Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Implementasi hukum zakat pertanian di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang

Abstract

INDONESIA :
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari tanaman atau buah- buahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan.Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya.Adapun nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Desa Sukatani yang bertempat disalah satu Kecamatan Cilamaya Wetan merupakan salah satu penghasil padi terbanyak. Potensi di sektor pertanian di daerah tersebut cukup menjanjikan karena luas area pertanian mencapai 530 Ha. Luasnya lahan pertanian Desa Sukatani ini menghasilkan padi yang cukup banyak.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang berdasarkan fakta. Penulis adalah instrument kunci dalam memperoleh data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Dalam memperoleh data, metode yang dominan adalah metode wawancara.Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dilakukan dengan menggambarkan pengelolaan zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Potensi zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan cukup besar, karena Desa Sukatani adalah salah satu penghasil padi terbanyak. Luas lahan pertanian yang ada di Desa Sukatani adalah 687 Ha areal persawahan. Luas lahan areal persawahan menjadikan potensi zakat cukup besar karena hasil setiap panennya adalah ± 5 ton dari setiap hektarnya. Hasil dari lahan pertanian yang dipanen setiap hektarnya apabila dijumlahkan dengan keseluruhan areal pertanian yang ada di desa ini mencapai ± 2650 ton setiap panennya. Pelaksanaan zakat pertanin RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah ada sebagian warga yang menghitung jumlah nishab zakat pertanian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 653 kg dan ada sebagian warga yang tidak menghitung jumlah nishab karena hasil panen yang tidak menentu. Mengenai besar kadar zakat yang dikeluarkan warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah menghitung besar kadar zakat pertanian yaitu 5% dan ada pula sebagian warga yang tidak menghitung besar zakat pertanian karena sebagian warga kurang memahami berapa besar kadar zakat dan tidak mengerti cara penghitungan zakat pertanian tersebut. Kemudian pelaksanaan zakat pertanian yang ada di warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah lebih mengutamakan memberikan zakatnya kepada fakir miskin karena mereka sangat membutuhkannya. Pelaksanaan zakat pertanian yang ada di warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah lebih mengutamakan memberikan zakatnya kepada fakir miskin karena mereka sangat membutuhkannya.
ENGLISH :
Agricultural Zakat is Zakat which is removed from the plant or fruits that used as staple food and if we keep save it is not rotten. Agricultural zakat is obligatory issues on zakat. As for nishab of agricultural zakat measurement is 5Wasaq. Sukatani village which is located at one of sub-districts Cilamayawetan is one of the largest rice producer. Potential in the agricultural sector in that region is quite promising because the vast agricultural area reached 530 Ha. Extent of Agricultural land at Sukatani village produces enough rice.
In this study, the writer uses a qualitative approach that is research based on facts. The writer is a key of instrument in obtaining the data. The character of this research is descriptive. In obtaining the data, the dominant method is interview method. The Analysis used is descriptive analysis by describes the management of agricultural zakat Sukatani Village Cilamaya Wetan Sub-district Karawang Regency.

From this study is concluded that Agriculture Zakat Potential at Sukatani Village Cilamaya Wetan Sub-district quiet big, because Sukatani Village is one of the largest rice producer. Agricultural Land area at the Sukatani Village is 687/Ha of rice cultivation. Land area of rice cultivation creates zakat potential considerable because of the results of any harvest is 5 tonnes/Ha. The Result of Agricultural land per hectare harvested if summed with the overall agricultural area in the village reached 2650 tons each harvest. The Implementation of agricultural zakat RT 16 RW 08 middle of Kosambilempeng village there are some people who count the number of agricultural zakat measurement is 5 wasaq or equal to 653 kg and there were some people that did not count because of the result uncertain. Concerning thelevelsof the charity incurred citizens of RT 16 RW 08 Middle of Kosambilempeng Village compute farms zakat levels of 5% and there are some people who do not calculate the Agriculture zakat because most of people do not understand how much content and do not understand the way to calculate that Agriculture zakat. Then the implementation of Agricultural zakat that existing in resident of RT 16 RW 08 Middle of Kosambilempeng village prefers giving their Zakat to the poor people because they really need it.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dalam Al-Qur’an, sebenarnya tidak secara jelas dan tegas dinyatakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.Sunnah Rasulullah-lah yang menjelaskan lebih lanjut mengenai harta yang wajib dizakati dan jumlah yang wajib dikeluarkan. Di dalam Al-Qur’an, hanya beberapa macam saja yang disebutkan sebagai harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti zakat emas dan perak, tanaman hasil bumi dan biji-bijian, harta dagang, binatang ternak, barang-barang tambang, dan kekayaan yang bersifat umum.Salah satunya tanaman hasil bumi dan bijibijian.Tanaman hasil bumi dan biji-bijian yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an dan 2 Hadits Nabiyaitu hasil yang bisa disimpan atau dikeringkan seperti gandum, padi, jagung, kurma, dan anggur. Tanaman dan hasil bumi yang wajib dizakati berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berbunyi\Artinya:“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”1 ayat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menyediakan lapangan pekerjaan dalam bidang pertanian atau perkebunan untuk dikerjakan agar mendapatkan makanan dari hasil cocok tanam. Apabila tanaman tersebut sudah ada hasilnya atau sudah berbuah dan bisa dipanen maka hasil dari tanaman tersebut diambil buahnya untuk dimakan. Apabila hasil panen tersebut itu sudah memenuhi kadar untuk dikeluarkan zakatnya, maka Allah mewajibkan petani yang memiliki lahan persawahan untuk mengeluarkan zakat dari hasil tanaman untuk dikeluarkan zakatnya dan dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkannya. 1 Qs. Al-An’am (6): 141 3 Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi nishabnya.Adapun nisab dalam zakat petanian adalah 5 wasaq, 2 berdasarkan sabda Rasulullah saw: Artinya:“diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Kudri r.a., bahwasannya Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda: tidak ada kewajiban pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak ada kewajiban zakat pada onta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” 3 Wasaq adalah merupakan salah satu ukuran.Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah.Satu sha’ sama dengan 4 mud yakni takaran dalam dua telapak tangan orang dewasa.Satu sha’ menurut Dairatul Maarif Islamiyah sama dengan 3 liter, maka satu wasaq 180liter, sedangkan nishab pertanian adalah 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran kilogram yaitu kira-kira 653 kg.4Dari penjelasan tentang zakat pertanian, dapat diketahui bahwa para petani wajib mengeluarkan zakat pertanian tersebut dari hasil panennya yang dikeluarkan setelah panen. Ada salah satu kota yang menghasilkan pertanian padi terbesar di Indonesia yaitu Kabupaten Karawang. Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu kota lumbung 2 Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen Zakat Di Indonesia, h.193 3Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief, Abdul Syukur, Abdul Razak dan Ahmad Rifa’I Utsman, (cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 622 4 Fakhruddin, Fiqih, h.98 4 padi nasional karena di daerah ini masih banyak sekali persawahan yang terhampar luas. Kabupaten Karawang dilewati oleh Sungai Citarum, sungai yang terbesar dan terpanjang di Propinsi Jawa Barat ini, yang menjadi batas wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi.Sungai Citarum sangat penting keberadaannya bagi Kabupaten Karawang. Karena hampir seluruh wilayah area pertanian Karawang mendapatkan sumber air dari sungai ini.Sumber air ini akan dialirkan ke setiap daerah untuk mengairi persawahan yang ada di setiap daerah melalui irigasi-irigasi yang telah dibuat oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang. Salah satunya tanaman hasil bumi dan biji-bijian.Tanaman hasil bumi dan biji-bijian yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabiyaitu hasil yang bisa disimpan atau dikeringkan seperti gandum, padi, jagung, kurma, dan anggur. Tanaman dan hasil bumi yang wajib dizakati berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berbunyi: Artinya:“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”5 5 Qs. Al-An’am (6): 141 5 ayat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menyediakan lapangan pekerjaan dalam bidang pertanian atau perkebunan untuk dikerjakan agar mendapatkan makanan dari hasil cocok tanam. Apabila tanaman tersebut sudah ada hasilnya atau sudah berbuah dan bisa dipanen maka hasil dari tanaman tersebut diambil buahnya untuk dimakan. Apabila hasil panen tersebut itu sudah memenuhi kadar untuk dikeluarkan zakatnya, maka Allah mewajibkan petani yang memiliki lahan persawahan untuk mengeluarkan zakat dari hasil tanaman untuk dikeluarkan zakatnya dan dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkannya. Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi nishabnya.Adapun nisab dalam zakat petanian adalah 5 wasaq, 6 berdasarkan sabda Rasulullah saw: Artinya:“diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Kudri r.a., bahwasannya Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda: tidak ada kewajiban pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak ada kewajiban zakat pada onta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” 7 Wasaq adalah merupakan salah satu ukuran.Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah.Satu sha’ sama dengan 4 mud yakni takaran dalam dua telapak tangan orang dewasa.Satu sha’ menurut Dairatul Maarif Islamiyah sama 6 Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen Zakat Di Indonesia, h.193 7Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief, Abdul Syukur, Abdul Razak dan Ahmad Rifa’I Utsman, (cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 622 6 dengan 3 liter, maka satu wasaq 180liter, sedangkan nishab pertanian adalah 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran kilogram yaitu kira-kira 653 kg.8Dari penjelasan tentang zakat pertanian, dapat diketahui bahwa para petani wajib mengeluarkan zakat pertanian tersebut dari hasil panennya yang dikeluarkan setelah panen. Ada salah satu kota yang menghasilkan pertanian padi terbesar di Indonesia yaitu Kabupaten Karawang. Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu kota lumbung padi nasional karena di daerah ini masih banyak sekali persawahan yang terhampar luas. Kabupaten Karawang dilewati oleh Sungai Citarum, sungai yang terbesar dan terpanjang di Propinsi Jawa Barat ini, yang menjadi batas wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi.Sungai Citarum sangat penting keberadaannya bagi Kabupaten Karawang. Karena hampir seluruh wilayah area pertanian Karawang mendapatkan sumber air dari sungai ini.Sumber air ini akan dialirkan ke setiap daerah untuk mengairi persawahan yang ada di setiap daerah melalui irigasi-irigasi yang telah dibuat oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang. Demikian juga halnya dengan Desa Sukatani yang bertempat di salah satu kecamatan Ciamaya Wetan merupakan salah satu wilayah dalam Kabupaten Karawang propinsi Jawa Barat yang rata-rata penduduknya berkerja di sektor pertanian khususnya tanaman padi.Bisa dilihat dari namanya saja, Desa Sukatani ini sudah menunjukkan bahwa penduduk desa ini mayoritas mata pencaharian utamanya adalah bertani. Potensi di sektor pertanian di daerah tersebut cukup 8 Fakhruddin, Fiqih, h.98 7 menjanjikan karena luas area pertanian mencapai 530 Ha, luas wilayah Desa Sukatani meliputi 5 dusun, dengan jumlah penduduk adalah 7.723 orang yang terdiri dari 3.895 laki-laki dan 3.828 perempuan.9 Penduduk Desa Sukatani ini kurang lebih 457 kepala keluarga mempunyai areal persawahan.Jumlah dari luasnya areal persawahan di desa ini apabila dibagi luas areal persawahan dengan jumlah penduduk desa maka penduduk minimal ratarata mempunyai 1 bau atau ±¾ dari 1 Ha areal persawahan setiap kepala keluarganya. Desa Sukatani ini juga salah satu penghasil padi yang terbanyak dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan, hasil padi yang di panen setiap musimnya bisa memasuki pasar induk yang ada di Jakarta.Tidak semua hasil padi yang dipanen bisa memasuki pasar induk yang ada di Ibu Kota negara ini, karena padi yang bisa masuk pada pasar induk harus berkualitas yang bagus.Sehingga hasil padi yang dipanen setiap musimnya dari Desa Sukatani ini cukup bagus dan berkualitas. Kualitas padi yang cukup bagus itu dikarenakan keuletan para petani desa ini yang merawatnya dengan berbagai macam pengobatan untuk mengusir hama yang ingin merusak tanaman padi. Luasnya lahan pertanian Desa Sukatani ini menghasilkan padi yang cukup banyak.Setiap panenya dari 1Ha lahan pertanian dapat menghasilkan padi sekitar 5-6 ton yang siap masuk gudang. 9 Profil Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Laporan Tahunan Desa Sukatani Tahun 2011 8 Melihat luasnya lahan yang tersedia menunjukkan bahwa potensi zakat di sektor pertanian khususnya tanaman padi di wilayah tersebut cukub besar.Namun selama ini pengelolaan zakat di sektor tersebut belum sepenuhnya dikelola secara baik, sehingga zakat yang terhimpun selama ini belum diserahkan kepada lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah yaitu Baitulmal.Selama ini pengelolaan zakat dilakukan oleh kesadaran masing-masing setiap individu petani tersebut, tak jarang pula mereka tidak mengeluarkan zakat karena perhitungannya yang tidak dimengerti. Apabila zakat ini dilakukan secara terorganisir oleh suatu lembaga yang mengelola, para petani itu tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar zakat tersebut. Dari penjelasan mengenai Desa Sukatani dan zakat pertanian yang sudah dipaparkan diatas, muncul keingintahuan penulis tentang berapa potensi zakat pertanian yang ada disini dan bagaimana cara pelaksanaan zakat pertanian, sehingga penulis tertarik untuk mengamati dan meneliti tentang potensi zakat pertanian dan cara pengimplementasiannya terhadap zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang ini. B. Batasan Masalah Batasan masalah dalam hal ruang lingkup penelitian ini digunakan untuk menghindari terjadinya persepsi lain mengenai masalah yang dibahas oleh penulis. Penulis hanya membatasi masalah pada bagaimana potensi dan bagaimana implementasi zakat pertanian. Penelitian ini akan dilakukan terhadap warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambolempeng Tengah (Kos-Teng) Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada masa panen gadu atau musim 9 penghujan tahun 2013 serta analisis tentang kesesuaian pelaksanaan zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang dengan hukum yang berkaitan pada penelitian ini. C. Rumusan Masalah 1. Berapa potensi zakat pertanian pada warga Desa Sukatani kab. Karawang? 2. Bagaimana implementasi zakat pertanian pada warga Desa Sukatani Kab. Karawang? D. Definisi Operasional Untuk lebih mudahnya memahami pembahasan dalam penelitian ini, penulis akan menjelaskan beberapa kata yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini. Diantaranya adalah sebagai berikt: 1. Potensi: dalam kamus umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa potensi adalah kesanggupan atau kekuatan atau kemampuan. 2. Implementasi: dalam kamus ilmiah dijelaskan bahwa implementasi adalah pelaksaan atau penerapan dari teori yang sudah didapatkan yang sudah terwujud dalam bentuk praktek langsung di lapangan. Menurut Eri Sudewo, implementasi adalah pelaksanaan atau penerapan yang dilakukan secara tepat, terarah dan harus dilandasi koridor aturan main yang jelas.10 10Eri Sudewo, Manajemen Zakat, (Institut Manajemen Zakat, 2004), h. 117. 10 3. Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atau dihasilkan dari hasil bumi.11 E. TUJUAN PENELITIAN Sejalan dengan permasalahan yang telah di uraikan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bagaimana potensi zakat warga Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. 2. Untuk mengetahui bagaimana implementasi zakat warga Desa Sukatani Kecamatan CilamayaKabupaten Karawang. F. MANFAAT PENELITIAN 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis, manfaat penelitian ini agar dapat menjadi bahan informasi terhadap kajian dunia akademisi serta sebagai masukan bagi penulis yang lain dalam tema yang berkaitan sehingga dapat dijadikan referensi tambahan bagi penulis berikutnya. 2. Manfaat Praktis a. Untuk menambah wawasan lebih luas dalam bidang hukum Islam khususnya dalam pembahasan zakat b. Sebagai bahan pertimbangan untuk masyarakat Desa Sukatani Kab.Karawang dalam pelaksanaan zakat pertanian 11Ismail Nawawi, Zakat Dalam Perspektif Fiqih, Sosial dan Ekonomi,(Surabaya. Putra Media Nusantara), h. 24. 11 c. Untuk menambah wawasan lebih luas memahami makna pentingnya zakat pertanian d. Sebagai bahan akademik dalam pengembangan wawasan keilmuan dan informasi bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah. G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar pembahasan dalam penelitian ini mudah dipahami, maka penulis merasa perlu membatasi pembahasan ini sebagai berikut: BAB I : Merupakan pendahuluan, yang meliputi beberapa keterangan yang menjelaskan tentang Latar belakang masalah sebagai penjelasan tentang pentingnya pemilihan judul dan penulisan ini, kemudian pokok-poko yang terdapat dalam latar belakang akan diRumuskan kedalam rumusan Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Dari rumusan masalah yang ada akan diketahui tujuan dari penelitian ini. Batasan masalah berfungsi untuk memaparkan batasan-batasan permasalahan dalam penelitian yang akan dibahas agar lebih fokus. Setelah semua permasalahan dikemukakan langkah selanjutnya ialah mengetahui manfaat penelitian yang diperoleh setelah ini selesai.Kemudian pemaparan penelitian yang merupakan hasil dari penelitian-penelitian terdahulu yang setema dengan yang dilaksanakan. Berikutnya adalah sistematika pembahasan, yang menguraikan secara garis besar dalam bentuk bab dan sub bab yang saling berhubungandalam pembahasan penelitian ini. BAB II : Mencakup kajian pustaka yang berisi tinjauan umum tentang pengertian zakat, pengertian zakat pertanian dan landasan hukum zakat pertanian, dalam hal 12 inidi dapat mengetahui pengertian dan dasar-dasar hukum tentang diberlakukannya zakat pertanian, baik al-Qur’an dan Hadits, selain mengenai hal yang tersebutkan di atas, pendapat para ulama mengenai zakat pertanian, syarat-syarat zakat adapun syarat-syarat zakat akan dibagi menjadi dua bagian yaitu syarat-syarat wajib zakat dan syarat sahnya zakat pertanian,hasil pertanian yang wajib dizakati, nisab zakat pertanian, besar zakat pertanian, golangan yang berhak memperoleh dan tidak berhak memperolah zakatdan yang terakhir membahas tentang perhitungan zakat pertanian dari hasil panen. BAB III : Berisi tentang metode penelitian yang bertujuan untuk membantu penulis dalam menjalankan dan kodifikasi analisis dan penyajian data pada bab empat yang di dalamnya menjelaskan tentang bagaimana penelitian tersebut dilaksanakan, metode-metode pengumpulan data yang digunakan, serta pengelolaannya.Bab ini menjelaskan tentang metode penelitian yang terdiri dari beberapa penjelasanpenjelasan data: yang pertama lokasi penelitian. Kedua, jenis penelitian.Ketiga pendekatan penelitian.Keempat, sumber data ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Kelima, tehnik pengumpulan data terdiri dari observasi (pengamatan) metode interview (wawancara), metode dokumentasi. Keenam, tehnik pengolahan data terdiri dari edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. BAB IV: Mencakup pada pembahasan tentang penyajian dari hasil penelitian yang meliputi: latar belakang obyek penelitian, penyajian dan analisis data yang masingmasing bersumber dari konsep teori yang ada. Dalam hal ini meliputi tentang potensi zakat pertanian masyarakat Desa Sukatani dalam menjalankan rukun islam 13 dan implementasi zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang tersebut, sekaligus sebagai jawaban dari rumusan masalah sehingga dapat diambil hikmah dan manfaatnya. BAB V: Merupakanbab terakhir atau penutup yang berisi kesimpulan yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan sekaligus menjawab pokok permasalahan yang telah dikemukakan secara singkat terkait potensi dan implementasi zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang atas manfaat yang diperoleh setelah penelitian ini dilakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Implementasi hukum zakat pertanian di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment