Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang implementasi pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 tentang hak memilih mediator.

Abstract

INDONESIA:
Hak memilih merupakan hak mendasar yang mencakup proses mengeluarkan pendapatnya. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 mengatur tentang Hak Memilih yaitu memilih Mediator oleh Para Pihak Yang Berperkara. Mengingat bahwa di Pengadilan Agama Kota Malang mempunyai tenaga mediator yang cukup banyak, yaitu mediator dari dalam dan dari luar pengadilan. Dengan demikian seharusnya pasal tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif. Namun, pada praktiknya ternyata Pengadilan tersebut mempunyai kebijakan sendiri dalam mengimplementasikan pasal tersebut. maka, peneliti ingin mengetahui bagaimana pandangan hakim dalam melaksanakan pasal 8 tentang hak memilih mediator tersebut. Dengan demikian penelitian ini bermaksud untuk memperoleh jawaban atas masalah bagaimana pandangan hakim tentang faktor yang menghambat terhadap implementasi dari pasal tersebut dan solusi yang mungkin dapat mengurangi hambatan yang ada dalam pelaksanaan pasal tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan. dengan pendekatan penelitiannya yaitu kualitatif. Sehingga peneliti harus terjun langsung ke Pengadilan Agama Kota Malang demi mendapatkan data akurat tentang implementasi hak memilih mediator. Pendekatan ini berbentuk deskriftif. Dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dari proses penelitian tersebut menghasilkan jawaban yang menunjukan bahwa implementasi dari pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Meskipun di Pengadilan Agama Kota Malang sudah dilengkapi dengan tenaga mediator dari luar Pengadilan tersebut, namun proses memilih masih melalui penunjukan dari Majelis Hakim. Hal tersebut menurut pandangan hakim disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya yaitu kurangnya pemahaman masyarakat, kurangnya kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat, ketidakhadiran pihak yang berperkara, Aturan mengenai hak memilih kurang begitu tegas sebagai sebuah aturan, mediasi di Pengadilan sudah terlambat untuk dilaksanakan, tidak ada penunjukan yang dilakukan secara langsung oleh Majelis Hakim, mediator tidak lagi sama dengan konsep hakam. Selain itu, solusi yang dapat mengurangi hambatan tersebut menurut padangan hakim yaitu dengan memberikan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat mengenai mediasi, membuat papan informasi yang lebih lengkap menyangkut mediator, dan mediasi harus dilakukan sebelum masuk ke Pengadilan. Namun, solusi ini masih belum bisa efektif karena belum dilaksanakan dengan nyata.
ENGLISH:
The right to choose is a fundamental right which includes the right to voice opinions. The Supreme Court rules no.1 of 2008 regulates that the right pick is choosing the mediator by the parties litigant. Given that in the Religious Courtat Malang city has many of mediators, namely mediator from inside and outside of the Court. Thus, the article should be implemented effectively. However in practice, the Court has its own wisdom to implement the article. The researchers want to know the judges’ view on the implementation of article 8 about right to choose the mediator.
This study intends and aims at obtaining an answer to the problem of how the judges view about the factors that hinder the implementation of the article and the solutions that may be able to reduce the barriers in the implementation of this article. The type of this research is empirical research or field research. The research approach is qualitative. Thus, researcher must go directly to the Religious Courtat Malang city in order to get more accurate data about implementation right to choose the mediator. This approach is a descriptive one,because researcher describes the events that occur in the society. this study use the method of collecting the data that obtained from interviews, observation, and documentation.
The results of this research is that the implementation of article 8 of the Supreme Court rules no.1 of 2008 can not be implemented effectively. Although in Religious Courtat Malang city is equipped with mediator from the outside of court, but the process is still through the appointment by the judges. the view of the judge is caused by several factors, including the lack of publik awareness, lack of legal awareness and legal culture in society, the absence of the litigants, the rules about the right to vote less so firm as a rule, mediation in court too late to implemented, no appointment is done directly by the judges, mediators are not the same about the concept of hakam. In addition, there are also solutions that can minimize the barriers in the view of the judge. The solutions give a deeper understanding to the society about mediation, making the board with more complete of information about the mediator, and mediation should be done before going to the court. But this is solution was not effectively, because not yet really implemented.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Manusia pada hakikatnya ketika dilahirkan telah melekat padanya suatu hak. Hak yang bersifat mendasar dan fundamental. Dengan adanya hak tersebut maka manusia telah sah untuk merasakan eksistensinya sebagai manusia, juga terdapat kewajiban-kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami, dan bertanggungjawab memeliharanya. Dan sekaligus menandai bahwa manusia mempunyai “keistimewaan” yang dimilikinya.1 Setiap warga 1 Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indoneisa (dari UUD 1945 Sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002), (Jakarta: Kencana, 2007), h.47 2 negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari 3 berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dan konflik. Hak-hak tersebut sesuai dalam hak asasi manusia yang sangat dilindungi baik oleh agama maupun negara. Hak untuk memilih merupakan hak hukum yang dilindungi oleh sutau aturan.2 Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pilihannya yang merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya. Hak menyampaikan pilihan tersebut bisa dikatakan merupakan bagian dari bentuk pelaksanaan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Ketika seseorang mengeluarkan pendapatnya terhadap sesuatu maka ia berusaha untuk mengungkapkan pilihannya terhadap sesuatu tersebut. Dalam proses perceraian atau berperkara di Pengadilan, para pihak wajib melaksanakan mediasi sebelum masuk pada proses berperkara lebih lanjut. Mediasi dalam proses berperkara di Pengadilan dianggap sangat penting untuk mengupayakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara meskipun pada akhirnya mereka tetap harus bercerai. Setidaknya dengan adanya upaya perdamaian tersebut, pihak-pihak yang sudah yakin bercerai itu, diharapkan dapat berhubungan baik dengan masing-masing pasangannya terdahulu. Dalam proses mediasi terdapat “dalang” yang menengahi para pihak. Dalang atau yang disebut dengan mediator berperan untuk 2 Amgasussari a.s, Hak hukum, http:// Hak hukum/ngobrolinhukum.Html, diakses tanggal 19 Juli 2013 4 mendamaikan dan dilarang memihak kepada salah satu pihak. Mediator harus bersikap adil dan tidak berat sebelah. Serta tidak boleh menunjukkan keberpihakannya meski ia sebenarnya lebih mendukung pada salah satu pihak. Dalam menjalankan tahapan mediasi para pihak harus memilih mediator yang diinginkan untuk melakukan mediasi pada perkaranya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 Perma No.1 Tahun 2008 tentang Hak Para Pihak Untuk Memilih Mediator yang disebutkan pada ayat (1): “Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan b. Advokat atau akademisi hukum c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa d. Hakim majelis pemeriksa perkara e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan antara butir c dan d” 3 Untuk memudahkan proses memilih bagi para pihak yang berperkara, maka Ketua Pengadilan membuat daftar nama-nama mediator dari Pengadilan ataupun Luar Pengadilan. Sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas bahwa pihak-pihak yang berperkara memiliki hak untuk memilih mediatornya sendiri. Hal tersebut juga tercantum dalam Qs. An-Nisa’: 35, yaitu: 3 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 5 وَ ا ِنْ خِ فْتُمْ شِ قَاقَ بـ َ يْ نِهِمَ ا فَابـْ عَ ثـُ وْ ا حَ كَمً ا مِّ نْ أَهْ لِهِ وَ حَ كَمً ا مِ نْ أَهْ لِهَ ا إِنْ 4 ي ُرِي ْدَ آ إِصْ لَ حاً يـ ُ وَ فِّ قِ االله ُ بـ َ يـْ نـَ هُ مَ ا إِ نَّ االله َ كَ انَ عَ لِ يْمً ا خَ بِيـْ رً ا{٣٥{ 35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam/ juru pendamai dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal5 . Maka secara tersirat dalam proses mendamaikan pihak-pihak tersebut dihasilkan dari proses memilih mediator yang disepakati oleh para pihak yang berperkara. Jadi, dengan adanya aturan tersebut menegaskan bahwasanya para pihak yang berperkara memiliki hak untuk memilih. Memilih mediator yang sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang menurut mereka tepat dalam menangani perkara mereka. Kecuali ketika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam memilih dan menentukan mediator. Maka pemilihan tersebut diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim segera menunjuk mediator dari hakim yang bukan pemeriksa pokok perkara untuk memediasi pihak-pihak tersebut. Berdasarkan penelitian sementara yang kami lakukan mengenai pelaksanaan Hak bagi Para Pihak Untuk Memilih Mediator, bahwasanya di Pengadilan Agama Kota Malang merupakan Pengadilan Agama yang mempunyai mediator di Luar Pengadilan. 4 QS. An-Nisa’ (4): 35 5 Al-Qur’an Digital, Terjemahan QS.An.Nisa’(4): 35 6 Tenaga mediator yang ada di Pengadilan Agama Kota Malang itu di samping berasal dari hakim yang bersertifikat mediator di Pengadilan tersebut juga didukung dengan adanya tenaga mediator yang berasal dari Luar Pengadilan, lebih tepatnya berasal dari mediator yang bersertifikat dari Mahkamah Agung. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Pengadilan untuk tidak memberikan kesempatan bagi para pihak untuk dapat memilih mediatornya masing-masing. Hal tersebut dikarenakan mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Malang lebih banyak dibandingkan dengan Pengadilan-Pengadilan Agama yang lainnya yang tidak mempunyai tenaga mediator yang berasal dari luar hakim pengadilan. Namun, pada praktiknya mediator tersebut sudah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim sebelum para pihak diberikan pilihan atas nama-nama hakim mediator atau lebih tepatya untuk menjadi mediator sudah diatur dengan jadwal di Pengadilan Agama Kota Malang. Padahal dalam peraturannya disebutkan bahwa para pihak diberikan hak dan juga wajib untuk memilih mediator sebelum mereka menemukan kegagalan dalam memilih mediator. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) di atas. Kemudian disebutkan lagi dalam pasal selanjutnya yang mengatur mengenai kegagalan dalam memilih mediator tepatnya pada pasal 11 ayat (4) dan (5), sebagai berikut: 7 “ (4) Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana diamksud ayat (1) terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. (5) Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.”6 Bahwasanya telah jelas disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai hak memilih mediator dengan kata lain para pihak yang berperkara diberikan hak untuk memilih mediator sesuai dengan yang ada dalam daftar nama-nama mediator yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Namun ternyata praktik yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Malang yaitu mediator telah ditetapkan oleh majelis hakim. Hal tersebutlah yang mendorong bagi peneliti untuk melakukan penelitian mengenai Implementasi pasal 8 Perma No.1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota Malang. Yang menyebutkan bahwa: “Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan b. Advokat atau akademisi hukum c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa d. Hakim majelis pemeriksa perkara e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan antara butir c dan d”. 7 6 Peraturan ...... No.1 Tahun 2008 7 Peraturan ...... No.1 Tahun 2008 8 Selain hal tersebut, peneliti juga tertarik untuk mengetahui bagaimana seharusnya implementasi pasal tersebut serta bagaimana pandangan hakim di Pengadilan Agama Kota Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 Pasal 8 hal ini dikarenakan hakim merupakan denyut nadi dari proses pelaksanaan mediasi disuatu Pengadilan dengan mewujudkannya dalam skripsi dengan judul “PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 8 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.1 TAHUN 2008 TENTANG HAK MEMILIH MEDIATOR”. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pandangan hakim terhadap faktor yang menghambat implementasi Peraturan Mahakamah Agung No.1 Tahun 2008 pasal 8 di PA Kota Malang? 2. Bagaimana pandangan hakim tentang solusi untuk meminimalisir faktor penghambat implementasi Peraturan tersebut di PA Kota Malang? C. Tujuan Penelitian Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui secara mendalam mengenai pandangan hakim terhadap pasal tersebut dan juga pandangannya terhadap faktor yang menghambat terhadap implementasi pasal 8 Perma 9 No.1 Tahun 2008 terhadap Hak Para Pihak dalam Memilih Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. 2. Untuk mengetahui solusi menurut pandangan hakim terhadap faktor yang menghambat pelaksanaan Perma No.1 Tahun 2008 pasal 8 mengenai hak memilih mediator bagi para pihak yang diterapkan di Pengadilan Agama Kota Malang terhadap aturan tersebut. D. Definisi Operasional Implementasi : pelaksanaan, penerapan8 . Pandangan : pendapat atau konsep yang dimiliki seseorang atau golongan dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini.9 Hakim : orang yang mengadili perkara di Pengadilan atau Mahkamah.10 E. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritik penelitian ini bermanfaat untuk memahami dan memperkuat proses pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 Pasal 8 Mengenai hak memilih dan proses 8 Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), h. 327 9 Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus ......, h. 643 10 Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus......., h. 293 10 memilih mediator bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kota Malang. 2. Manfaat Praktis Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu: a. Agar dapat dijadikan bahan masukan bagi lembaga yang terkait dengan pelaksaan mediasi agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 dapat dilaksanakan dengan efektif. b. Penelitian ini juga diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan bagi para pembaca dan khususnya bagi peneliti sendiri mengenai pandangan para hakim Pengadilan Agama Kota Malang terhadap Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 mengenai hak memilih mediator oleh para pihak. F. Sistematika Penulisan Sistematika pembahasan merupakan metode sistematis yang dapat memudahkan bagi pembaca untuk memahami sistematika dari penelitian ini. Dalam sistematika pembahasan tersebut terdiri dari, BAB I yang berisi Pendahuluan, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian. Pendahuluan merupakan induk yang akan menjelaskan mengenai latar belakang, di mana latar belakang tersebut menjelaskan mengenai latar belakang atau alasan dari peneliti dalam memilih fokus masalah yang akan 11 diteliti secara terperinci dan meyakinkan. Kemudian, disusul dengan rumusan masalah, yang berisi tentang perumusan-perumusan masalah yang akan diteliti dan untuk mempermudah dalam proses penelitian guna menemukan jawaban dari masalah tersebut. Selanjutnya pada tujuan penelitian dan manfaat penelitian, kedua bagian ini hampir sama, hanya saja tujuan penelitian ini, hanya menunjukkan sasaran penelitian dalam melakukan penelitian. sedangkan pada manfaat penelitian adanya objek yang diharapkan akan mendapatkan manfaat atau keuntungan dari adanya penelitian dari masalah ini. Pada BAB II fokus membahas mengenai penelitian terdahulu dan tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang hak memilih yang dimiliki oleh setiap warga negara, mediasi dalam hukum Islam, mediasi dalam hukum positif, Peraturan Mahkamah Agung, perbandingan antara ketiga peraturan mahkamah agung, proses pelaksanaan mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008. Pada sistematika selanjutnya yaitu pada BAB III yang mencakup pembahasan mengenai metode penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data, metode analisis data. Pada bab ini, yang paling awal membuka sistematikanya yaitu tentang metode penelitian yaitu metode yang digunakan oleh peneliti dalam rangka menemukan jawaban dari kegelisahan sang peneliti. Metode ini menyangkut fokus masalah apa yang akan diteliti oleh peneliti dengan susunan jenis penelitian, 12 pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data, dan metode analisis data. Kemudian, pada BAB yang ke IV, berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan. Hasil penelitian yang diperoleh dari proses observasi dan wawancara di PA Kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang implementasi pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 tentang hak memilih mediator." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment