab-sebab diatas adalah sebab-sebab mendapatkan hak waris tidak hanya
terpatok pada hal itu faktor-faktor penghalang warisanpun merupakan hal yang
tidak bisa lepas dan harus terpenuhi dalam proses pewarisan.7 Pada
perkembangannya hukum selalu berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
semakin lama semakin berkembang, perubahan/pembaharuan dalam hukum sangat urgen
dalam meresfon perkembangan/kejadian yang barang tentu belum di jelaskan dalam
peraturan khususnya dalam masalah waris (faktor penghalang warisan). Melihat
perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat yang serba modern membuat para
pemikir kontemporer melakukan pembaharuan 5Muhammad AliAsh-Shabuni,“Sejarah
Waris Islam http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Waris/index.html/2010/08/13/
sejarah waris islam/ diakses taggal 13 juli 2011. 6 Suparman usman, Fiqih
Mawaris Hukum kewaisan Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), 13. 7
suparman, Hukum Kewarisan Islam, 23. 3 yang sifatnya meresfon zaman.
Pembaharuan tersebut kadang-kadang menuai kontroversi di kalangan ulama,
sebagaimana fatwa yang di keluarkan oleh Prof. Dr Yusuf al-Qardlawi tentang
kebolehan seorang Muslim mendapatkan waris dari kerabat non Muslim. 8 Fatwa
tersebuat menuai kontroversi karena bagi kalangan ulama konservatif tidak
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulallah Saw. Dalam ilmu waris
perbedaan agama merupakan penghalang seseorang mendapatkan warisan, sebagaimana
hadits Bukhari dan Muslim menyebutkan: وَعَنْ
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اَلّلَهُ عَنْهُمَا- أَّنَ اَلنَبِيَ صّلى اهلل
عّليه وسّلم قَالَ : ) لَا يَرِثُ اَلْمُسّْلِمُ اَلْكَافِرَ, وَلَا يَرِثُ
اَلْكَافِرُ اَلْمُسّْلِمَ ( مُّتَفَقٌ عَّلَيْهِ Artinya: “Dari Usamah
Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir
tidak mewarisi harta orang Muslim.” 9 (Hadits Mutatafaqun Alaih) Para ulama
sepakat bahwa perbedaan agama merupakan penghalang seseorang mendapatkan
warisan. Yang dimaksud dengan berlainan agama adalah berbedanya agama yang
dianut antara pewaris degan ahli waris, artinya seorang Muslim tidaklah mewaris
dari yang bukan Muslim, begitupula sebaliknya seseorang yang bukan Muslim
tidaklah mewaris dari seorang Muslim. 10 Dari penjelasan diatas timbul
pertanyaan apa yang melatar belakangi fatwa Yusuf al-Qardlawi dalam kebolehan
seorang muslim menerima warisan dari kerabat Non-Muslim? Lalu bagaimana
tinjauan ushul fiqih terhadap fatwa Yusuf 8Yusuf al-Qordlawi, “Fiqih Minoritas
Fatwa Kontemporer Terhadap Kehidupan Kaum Muslimin di Tengah Masyarakat Non
Muslim”, diterjemahkan Abdillah Obid (Cet.I; Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), 176.
9 Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram Min Addilatil Ahkaam
(Tasikmalaya:Fustaka AlHidayah, 2008), hadits no 972. 10Suhrawardi k. Lubis,
Hukum Waris Islam (lengkap dan Praktis) ( Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 56. 4
al-Qardlawi tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat
non Muslim? Beberapa penjelasan dan pertanyaan diatas menggugah peneliti untuk
lebih memperdalam dan ingin mengkaji konsep waris tentang faktor penghalang
waris khususnya fatwa yang dikeluarkan oleh Dr Yusuf al-Qardlawi yang akan
diberi judul tentang Tinjauan Ushul Fiqih Terhadap Fatwa Yusuf al-Qardlawi
Tentang Kebolehan Seorang Muslim Mendapatkan Hak Waris Dari Kerabat Non Muslim
B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana latar belakang historis fatwa Yusuf al-Qardlawi
tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat non Muslim?
2. Apa dalil yang dijadikan dasar Yusuf al-Qardlawi dalam fatwa kebolehan
seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat non Muslim? 3. Bagaimana wajh
al-istidlal Yusuf al-Qardlawi terhadap dalil yang digunakan dalam fatwa
kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat non Muslim? 5 C.
Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang historis fatwa
Yusuf alQardlawi tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari
kerabat non Muslim 2. Untuk mengetahui apa dalil yang dijadikan dasar Yusuf
al-Qardlawi dalam fatwa kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat
non Muslim 3. Untuk mengetahui bagaimana wajh al-istidlal Yusuf al-Qardlawi
terhadap dalil yang digunakan dalam fatwa kebolehan seorang Muslim mendapatkan
hak waris dari kerabat non Muslim D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari
penelitian ini antara lain: 1. Secara akademis, diharapkan penelitian ini mampu
menambah khazanah ilmu hukum waris Islam, khususnya dalam masalah hal-hal yang
menghalangi warisan. 2. Secara teoritik, diharapkan mampu memberikan pemahaman
dan pengetahuan tentang pemikiran Yusuf al-Qardlawi dalam hukum waris Islam,
khususnya tentang hal-hal yang menghalangi warisan E. Penelitian Terdahulu 1.
Dina Mardliyana, 2009. “Fitnah Sebagai Penghalang Menjadi Ahli Waris”. Dalam
penelitian yang dilakukan Dina mempunyai dua 6 rumusan masalah rumusan pertama
Bagaimanakah deskripsi fitnah sebagai penghalang menjadi ahli waris dalam pasal
173 KHI dan pasal 838 KUH Perdata. Kedua, Apakah yang menjadi latar belakang
persamaan dan perbedaan dari keduanya. Dari kedua rumusan tersebut memberikan
penjelasan bahwa yang dimaksud dengan fitnah menurut Kompilasi Hukum Islam dan
KUH Perdata adalah nama dari keadaan orang yang telah dipersalahkan hakim
melalui keputusannya yang telah berkekuatan hukum yang tetap, karena dia telah
menuduh dan mengajukan pengaduan yang menyatakan bahwa seseorang pewaris telah
melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara atau yang lebih
berat dari padanya. Sedangkan latar belakang dari persamaan peraturan ini
adalah dikarenakan telah mengakibatkan seseorang mendapatkan kerugian dan juga
adanya unsur kesengajaan guna ingin mendapatkan harta warisan sebelum
masanya.dan juga menyatakan bahwa orang yang berupaya mempercepat perolehan
harta warisan dengan cara yang dilarang akan dihukum dengan tidak memperoleh
warisan. Sedangkan latar belakangnya terletak pada historis pembentukan,
pemberlakuan perundang-undangan serta cara pemberian warisan. Jenis penelitian
ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-normatif
dan pendekatan undang-undang. Dilihat dari jenis yang digunakan diatas secara
umum dapat dikatakan sama dengan penelitian yang akan penulis teliti. Namun,
dari segi 7 pendekatannya berbeda, dalam penelitian yang akan penulis teliti
menggunakan pendekatan ushul fiqih dan fokus kajiannya lebih memfokuskan pada
wilayah istimbat hukum Yusuf al-Qardlawi. 2. Moch. Muslih, 2006. Implementasi
waris munawwir syadzali. Dalam penelitian yang dilakukan Muslih hanya mempunyai
satu rumusan masalah yaitu; bagaimana gagasan ijtihad Munawwir Syadzali dalam konteks
hukum Islam, dari rumusan itu menjelaskan bahwa Munawwir Syadzali mencoba
memahami nilai normatifitas terhadap implementasi waris di Indonesia pada aspek
kenyataan sosial masyarakat, sehingga menuntut Munawwir Syadzali untuk
mengembangkan konsep waris yang terdapat dalam al-Qur’an, pada implementasinya
membutuhkan bangunan yang sinergis luhur serta berkesesuaian dengan respon
zaman. Konsep hukum waris Munawwir Syadzali, memiliki nilai tersendiri dalam
mengimlementasinya di Indonesia walaupun ada sisi kelemahan dari sisi pandangan
tersebut, karena banyak kekurangan yang belum dapat dijelaskan oleh Munawwir
terhadap pembagian waris yang memiliki garis keatas. Oleh karenanya, Munawwir
hanya melihat dari sisi historitas kedaerahan sebagai wujud kelahiran konsep
pembagian waris 1 :1 miliknya, tanpa memperhatikan aspek lainnya seperti ahli
waris dan pewaris. . jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian library
research atau penelitian berdasarkan kefustakaan Selain itu, penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penggunaan jenis penelitian dan
pendekatan ada kesamaan secara 8 umum namun, dalam penelitian yang akan penulis
teliti sedikit berbeda karena dalam pendekatannya ketambahan menggunakan
pendekatan ushul fiqih dengan objek kajian istimbat hukum Yusuf al-Qardlawi
tentang kebolehan mendapatkan warisan dari kerabat non Muslim. 3. Inayatur
Rahmah, 2007. “Hukum Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Fikih Dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)” dalam peneliian ini mempunyai dua rumusan yaitu
Bagaimana eksistensi anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI dan
Bagaimana hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut fiqh dan KHI.
Dari rumusan tersebut memberikan penjelasan Dalam fiqh terdapat berbagai macam
bentuk perkawinan beda agama, seperti perkawinan dengan orang musyrik,
perkawinan dengan ahli kitab, perkawinan dengan Atheis, dan sebagainya. Semua
bentuk perkawinan tersebut mempunyai status hukum yang berbeda. Dari
bentuk-bentuk perkawinan beda agama, Berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c) dan
pasal 44, perkawian beda agama tidak dibolehkan dan termasuk dalam larangan
perkawinan. Secara normatif perbedaan agama tidak bisa saling mewarisi, begitu
juga dengan anak-anak mereka. Larangan ini berdasarkan hadits riwayat
Bukhari-Muslim yang berbunyi “Seorang Muslim tidak mewarisi kepada orang-orang
kafir, begitu pula sebaliknya”. Namun, disisi lain anak bisa menerima harta
warisan dengan jalan wasiat wajibah. Menurut KHI, anak dari perkawinan beda
agama tidak memperoleh warisan dari 9 orang tuanya dan hanya bisa mewarisi dari
pihak ibu dan keluarga ibunya, karena seseorang bisa dikatakan sebagai ahli
waris apabila mempunyai hubungan perkawinan. Sedangkan menurut KHI, perkawinan
beda agama tidak diperbolehkan. . jenis penelitian ini menggunakan jenis
penelitian library research atau penelitian berdasarkan kefustakaan Selain itu,
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penggunaan jenis
penelitian dan pendekatan ada kesamaan secara umum. Namun, dalam penelitian
yang akan penulis teliti sedikit berbeda karena dalam pendekatannya ketambahan
menggunakan pendekatan ushul fiqih dengan objek kajian istimbat hukum Yusuf
al-Qardlawi tentang kebolehan mendapatkan warisan dari kerabat non Muslim. F.
Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian merupakan payung
peneitian yang dipakai sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Oleh karena itu,
penentuan jenis penelitian didasarkan pada pilihan yang tepat karena
berpengaruh pada keseluruhan perjalanan riset.11 Jenis penelitian ini termasuk
jenis kepustakaan (library Research). Sedangkan berdasarkan sifatnya,
penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian 11Saifullah, Buku Panduan
Penelitian, (Malang: Fakultas Syariah UIN, 2006) 10 deskriptif. Penelitian
dekriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia,
keadaan atau gejala-gejala lainnya12 Dalam hal ini adalah kehidupan dan latar
belakang pendidikan Yusuf alQardlawi serta menganalisis terhadap Pemikiran
Yusuf al-Qardlawi tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan waris dari
kerabat non Muslim. 2. Pendekatan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam
pemecahan masalah adalah pendekatan ushul fiqih yaitu penulis berusaha mencari
dan menggali latar belakang dan istimbat hukum apa yang di gunakan Yusuf
al-Qardlawi dalam fatwanya tentang kebolehan seorang Muslim mendapatkan waris
dari kerabat non Muslim, kemudian memberikan analisis terhadap masalah
tersebut. Selain itu Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang tidak
memerlukan hitungan. Menurut Bogdan dan Taylor pendekatan kualitatif sebagai
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.13 Dalam hal ini peneliti
berusaha mendeskripsikan pemikiran Yusuf al-Qardlawi tentang kebolehan seorang
muslim menerima warisan dari kerabat non Muslim. 3. Sumber Data Penelitian ini
adalah penelitian normatif, maka bahan pustaka merupakan data dasar, yang dalam
ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Maka, bahan pustaka terdiri
dari: 12Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas
Indonesia, 1984), 10. 13Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung;
PT Remaja Rosda Karya, 1990), 3. 11 a. Bahan atau sumber data primer yakni
bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mukhtahir,
ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai suatu
gagasan atau ide14. Dalam hal ini sumber data primer yang penulis gunakan في فقه االلقليات المسلمة حيات المسلمين وسط المجتمعات االخرى buku adalah yang berisikan tentang
pemikiranYusuf al-Qardlawi mengenai fatwa-fatwa kontemporernya yang salah
satunya mengenai Kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak waris dari kerabat
non Muslim b. Bahan sekunder Yaitu bahan pustaka yang berisi tentang informasi
yang menjelaskan dan membahas tentang bahan primer.15 Yaitu buku-buku lain yang
masih ada kaitannya dengan penelitian yang peneliti teliti misalnya buku waris
dalam Islam, ushul fikih, buku masail fiqhiyyah serta arikel-artikel,
skripsi-skripsi terdahulu dan pendapat para pakar yang berkaitan dengan
pemikiran Yusuf alQardlawi mengenai Kebolehan seorang Muslim mendapatkan hak
waris dari kerabat non Muslim. 4. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelaahan naskah atau studi
kepustakaan. Dalam metode pengumpulan data jenis 14Sorjono dan sri mamunji,
Penelitian hukum normative (jakarta: PT. Raja Grafindo parsada, 2004), 23-24.
15Burhan Ashshofa, Metodelgi Penelitian Hukum (Jakarta : PT Rineka Cipta,
2004), 103. 12 ini data bisa didapatkan dari catatan pribadi, buku harian,
laporan kerja, notulen rapat, dan lain sebagainya16 . Data-data dalam
penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang menjadi في
فقه االلقليات المسلمة حيات المسلمين وسط المجتمعات االخرى yakni Sekunder bahan karangan Yusuf al-Qardlawi dan buku-buku
lain yang membahas tentang pemikiran Yusuf al-Qardlawi mengenai fatwa
kontemporernya tentang kebolehan mendapatkan hak waris dari orang non Muslim,
dan diikuti data-data dari bukubuku primer yang menjelaskan dan berkaitan
dengan ushul fiqih dan kitab-kitab fiqih yang berhubungan dengan pembahasan
waris. 5. Teknik Pengolahan Data Setelah data-data terkumpul selanjutnya
penulis melakukan pengolahan bahan hukum dengan melalui langkah-langkah sebagai
berikut: a. Editing Editing, yaitu pemeriksaan kembali semua data yang
diperoleh terutama dari kelengkapannya, kejelasan makna, kesesuaian serta
relevansinya dengan data yang lain. Di dalam penelitian ini nantinya akan
menyeleksi dan memilih data yang telah terkumpul dan mempertimbangkan
kesesuaian, keselarasan, keakuratan keaslian serta kejelasan relevansi dengan
permasalahan yang akan penulis bahas di karya ilmiah ini. 16Sukandarrumidi,
Metodelgi Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula (Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2006), 101-102. 13 b. Classifying Classifying
yaitu proses pengelompokan semua data yang diperoleh oleh penulis yang
berkaitan dengan pemikiran Yusuf al-Qardlawi tentang kebolehan seorang Muslim
mendapatkan waris dari kerabat non Muslim dalam hukum waris Islam, baik data
yang berasal dari buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dapat
mendukung penulis dalam penelitiannya. Seluruh data yang didapat tersebut
dibaca dan ditelaah secara mendalam, kemudian digolongkan sesuai kebutuhan. c.
Analisis (Analyzing) Langkah selanjutnya adalah analyzing yaitu menguraikan
data tentang masalah di atas secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur,
teruntun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif.17 Dalam buku lain, yang
dimaksud dengan analyzing adalah proses penyederhanaan kata ke dalam bentuk
yang lebih mudah dibaca dan juga mudah untuk diinterpretasikan.18 Dalam hal ini
analisa data yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif, yaitu
analisis yang menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau
kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategorinya untuk memperoleh kesimpulan.19
17Abdulkadir Muhammad “Hukum Dan Penelitian Hukum”, (Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 2004), 127. 18Masri Singaribun, Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey
(Jakarta: LP3ES, 1987), 263. 19Moleong, “Metode penelitian kualitatif ”, 248.
14 6. Analisis Data Menurut Pantton, analisis data adalah proses mengatur
urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori, dan satuan
uraian dasar. Ia membedakannya dengan penafsiran, yaitu dengan memberikan arti
yang signifikan terhadap hasil analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari
hubungan diantara dimensi-dimensi uraian20 Dalam menganalisis data-data
tersebut, peneliti menggunakan analisis isi (content analysis) 21, yaitu
menggambarkan secara umum tetang obyek yang akan diteliti22. Analisis ini
dilakukan dengan melihat dan menelaah pemikiran Yusuf alQardlawi mengenai
kebolehan seorang Muslim mendapatkan warisan dari kerabat non Muslim. G.
Sistematika Pembahasan Dalam sistematika ini peneliti akan menjelaskan mengenai
beberapa uraian pada pembahasan sebelumnya yang mana dalam penelitaian ini akan
dibahas dalam 5 bab. Pada BAB I penelitian ini akan menjelaskan mengenai
pendahuluan yang meliputi latar belakang dari permasalahan yang diteliti, dan
rumusan masalah terhadap apa yang akan diteliti, tujuan serta manfaat
penelitian, penelitian terdahulu, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Pada BAB II berisi tentang pengertian waris menurut bahasa dan istilah,
asas-asas hukum waris, rukun-rukun, syarat-syarat waris, dan sebab-sbab
mendapatkan 20Lexy Moeloeng, Metode Penelitian Kualitatif, 280. 21Sumardi
Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta: PT. Grapindo Persada, 2005), 40.
22Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, 48. 15 waris serta hal-hal yang
menghalangi warisan. Hal ini untuk memberikan deskripsi secara umum mengenai
objek penelitian yang diambil dari berbagai referensi. BAB III biografi dan
setting pemikiran Yusuf al-Qardlawi meliputi biografi, karya, dan metode
ijtihad Yusuf al-Qardlawi. Dalam hal ini Untuk mengetahui bagaimana
pemikirannya, dengan memaparkan karyanya dan metode ijtihad Yusuf al-Qardlawi.
BAB IV berisi tentang analisis ushul fiqih tentang pemikiran Yusuf al-Qardlawi
mengenai kebolehan seorang Muslim mendapatkan waris dari kerabat non Muslim
yang ditulis sebagai telaah atas pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah.
BAB V berisi tentang penutup, yang mana dalam penelitian ini berisi tentang
kesimpulan dan saran setelah diadakannya penelitian oleh peneliti.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tinjauan ushul fiqih terhadap fatwa Yusuf Al-Qardlawi tentang kebolehan seorang muslim menerima warisan dari kerabat non muslim." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment