Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Obscuur libel dalam gugatan waris: Studi perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg

Abstract

INDONESIA:
Perkara waris merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Agama hendaknya penulisan surat gugatan ditulis secara jelas, terang dan rinci. Pasal 8 Rv menjelaskan tentang syarat formil gugatan, yaitu fundamentum petendi harus jelas dan lengkap, serta petitum harus terang dan pasti. Surat gugatan waris yang diajukan para Penggugat perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg adalah obscuur libel karena terdapat kesalahan dalam penulisan identitas Penggugat II dan alamat Tergugat I, serta posita tidak jelas. Namun dalam eksepsi Tergugat tertulis salah satu penyebab obscuur libel karena ada sengketa hak milik tanpa adanya pihak ketiga, sehingga masih merupakan kewenagan absolut Pengadilan Agama. Dalam perkara ini Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat yang masih terdapat kesalahan dalam eksepsi tersebut. Beberapa permasalahan di atas, menyebabkan peneliti tertarik untuk mengetahui tahap penemuan hukum oleh Majelis Hakim dalam memeriksa perkara waris No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur libel, kemudian dasar pertimbangan yang digunakannya untuk mengabulkan eksepsi Tergugat.
Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus, berupa perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Pengumpulan datanya yaitu metode dokumentasi dan wawancara sebagai penguat dokumentasi. Dalam analisisnya, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Oleh karena peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa putusan hakim, bahan hukum sekunder berasal dari literatur atau buku bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan, kemudian dianalisis sampai pada kesimpulan.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa tahap penemuan hukum terhadap perkara waris No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang gugatannya Obscuur Libel hanya sampai tahap kualifikasi, karena pemeriksaan perkara hanya sampai pada replik dan duplik sebab terjadi kesalahan formil dalam surat gugatan. Kemudian Majelis Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dalam memeriksa perkara ini. Sebagaimana eksepsi yang diajukan para Tergugat yang menjelaskan obscuur libel sebab terjadi error in persona, karena Penggugat II masih berumur enam tahun dan tidak berhak untuk menggugat sengketa. Sehingga kedudukan Penggugat II sebagai subjek hukum harus benar-benar terdiskripsikan secara tekstual dengan penyebutan kalimat diwakili oleh ibunya. Melihat hal tersebut Majelis Hakim merasa sudah cukup alasan untuk mengabulkan eksepsi para Tergugat, sehingga obscuur libel karena kesalahan penulisan alamat Tergugat I dan posita tidak jelas tidak dipertimbangkan. Di mana hal ini mengakibatkan para pihak tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
ENGLISH:
The inheritance claim is the absolute authority of the Religious court. Writing the claim letter at the religious court is written clearly, distinctly and explicitly. An article of 8 Rv explains about the requirement of claim formal, those are the fundamentumpetendi have to be clear and complete; and petitum have to be clear and definite. The inheritance claim letter which is submitted by the plaintiffs of the case number 1444/Ptd.G/2011/PA.Mlg is obscuur libel because there is mistaken on the writing of second plaintiff identity and the first defendant address and the posita is unclear. However in exception, the defendant is written as one of the obscuur libel factors because the properties case without the third party precense, so that is still include absolute authority of the religious court. In this case, the judges accept the exception of defendant which is still has mistaken on that exception. Those problems above made the researcher is interested to know the steps of finding law by the judges to the obscuur libel inheritance case by the number 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg, then what are considerations of judges to accept exception of defendant.
The researcher uses the normative law type by case approached. The collecting data used documentation method and interview. The researcher uses the descriptive method in analyzing. Therefore, the researcher uses substances of primerry law namely judge decision and the secondary lawsubstances, it comes from literature or the book which is relevant with subject, then it was analyzed to get the conclusion.

This research finding prove the step of finding law to the obscuur libel- inheritance case number 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg is only untill qualification step, because the case investigation is only until the replic and duplic because occured formal mistaken on the claim letter. Then the judge use yudicial judgement. As the exception that is submitted by defendant, it explaint unclear because of obscuur libel cause of error in persona happening, because the second plaintiff is six years old still in custody of his mother and does not have a right to claim the case. The position of second plaintiff as subject of law must be describe textually by meantioning word “represented by his mother”. Seeing that case, judge feel has enought reason to accept exception of defendants, still obscuur libel because of mistaken on address writing of first defendant and posita is unclear not be judgment. This case consequeness some parties are unsatisfied with judge decision and submit appeal to the Hight Religion Court of Surabaya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Obscuur libel dalam gugatan waris: Studi perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment