Abstract
ENGLISH:
The child is a gift given by God to his servants, with the birth of a child then there will be happiness which is tucked in the minds of parents and family. A child has a very important role in a domestic life, because the purpose of make perkawinansalah them is to unite families and continued the descent. In a society of many surviving children born of the marriage of his parents that are not valid, such as different religious marriage grew peaked among the community. One of them happened in the petition for the origin of the child in court Religion Gresik. Only in the nashab right to his mother as a result of marriage or religion different from out marrying pursuant to section 43 of the Act No. 1 of 1974. It is so contrary to the ruling of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010 that States can in nashab right with her mother and her father if the truth proved by science and technology or any other evidence.
In this study, the author formulates some formulation of the problem, namely: How the consideration of judges in applying the ruling of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010 top of the petition for the origin of the child in court Religion Gresik?, what about the implications of the implementation of the ruling of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010 over the matter of the petition of the child against the rights of the child?.
This research belongs to the empirical research that uses the juridical sociological approach, methods, sources of research data was obtained from interviews directly to the judges of the courts of religion as primary data, as well as from the ruling of the Constitutional Court and the literature that fits with the theme as secondary data.
The result of the author's research that has been done, according to judges PA Gresik is the judges argued that the different religious marriage is a marriage that has never been the case, then to prove the children from different religious marriage and children outside marriage other PA Gresik is already implementing the ruling of the Constitutional Court however to prove that science and technology are indeed a lot of cost, for that Court religion of Gresik has still not ever deal with proofs with science and technology. As well as the implications of the ruling of the Constitutional Court against the rights of the child is very advantageous as far as his parents can prove with science and technology and or with other evidence that gives a description of the relationship between the civil code the child with his father.
INDONESIA:
Anak merupakan suatu anugerah yang diberikan Allah kepada para hambanya Lahirnya seorang anak adalah kebahagiaan tersendiri yang terselip dalam benak orang tua dan keluargannya. Seorang anak memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah kehidupan rumah tangga, karena tujuan melangsungkan perkawinansalah satunya adalah untuk mempersatukan keluarga dan meneruskan keturunan. Dalam masyarakat banyak anak yang masih dilahirkan dari perkawinan orang tuanya yang tidak sah, seperti perkawinan beda agama yang makin memuncak dikalangan masyarakat. Salah satunya yang terjadi dalam permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Gresik. Anak hanya di nashabkan kepada ibunnya saja karena akibat perkawinan beda agama atau luar kawin sesuai dengan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan anak bisa dinashabkan dengan ibu dan ayahnya jika bida dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bukti-bukti yang lain.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu:Bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Gresik?, Bagaimana implikasi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas perkara permohonan asal usul anak terhadap hak-hak anak?
Penelitian ini tergolong penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung kepada para hakim Pengadilan Agama sebagai data primer, serta dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan literatur yang sesuai dengan tema sebagai data sekunder.
Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan, menurut para hakim PA Gresik adalah para hakim berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dianggap tidak pernah terjadi, kemudian untuk pembuktian anak dari perkawinan beda agama dan anak luar perkawinan lain PA Gresik sudah menerapkan Putusan MK namun untuk pembuktian ilmu pengetahuan dan teknologi yang memang banyak memakan biaya, untuk itu PA Gresik masih belum pernah menangani pembuktian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta implikasi dari Putusan MK terhadap hak-hak anak adalah sangat menguntungkan sejauh orang tuanya dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau dengan bukti-bukti yang lain yang memberikan keterangan perdata antara hubungan anak dengan ayahnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : The implementation of the Degree of the Constitutional Court no. 46/PUU-VIII/2010 in the petition for the lineage of child from inter religious marriage: Case studies no. 0036/Pdt.P/2015/PA.Gs." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment