Abstract
INDONESIA :
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari tanaman atau buah- buahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan.Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya.Adapun nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Desa Sukatani yang bertempat disalah satu Kecamatan Cilamaya Wetan merupakan salah satu penghasil padi terbanyak. Potensi di sektor pertanian di daerah tersebut cukup menjanjikan karena luas area pertanian mencapai 530 Ha. Luasnya lahan pertanian Desa Sukatani ini menghasilkan padi yang cukup banyak.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang berdasarkan fakta. Penulis adalah instrument kunci dalam memperoleh data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Dalam memperoleh data, metode yang dominan adalah metode wawancara.Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dilakukan dengan menggambarkan pengelolaan zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Potensi zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan cukup besar, karena Desa Sukatani adalah salah satu penghasil padi terbanyak. Luas lahan pertanian yang ada di Desa Sukatani adalah 687 Ha areal persawahan. Luas lahan areal persawahan menjadikan potensi zakat cukup besar karena hasil setiap panennya adalah ± 5 ton dari setiap hektarnya. Hasil dari lahan pertanian yang dipanen setiap hektarnya apabila dijumlahkan dengan keseluruhan areal pertanian yang ada di desa ini mencapai ± 2650 ton setiap panennya. Pelaksanaan zakat pertanin RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah ada sebagian warga yang menghitung jumlah nishab zakat pertanian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 653 kg dan ada sebagian warga yang tidak menghitung jumlah nishab karena hasil panen yang tidak menentu. Mengenai besar kadar zakat yang dikeluarkan warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah menghitung besar kadar zakat pertanian yaitu 5% dan ada pula sebagian warga yang tidak menghitung besar zakat pertanian karena sebagian warga kurang memahami berapa besar kadar zakat dan tidak mengerti cara penghitungan zakat pertanian tersebut. Kemudian pelaksanaan zakat pertanian yang ada di warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah lebih mengutamakan memberikan zakatnya kepada fakir miskin karena mereka sangat membutuhkannya. Pelaksanaan zakat pertanian yang ada di warga RT 16 RW 08 Dusun Kosambilempeng Tengah lebih mengutamakan memberikan zakatnya kepada fakir miskin karena mereka sangat membutuhkannya.
ENGLISH :
Agricultural Zakat is Zakat which is removed from the plant or fruits that used as staple food and if we keep save it is not rotten. Agricultural zakat is obligatory issues on zakat. As for nishab of agricultural zakat measurement is 5Wasaq. Sukatani village which is located at one of sub-districts Cilamayawetan is one of the largest rice producer. Potential in the agricultural sector in that region is quite promising because the vast agricultural area reached 530 Ha. Extent of Agricultural land at Sukatani village produces enough rice.
In this study, the writer uses a qualitative approach that is research based on facts. The writer is a key of instrument in obtaining the data. The character of this research is descriptive. In obtaining the data, the dominant method is interview method. The Analysis used is descriptive analysis by describes the management of agricultural zakat Sukatani Village Cilamaya Wetan Sub-district Karawang Regency.
From this study is concluded that Agriculture Zakat Potential at Sukatani Village Cilamaya Wetan Sub-district quiet big, because Sukatani Village is one of the largest rice producer. Agricultural Land area at the Sukatani Village is 687/Ha of rice cultivation. Land area of rice cultivation creates zakat potential considerable because of the results of any harvest is 5 tonnes/Ha. The Result of Agricultural land per hectare harvested if summed with the overall agricultural area in the village reached 2650 tons each harvest. The Implementation of agricultural zakat RT 16 RW 08 middle of Kosambilempeng village there are some people who count the number of agricultural zakat measurement is 5 wasaq or equal to 653 kg and there were some people that did not count because of the result uncertain. Concerning thelevelsof the charity incurred citizens of RT 16 RW 08 Middle of Kosambilempeng Village compute farms zakat levels of 5% and there are some people who do not calculate the Agriculture zakat because most of people do not understand how much content and do not understand the way to calculate that Agriculture zakat. Then the implementation of Agricultural zakat that existing in resident of RT 16 RW 08 Middle of Kosambilempeng village prefers giving their Zakat to the poor people because they really need it.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
dalam Al-Qur’an, sebenarnya tidak secara jelas dan tegas dinyatakan harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya.Sunnah Rasulullah-lah yang menjelaskan lebih lanjut
mengenai harta yang wajib dizakati dan jumlah yang wajib dikeluarkan. Di dalam
Al-Qur’an, hanya beberapa macam saja yang disebutkan sebagai harta kekayaan
yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti zakat emas dan perak, tanaman hasil
bumi dan biji-bijian, harta dagang, binatang ternak, barang-barang tambang, dan
kekayaan yang bersifat umum.Salah satunya tanaman hasil bumi dan
bijibijian.Tanaman hasil bumi dan biji-bijian yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an
dan 2 Hadits Nabiyaitu hasil yang bisa disimpan atau dikeringkan seperti
gandum, padi, jagung, kurma, dan anggur. Tanaman dan hasil bumi yang wajib
dizakati berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berbunyi\Artinya:“Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”1 ayat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menyediakan
lapangan pekerjaan dalam bidang pertanian atau perkebunan untuk dikerjakan agar
mendapatkan makanan dari hasil cocok tanam. Apabila tanaman tersebut sudah ada
hasilnya atau sudah berbuah dan bisa dipanen maka hasil dari tanaman tersebut
diambil buahnya untuk dimakan. Apabila hasil panen tersebut itu sudah memenuhi
kadar untuk dikeluarkan zakatnya, maka Allah mewajibkan petani yang memiliki
lahan persawahan untuk mengeluarkan zakat dari hasil tanaman untuk dikeluarkan
zakatnya dan dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkannya. 1
Qs. Al-An’am (6): 141 3 Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya apabila
sudah memenuhi nishabnya.Adapun nisab dalam zakat petanian adalah 5 wasaq, 2
berdasarkan sabda Rasulullah saw: Artinya:“diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Kudri
r.a., bahwasannya Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda: tidak ada kewajiban pada
biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak ada kewajiban zakat
pada onta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada kewajiban zakat pada perak
yang kurang dari lima uqiyah.” 3 Wasaq adalah merupakan salah satu ukuran.Satu
wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah.Satu sha’ sama dengan 4 mud
yakni takaran dalam dua telapak tangan orang dewasa.Satu sha’ menurut Dairatul
Maarif Islamiyah sama dengan 3 liter, maka satu wasaq 180liter, sedangkan nishab
pertanian adalah 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran kilogram
yaitu kira-kira 653 kg.4Dari penjelasan tentang zakat pertanian, dapat
diketahui bahwa para petani wajib mengeluarkan zakat pertanian tersebut dari
hasil panennya yang dikeluarkan setelah panen. Ada salah satu kota yang
menghasilkan pertanian padi terbesar di Indonesia yaitu Kabupaten Karawang.
Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu kota lumbung 2 Fakhruddin, Fiqih dan
Manajemen Zakat Di Indonesia, h.193 3Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih
Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief, Abdul Syukur, Abdul Razak dan Ahmad
Rifa’I Utsman, (cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 622 4 Fakhruddin,
Fiqih, h.98 4 padi nasional karena di daerah ini masih banyak sekali persawahan
yang terhampar luas. Kabupaten Karawang dilewati oleh Sungai Citarum, sungai
yang terbesar dan terpanjang di Propinsi Jawa Barat ini, yang menjadi batas
wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi.Sungai Citarum sangat penting
keberadaannya bagi Kabupaten Karawang. Karena hampir seluruh wilayah area
pertanian Karawang mendapatkan sumber air dari sungai ini.Sumber air ini akan
dialirkan ke setiap daerah untuk mengairi persawahan yang ada di setiap daerah
melalui irigasi-irigasi yang telah dibuat oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Salah satunya tanaman hasil bumi dan biji-bijian.Tanaman hasil bumi dan
biji-bijian yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabiyaitu hasil yang
bisa disimpan atau dikeringkan seperti gandum, padi, jagung, kurma, dan anggur.
Tanaman dan hasil bumi yang wajib dizakati berdasarkan firman Allah dalam surat
Al-An’am ayat 141 yang berbunyi: Artinya:“Dan dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”5 5 Qs. Al-An’am (6): 141 5 ayat di atas menjelaskan bahwa
Allah telah menyediakan lapangan pekerjaan dalam bidang pertanian atau
perkebunan untuk dikerjakan agar mendapatkan makanan dari hasil cocok tanam.
Apabila tanaman tersebut sudah ada hasilnya atau sudah berbuah dan bisa dipanen
maka hasil dari tanaman tersebut diambil buahnya untuk dimakan. Apabila hasil
panen tersebut itu sudah memenuhi kadar untuk dikeluarkan zakatnya, maka Allah
mewajibkan petani yang memiliki lahan persawahan untuk mengeluarkan zakat dari
hasil tanaman untuk dikeluarkan zakatnya dan dibagikan kepada fakir miskin atau
orang yang membutuhkannya. Zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya apabila
sudah memenuhi nishabnya.Adapun nisab dalam zakat petanian adalah 5 wasaq, 6
berdasarkan sabda Rasulullah saw: Artinya:“diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Kudri
r.a., bahwasannya Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda: tidak ada kewajiban pada
biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak ada kewajiban zakat
pada onta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada kewajiban zakat pada perak
yang kurang dari lima uqiyah.” 7 Wasaq adalah merupakan salah satu ukuran.Satu
wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah.Satu sha’ sama dengan 4 mud
yakni takaran dalam dua telapak tangan orang dewasa.Satu sha’ menurut Dairatul
Maarif Islamiyah sama 6 Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen Zakat Di Indonesia, h.193
7Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief,
Abdul Syukur, Abdul Razak dan Ahmad Rifa’I Utsman, (cet. I; Jakarta: Pustaka
Azzam, 2007), h. 622 6 dengan 3 liter, maka satu wasaq 180liter, sedangkan
nishab pertanian adalah 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran
kilogram yaitu kira-kira 653 kg.8Dari penjelasan tentang zakat pertanian, dapat
diketahui bahwa para petani wajib mengeluarkan zakat pertanian tersebut dari
hasil panennya yang dikeluarkan setelah panen. Ada salah satu kota yang
menghasilkan pertanian padi terbesar di Indonesia yaitu Kabupaten Karawang.
Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu kota lumbung padi nasional karena di
daerah ini masih banyak sekali persawahan yang terhampar luas. Kabupaten Karawang
dilewati oleh Sungai Citarum, sungai yang terbesar dan terpanjang di Propinsi
Jawa Barat ini, yang menjadi batas wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi.Sungai
Citarum sangat penting keberadaannya bagi Kabupaten Karawang. Karena hampir
seluruh wilayah area pertanian Karawang mendapatkan sumber air dari sungai
ini.Sumber air ini akan dialirkan ke setiap daerah untuk mengairi persawahan
yang ada di setiap daerah melalui irigasi-irigasi yang telah dibuat oleh
Pemerintahan Kabupaten Karawang. Demikian juga halnya dengan Desa Sukatani yang
bertempat di salah satu kecamatan Ciamaya Wetan merupakan salah satu wilayah
dalam Kabupaten Karawang propinsi Jawa Barat yang rata-rata penduduknya
berkerja di sektor pertanian khususnya tanaman padi.Bisa dilihat dari namanya
saja, Desa Sukatani ini sudah menunjukkan bahwa penduduk desa ini mayoritas
mata pencaharian utamanya adalah bertani. Potensi di sektor pertanian di daerah
tersebut cukup 8 Fakhruddin, Fiqih, h.98 7 menjanjikan karena luas area
pertanian mencapai 530 Ha, luas wilayah Desa Sukatani meliputi 5 dusun, dengan
jumlah penduduk adalah 7.723 orang yang terdiri dari 3.895 laki-laki dan 3.828
perempuan.9 Penduduk Desa Sukatani ini kurang lebih 457 kepala keluarga
mempunyai areal persawahan.Jumlah dari luasnya areal persawahan di desa ini
apabila dibagi luas areal persawahan dengan jumlah penduduk desa maka penduduk
minimal ratarata mempunyai 1 bau atau ±¾ dari 1 Ha areal persawahan setiap
kepala keluarganya. Desa Sukatani ini juga salah satu penghasil padi yang terbanyak
dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan, hasil padi yang di
panen setiap musimnya bisa memasuki pasar induk yang ada di Jakarta.Tidak semua
hasil padi yang dipanen bisa memasuki pasar induk yang ada di Ibu Kota negara
ini, karena padi yang bisa masuk pada pasar induk harus berkualitas yang
bagus.Sehingga hasil padi yang dipanen setiap musimnya dari Desa Sukatani ini
cukup bagus dan berkualitas. Kualitas padi yang cukup bagus itu dikarenakan
keuletan para petani desa ini yang merawatnya dengan berbagai macam pengobatan
untuk mengusir hama yang ingin merusak tanaman padi. Luasnya lahan pertanian
Desa Sukatani ini menghasilkan padi yang cukup banyak.Setiap panenya dari 1Ha
lahan pertanian dapat menghasilkan padi sekitar 5-6 ton yang siap masuk gudang.
9 Profil Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Laporan
Tahunan Desa Sukatani Tahun 2011 8 Melihat luasnya lahan yang tersedia
menunjukkan bahwa potensi zakat di sektor pertanian khususnya tanaman padi di
wilayah tersebut cukub besar.Namun selama ini pengelolaan zakat di sektor
tersebut belum sepenuhnya dikelola secara baik, sehingga zakat yang terhimpun
selama ini belum diserahkan kepada lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah
yaitu Baitulmal.Selama ini pengelolaan zakat dilakukan oleh kesadaran
masing-masing setiap individu petani tersebut, tak jarang pula mereka tidak
mengeluarkan zakat karena perhitungannya yang tidak dimengerti. Apabila zakat
ini dilakukan secara terorganisir oleh suatu lembaga yang mengelola, para petani
itu tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar zakat tersebut. Dari
penjelasan mengenai Desa Sukatani dan zakat pertanian yang sudah dipaparkan
diatas, muncul keingintahuan penulis tentang berapa potensi zakat pertanian
yang ada disini dan bagaimana cara pelaksanaan zakat pertanian, sehingga
penulis tertarik untuk mengamati dan meneliti tentang potensi zakat pertanian
dan cara pengimplementasiannya terhadap zakat pertanian yang ada di Desa
Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang ini. B. Batasan Masalah
Batasan masalah dalam hal ruang lingkup penelitian ini digunakan untuk
menghindari terjadinya persepsi lain mengenai masalah yang dibahas oleh
penulis. Penulis hanya membatasi masalah pada bagaimana potensi dan bagaimana
implementasi zakat pertanian. Penelitian ini akan dilakukan terhadap warga RT
16 RW 08 Dusun Kosambolempeng Tengah (Kos-Teng) Desa Sukatani Kecamatan
Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada masa panen gadu atau musim 9 penghujan
tahun 2013 serta analisis tentang kesesuaian pelaksanaan zakat pertanian yang
ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang dengan hukum
yang berkaitan pada penelitian ini. C. Rumusan Masalah 1. Berapa potensi zakat
pertanian pada warga Desa Sukatani kab. Karawang? 2. Bagaimana implementasi
zakat pertanian pada warga Desa Sukatani Kab. Karawang? D. Definisi Operasional
Untuk lebih mudahnya memahami pembahasan dalam penelitian ini, penulis akan
menjelaskan beberapa kata yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini.
Diantaranya adalah sebagai berikt: 1. Potensi: dalam kamus umum Bahasa
Indonesia dijelaskan bahwa potensi adalah kesanggupan atau kekuatan atau
kemampuan. 2. Implementasi: dalam kamus ilmiah dijelaskan bahwa implementasi
adalah pelaksaan atau penerapan dari teori yang sudah didapatkan yang sudah
terwujud dalam bentuk praktek langsung di lapangan. Menurut Eri Sudewo,
implementasi adalah pelaksanaan atau penerapan yang dilakukan secara tepat,
terarah dan harus dilandasi koridor aturan main yang jelas.10 10Eri Sudewo, Manajemen
Zakat, (Institut Manajemen Zakat, 2004), h. 117. 10 3. Zakat pertanian adalah
zakat yang dikeluarkan atau dihasilkan dari hasil bumi.11 E. TUJUAN PENELITIAN
Sejalan dengan permasalahan yang telah di uraikan di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bagaimana potensi
zakat warga Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. 2. Untuk
mengetahui bagaimana implementasi zakat warga Desa Sukatani Kecamatan
CilamayaKabupaten Karawang. F. MANFAAT PENELITIAN 1. Manfaat Teoritis Secara
teoritis, manfaat penelitian ini agar dapat menjadi bahan informasi terhadap
kajian dunia akademisi serta sebagai masukan bagi penulis yang lain dalam tema
yang berkaitan sehingga dapat dijadikan referensi tambahan bagi penulis
berikutnya. 2. Manfaat Praktis a. Untuk menambah wawasan lebih luas dalam
bidang hukum Islam khususnya dalam pembahasan zakat b. Sebagai bahan
pertimbangan untuk masyarakat Desa Sukatani Kab.Karawang dalam pelaksanaan
zakat pertanian 11Ismail Nawawi, Zakat Dalam Perspektif Fiqih, Sosial dan
Ekonomi,(Surabaya. Putra Media Nusantara), h. 24. 11 c. Untuk menambah wawasan
lebih luas memahami makna pentingnya zakat pertanian d. Sebagai bahan akademik
dalam pengembangan wawasan keilmuan dan informasi bagi mahasiswa Fakultas
Syari’ah. G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar pembahasan dalam penelitian ini mudah
dipahami, maka penulis merasa perlu membatasi pembahasan ini sebagai berikut:
BAB I : Merupakan pendahuluan, yang meliputi beberapa keterangan yang
menjelaskan tentang Latar belakang masalah sebagai penjelasan tentang
pentingnya pemilihan judul dan penulisan ini, kemudian pokok-poko yang terdapat
dalam latar belakang akan diRumuskan kedalam rumusan Masalah yang akan dibahas
dalam penelitian ini. Dari rumusan masalah yang ada akan diketahui tujuan dari
penelitian ini. Batasan masalah berfungsi untuk memaparkan batasan-batasan
permasalahan dalam penelitian yang akan dibahas agar lebih fokus. Setelah semua
permasalahan dikemukakan langkah selanjutnya ialah mengetahui manfaat
penelitian yang diperoleh setelah ini selesai.Kemudian pemaparan penelitian
yang merupakan hasil dari penelitian-penelitian terdahulu yang setema dengan
yang dilaksanakan. Berikutnya adalah sistematika pembahasan, yang menguraikan
secara garis besar dalam bentuk bab dan sub bab yang saling berhubungandalam
pembahasan penelitian ini. BAB II : Mencakup kajian pustaka yang berisi
tinjauan umum tentang pengertian zakat, pengertian zakat pertanian dan landasan
hukum zakat pertanian, dalam hal 12 inidi dapat mengetahui pengertian dan
dasar-dasar hukum tentang diberlakukannya zakat pertanian, baik al-Qur’an dan
Hadits, selain mengenai hal yang tersebutkan di atas, pendapat para ulama
mengenai zakat pertanian, syarat-syarat zakat adapun syarat-syarat zakat akan
dibagi menjadi dua bagian yaitu syarat-syarat wajib zakat dan syarat sahnya
zakat pertanian,hasil pertanian yang wajib dizakati, nisab zakat pertanian,
besar zakat pertanian, golangan yang berhak memperoleh dan tidak berhak
memperolah zakatdan yang terakhir membahas tentang perhitungan zakat pertanian
dari hasil panen. BAB III : Berisi tentang metode penelitian yang bertujuan
untuk membantu penulis dalam menjalankan dan kodifikasi analisis dan penyajian
data pada bab empat yang di dalamnya menjelaskan tentang bagaimana penelitian
tersebut dilaksanakan, metode-metode pengumpulan data yang digunakan, serta
pengelolaannya.Bab ini menjelaskan tentang metode penelitian yang terdiri dari
beberapa penjelasanpenjelasan data: yang pertama lokasi penelitian. Kedua, jenis
penelitian.Ketiga pendekatan penelitian.Keempat, sumber data ini terdiri dari
data primer dan data sekunder.Kelima, tehnik pengumpulan data terdiri dari
observasi (pengamatan) metode interview (wawancara), metode dokumentasi.
Keenam, tehnik pengolahan data terdiri dari edit, klasifikasi, verifikasi,
analisis dan kesimpulan. BAB IV: Mencakup pada pembahasan tentang penyajian
dari hasil penelitian yang meliputi: latar belakang obyek penelitian, penyajian
dan analisis data yang masingmasing bersumber dari konsep teori yang ada. Dalam
hal ini meliputi tentang potensi zakat pertanian masyarakat Desa Sukatani dalam
menjalankan rukun islam 13 dan implementasi zakat pertanian yang ada di Desa
Sukatani kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang tersebut, sekaligus
sebagai jawaban dari rumusan masalah sehingga dapat diambil hikmah dan
manfaatnya. BAB V: Merupakanbab terakhir atau penutup yang berisi kesimpulan
yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan sekaligus menjawab pokok
permasalahan yang telah dikemukakan secara singkat terkait potensi dan
implementasi zakat pertanian yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan
Kabupaten Karawang atas manfaat yang diperoleh setelah penelitian ini
dilakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Implementasi hukum zakat pertanian di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment