Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan hakim dan advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination): Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Malang

Abstract

INDONESIA:
Saksi dalam persidangan Peradilan Agama merupakan salah satu bagian dari alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian. Peraturan perundang- undangan Hukum Acara perdata di Indonesia (HIR., RBg., dan KUHPerdata) telah mengatur tentang hukum pembuktian yang termasuk di dalamnya adalah aturan tentang pemeriksaan saksi. Berdasarkan peraturan yang terdapat di dalam Pasal 150 HIR terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa undang-undang memberikan hak kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diajukan di dalam persidangan, yang mana hal ini dikenal dengan istilah pemeriksaan saksi secara silang(cross examination). Namun, dalam praktek yang terjadi di lapangan, tidak semua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan atau kesempatan untuk membantah keterangan yang didalilkan oleh saksi dari pihak lawan. Sehingga dari sini terlihat adanya suatu ketidaksesuaian antara praktek yang terjadi di pengadilan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) dalam pembuktian di Pengadilan Agama Kota Malang. Adapun tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui pandangan Hakim dan Advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, dengan perolehan data yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dengan teori fenomenologis. Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari data primer yang didapatkan langsung dari informan, yang kemudian didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, diperoleh 4 (empat) macam praktek pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Kota Malang; yaitu: pertama, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya secara langsung kepada saksi; kedua, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya kepada saksi melalui majelis hakim; ketiga, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi hal yang tidak disetujui dalam kesimpulan; keempat, Majelis Hakim tidak memberi kesempatan para pihak untuk bertanya kepada saksi karena sudah ada pengakuan. Dalam hal ini, Hakim dan Advokat berpandangan bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang harus dilaksanakan, karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
ENGLISH:
The witness in the trial court is part of evidence that is used in verification. Civil Law in the Indonesia (HIR., RBg., dan KUHPerdata) have been set about verification’s law that is exist witness verification’s regulation. Based on regulation in article 150 HIR there is provision that law give right to the litigants to question witnesses who is presented at the trial, where is this case is knew with cross examination. However, in practice in the field, not all of the judges give opportunity asked question or denied information that is presented by witness of counterparty. So it looks a mismatch between practice and law.
The aims of this research know about cross examination’s process in verification at the court of Malang. And as for the second aim know the views of judges and lawyers toward article 150 HIR about cross examination of witness at the court of Malang.
As for the method that is used in this research is sociological law’s type with qualitative data acquisition and use sociology of law approach with fenomenological theory in this research, most of the data is obtained from primer’s data where is caught from informant directly. Then be supported with secondary’s data in the analyze result of research.
Based on this research and data analyze, is got 4 (four) kinds of witness examination in the court of malang, there are: first, The major Judge give opportunity someone give a question directly to the witness; second, The major Judge give opportunity someone give question throw major judge; third, The major Judge give opportunity someone to respond case that isn’t a praved in 


BAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah

 Peradilan Agama merupakan salah satu dari Peradilan Negara di Indonesia yang sah, yang bersifat khusus yang berwenang di dalam jenis perkara perdata islam tertentu, bagi orang-orang islam di Indonesia. Peradilan Agama mempunyai kewenangan dan kedudukan yang sama dan sejajar dengan peradilan lain dalam tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Peradilan Agama dalam proses penegakan hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari Hakim serta Advokat. Hakim dan Advokat merupakan dua elemen negara dan masyarakat yang bergerak sebagai praktisi hukum. Profesi hakim sebagai salah satu dari bagian praktisi hukum seringkali digambarkan sebagai badan penegak hukum sekaligus pemberi keadilan yang merupakan wujud perwakilan dari negara dalam suatu sistem peradilan dalam negara hukum. Hal ini sedikit berbeda dengan profesi advokat. Advokat yang juga berprofesi di bidang hukum mengemban tugas sebagai penegak keadilan yang bertindak menjadi perantara serta berperan dalam mewakili kepentingan masyarakat pencari keadilan ketika berhadapan dengan Negara. Dua pendekatan yang berbeda dari aktor yang berbeda dapat menghasilkan karakteristik yang berbeda pula. Bagi negara, sebagai penguasa yang berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana aturan yang telah dibuat, tidak dapat dilepaskan dari cirinya yang bersifat birokratik. Sedangkan bagi advokat sebagai unsur independen dalam arti tidak terikat pada struktur kekuasaan negara, menjalankan perannya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Independensi yang dimiliki oleh advokat dapat menjadi penjamin profesi ini di mata masyarakat pencari keadilan sekaligus di hadapan penguasa dalam memastikan keabsahan proses keadilan yang diselenggarakan negara. Independensi advokat dapat dinyatakan dalam bentuk tindakan dan peran nyata dalam menjamin dan mengawasi penyelenggaraan keadilan dan kepentingan hukum masyarakat baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Di dalam sidang pengadilan peran yang dimainkan advokat adalah sebagai pembela kepentingan hukum pihak yang diwakili. Disinilah interaksi profesi advokat dengan elemen negara (hakim dalam pengadilan) dalam melakukan pembelaan terlihat nyata.1 Dalam persidangan, seorang advokat dapat bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya baik perorangan, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Dalam proses persidangan di pengadilan, seorang advokat yang bertindak sebagai pembela kepentingan para pihak yang berperkara dapat melakukan tindakan pembelaan ataupun penuntutan suatu hak yang dinyatakan dalam suatu pembuktian. Pembuktian dalam suatu persidangan merupakan suatu upaya para pihak untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam persidangan di pengadilan dengan alat-alat bukti yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.2 Dengan demikian, hukum pembuktian menjadi salah satu bagian yang menduduki tempat yang sangat penting dari beberapa materi yang ada dalam hukum acara perdata. Hal ini sebagaimana kita ketahui bahwa hukum acara atau hukum formil bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil. Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur bagaimana cara melaksanakan pembuktian seperti terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara materil, hukum pembuktian ini mengatur mengenai 1Yudha Pandu, Klien dan Advokat Dalam Praktek, ( Jakarta: IKAHI, 2004), h. 21. 2Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama, ( Jakarta: Putra Grafika, 2005), h. 227. ketentuan dapat diterima atau tidak diterimanya pembuktian dengan alatalat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari masingmasing alat-alat bukti tersebut. Salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan adalah pembuktian dengan alat bukti berupa saksi. Pembuktian dengan saksi ini diatur secara terperinci di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Herzien Inlansch Reglement (selanjutnya disebut HIR). Pada dasarnya, alat bukti saksi bukan merupakan alat bukti yang utama. Pembuktian dengan saksi dibutuhkan apabila bukti dengan surat atau tulisan tidak ada atau kurang lengkap untuk mendukung dan menguatkan kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar pendiriannya para pihak masing-masing.3 Dalam pasal 150 HIR dijelaskan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan saksi yang diajukan di dalam persidangan. Dalam Pasal 150 HIR tersebut berbunyi:4 (1) Kedua belah pihak tersebut akan mengajukan pertanyaan yang akan ditanyakan melalui ketua. (2) Jika diantara pertanyaan itu ada yang ditimbang pengadilan negeri tidak mengenai perkara itu, maka pertanyaan itu tidak ditanyakan kepada saksi. (3) Hakim dapat memajukan segala pertanyaan kepada saksi dengan maunya sendiri yang ditimbangnya berguna untuk mendapatkan kebenaran. Dari bunyi Pasal 150 ayat (1) tersebut jelas dinyatakan bahwa para pihak yang berperkara dalam pengadilan diperbolehkan dan berhak untuk 3Abdul Manan, Penerapan, h. 248. 4R.Soesilo, RIB/HIR Dengan Penjelasan, (Bogor: Politea, 1995). h. 110. mengajukan pertanyaan kepada saksi selama pertanyaan tersebut masih dalam lingkup pokok perkara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa di dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diajukan di dalam persidangan, yang mana hal ini dikenal dengan istilah pemeriksaan saksi secara silang (cross examination). Praktek pemeriksaan saksi secara silang ini memberikan hak serta peluang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak lawan dengan porsi yang sama dan adil sehingga dapat tercapai asas persamaan hak dan keseimbangan dalam pembuktian. Ketentuan pemeriksaan secara silang (cross examination) terhadap para saksi ini dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah dinyatakan dengan jelas menjadi hak para pihak yang berperkara di dalam pengadilan, akan tetapi hal ini akan tidak sama halnya apabila kita melihat praktek beracara yang ada di dalam persidangan sesungguhnya. Sebagai contoh, salah satu praktek persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang perkara Nomor: 2024/Pdt.G/2012/PA.Mlg kasus permohonan cerai talak antara saudara A sebagai Pemohon dengan kuasa hukumnya saudara B, melawan saudara C sebagai Termohon dengan kuasa hukumnya saudara D. Pada saat proses pembuktian, masing-masing pihak dari Pemohon dan Termohon membawa saksi untuk menguatkan dalil atas suatu hak atau menyanggah hak yang didalilkan pada masing-masing pihak. Dalam praktek pemeriksaan saksi pada kasus ini, hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon dan Termohon untuk mengajukan pertanyaan atau bahkan kesempatan untuk membantah keterangan yang didalilkan oleh saksi yang dibawa oleh pihak lawan. Dari penjelasan di atas, peneliti melihat adanya suatu ketidaksesuaian antara praktek yang terjadi di pengadilan Agama Kota Malang dengan peraturan yang terdapat di dalam Pasal 150 HIR. Ketidaksesuaian ini menurut peneliti dapat menimbulkan adanya rasa ketidakadilan bagi salah satu pihak yang berperkara, sehingga peneliti menganggap hal ini menarik untuk diteliti. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, Peneliti membuat beberapa rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimana praktek pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) dalam pembuktian perkara di Pengadilan Agama Kota Malang? 2. Bagaimana pandangan Hakim dan Advokat terhadap penerapan Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang? C. Tujuan Penelitian Manusia mempunyai rasa keingintahuan terhadap sesuatu, oleh karena itu berdasarkan rumusan masalah di atas, peneliti bertujuan untuk menjawab permasalahan yang muncul mengenai beberapa hal: 1. Untuk mengetahui praktek pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) dalam pembuktian di Pengadilan Agama Kota Malang. 2. Untuk mengetahui pandangan Hakim dan Advokat terhadap penerapan Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. D. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian di atas, diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan pendidikan dalam masyakarat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut: 1. Secara Teoritis a. Menambah, memperdalam dan memperluas khazanah keilmuan dalam bidang hukum acara perdata dan peradilan agama terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) dalam proses beracara di Pengadilan Agama Kota Malang. b. Memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang pandangan Hakim dan Advokat terhadap penerapan Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. c. Memberikan kontribusi ilmiah bagi Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2. Secara Praktis a. Memberikan wawasan dan pengalaman praktis tentang penelitian mengenai pandangan Hakim dan Advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. b. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu referensi bagi penelitian selanjutnya yang sejenis di waktu yang akan datang. E. Definisi Operasional Untuk menghindari kekeliruan penafsiran kata yang terdapat dalam judul penelitian, peneliti menganggap perlu untuk mencantumkan definisi operasional dalam penelitian ini. Adapun judul penelitian ini adalah Pandangan Hakim dan Advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang Pemeriksaan Saksi Secara Silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan definisi sebagai berikut: 1. Hakim adalah seseorang yang memiliki tugas mengadili, memutuskan perkara dengan memberikan vonis atau keputusan pengadilan.5 Hakim pengadilan agama merupakan hakim yang bertugas di dalam pengadilan agama sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.6 Dalam penelitian ini peneliti memberikan pengertian bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang pernah menangani perkara dengan proses pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. 2. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memiliki profesi sebagai pemberi jasa hukum dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang, berwenang sebagai penasehat dalam bidang hukum atau bertindak sebagai pembela perkara di pengadilan.7 Dalam penelitian ini peneliti memberikan pengertian bahwa Advokat yang dimaksud adalah Advokat yang pernah menangani perkara dengan proses pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. 3. Het Herzience Indonesie Reglement (HIR) adalah ketentuan hukum acara yang dibuat di zaman pemerintahan Belanda yang berlaku di dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan hukum acara ini juga diberlakukan di lingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang 5 M. Marwan, Kamus Hukum,, h. 244. 6Undang-Undang Peradilan Agama Pasal 1 7 M. Marwan, Kamus Hukum,, h. 18. telah diatur secara khusus di dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.8 4. Pemeriksaan saksi secara silang (Cross Examination) adalah proses pemeriksaan saksi dengan cara tanya jawab bersilang antara hakim, jaksa penuntut umum dan pembela denga terdakwa.9 Dalam penelitian ini yang dimaksud adalah proses pemeriksaan saksi secara bersilang antara hakim, pemohon/kuasa hukum pemohon, dengan termohon/kuasa hukum termohon. 5. Pengadilan Agama adalah pengadilan khusus untuk orang beragama islam yang memeriksa dan memutuskan dalam tingkat pertama perkara-perkara tentang perceraian, nikah, talak, rujuk, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.10 Dalam penelitian ini difokuskan pada Pengadilan Agama Kota Malang. F. Sistematika Pembahasan Untuk lebih mempermudah pembahasan masalah secara garis besar terhadap penyusunan skripsi ini, maka penulis menyusun dalam lima bab, yang masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab sebagaimana diuraikan sebagai berikut. Bab I merupakan pendahuluan. Bab ini terdiri dari beberapa elemen dasar dalam penelitian, antara lain: latar belakang masalah yang menguraikan tentang kegelisahan akademik yang menjadi landasan pentingnya penelitian 8Abdul Manan, Penerapan Hukum, h. 7. 9 M. Marwan, Kamus Hukum,, h. 141. 10 M. Marwan, Kamus Hukum,, h. 500. ini dilakukan, rumusan masalah sebagai fokus pembahasan dalam penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian yang diharapkan sebagai output ilmiah setelah melakukan penelitian, manfaat penelitian yang dapat diperoleh setelah penelitian, dan sistematika penulisan laporan penelitian. Kajian konseptual seputar pengertian pembuktian, macam-macam alat bukti, penjelasan isi Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination), serta pembahasan tentang wewenang dan tugas hakim serta advokat dipaparkan di dalam Bab II. Bagian pertama dalam bab ini merupakan kajian terhadap penelitian terdahulu. Bagian berikutnya membahas tentang kajian teori yang disesuaikan dengan permasalahan yang sedang diteliti agar nantinya bisa digunakan sebagai alat untuk menganalisis data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di lapangan. Bab III merupakan bagian yang menjelaskan tentang metode penelitian. Dalam bab ini dibahas tentang metode penelitian yang digunakan yang terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan teknik analisis data, serta metode pengecekan keabsahan data. Paparan mengenai pandangan hakim dan advokat terhadap penerapan Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang diulas di dalam bab IV. Pada bab ini akan disajikan data-data melalui wawancara dan dokumentasi, hal ini diharapkan dapat menjawab masalah-masalah yang telah dirumuskan. Kemudian dilanjutkan dengan proses analisis data melalui proses pengeditan, pengklasifikasian, pemverifikasian, analisa, pengecekan keabsahan data, serta pembuatan kesimpulan yang akan dilanjutkan pada bab selanjutnya. Terakhir, Bab V adalah Penutup. Pada bab ini berisi kesimpulan dan saran-saran. Kesimpulan merupakan uraian singkat tentang jawaban dari permasalahan yang telah dikaji dalam bab IV yang kemudian disajikan dalam bentuk poin-poin sesuai dengan jumlah rumusan masalah. Pada bagian saran, memuat beberapa anjuran akademik baik bagi lembaga terkait maupun untuk peneliti selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim dan advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination): Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment