Abstract
INDONESIA :
Konflik merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupanmanusia. Namun, adanya konflik bukan untuk dihindari tapi untuk diselesaikan.Adapun penyelesaian konflik ini sudah berlangsung pada masa sebelum Nabi.Dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu juga sudah dikenal dengan istilahmusyawarah untuk menyelesaikan konflik. Bahkan sampai saat ini pun caratersebut masih dipakai oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat adat. Namun dalam setiap hukum adat memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa, seperti halnya dalam penyelesaian perkara perceraian yang terjadi di suku Osing yang memiliki cara tersendiri ketika terjadi perceraian.
Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang ingin dikaji adalah: 1)Bagaimanakah model penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi hukum adat pada suku Osing? 2) Bagaimana peran tokoh adat sebagai mediator dalam penyelesaian perkara perceraian terhadap masyarakat adatnya?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan metode interview dan dokumentasi,kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini adalah, bahwa model penyelesaian perkara perceraian dalam hukum adat Osing masih menggunakan cara musyawarah bersama keluarga dan juga dibantu oleh sesepuh adat yang sudah dipercaya dapat membantu menyelesaikan masalahnya. Adapun model mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian pada Suku Osing yaitu: 1) pihak yang menginginkan cerai mendatangkan keluarga dari masing-masing pihak(suami&istri) dan meminta bantuan kepada sesepuh adat, 2) pihak yang menginginkan cerai mengutarakan tujuan dan alasannya untuk bercerai, 3) ketua adat memberikan nasehat dan mencarikan solusi, 4) penentuan hari untuk mengumpulkan semua keluarga dari kedua belah pihak (jika hasil keputusan benar-benar bercerai), dan 5) sesepuh adat memberitahukan keputusan hasil mediasi. Adapun tokoh adat Osing yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perkara perceraian adalah sesepuh adatnya, bukan ketua adatnya. Sesepuh adat memiliki peran yang sangat penting selama proses mediasi berlangsung, yaitu dengan memberikan nasehat-nasehat dan juga mencarikan solusi-solusi. Selain itu juga sesepuh adat berperan untuk membacakan hasil mediasi yang menyatakan bahwa keluarga tersebut benar-benar bercerai di hadapan semua keluarga.
ENGLISH :
Conflict is a phenomena that cannot be avoidedfrom human life. Actually conflict is not a matter to be left from, but it is about how we should solve it together. Kinds of resolution of conflict had happened before the Prophet. In Indonesia, it is known as discussion. In this time, traditional society still use it to solve their problem. Common law have pattern to solve lawsuit, like a resolution of divorcement in Osing clan that have their own way to solve it in their life.
The focus of this research is about how the resolution of divorce with mediation using common law in Osing clan and how the role of tradition leader as the mediator to solve the divorcement case in traditional society. This study employs an empirical law research that was described in nature with qualitative approach. The data is derived from the result of interview and documentation, then data which has been derived was analyzed by descriptive qualitative analysis.
The result of this study shows that mediation in Osing common law is still using discussion with family and also helped by tradition leader that had been trusted to solve their problems. The resolution of divorce with mediation using common law in Osing clan are: (1) The one who wishes divorce conducives the elegation from each family (from the husband or the wife) and also asks for help to the elder of the ethnic. (2) The one who wishes divorce states the purpose and the reason why he or she wants to divorce. (3) The ethnic’s elder gives some advices and tries to find a solution. (4) Determining the day to collect the family of each side ( if each side agree to divorce). (5) The ethnic’s elder informs the decision as the result of mediation. The one who functions as the mediator in solving the divorce is the ethnic elder, not the leader of the ethnic. The ethnic’s elder has an important role during the process of mediation, such as giving some advices and trying to find a solution related to the problem. Beside that, the ethnic’s elder also has a role in notifying the result of mediation, which states that the spouses have divorced base on the family presence.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Konflik merupakan fenomena yang
tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, karena konflik memang merupakan
bagian yang mendasar dari eksistensi manusia itu sendiri. Namun, adanya konflik
tersebut bukan untuk dihindari tapi harus dihadapi dan ditangani serta
diselesaikan oleh manusia, baik posisinya sebagai para pihak yang berkonflik,
maupun sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat konflik tetapi berusaha
membantu pihak yang terlibat agar pihak yang berkonflik damai dan rukun
kembali.1 1 Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan
Hukum Nasional, (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2011), h. 320 2 Penanganan dan
penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga atau istilah sekarang ini
disebut mediator, sudah sangat umum. Karena sebenarnya praktek tersebut sudah
berlangsung pada masa Nabi dahulu. Dalam masyarakat indonesia dahulu proses
pendamaian itu dinamakan musyawarah atau mufakat. Musyawarah atau mufakat
adalah cara penyelesaian suatu perkara yang melibatkan banyak orang dan ada
seseorang yang memimpin jalannya musyawarah tersebut, agar ketika terjadi
perselisihan atau perbedaan pendapat ada yang menengahi. Cara penyelesaian
masalah dengan musyawarah sampai saat ini masih banyak sekali digunakan,
terutama masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah pedesaan yang jauh dari
pusat perkotaan.2 Jauhnya jarak tempuh dari desa ke kota mengakibatkan banyak
masyarakat desa, terutama masyarakat adat yang berfikiran bahwa penyelesaian
masalah di Pengadilan hanya memakan waktu dan biaya. Selain itu masyarakat adat
juga lebih percaya kepada tokoh adatnya dibanding dengan orang-orang yang
berada di Pengadilan. Sehingga mereka lebih memilih menyelesaikan perkara
mereka dengan meminta bantuan kepada tokoh adatnya. Tidak hanya mempercayainya
saja, tetapi masyarakat adat juga lebih menghargai Hukum Adat dari pada
Pengadilan.3 Hukum adat sebagai suatu system hukum memiliki pola tersendiri
dalam menyelesaikan sengketa. Hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik
bila 2 Syahrizal, Mediasi, h.322 3 Syahrizal, Mediasi, h.322 3 dibandingkan
dengan system hukum lain.4 Maka dari keunikan cara penyelesaian sengketa inilah
peneliti ingin meneliti mediasi perkara perceraian dalam hukum adat pada Suku
Osing di Banyuwangi. Dalam masyarakat hukum adat, semua manusia yang hidup
saling mengabdi. Dari ajaran inilah lahir pandangan bahwa semua individu adalah
sama dan perikehidupan mereka saling mengabdi satu sama lain, yang dinyatakan
sebagai hidup rukun.5 Dari pandangan yang seperti itu, maka masyarakat adat
memiliki pandangan yang berbeda terhadap masyarakat modern yang hidupnya serba
individual, tidak mementingkan dan tidak peduli dengan masalah orang lain.
Sehingga masyarakat hukum adat lebih memilih mempertahankan hukum mereka
sendiri, yang memiliki rasa kepedulian satu sama lain. demi kerukunan dan
ketertiban lingkungan hidup mereka. Masyarakat adat lebih memilih
mempertahankan hukum adat mereka, karena mereka merasa hukum adat lebih
meringankan mereka dibanding hukum yang diterapkan di Pengadilan. Mereka merasa
proses penyelesaian perkara di Pengadilan itu hanyalah mempersulit masyarakat,
dan belum tentu juga hasilnya memuaskan. Sehingga mereka lebih memilih
menyelesaikan sengketa dengan bantuan ketua adat mereka.6 Masyarakat adat
memiliki tradisi penyelesaian sengketa tersendiri. Tradisi ini didasarkan pada
nilai filosofi kebersamaan (komunal), pengorbanan, nilai 4 Syahrizal, Mediasi,
h.235 5 Syahrizal, Mediasi, h.239 6 Syahrizal, Mediasi, h.323 4 supernatural,
dan keadilan. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat ditentukan oleh
nilai-nilai hukum adat, tokoh adat, dan kelembagaan adat. Penting ditegaskan
bahwa, esensi penyelesaian sengketa dalam hukum adat adalah mewujudkan damai
dalam arti yang komprehensif. Damai yang dimaksud di sini bukan hanya untuk
para pihak atau pelaku dan korban, tetapi damai bagi masyarakat secara
keseluruhan.7 Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik meneliti mediasi
dalam hukum adat Suku Osing Di Desa Kemiren. Peneliti memilih obyek Suku osing
Di Desa Kemiren dikarenakan adat mereka masih sangat kental dengan nilai-nilai
dan budaya-budaya adat tinggalan para leluhur mereka pada zaman dahulu. Mediasi
dalam masyarakat hukum adat ini biasanya didasarkan pada pandangan hidupnya,
seperti yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, yang berbeda dengan masyarakat
modern. Berdasarkan penelitian yang telah saya lakukan di desa kemiren ternyata
masyarakat adat suku osing memiliki model penyelesaian sengketa perceraian yang
sedikit berbeda dari penyelesaian sengketa perceraian di daerah yang lain,
yaitu ketika salah satu pihak menginginkan cerai, maka pertama-tama harus
mendatangkan paling tidak tiga orang untuk mewakili keluarga dari masing-masing
pihak (suami & istri). Model di atas memang sudah umum dilakukan oleh
masyarakat adat, yang dikenal dengan istilah musyawarah. Musyawarah ini adalah
kebiasaan yang 7 Syahrizal, Mediasi, h. 247-248 5 dilakukan oleh masyarakat
adat ketika terjadi suatu masalah kemudian mereka berupaya menyelesaikannya
bersama-sama dengan dipimpin oleh kepala adat dan juga tokoh masyarakat lainnya.
8 Namun dalam hal perceraian tersebut, karena perceraian merupakan hal yang
tabu menurut masyarakat adat osing. Maka mereka pertama-tama hanya mendatangkan
paling banyak tiga orang dari tiap-tiap pihak suami istri untuk dimintai
persetujuan apakah setuju jika pasangan suami istri tersebut sebaiknya bercerai
atau tidak. Sehingga ketika tidak jadi bercerai maka pasangan suami istri
tersebut masih tetap aman dari pembicaraan yang kurang enak dari tetangganya,
karena yang mengerti hal tersebut hanya keluarganya saja. Dikarenakan
perceraian adalah suatu hal yang tabu, maka masyarakat Osing jarang sekali yang
melakukan perceraian, bahkan ketika saya mewawancarai ketua adatnya, beliau
berkata bahwa perceraian di desa kemiren sangat jarang sekali terjadi, bisa jadi
selama satu tahun tidak ada satupun pasangan yang bercerai. Karena ketika akan
bercerai mereka harus benar-benar punya alasan yang kuat untuk bercerai, agar
masyarakat sekitar tidak beranggapan yang tidak-tidak. Dari tradisi itulah,
peneliti tertarik untuk meneliti tentang Mediasi Perkara Perceraian dalam Hukum
Adat (studi kasus Suku Osing di Desa Kemiren, Kec. Glagah Kab. Banyuwangi).
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana hukum adat yang berlaku di sana seiring
dengan perkembangan zaman. 8 Soerojo Wingnjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas
Hukum Adat, (cet.VIII; Jakarta: PT Karya Unipress,1989) 6 B. Batasan Masalah
Agar kajian masalah tidak meluas, maka penulis membatasinya pada mediasi
perkara perceraian dalam hukum adat pada suku osing di Desa Kemiren, Kec.
Glagah, Kab. Banyuwangi. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah model mediasi
perkara perceraian dalam hukum adat pada suku osing di desa Kemiren? 2.
Bagaimana peran tokoh adat sebagai mediator dalam penyelesaian perkara
perceraian terhadap masyarakat adat di desa Kemiren? D. Tujuan Penelitian
Secara umum studi ini bertujuan untuk mengetahui mediasi perkara perceraian
dalam hukum adat (study kasus pada suku osing di Desa Kemiren, Kec.Glagah, Kab.
Banyuwangi). sedangkan secara spesifik tujuan tersebut dapat dirumuskan sebagai
berikut: 1. Mengetahui mediasi perkara perceraian dalam hukum adat pada suku
osing di desa Kemiren. 2. Mengetahui peran tokoh adat sebagai mediator dalam
penyelesaian perkara perceraian terhadap masyarakat adat di desa Kemiren. E.
Manfaat Penelitian Setelah diketahui terdapat permasalahan dan latar belakang
masalah, maka dibutuhkan penelitian untuk memberikan manfaat, diantaranya: 7 1.
Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu penambahan
pengetahuan dan keilmuan yang berkaitan dengan mediasi terutama tentang mediasi
perkara perceraian dalam hukum adat (study kasus pada suku osing di Desa
Kemiren, Kec. Glagah, Kab. Banyuwangi) Sehingga dapat dijadikan penelitian yang
berkelanjutan dalam akademik dan kemasyarakatan. 2. Secara praktis, penelitian
ini diharapkan dapat memberikan informasi kualitatif bagi para praktisi hukum,
masyarakat umum dan peneliti lain dalam mengkaji tentang mediasi perkara
perceraian dalam hukum adat. Khususnya bagi masyarakat Osing di Desa Kemiren, Kec.
Glagah, Kab. Banyuwangi. 3. Dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah ini. F. Sistematika
Pembahasan Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam penulisan laporan penelitian
ini, maka penulis membagi menjadi lima bab yang susunan operasionalnya
berdasarkan sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I, bab ini memuat
beberapa elemen dasar, diantaranya adalah latar belakang yang menunjukkan
urgensi penelitian. Dan dilengkapi dengan uraian tentang keadaan yang dapat
menimbulkan masalah,dan juga alasan-alasan dan sebab-sebab penulis ingin
meneliti secara mendalam masalah yang dipilih, kemudian tujuan masalah yang
sifatnya menjawab rumusan masalah, dan juga masih berkaitan dengan manfaat
penelitian, batasan masalah untuk membatasi agar pembahasan tidak melebar
kemana-mana, dan dari tinjauan pustaka dan sistematika penulisan dapat
memberikan 8 sedikit gambaran mengenai bagaimana model mediasi perkara
perceraian dalam hukum adat di Suku Osing. Bab II, tentang kajian teoritis yang
meliputi pengertian perceraian, dan pola mediasi dalam Al-Qur’an ketika terjadi
syiqaq, karena judul ini mengambil model penyelesaian perkara perceraian.
selain ini juga memasukkan pengertian mediasi, peran mediator, penyelesaian
konflik, dan yang terakhir memasukkan tentang pengertian adat, pengertian hukum
adat, dan juga model mediasi dalam hukum adat. Bab III, tentang metode
penelitian. Terdiri dari jenis penelitian yang menjelaskan jenis penelitian
yang dipergunakan dalam penelitian ini, pendekatan penelitian yang disesuaikan
dengan jenis penelitian, jenis data yaitu mengambil jenis data apa saja yang di
ambil untuk penelitian dalam kasus di atas, metode pengumpulan data ini
menjelaskan urutan kerja, alat dan cara pengumpulan data primer maupun sekunder
yang disesuaikan dengan pendekatan penelitian, pengolahan data menjelaskan
tentang prosedur pengolahan dan analisis bahan hukum dan disesuaikan pula
dengan pendekatan yang dipergunakan. Bab IV, tentang hasil penelitian dan
pembahasan, berisi paparan data yang memaparkan jawaban dari rumusan masalah,
analisis data yang berisi analisis tentang bagaimana model penyelesaian perkara
perceraian melalui mediasi hukum adat, khususnya di suku osing banyuwangi. Bab
V, tentang kesimpulan dan saran dari peneliti tentang judul model mediasi
perkara perceraian dalam hukum adat (studi kasus pada suku osing). Dan 9
mengharapkan saran dari para pembaca, karena dalam penulisan ini masih terdapat
banyak kekeliruan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Mediasi perkara perceraian dalam Hukum Adat: Studi kasus pada Suku Osing di Desa Kemiren Kec. Glagah Kab. Banyuwangi" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment