Abstract
INDONESIA:
Problem hukum dalam penelitian ini terkait dengan batas umur dalam menjadi wali nasab pernikahan, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo terdapat kasus hukum yang tidak sesuai dengan PMA No 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dalam pasal 18 yang menyebutkan bahwa umur wali nikah minimal telah mencapai umur 19 tahun, namun berbeda dengan fakta hukum yang terjadi di KUA Kec. Maron yaitu kasus pernikahan dengan menggunakan wali nasab yang berumur 17 tahun. Dengan melihat fakta hukum yang terjadi pegawai KUA tidak mengikuti aturan pemerintahan, dan Secara yuridis seharusnya pegawai KUA yang posisinya sebagai abdi negara harus mengikuti PMA No 11 than 2007 Tentang Pencatatan Nikah Pasal 18, karena mereka merupakan abdi Negara yang harus mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Dalam problem hokum diatas melahirkan dua rumusan masalah: 1 )Bagaimana ketentuan batasan usia baligh untuk menjadi wali nikah menurut Madzhab Syafi’i dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?2)Bagaimana implementasi hukum batasan usia baligh untuk menjadi wali nikah menurut Madzhab Syafi’i dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo?. Karena penelitian tergolong jenis penelitian empiris maka untuk menjawab rumusan masalah diatas maka menggunakan pendekatan kualitatif.
Dengan metode pendekatan yang digunakan maka hasil penelitian ini ialah 1) orang yang sudah mulai tumbuh rasa suka ke lawan jenis akan mengalami ihtilaam/ mimpi basah rusydan, tumbuhnya rambut dan berusia 15 tahun. Batas usia baligh menurut PMA No 11 Tahun 2007 Tentang perncatatan nikah ialah sekurang-kurang 19 Tahun terkesan kurang populis dan tidak sesuai kondisi masyarakat terutama pada masyarakat jawa timur yang condong mendidik anaknya sejak kecil di dunia pesantren.2) Implementasi PMA No 11 Tahun 2007 Pasal 18 tidak terlaksana secara keseluruhan di KUA yang ada di wilayah-wilayah khususnya di wilayah terpencil.
Kantor Urusan Agama Kec. Maron.KUA Kec. Maron tidak mengikuti satu madzhab saja melainkan mengikuti pendapat empat madzhab yang mana kepala KUA berkeyakinan bahwa UU Negara tidak akan bertentangan dengan empat madzhab.
Kesimpulan yang dihasilkan ialahKUA Kec. Maron tidak mengikuti batas usia baligh menurut PMA No 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dengan sebab sebab sebagai berikut: Ketidakpahaman mereka tentang PMA No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah yang menetapkan batas usia baligh untuk wali nikah sekurang-kurang 19 tahun, dalam pembinaan setiap bulan tidak pernah membahas dan mensosialisasikan Undang-Undang Negara tetutama PMA No 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, minimnya sarana-prasarana yang dapat menjangkau informasi-informasi terbaru bahkan internet tidak ada, karena pengaruh Lingkungan sekitar dengan daerah yang terpencil. Karena berpegang teguh kepada visi misi yang lebih mengedepankan urusan tehnis daripada hukum itu sendiri.
ENGLISH:
The low problem in this research is related to the minimum age becaming wali in wedding, in the Office Of Religious Affairs In Maron District, Probolinggo Regency there is problem of low that does not opprppriate with PMA No 11 yeras 2007 about registration of marriage in 18 coluch say that minimal age of wali or marriage is 19 years old but it is different with the fact of low that happen in the Office Of Religious Affairs In Maron District, Probolinggo Regency it is case of marriage with wali nasab that in 17 years old. facing this fact the officer of the office of religious affairs in maron district, probolinggo regency doen not follow the rote of goverment, and yuridisly the officer should follow PMA No 11 years 2007 about the register of marriage no 18 because they are country serving who have to support the law in Indonesia.
In this research, there are two problems of study. Those are: 1) how is the stipulation of legal age’s limitation of Being Guardian of Marriage According to MadzhabShafiAnd PMA No. 11 of 2007? 2) how is the implementation legal age’s limitation of Being Guardian of Marriage According to MadzhabShafi And PMA No. 11 of 2007 In Religious Affairs office in Maron district Probolinggo?.This research is categorized as empirical research, to answer the problem od study above, the research and use Qualitative Approach.
The result of this study is the limitation of legal age based on Madzhab Syafi’i 1) is someone who start Feeling to another sex when experience ihtilaam, intelegent, hair- browing and he is 15 years old. The limitation of legal age based on PMA No. 11 year 2007 concerning the registration of marriage is at least 19 years old. It does not appropriate with the condition of the society especially for the society in eastern Java that prefer to educate their children from childhood in the Islamic boarding school. 2) the implementation of PMA No. 11 year 2007 pers 18 unrealized completly in the office religious affair in every area especialy in remote area.
KUA in maron district does not only follow t one Madzhab but follow four madzhab which the head of this KUA believe that constitution will not be different with four madzhab. KUA in Maron district does not follow the regulation of legal age limitation based on PMA No. 11 year 2007 about the registration of marriage because of several reasons: Their misunderstanding about PMA No. 11 year 2007 about the registration of marriage that decide the limitation of legal age for the guardian of marriage at least 19 years old, In every training that held every month never discusses the constitution especially PMA No. 11 year 2007 about the registration of marriage, The lack of infrastructures that can reach the latest information even there is no internet. d) The environment that is in remote area, They are guided by the vision and mission that emphasizes technical matters rather than the law itself.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Implementasi batasan usia baligh untuk menjadi wali nikah menurut Madzhab Syafi'i dan PMA No 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment