Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan ikatan suci yang darinya hubungan yang haram menjadi halal. Hal ini termaktub dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 20-21. Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun dari perkawinan tersebut. Salah satu rukun dari perkawinan adalah ijab qobul. Perkembangan zaman menjadikan media elektronik semakin canggih. Menjadi hal yang unik jika perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik.
Praktik perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik di Indonesia yang tercium oleh media massa sudah terjadi sebanyak tiga kali. Penelitian dilakukan di Malang dikarenakan di Malang angka perceraiannya tinggi, secara logika jika perceraian tinggi disebabkan angka perkawinan yang tinggi pula.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field reseach) yang bertujuan untuk mengetahui hukum dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini agar mengetahui pandangan ulama kota Malang mengenai keabsahan perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik. Penelitian ini menggunakan sumber primer yaitu yang diperoleh dari wawancara dengan ulama kota malang tentang masalah keabsahan perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik, selain itu ada juga sumber sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa sebagian besar ulama kota Malang tidak mengetahui persis tentang pelaksanaan perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik. Mengenai keabsahan ijab qobul menggunakan media elektronik, ulama kota Malang terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan sah, dan ada pula yang mengatakan tidak sah. Masalah landasan yang dipakai ulama kota Malang yang mengatakan tidak sah suatu perkawinan seperti ini adalah rentan adanya gharar, menjaga ihtiyat, selain itu media elektronik tidak bisa menggantikan posisi satu mejelis dalam akad nikah. Sedangkan landasan ulama yang mengatakan sah adalah dengan media elektronik video teleconference bisa melihat satu sama yang lain, jadi gharar bisa dinetralisir. akan tetapi ulama kota Malang tetap lebih mengutamakan perkawinan yang pada normalnya yaitu dalam satu mejelis (ittihadul majelis).
ENGLISH:
Marriage is a sacred bond that ties him to be halal haram. It is stated in al-Quran surah an-Nisa 'verses 20-21. A marriage can be said to be valid if it meets the terms and harmony of the marriage. One of the pillars of marriage is the consent qobul. The times to make increasingly sophisticated electronic media. Be unique if the marriage with the consent qobul using electronic media.
The practice of marriage by consent qobul using electronic media in Indonesia is wafted by the mass media has happened three times. The study was conducted in Malang in Malang due to the high divorce rate, the logic high if the divorce is due to the high number of marriages as well.
This research includes empirical legal research or field research (field reseach) which aims to determine the law in society. The purpose of this study in order to know the views of scholars concerning the validity of Malang qobul marriage with consent to use electronic media. This research uses of primary sources is obtained from interviews with scholars on the issue of poor validity of the marriage with the consent qobul using electronic media, but it is also the source of the secondary, and tertiary.
The results obtained that most scholars do not know exactly the Malang city on the implementation of marriage with the consent qobul using electronic media. Regarding the validity of the consent qobul using electronic media, scholars disagree Malang city. Some say legitimate, and others say is not valid. Scholars who wear foundation problems Malang city that says a marriage illegitimate as it is susceptible of gharar, keep ihtiyat, in addition to the electronic media can not replace the position of the Assembly in the ceremony. While the foundation is a legal scholar who said the video teleconference with the electronic media could see each other, so gharar can be neutralized. however, scholars still prefer the city of Malang in marriage which is normally in the Assembly (ittihadul assemblies).
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
pernikahan pasti terdapat akad nikah, karena akad nikah adalah perjanjian yang
berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab
dan qobul.1 Perjanjian berarti mitsaqon ghalidlan dapat dipahami dalam al-Quran
surat an-Nisa’ ayat 20-21 : Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan
isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara
mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya
barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan
yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (An-Nisa’ ayat 20)
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (An-Nisa’ ayat 21)2 Ulama
sepakat menempatkan ijab dan qobul itu sebagai rukun perkawinan. Ijab adalah
penyerahan dari pihak pertama (pihak wali si perempuan), sedangkan qobul adalah
penerimaan dari pihak kedua (dari pihak suami). Untuk sahnya suatu akad
perkawinan diisyaratkan beberapa syarat, dalam hal ini syarat suatu akad (ijab
dan qobul), yaitu: 1. Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan
qobul. 2. Materi dari ijab dan qobul tidak boleh berbeda, seperti nama si
perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan. 3. Ijab dan qobul
harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat. 4. Ijab dan
qobul tidak boleh menggunakan ungkapan yang membatasi masa berlangsungnya
perkawinan, karena perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup. 5. Ijab dan
qobul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang. Tidak boleh
menggunakan ucapan sindiran, karena untuk menggunakan lafadz sindiran itu
diperlukan niat, sedangkan saksi dalam perkawinan itu tidak akan dapat
mengetahui apa yang diniatkan seseorang.3 2 Muhammad Shohib, Syamil al-Quran
Special for Women, (Bogor: Wisma Haji Tugu, 2007), 419. 3 Syarifuddin, Hukum,
62-63. 3 6. Akad nikah dalam ijab qobul didasarkan atas suka sama suka atau
rela sama rela. Dari syarat-syarat ijab dan qobul diatas, disebutkan ijab qobul
harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat. Dari sini
lahir sebuah pertanyaan, bagaimana jika ijab qobul dilaksanakan dengan
menggunakan media elektronik? padahal yang kita ketahui sampainya kata (bicara)
ketika telepon ataupun pesan dalam aplikasi tergantung sinyal. Sedangkan sinyal
sendiri ditempat satu dengan tepat yang lain tidaklah sama. Selain itu, akad
nikah dilaksanakan atas dasar suka sama suka. Sedangkan rasa suka sama suka
adalah sesuatu yang sulit diketahui, oleh karena itu diperlukan dengan adanya
ijab qobul yang dalam satu majelis (ittihad al-majelis). ittihad al-majelis
juga merupakan syarat bagi keabsahan ijab qobul dalam suatu perkawinan. Jika
ijab qobul dilaksanakan dengan menggunakan media elektonik, apakah hal tersebut
bisa dikatakan ittihad almajelis? Praktik ijab qobul dengan menggunakan media
elektronik telah dilakukan beberapa orang yaitu yang pertama perkawinan yang
dilaksanakan dengan ijab qobul dilaksanakan melalui pesawat telepon. Pengantin
putra ada di Amerika Serikat, sedangkan pengantin putri berada di Jakarta.4
Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan
Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya
dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. 4 Dr. H. Abdul
Manan, SH., S.IP., M.Hum, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006), xvii. 4 Kemudian terulang kembali dengan
selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Media
elekonik seperti video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena
selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar/citra secara
realtime melalui jaringan internet. Pasangan yang melakukan hal ini yaitu
Syarif Aburahman dengan Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006. Ketika
pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika
Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung,
Indonesia. Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat
layanan video teleconference dari Indosat. Pada bulan Maret 2007 hal serupa terjadi
lagi oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa’diyah. Perbedaan dengan
kasus yang diatas adalah kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford
University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia
ketika akad nikah dilangsungkan. Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji
dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab
praktik akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media elektronik atau
teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada zaman sebelumnya dan juga
belum disebutkan di dalam KHI. Praktik akad nikah pada jaman Nabi dan para
salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni
pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai
pria) berhalangan untuk melakukannya. 5 Berangkat dari ijab qobul sinilah,
penulis ingin mengetahui berbagai variasi pandangan ulama kota Malang mengenai
keabsahan ijab qobul menggunakan media elektronik. B. Batasan Masalah Karena
luasnya permasalahan yang timbul dari pertanyaan tersebut, maka perlu diadakan
batasan masalah agar pembahasan tidak melebar dan meluas, sehingga memudahkan
pembaca dalam memahami isi penelitian ini. Sesuai dengan judul penelitian
PANDANGAN ULAMA KOTA MALANG MENGENAI KEABSAHAN PERKAWINAN DENGAN IJAB QOBUL
MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK, maka dapat dipahami bahwa penelitian ini hanya
akan mengkaji pandangan ulama yang berada di Kota Malang mengenai keabsahan
ijab qobul dalam perkawinan dengan menggunakan media elektronik. Media
elektronik yang dimaksudkan adalah telepon dan video teleconference. C. Rumusan
Masalah Untuk melakukan proses penelitian, agar penelitian yang dilakukan tidak
keluar dari pembahasan, maka peneliti memberikan rumusan masalah sebagai
berikut : 1. Bagaimana Pandangan Ulama Kota Malang Mengenai Keabsahan
Perkawinan dengan Ijab Qobul Menggunakan Media Elektronik? 6 2. Dasar Apa yang
Dijadikan Landasan Ulama Kota Malang dalam Memberikan Pandangannya Mengenai
Keabsahan Perkawinan dengan Ijab Qobul Menggunakan Media Elektronik? D. Tujuan
Penelitian Berkaitan dengan adanya permasalahan tersebut, maka tentunya ada
beberapa tujuan yang ingin dicapai, yaitu: 1. Untuk mengetahui Pandangan Ulama
Kota Malang Mengenai Keabsahan Perkawinan dengan Menggunakan Media Elektronik.
2. Untuk Mengetahui Serta Memahami Dasar Apa yang Dijadikan Landasan Ulama Kota
Malang dalam Memberikan Pandangannya Mengenai Keabsahan Perkawinan dengan
Menggunakan Media Elektronik. E. Definisi Operasional Untuk lebih mempermudah
terhadap pembahasan perlu dijelaskan beberapa kata kunci yang mana sangat erat
dengan penelitian yang akan dilakukan. 1. Ulama adalah ahli dalam pengetahuan
agama Islam: orang yang pandaipandai dalam hal agama Islam, alim.5 2.
Perkawinan menurut UU Nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan 5 Team
Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, (Jakarta Barat:
Pustaka Phoenix, 2007), 936. 7 membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.6 3. Ijab qobul adalah
perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan.7 4.
Media Elektronik dalam Wikipedia bahasa Indonesia adalah media yang menggunakan
elektronik atau energi elektromekanis bagi pengguna akhir untuk mengakses
kontennya. 5. Pesawat Telepon adalah pesawat dengan listrik dan kawat untuk
bercakapcakap antara dua orang yang berjauhan tempatnya.8 6. Video
Teleconference adalah telekomunikasi dengan menggunakan audio dan video
sehingga terjadi pertemuan ditempat yang berbeda-beda yang memungkinkan tiap
individu bertemu melalui saluran telepon daripada harus bertemu secara
langsung, bisa berupa antara dua lokasi yang berbeda (point-to-point) atau
mengikutsertakan beberapa lokasi sekaligus di dalam satu ruangan conference
(multi-point). 9 F. Manfaat Penelitian Penelitian ini setidaknya mempunyai dua
manfaat yang menjadi harapan peneliti. Secara teoritis, penelitian ini
bermanfaat: 1. Untuk memperkaya wacana keilmuan mengenai perkawinan khususnya
tentang ijab qobul menggunakan media ektronik dan mengetahui 6 Prof. Muhammad
Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2004), 229. 7 Syarifuddin, Hukum, 61. 8 Phoenix, Kamus, 876. 9
http://cewekkarir.wordpress.com/2010/12/17/video-streaming-dan-video-conference/,
diakses tanggal 06 Januari 2012, pukul 21.17 WIB. 8 pandangan ulama kota malang
mengenai keabsahan perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik.
2. Menjadi kontribusi positif terhadap fakultas Syari’ah khususnya konsentrasi
pada al-Ahwal al-Syakhsyiyyah. 3. Sebagai masukan bagi para para ahli hukum
terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya fiqh munakahat agar tetap sesuai
dengan perkembangan zaman. Secara praktis, penelitian ini bermanfaat: 1.
Diharapkan mampu memberikan kontribusi serta solusi-solusi terkait tentang
perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media ektronik. 2. Dapat memberikan
informasi kepada masyarakat mengenai perkawinan dengan ijab qobul menggunakan
media ektronik. 3. Dapat bermanfaat bagi pelajar atau mahasiswa, pengajar dan
masyarakat umumnya yang mempelajari keilmuan ini terutama yang berkaitan dengan
perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik. G. Penelitian
Terdahulu Penelitian terdahulu ini sangat penting sekali guna menemukan titik
perbedaan maupun persamaan dengan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, penelitian terdahulu juga berguna sekali sebagai sebuah
perbandingan sekaligus landasan dalam penelitian itu. Adapun penelitian terdahulu
yang peneliti ambil adalah tesis yang berjudul “Ijab Qobul yang Dilakukan
Melalui Telepon Berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Studi Kasus Penetapan 9 Perkara No. 1751/1989 di Pengadilan Agama Kota Jakarta
Selatan)” oleh Mahrom, SH, dengan NIM: B4B06165, tahun 2008, Mahasiswa Program
Studi Magister Kenotriatan Universitas Diponogoro Semarang. Rumusan masalah
yang ada ada penelitian adalah: 1. Bagaimana analisa hukum terhadap penetapan
sidang Pengadilan Agama Kota Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2. Apa yang menjadi alasan penolakan ijab
qobul melalui telepon dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang
melangsungkan perkawinan dalam praktek di Kantor Urusan Agama Kebayoran Baru
Kota, Jakarta Selatan.10 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis
ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan diskriptif
kualitatif karena hasil penelitian tersebut dapat memperoleh gambaran yang
jelas dan sistimatis mengenai pelaksanaan penetapan ijab qabul melalui telepon
di Pengadilan Agama Kota Jakarta Selatan. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah berupa penelitian yang bersifat deskriptif-analisis. Setelah peneliti
pembaca penelitian yang dilakukan oleh Mahrom, persamaan dengan penelitian yang
peneliti teliti adalah terletak pada samasama menyangkut masalah ijab qobul,
akan tetapi ijab qobul yang diteliti pada tesis lebih spesifikasi pada studi
kasus penetapan perkara nomor 175/P/1989 di Pengadilan Agama Kota Jakarta
Selatan. Sedangkan penelitian yang diteliti oleh peneliti sendiri lebih umum
yaitu mengenai keabsahan 10 Mahrom, SH, Ijab Qobul yang dilakukan melalui
telepon berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi
Kasus Penetapan Perkara Nomor 1751/P/1989 di Pengadilan Agama Kota Jakarta
Selatan), (Tesis: Universitas Diponogoro: 2008). 10 perkawinan dengan ijab
qobul dengan menggunakan media elektronik. Dengan ini, peneliti mengambil
informan-informan yang berkompeten dalam bidangnya dari beberapa lembaga untuk
memberikan informasi mengenai keabsahan perkawinan dengan ijab qobul
menggunakan media elektronik. Peneliti juga mengambil penelitian terdahulu dari
skripsi dengan judul “Ijab Dalam Akad Nikah (Studi Komparatif Tentang Keabsahan
Redaksi Ijab Perspektif Fikih Empat Mahzab)” oleh Muchamad Ali Said, NIM :
06210011, Mahasiswa Fakultas Jurusan Syariah Al-Ahwal AlSyakhsyiyyah. Rumusan
masalah yang ada ada penelitian adalah: 1. Bagaimana perbandingan lafadh-lafadh
ijab yang sah digunakan dalam akad nikah menurut ulama empat mahzab? 2.
Bagaimana perbandingan dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing ulama
dalam menentukan lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah? 3. Bagaimana
perbandingan akibat hukum tiap-tiap lafadh ijab terhadap keabsahan akad nikah
menurut ulama empat mahzab? Jenis penelitian yang telah digunakan yaitu
normatif atau kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang
menghasilkan data deskriptif. Metode pengumpulan data yaitu dokumentasi,
sedangkan metode analisis data yaitu metode deskriptif komparatif. Setelah
peneliti pembaca penelitian yang dilakukan oleh Muchamad Ali Said tersebut,
persamaan dengan penelitian yang peneliti teliti adalah terletak pada sama-sama
menyangkut masalah ijab. Adapun perbedaannya, pada penelitian Muchamad Ali Said
berobjek pada lafadh atau 11 sighat dalam ijab dan penelitiannya fokus pada
empat mahzab,11 sedangkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti fokus pada
pandangan atau pemikiran ulama kota malang mengenai keabsahan perkawinan dengan
ijab qobul menggunakan media elektronik. H. Sistematika Pembahasan Sistematika
penulisan adalah rangkaian urutan yang terdiri atas uraian mengenai suatu
pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian
ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri atas: BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini memaparkan beberapa permasalahan yang melatarbelakangi serta urgensi
dilakukannya penelitian. Dan agar pembahasan tidak melebar, maka diberi batasan
masalah. Disamping itu juga memuat rumusan masalah dimana terdapat beberapa
pertanyaan yang kemudian dirumuskan kedalam tujuan. Selain itu, definisi
operasional juga terdapat pada bab ini. Manfaat penelitian ada pada bab ini
juga, dimana kita bisa mengetahui manfaat apa yang diperoleh dari penelitian
ini. Memuat juga penelitian terdahulu yang sejalan dengan tema atau judul dari
penelitian ini serta sistematika penulisan. 11 Muchamad Ali Said, Ijab Dalam
Akad Nikah (Studi Komparatif Tentang Keabsahan Redaksi Ijab Perspektif Fikih Empat
Mahzab), (Skripsi: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang:
2006). 12 BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini diuraikan mengenai teori dan
konsep yang mendasari dan mengantar penulis untuk menganalisis. Menerangkan
tentang kerangka teori yang membahas didalamnya tentang ijab qobul, serta media
elektronik dan hal-hal mendasar yang berhubungan dengan media elektronik
seperti definisi media elektronik, tujuan media elektronik, manfaat media
elektronik, serta macam-macam media elektronik dimana media elektronik disini
dikhususkan pada pesawat telepon dan video teleconference. BAB III : METODE
PENELITIAN Bab ini merupakan metode penelitian. Untuk mencapai hasil yang
sempurna, penulis menjelaskan metode penelitian yang dipakai dalam penelitian
ini. Metode penelitian ini terdiri dari jenis penelitian, pendekatan
penelitian, lokasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data serta
teknik pengolahan dan analisis data yang merupakan beberapa rangkaian dalam
proses penelitian. BAB IV : PAPARAN DAN ANALISIS DATA Bab ini terdiri dari
temuan penelitian dan analisis data serta berisi pembahasan terhadap
penemuan-penemuan. Temuan penelitian yang dimaksud adalah paparan data.
Pertama-tama, pada bab ini memaparkan deskripsi lokasi penelitian dimana lokasi
penelitian ini dijabarkan pada sejarah singkat kota Malang, kondisi geografis,
dan kondisi demografis. Tidak hanya itu, pada paparan data terdapat juga temuan
yaitu data emik dari 13 wawancara dengan para informan yang dipaparkan pada
deskripsi pandangan ulama. Setelah itu, dalam bab ini juga terdapat analisis
data yang meliputi hasil wawancara dengan atau ulama yang memberikan pendapat
atau pandangannya serta dasar yang dijadikan landasan dalam memberikan
pendapatnya mengenai keabsahan ijab qobul dengan menggunakan media elektronik.
BAB V : PENUTUP Bab V adalah sebagai penutup yang merupakan rangkaian akhir
dari sebuah penelitian yang memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan
jawaban singkat atas rumusan masalah yang telah dirumuskan, bukan mengulang kembali
penjelasan-penjelasan yang sudah diungkapkan pada analisis. Selain itu, pada
bab ini juga memuat saran terhadap hasil pemaparan dan analisis data yang
peneliti peroleh, serta harapan peneliti terhadap semua pihak yang berkompeten
dalam masalah ini agar penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat memberikan
kontribusi yang maksimal.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan ulama Kota Malang mengenai keabsahan perkawinan dengan ijab qobul menggunakan media elektronik." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment