Abstract
INDONESIA:
Lembaga zakat mempunyai peran yang sangat penting karena untuk melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat akan semakin sadar membayar zakat melalui lembaga zakat yang kuat, amanah, dan terpercaya. LAZIS Masjid Sabilillah Malang merupakan lembaga zakat yang bersifat independent, artinya sebuah lembaga yang berdiri sendiri dan tidak terpusat.Semua kegiatan dan program-program yang dijalankan disusun dan dilaksanakan sendiri. Dalam hal penghimpunan dan penyalurannya pun tidak menunggu keputusan dari pusat, karena memang bersifat independent, maka dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat LAZIS Masjid Sabilillah akan mengetahui perkembangannya secara langsung.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana manajemen strategi penghimpunan dan pendistribusian dana di Lembaga Zakat Sabilillah, apakah indikator keberhasilan LAZIS dalam memperdayagunakan dana Lazis, bagaimana respon masyarakat mengenai pengelolaan dana di LAZIS Sabilillah untuk mengetahui sejauhmana kemajuan LAZIS Sabililah Kota Malang.
Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris. Sedangkan data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, serta pengamatan dan dokumentasi yang kemudian diolah secara cermat kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif.
Dari hasil analisis dapat diketahui cara menghimpun dana dengan cara door to door, dana yang di hasilkan kebanyakan dari zakat terutama zakat penghasilan. Sedangkan dalam penyalurannya terbagi menjadi dua yaitu konsumtif dan produktif kreatif, dan untuk melihat indikator keberhasilan LAZIS menggunakan mustahiq bisa menabung\ menyisipkan uang hasil usaha ke BMT Sabilillah, mustahiq bisa meningkatkan ekonomi keluarga dengan usaha yg dikembangkan dari modal usaha yang diterima, bagi anak asuh lembaga bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan meningkatnya nilai pendidikan, meningkatkan taraf hidup keluarga seperti pendidikan anak lebih bagus, kehidupan sehari-hari baik. LAZIS Sabilillah telah menunjukkan keberhasilan dalam mengelola dana ZIS, yaitu telah mencapai sasaran seperti yang dirumuskan syariat islam, selain itu juga LAZIS sabilillah juga bisa mengangkat kehidupan warga binaan LAZIS bisa hidup layak. Maka dalam manajemen pengelolahan LAZIS telah baik.
ENGLISH:
Institution of Zakat has an important role as to disseminate information about the charity to the community constantly and continuously. With a good and optimal socialization, people are expected to be more aware of paying Zakat through institution of Zakat which is sturdy, trustworthy, and reliable.. LAZIS of Sabilillah Mosque of Malang is an institution of Zakat that is independent, it means that it is an independent institution and not centrally. All activities and programs that are operated are arranged and implemented its own. In terms of accumulation and distribution do not wait for a decision from the central, because it is independent, then in the collection and disbursement of Zakat funds of Sabilillah Mosque LAZIS will know the progress directly.
The study is conducted to determine how the strategy management of raising and distributing funds in Sabilillah Zakat Institute, what an indicator of success in using LAZIS funds efficiently, how the society’s response regarding the management of funds in LAZIS of Sabilillah to know how far the progress of LAZIS Sabilillah of Malang.
The study uses a qualitative approach and the kind of empirical research. While the data which is used in the form of primary and secondary data is done with interview techniques, also observations and documentation are then carefully processed and presented in descriptive form.
From the analysis, it can be known how to raise funds by way of door to door, the fund which is derived mostly from the Zakat, especially Zakat of income. While the distribution is divided into two consumptive and productive creative, and to look at success indicators of LAZIS using mustahiq (receiver of Zakat) can save / insert money of the results business into BMT Sabilillah, mustahiq can increase economy of family by business that is expanded from capital of business which is received, for the children taken care of institution can continue in higher education and the rise of education value, to increase life standard of family such as better education for children, good daily life. LAZIS of Sabilillah has shown the success in managing funds of ZIS, that it has reached the target which is formulated by Islam law, in addition LAZIS of Sabilillah also can increase the life of founded society can live in dignity. So the management of LAZIS has been good.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam sebagai agama universal tidak hanya
berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah,
tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut muamalah.
Islam mengatur muamalah tersebut dalam sebuah system ekonomi yang dikenal
dengan sistem ekonomi Islam yang berlandasan Al-Qur’an dan Hadist.1 Melalui
sebuah wadah lembaga zakat, infak, dan sedekah, orang yang mampu memberikan
hartanya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu dan
kaum duafa. Problema 1Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran Dalam Fiqih
Kontemporer, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002) 1. 2 kemiskinan semakin hari
semakin mengemuka di berbagai daerah di Indonesia sebagai akibat dari
keterpurukan ekonomi bangsa yang berkepanjangan. Untuk mengatasi masalah
kemiskina Allah SWT menurunkan syari’at berupa zakat yang ditujukan kepada umat
Islam yang mampu agar memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang disebutkan
dalam surat at-Taubah 9:103. Zakat sebagai salah satu dari lima nilai
instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi
manusia dan pembangunan ekonomiumumnya, dalam Islam dapat menjadi prasarana
untuk menolong, membantu dan membina para mustahiq. Sebab pada hakikatnya zakat
merupakan perintah Tuhan yang harus dilaksanakan sehingga diinterpretasikan
bahwa penunaian zakat memiliki urgensi yang sebanding dengan pendirian sholat.2
Oleh sebab itu, wajar Khalifah Abu Bakar r.a, mengatakan ”saya akan memerangi
orang yangmemisahkan antara sholat dengan zakat”.3 Sayyid Aqil al-Munawwar
(Mantan Menteri Agama RI) mengatakanbahwa potensi dana zakat di Indonesia
pertahun dapat mencapai Rp 7,5 triliun. Bila saja zakat dapat optimalkan dengan
baik, kemungkinan dana zakat dapatberguna bagi para dhuafa dalam melepaskan
dari himpitan ekonomi yang telah menderanya. Oleh karena itu, pendayagunaan
zakat harus diarahkan pada sektor pengembangan dan pertumbuhan ekonomi untuk
memberdayakan para dhuafa. Karena dalam ajaran zakat ini pandangan dan kometmen
sosialnya sangat jelas,bahkan dari titik 2 Suderman, Zakat Dalam Arus
Modernenitas (Malang: UIN Malang Press, 2007), 2. 3 Saleh al-Fauzan, Fiqih
Sehari-Hari Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani, 2006), 244. 3 kepentingan yang
paling menyentuh hajat orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan ekonomi.4 Untuk
merealisasikan hal itu, zakat harus didayagunakan dalam bentuk permodalan bagi
mustahiq yang membutuhkan tambahan modal dalam mengembangkan kewirausahaan atau
mengangkat perekonomian. Oleh karenaitu, model pendayagunaan zakat yang lebih
tepat adalah bila dialihkan pada bentuk model produktif dari pada bentuk
konsumtif. Sebab bilamana mustahiq diberi dana zakat dalam bentuk produktif
akan membantu mustahiq sendiri untuk berusaha secara maksimal agar mandiri.
Kesejahteraan masyarakat lebih diutamakan karena bagaimanapun juga manusia
adalah makhluk sosial yang harus saling membantu antara yang satu dengan
lainnya. Bantuan inilah yang lebih bisa diterima oleh jiwa dan juga lebih
terhormat, bahkan penuh dengan kemuliaan. Karena mereka mendapatkan bagian dari
haknya yang telah terukur dan yang telah ditetapkan. Apabila kesejahteraan
masyarakat tercapai dan masyarakat miskinberkurang maka tujuan Islam akan
tercapai, karena akan mampu merubah para mustahiq (penerima) zakat menjadi
muzakki (pemberi) zakat. Jika umat Islam tidak memperhatikan secara sukarela
kesejahteraan kaum fakir mereka, maka seorang imam (kepala negara) berhak
mewajibkan atas orang-orang kaya untuk mencukupi kebutuhan hidup kaum fakir.5
4Masdar Fuadi, Menggagas Ulang Zakat Sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara Untuk
Rakyat Cet. 1, (Bandung: Mizan, 2005), 12.; Masdar F. Mas’udi, Agama Keadilan,
Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam Cet. 3, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), 28.
5 Yusuf Qardawi, Peran Nilai Moral dalam Perekonomian Islam, (Jakarta: Penerbit
Robbani Press, 2001), 422. 4 Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang
menduduki posisi sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat baik dari sisi
ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan umat, dan merupakan salah satu
instrument keuangan Islam yang dapat meringankan beban orang-orang yang
membutuhkan. Zakat merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan
semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari hart aorang yang
berlebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak dimaksudkan
memiskinkan orang kaya. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat atTaubah
ayat 60, bahwasanya terdapat delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima
zakat yang berbunyi: öNåkæ5q è = è % Ïpxÿ © 9xs ßJø9$#ur $pkön=tæ tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Ïä!#ts) à ÿù=Ï9 à M»s%y¢ Á9$# $yJ¯ RÎ) ª !$#ur 3 «!$# ÆÏiB Z pÒÌsù ( È@Î6 ¡¡9$# Èûøó$#ur «!$# È@Î6y Îûur tûüÏBÌ»tóø9$#ur É>$s%Ìh9$# Îûur ÇÏÉÈ Ò OÅ6ym í OÎ=tæ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. 6 6Yang berhak menerima
zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat:
orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan
Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada
jalan Allah (sabilillah): 5 Berdasarkan beberapa penjelasan di atas mengenai
potensi zakat yang sangat besar, dapat dipaparkan bahwa dengan zakat diharapkan
dapat; (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah
para gharimin, ibnusabil dan mustahik lainnya; (3) membina tali persaudaraan
sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan
loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan
sosial) darihati orangorang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya
dengan si miskindi dalam masyarakat (pemerataan dan pengentasan kemiskinan);
(7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang
memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajibandan
menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatanuntuk
mencapai keadilan sosial.7 Hal tersebut di atas dapat dicapai dengan perlu
adanya penyaluran zakat secaraefektif, profesional dan bertanggung jawab.
Tujuan penyaluran zakat adalah dialokasikan kepada mustahiq yang delapan sesuai
dengan kondisi masingmasing.8 Penyaluran zakat yang efektif, profesional dan
bertanggung jawab dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baikantara
lembaga pengelola zakat (LAZIS, LAGZIS, YDSF) dengan pihak masyarakat dan
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan,
pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Namun
demikian, Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya. 7Hikmat dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat,
(Jakarta: Qultummedia, 2008), 10. 8Hikmat dan Hidayat, Panduan, 160. 6 walaupun
pendistribusian dan pendayagunaan zakat telahdiatur dan digunakan secara maksimal,
masih terdapat beberapa masalah dalampelaksanaannya. Sjechul Hadi Purnomo
mencatat terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi hambatan optimalisasi
pendayagunaan zakat, 9 yaitu: Pertama, tidak adanya persamaan persepsi antar
ulama tentang kedudukan zaka tdalam hukum Islam, apakah zakat itu termasuk
bidang ta’abbudi (ibadah) ataukah termasuk bagian al-furudh alijtima’iyah
(kewajiban sosial). Kedua, sebagian ulama berangapan bahwa zakat itu sekedar
ritual seremonial, tidak ada kaitannya dengan ekonomi sosial, dengan
pengentasan kemiskinan. Ketiga, banyak orang awam yang berangapan bahwa sumber
zakat hanyalah yang telah ditentukan pada masa Nabi saja. Keempat, banyak yang
beranggapan bahwa zakat itu ibadah syakhsiyah atau ibadah pribadi yang tidak
perlu campur tangan orang lain. Kelima, undang-undang nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat tidak memberi sanksi kepada orang Islam yang mampu
tapi tidak mengeluarkan zakatnya. Keenam, badan pengelolaan zakat, baik BAZNAS
(Badan Amil Zakat Nasional) maupun BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) itu tidak
resmi pemerintah, sehingga tidak berwibawa, tidak mempunyai hak untuk memaksa,
sehingga dengan demikian menjadi tidak efektif. Ketujuh, anggaran pengelolaan
zakat tidak termasuk dalam APBN dan APBD, karena badan pengelola zakat bukan
badan resmi pemerintah. Kedelapan, aparat pengelola zakat tidak pegawai negeri,
tapi tenaga swasta bahkan sebagian besar daerah-daerah tidak mempunyai aparat
pengelola zakat, yang ada hanyalah pengurus Badan Amil Zakat yang tidak sempat
memikirkan pengelolaan zakat 9 Fakhruddin, Fikih dan Manajemen Zakat di
Indonesia, (Malang: UIN-MALANG PRESS, 2008), 7 secara optimal, karena
pengurusan pengelolaan zakat merupakan pekerjaan atau tugassambilan, pekerjaan
nomor dua atau bahkan nomor sekian. Lembaga zakat mempunyai peran yang sangat
penting karena untuk melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat
secara terus-menerus dan berkesinambungan. Dengan sosialisasi yang baik dan
optimal, diharapkan masyarakat akan semakin sadar membayar zakat melalui
lembaga zakat yang kuat, amanah, dan terpercaya. LAZIS Masjid Sabilillah Malang
merupakan lembaga zakat yang bersifat independent, artinya sebuah lembaga yang
berdiri sendiri dan tidak terpusat.Semua kegiatan dan program-program yang
dijalankan disusun dan dilaksanakan sendiri. Dalam hal penghimpunan dan
penyalurannya pun tidak menunggu keputusan dari pusat, karena memang bersifat
independent, maka dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat LAZIS Masjid
Sabilillah akan mengetahui perkembangannya secara langsung. Lembaga ini
satu-satunya lembaga zakat di Kota Malang yang relatif masihbaru yang dapat
mengoptimalkan fungsi masjid, yaitu lembaga zakat yangberbasis masjid yang
menurut Sulaiman selaku wakil ketua LAZIS Sabilillahmerupakan satu-satunya di
Jawa Timur bahkan di Indonesia. Lembaga zakat inimenggunakan fungsi masjid
karena fungsi masjid bukan hanya sebagai saranaritual ibadah wajib sehari-hari
yaitu sholat, tetapi fungsi masjid selain sebagaitempat sholat juga sebagai
sarana sosialisasi bagi masyarakat.Dalam hal ini Masjid Sabilillah Kodya Malang
dengan program dakwah bil hal seperti, 1) Jenispelayanan sosial, yang
menyangkut santunan fakir miskin, santunan beasiswayatim dan dhuafa, santunan
sarana penunjang belajar, santunan lansia, 8 janda,ghorim, musafir/ibnusabil,
dan sosial lainnya. Dan yang ke 2) Programpendayagunaan dan pemberdayaan, yang
menyangkut program bina prestas,program siswa mandiri, pendampingan peningkatan
mutu TPQ, peningkatanminat baca, bina keluarga cerdas, wisata bagi anak yatim
dan dhuafa,pemberdayaan tukang becak, dan pemberdayan ekonomi umat berbasis
masjid. Program-program tersebut dapat tercapai setiap tahunnya dengan baik,
hal initidak terlepas dari penyaluran yang baik pula.Dengan program-program
tersebutdiharapkan dapat dirasakan umat khususnya saudara kita kaum dhu’afa
secaranyata, serta sekaligus untuk lebih mengoptimalkan penggalangan infaq
fiisabilillah dari kalangan kaum muslimin sehingga kemudian dapat
disalurkansecara terkoordinir, kontinyu dan tepat sasaran. 10 Alasan penulis
melakukan penelitian pada LAZIS Masjid Sabilillah Malang, diantaranya LAZIS
merupakan lembaga pengelola zakat yang layak diteliti, potensi zakat berkembang
cukup baik, kemudian dalam penyaluran dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif
saja, melainkan juga bersifat produktif, misalnya pemberian modal secara
bergulir dan juga pemberian bantuan berupa becak kepada tukang becak. Hal ini
dimaksudkan agar mustahiq mampu mencukupi kebutuhannya.Akan tetapi dengan
bantuan tersebut tidak menjadikan mereka malas atau menggantungkan bantuan
LAZIS selamanya. Bantuan tersebut diharapkan mampu mengangkat status mustahiq
menjadi muzakki. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian yang berkaitan 10http://www.sabilillahmalang.org, diakses
tanggal 14 Februari 2012. 9 dengan pengelolaan dana zakat, maka penulis
mengambil judul ”ManajemenPengelolaan Dana Lambaga Zakat Infaq Shadaqah (Studi
pada LAZIS Masjid Sabilillah Kota Malang)”. B. Batasan Masalah Sebagai awal
dari proses penelitian adalah identifikasi dan batasan terhadap permasalahan
yang akan dikaji karena apapun jenis penelitiannya yang menjadititik tolaknya
tetap bersumber pada masalah. Tanpa masalah, penelitian tidak
dapatdilaksanakan.Masalah harus sudah diidentifikasi, dibatasi dan dirumuskan
secarajelas, sederhana dan tuntas saat memulai memikirkan penelitian.11
Pembatasan masalah dilakukan dengan harapan pembahasan ini menjadi fokus pada
titikpermasalahan tertentu dan tidak melebar pada pembahasan lainnya. Maka dalam
hal ini peneliti membatasi pada bahasan yang terkait dengan pembahasan yang
berkenaan langsung dengan pengelolaan dana Lazis olehLAZIS Masjid Sabilillah
baik itu yang berkenaan dengan perencaaan, pengorganisasian dan pelaksanaannya
serta pengawasannya, seperti tolak ukur keberhasilan yang dicapai oleh LAZIS
Masjid Sabilillah dalam pendayagunaan dana zakat. Dan juga mengenai animo
masyarakat mengenai pengelolaan dana Lazis, apakah masyarakat itu tahu dana yg
masuk dalam lazis di gunakan untuk apa, khususnya bagi donator lazis. 11Lexy J.
Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya Offset,
2006), hal. 92. 10 C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana manajemen strategi
penghimpunan dan pendistribusian dana di Lembaga Zakat Sabilillah? 2. Bagaimana
indikator keberhasilan LAZIS dalam memperdayagunakan dana Lazis? 3. Bagaimana
respon masyarakat mengenai pengelolaan dana di LAZIS Sabilillah? D. Tujuan
Penelitian 1. Untuk mengetahui manajemen strategi penghimpunan dan
pendistribusian dana di Lembaga Zakat Sabilillah. 2. Untuk mengetahui
keberhasilan LAZIS dalam memperdayagunakan dana yang ada. 3. Untuk mengetahui
animo masyarakat tentang pengelolaan dana Lazis yang di kelola oleh Laziz
Sabilillah. E. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis Hasil penelitian iniSecara
teoritis diharapkan sebagai bentuk dalam mengembangkan konsep dalam
pendayagunaan dana Lazis yang baik dan efektif. 2. Secara Praktis a. Dapat
dijadikan sebagai pedoman bagi Lembaga Amil Zakat yang lain dalam pelaksanaan
pendayagunaan dana Lazis dengan baik dan efektif, serta 11 sebagai sumbangan
positif bagi lembaga yang lain dalam hal pemahaman tentang pendayagunaan dana
Lazis. b. Dapat dijadikan salah satu bahan kajian bagi peneliti berikutnya yang
lebih mendalam untuk memperkaya dan membandingkan temuan-temuan dalam bidang
manajemen pengelolaan dana. F. Sistematika Penulisan Untuk melengkapi
penjelasan dalam pengembangan materi penelitian ini serta untuk mempermudah
dalam memahami maka pembahasan dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam 5
bab, dengan perincian sebagai berikut: BAB I Pendahuluan, yang meliputi latar
belakang sebagai penjelasan timbulnya gagasan dalam penelitian ini. Di samping
itu juga berisi tentang batasan masalah, rumusan masalah sebagai fokus
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, serta sistematika pembahasan. Sebagai acuan atau potokan dalam
melakukan penelitian. BAB II Kajian Pustaka, Berisikan tentang Penelitian
terdahulu, Definisi Manajemen dan Zakat Infaq Shadaqah meliputi Definisi
Manajemen dan Definisi Zakat, Infaq, Shadaqah; Manajemen Zakat meliputi
Manajamen Zakat Klasik, Manajemen Zakat Modern, prinsip dasar manajemen zakat;
Yang digunakan untuk rumah kajian dan sebagai bahan analisis dalam penelitian
ini. BAB III Metode Penelitian, Memaparkan pembahasan tentang berbagai Matode
penelitian yang digunakan. Seperti lokasi penelitian, jenis penelitian,
pendekatan, sumber data serta motode pengumpulan, pengolahan, dan analisis 12
data. Yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menganalisis penelitian terkait
dengan manajemen pengelolaan dana LAZIS sabilillah. BAB IV Paparan dan Analisis
Data, Merupakan inti dari penelitian skripsi ini karena didalamnya
memaparkanpenyajian data termasuk latar belakang objek penelitian dan analisis
terhadap Pengelolaan dana Lazis di LAZIS sabilillah. Dalam bab ini juga
sekaligus menjawab dari rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya. BAB V
Penutup, merupakan penutup dari penyusunan penelitian ini,yang di dalamnya
berisi tentang kesimpulan dan saran dari hasil pembahasan mengenai manajemen
pengelolaan dana LAZIS sabililah. Yang digunakan untum memudahkan pembaca
tentang bagaimana isi pembahasan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Manajemen pengelolaan dana Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS): Studi pada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Masjid Sabilillah Kota Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment