Abstract
INDONESIA:
Tidak semua calon pengantin memiliki pengetahuan dan bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan kurangnya bekal yang dimiliki, dalam menghadapi konflik seringkali suami-istri tidak bisa menyikapi dan bahkan bisa berbuntut kepada perceraian. Sehingga perlu adanya pembekalan sejak dini tentang kehidupan rumah tangga. Hal ini juga diterapkan di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Pelaksanaan kursus calon pengantin berdasarkan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang selama ini dilakukan terhadap setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Kemudian untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan kursus calon pengantin dalam rangka pembekalan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif. Dengan metode pengumpulan data yang diperoleh adalah sumber data primer yaitu data hasil wawancara dengan narasumber dan peserta yang sudah mengikuti
kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Sedangkan sumber data lainnya yaitu sumber data sekunder diantaranya yang menjelaskan tentang sumber data primer seperti Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, hasil penelitian serta dokumen-dokumen resmi terkait.
kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Sedangkan sumber data lainnya yaitu sumber data sekunder diantaranya yang menjelaskan tentang sumber data primer seperti Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, hasil penelitian serta dokumen-dokumen resmi terkait.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya diadakannya kursus calon pengantin bagi setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan. Tentunya dengan penyelenggaraan yang efektif melalui komunikasi yang baik
dari narasumber dengan peserta.
dari narasumber dengan peserta.
ENGLISH:
Not all brides and grooms have knowledge and provisions in walking on domesticity. Because of less provision in facing the conflict, a couple often cannot solve the problem even end in divorce. Therefore, it needs provisions early about domesticity. This matter is also happins in KUA Kandat District, Kediri Regency. Implementation of course for bride and groom candidate based on regulation from General Director of Islamic Society Guidance, Religious Department about bride and groom candidate course No. DJ.II/491, 2009.
This research focuses on the how course implementation for bride and groom candidate in KUA Kandat District, Kediri Regency, that is applied for them who want to get married. Then, it identifi is the effectiveness of course implementation for bride and groom candidate in matter of provisioning them before getting married.
This study is qualitative research. In collecting the data, the researcher uses primer data source namely from interview with informant and participants who have joined bride and groom candidate course in KUA Kandat District, Kediri Regency. In addition, other data source is from secondary data which explain about primer data source like marriage law No.1, 1974, research findings and related official documents.
The result of this research concludes the important implementation of bride and groom candidate course for every couple who wants to get married. Of course, it will effective if the implantation is through good communication between informant and participant.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah Saw
kepada umatnya. Beliau menganjurkan agar segera menikah apabila telah sampai
pada masanya dan ada kemampuan untuk itu. Perkawinan merupakan faktor untuk
membina kerja sama antara laki-laki dan perempuan. Dengan perkawinan akan
mewujudkan sikap saling menghargai, tolongmenolong dan melindungi antar
keduanya, sehingga keduanya saling melengkapi. Pernikahan dalam pandangan
Islam, merupakan sebuah ikatan lahir batin yang kuat antara dua insan manusia
laki-laki dan perempuan. Yaitu ikatan yang sangat kuat antara calon suami dan
istri. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 21 sebagai
berikut: Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
(An-Nisa’: 21)1 Dengan ikatan perkawinan inilah diharapkan terwujud sebuah
tujuan perkawinan yakni terciptanya kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah warahmah. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21: rArtinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir. (Ar-Ruum: 21)2 Setiap insan yang akan melaksanakan pernikahan, pasti
menginginkan terciptanya suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera lahir maupun
batin, serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Agar tujuan
tersebut dapat tercapai, maka suami istri yang memegang peranan penting dalam
mewujudkan keluarga yang ideal perlu meningkatkan pengertian dan pengetahuan
tentang bagaimana membina kehidupan keluarga yang sesuai dengan tuntunan agama
dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan undang-undang. 1 Kementerian
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1998), h. 64. 2
Kementerian Agama, Al-Qur’an, h. 324 Dengan demikian diharapkan setiap anggota
keluarga mampu menciptakan stabilitas kehidupan rumah tangga yang penuh
ketentraman dan kedamaian. Stabilitas kehidupan rumah tangga inilah yang
merupakan modal dasar bagi berbagai upaya pembinaan keluarga bahagia dan
sejahtera.3 Setiap calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, belum
tentu memahami apa yang akan menjadi kebutuhan mereka dalam membina sebuah
rumah tangga, walaupun keduanya sudah lama saling kenal. Berkaitan dengan itu,
maka perlu kiranya setiap calon pasangan suami istri diberikan masukan-masukan
dan nasehat pernikahan sebagai bekal hidup guna menghadapi berbagai macam
problematika rumah tangga. Karena perjalanan kehidupan rumah tangga tidak
selamanya berjalan mulus tanpa adanya sebuah rintangan. Karena bisa saja
masalah dalam rumah tangga terjadi karena kesalahan awal pembentukan rumah
tangga, baik itu pada masa-masa sebelum dan menjelang pernikahan, bisa juga
muncul saat menjalani kehidupan rumah tangga itu sendiri. Untuk meminimalisir
hal tersebut, salah satu upaya Kementerian Agama dalam memberikan pengetahuan
dan pemahaman kepada pasangan calon pengantin adalah dengan diwajibkannya bagi setiap
pasangan calon pengantin mengikuti kursus calon pengantin (suscatin). Yang
dimaksud dengan kursus calon pengantin adalah berupa pemberian bekal
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon
pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga4 . Tujuan
diberlakukannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta
pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga atau 3 BP4 DIY, Membina Keluarga
Bahagia Sejahtera, (Yogyakarta: BP4, 2000), h. 1. 4 Direktur jendral Bimbingan
Masyarakat Islam Kementrian Agama tentang Kursus Calon Pengantin nomor:
DJ.II/491 Tahun 2009. keluarga dalam mewujudkan tujuan dari sebuah keluarga itu
sendiri, yaitu keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Program ini
dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin tentang pengetahuan
berkeluarga dan reproduksi sehat agar calon pengantin memiliki kesiapan
pengetahuan, fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan untuk membentuk
keluara sakinah, sehingga angka perceraian dan perselisihan dapat ditekan.
Kursus Calon Pengantin disini telah diatur berdasarkan aturan dari Kementrian
Agama melalui Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam
tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember
2009. Pihak penyelenggara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Calon
Pengantin ini adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan
(BP.4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama,
sehingga dapat melaksanakan proses kursus calon pengantin. Untuk materi kursus
calon pengantin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan
oleh narasumber yang terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai
keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus.
Materi tersebut meliputi tata-cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama,
peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan
kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi
perkawinan dan keluarga. Untuk sarana penyelenggaraan kursus calon pengantin
seperti buku petunjuk, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana
prasarana lainnya disediakan oleh Kementrian Agama. Sertifikat tanda lulus
bukti kelulusan mengikuti Kursus Calon Pengantin merupakan persyaratan
pendaftaran perkawinan. Sehingga dalam proses perkawinan, calon pengantin
dianggap sudah memiliki bekal. Di KUA kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dalam
hal ini telah memberikan sarana bagi para calon pengantin untuk mengikuti
program kursus calon pengantin. Dalam pelaksanaannya, para calon pengantin
diberikan bekal serta materi-materi seperti tentang wawasan berumah tangga,
tentang pentingnya persiapan mental yang matang untuk menjadi sepasang suami
istri serta kesiapan untuk menjadi orang tua dari anak-anaknya kelak. Selain
itu, mereka juga diberikan pemahaman dan nasehat bahwa pernikahan adalah ibadah
yang mengandung makna perjanjian yang suci dan juga amanah bagi kedua pasangan
suami istri, dan selanjutnya akan diberikan legalitas tentang terjadinya sebuah
perkawinan. Bekal wawasan, kesiapan hati, jiwa menerima amanah, dan legalitas
formal yang dimiliki pasangan suami istri menjadi modal yang sangat penting
untuk membangun keluarga bahagia.5 Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Kandat
Kabupaten Kediri melaksanakan kursus calon pengantin dalam kurun waktu hanya
sampai satu dua jam saja. Itupun dilakukan bukan dalam waktu khusus dan
simulasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, bahkan pelaksanaannya hanya
disisipkan sepintas pada waktu pemeriksaan berkas nikah saja. Padahal para
peserta membutuhkan pemahaman lebih tentang pentingnya bekal menghadapi masalah
dalam kehidupan rumah tangganya kelak, mengingat angka perceraian di daerah
Kabupaten Kediri relatif tinggi. Menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten
Kediri tahun 2012, perceraian di Kabupaten Kediri meningkat jika dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 5 Imron Rosyadi, wawancara, (Kediri,
07 April 2013). 2012 kemarin, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai
4245 kasus, naik dari sebelumnya 3817 kasus di tahun 2011. Dan di tahun 2013
ini sampai pada bulan juni saja perkara perceraian yang masuk sudah mencapai
angka 2673 perkara. Dalam sebulan rata-rata kasus perceraian yang masuk ke
Pengadilan Agama berkisar 425 hingga 450 perkara. Padahal di tahun sebelumnya
hanya berkisar 350-375 perkara per bulan. Bahkan di bulan Desember akhir tahun
2012 kemarin, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat sebanyak hampir 700
perkara cerai yang masih menjadi tanggungan untuk diselesaikan. Masyarakat
Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri merupakan komunitas masyarakat yang tidak
terlepas dari kebutuhan untuk melangsungkan perkawinan. Pemilihan lokasi
tersebut dikarenakan, pemahaman masyarakat terhadap tujuan perkawinan cukup
lemah. Hal tersebut tampak dengan banyaknya pasangan suami istri yang tidak
memahami hak dan kewajiban masing-masing, karena minimnya pengetahuan tentang
perkawinan itu sendiri dan tujuannya. Karena mereka menganggap bahwa perkawinan
yang mereka lakukan cukup hanya dengan perasaan saling suka diantara kedua
belah pihak. Tanpa harus mengetahui makna dan tujuan dari perkawinan tersebut,
yakni terciptanya kehidupan rumah tangga yang sakinah. Untuk meminimalisir
perceraian, KUA Kecamatan Kandat terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya
pengertian perkawinan, persiapan perkawinan, menjaga keharmonisan rumah tangga
dan hak dan kewajiban suami-istri melalui proses kursus calon pengantin.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merasa perlu melakukan
penelitian yaitu dengan judul “EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN
(Studi di KUA Kecamatan Kandat Kaupaten Kediri)”. B. RUMUSAN MASALAH Dari latar
belakang yang ada di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten
Kediri? 2. Bagaimana efektifitas pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA
Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri? C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui
pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. 2.
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA
Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri D. MANFAAT PENELITIAN Adapun manfaat dari
hasil penelitian ini, penulis membagi menjadi dua, yaitu secara teoritis dan
secara praktis. Pembagian ini diharapkan mempunyai manfaat dalam aplikasinya
yaitu di dunia pendidikan maupun dalam masyarakat. Secara teoritis : 1. Sebagai
bahan untuk menambah sumbangan pemikiran, memperdalam dan memperluas khasanah
keilmuan khususnya Hukum Perdata Islam, terkait dengan pelaksanaan kursus calon
pengantin. 2. Sebagai bahan rujukan serta referensi bagi instansi atau pihak
terkait untuk penelitianpenelitian selanjutnya, khususnya berhubungan dengan
efektitas pelaksanaan kursus calon pengantin. Secara praktis : 1. Diharapkan
hasil penelitian dapat memberikan masukan bagi KUA Kandat Kabupaten Kediri
terkait dengan proses pelaksanaan kursus calon pengantin sehingga menjadi lebih
efektif. 2. Sebagai sarana pengetahuan masyarakat agar diharapkan mampu
memahami dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kursus calon pengantin
untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. E. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri dari
beberapa pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan yang berkaitan dengan
permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pembahasan dalam
penelitian ini sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan, bab ini merupakan kerangka
dasar penulisan skripsi yang memuat beberapa bagian yaitu: latar belakang
masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, dan sistematika pembahasan. BAB II : Penelitian terdahulu,
selanjutnya dalam bab ini yaitu memaparkan beberapa kajian teori yaitu yang
pertama, tentang konsep dasar keluarga sakinah. Kedua, tentang konsep
efektifitas, yang dibagi menjadi beberapa sub, yaitu: 1) aspek tugas dan
fungsi. 2) aspek rencana atau program. 3) aspek ketentuan dan aturan, 4) aspek
tujuan dan kondisi ideal. Ketiga, tentang kurus calon pengantin (suscatin) yang
juga dibagi menjadi beberapa sub yaitu: 1) pengertian kursus calon pengantin.
2) dasar hukum pelaksanaan kursus calon pengantin. 3) penyelenggara kursus
calon pengantin. 4) tujuan kursus calon pengantin. BAB III : Dalam sebuah
penelitian, metode penelitian sangatlah penting. Metode penelitian adalah salah
satu dari inti skripsi. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan
berpengaruh pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang
penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh
peneliti, maka peneliti benar-benar memperhatikan secara objektif terkait
dengan judul yang diangkat oleh peneliti, sehingga tidak melenceng dari yang
diharapkan. Dalam bab ini diantaranya menjelaskan tentang jenis penelitian,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data,
dan teknik analisis data. BAB IV : Pada bab ini dijelaskan tentang hasil
penelitian dan pembahasan, yaitu dengan cara menggambarkan lokasi, kondisi
geografis, struktur organisasi faktor pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaan kursus calon pengantin. Dalam bab ini juga akan menjawab masalah
yang terdapat pada rumusan masalah yang meliputi pelaksanaaan dan efektifitas
proses kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. BAB V :
Bab ini merupakan penutup, yaitu berisi tentang kesimpulan dan saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Efektifitas pelaksanaan kursus calon pengantin: Studi di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment