Abstract
INDONESIA:
Secara historis, perkawinan poliandri sudah banyak dilakukan oleh masyarakat pra Islam, dan kemudian setelah Islam datang, pola perkawinan poliandri mendapat pengaturan yaitu dilarang dan haram dilakukan oleh orang Islam. Saat ini, di Desa Ngasem dan Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, terdapat anggota masyarakat yang melakukan pola perkawinan poliandri. Di dasari oleh fakta sosial yang demikian itu, maka penulis berkeinginan untuk meneliti berkenaan dengan bagaimanakah potret perkawinan poliandri di Desa Ngasem Dan Kranggan, serta akibat yang ditimbulkan oleh pola perkawinan poliandri , baik di keluarga maupun masyarakat.
Berdasarkan pada latar belakang masalah dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami potret pelaku poliandri di Desa Ngasem, dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Dan kemudian untuk mengetahui dan memahami dampak yang ditimbulkan oleh pola perkawinan poliandri dalam masyarakat.
Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berbagai data dikumpulkan oleh penulis dengan berbagai metode pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis perbandingan tetap.
Dari hasil penelitian, diperoleh data bahwa di Desa Ngasem perkawinan poliandri dilakukan oleh Ibu Mawar dengan jumlah suami 2 orang. Alasan yang mendasarinya yaitu karena faktor psikologis dimana suami kedua merupakan mantan pacar ketika masih muda. Sedangkan di Desa Kranggan, pelaku perkawinan Poliandri yaitu Ibu Melati mempunyai suami mencapai 7 orang. Adapun faktor yang mendukung karena alasan keyakinan yang diikutinya, yaitu bahwa dalam dirinya telah kerasukan Syekh Abdul Qadir Jailani. Perbedaan latar belakang masing – masing pelaku, ternyata berbanding lurus dengan dampak sosial yang ditimbulkan yaitu jika Ibu Mawar mendapatkan reaksi keras baik dari masyarakat, keluarga khususnya suami. Maka Ibu Melati justru tidak mendapatkan reaksi penolakan dari para suaminya, dan hanya mendapat penolakan dari masyarakat dan sebagian keluarga yang tidak sepaham dengan Ibu Melati.
ENGLISH:
Historically, marriage polyandry was mostly done by preIslamic society, and then after the arrival of Islam, marriage patterns have polyandry is prohibited and unlawful arrangements are done by Muslims. Currently, the Village and Village Ngasem Kranggan Ngajum Malang District, there are community members who perform marriage patterns polyandry. In the social facts underlying such that, the writer wishes to examine with regard to how the portrait of marriage polyandry in the Village Ngasem And Kranggan, as well as the impact of polyandry marriage patterns, both in family and society.
Based on the background of the problem and the formulation of the problem, an objective study to know and understand the portraits of actors in the Village Ngasem polyandry, and the Village District Krangan Ngajum Malang. And then to know and understand the effects that polyandry marriage patterns in society. In this paper the research method used is descriptive research with a qualitative approach. Various data collected by the authors with various methods of data collection are observation, documentation and interviews. The method of analysis used in this research is a comparative analysis method and equipment.
From the results of the study, data showed that in the Village Ngasem polyandry marriages performed by Ms Rose with husband number 2 people. The underlying reason is due to psychological factors in which both husband is an exgirlfriend when he was young. While in the village of Kranggan, polyandry is the marriage actors Mrs. Jasmine has a husband to 7 people. The factors supporting the belief reasons that follow, namely, that in itself has been possessed by Sheikh Abdul Qadir Gilani. Their different backgrounds each actor, was directly proportional to the social impacts caused by that is if she rose to get a strong reaction both from the public, especially the husband's family. So it does not get Ms. Jasmine rejection reaction of the husband, and only got rejection from society and most families do not agree with Ms. Jasmine.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Menurut Sumarjati1 poligami secara logis dari
sisi medis dapat dijelaskan bilamana seorang laki-laki memiliki banyak istri,
kemudian salah satu istrinya hamil maka akan mudah diketahui siapa ayah calon
bayi dalam kandungan istrinya. Sedangkan poliandri, bilamana seorang wanita
bersuami lebih dari satu, maka saat hamil sulit diketahui siapa ayahnya. Di
Virginia Amerika Serikat terjadi kasus, yakni seorang wanita negro melahirkan
anak kembar, satu berkulit hitam dan satu putih. Ternyata, suaminya pelaut,
saat berangkat sudah meninggalkan benih. Ketika pergi, wanita itu berhubungan
dengan laki-laki lain. Secara medis memang ada kemungkinan wanita bisa memiliki
dua telur, meski kebanyakan satu telur sebulan. Kondisi tersebut menimbulkan
kebingungan. Karena itu poliandri cenderung tidak dilakukan, agama juga
melarang. 1 Anonim, Poliandri dan dekadensi Moral Perempuan, http://wahid
institute.com, diakses tanggal 12 januari 2010. 1 1 Kemudian setelah Islam
datang dan berkembang sebagai way of life,social spirite bangsa Arab, model
perkawinaan poliandri, poligami, ataupun campuran antara poliandri dengan
poligami mulai mendapat pengaturan. Perkawinan model poliandri dalam masyarakat
masih banyak ditemukan, walaupun demikian, penelitian ini tidak bermaksud untuk
meneliti secara mendalam tentang perkawinan poliandri di banyak desa, tetapi
dalam penelitian ini obyeknya difokuskan pada perkawinan poliandri yang terjadi
di Desa Ngasem dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Sebenarnya
perkawinan ini oleh khalayak terutama tokoh desa/masyarakat dinilai
kontradiktif dengan norma sosial, norma hukum juga norma agama. Kendatipun
demikian pelaku perkawinan poliandri masih saja ada dengan berbagai alasan
mendasarinya. Bentuk perkawinan poliandri yaitu ketika seorang perempuan dalam
waktu yang bersamaan mempunyai lebih dari seorang suami.2Secara historis,
masyarakat Arab jahiliyah sudah mengenal berbagai macam bentuk perkawinan, salah
satunya yaitu perkawinan poliandri(perkawinanan ar- rahthun) 3 . Dalam
masyarakat tertentu, ternyata poliandri bukanlah jenis perkawinan yang ilegal,
justru merupakan hak sosial biologis yang diakui oleh masyarakat itu, misalnya
seperti yang terjadi di masyarakat sebelah selatan dan utara India. Dalam
masyarakat India, kakak beradik boleh mengawini satu orang perempuan secara
bersama-sama, hal ini terjadi bilamana kakak laki- laki tertua mengawini
seorang perempuan, maka adik-adiknya juga berhak untuk mengawini perempuan
istri kakaknya tersebut. Dan sebaliknya bagi keluarga yang hanya memiliki satu
anak 2 Ali Husein Hakeem. Et.al, Membela Perempuan Menakar Feminisme dengan
Nalar Agama,Terj. A.H. Jemala Gemala (Jakarta : Al- huda , 2005), 171. 3 Musdah
Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan
Jender, 1999), 5-6 2 laki-laki, maka anak laki-laki tersebut akan sulit
mendapat pasangan hidup. Prinsip perkawinan poliandri ini, hingga saat ini
masih terjadi dan merupakan hak sosial biologis masyarakat India. Dengan
demikian poliandri bukan merupakan bentuk perkawinan yang melangar, baik
melanggar hukum positif (tertulis) atau pun hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan/moral setempat). Beberapa suami di India bagian barat rela menyewakan
istrinya kepada pria lain, karena di wilayah tersebut kekurangan wanita lajang
yang siap menikah. Atta Prajapati4 , seorang buruh tani yang tinggal di negara
bagian Gujarat menyewakan istrinya, Laxmi, kepada seorang tuan tanah dengan
biaya sewa 175 US dolar per bulan. Sebagai perbandingan, para buruh tani disana
hanya memiliki penghasilan per bulan sebesar 22 US dolar. Kewajiban Laxmi
sebagai istri sewaan adalah tinggal di rumah pria tersebut, merawat rumah dan
"suami", dan tentu saja berhubungan seks dengannya. Jauh sebelum itu,
Poliandri sudah dikenal lama oleh masyarakat Sumeria, kemudian dilarang pada
tahun 2300 SM oleh Raja Urukagina dari Lagash. Inkripsi kuno Sumeria mengatakan
bahwa barang siapa yang melakukan poliandri dikala itu, dikenakan hukumun mati
– dirajam – dilempari batu. Poliandri juga dikenal di sebagian bangsa Tibet,
Artik Kanada, sebagian masyarakat Nepal, Bhutan, India (Ladakh, Zanskar),
Mongol, Nimbia, Srilangka, Tanzania di Afrika dan Kepulauan Kanari, selama
berabad-abad. 5 Dalam catatan antropologis, diketahui lebih dari 20 suku Tribal
penganut poliandri, yang berangsur-angsur punah, hilang, atau beralih menjadi
monogami. Di 4 Anonim, Poliandri dan Perubahan Sosial, http://islam
cultural.com (diakses tanggal 12 januari 2010) 5 Anonim,Poliandri hak wanita
terpendam,http:// wahit institut.,com, diakses tanggal 12 januari 2010. 3
Tibet, karena belakangan praktek tersebut dilarang penguasa, maka tidak
diketahui mengapa sejarahnya beralih dari poliandri ke monogami. Dari
keterangan diatas, dapat diketahui, bahwa motivasi sebuah masyarakat
mentolerir, melakukan pembiaran terhadap warga masyarakatnya untuk melakukan
perkawinan poliandri, adalah motivasi geneologis, motivasi ekonomi, motivasi
kelangsung hidup, dan motivasi kesenangan dengan bertukar istri. Kemudian
setelah Islam datang dan berkembang sebagai way of life,social spirite bangsa
arab, model perkawinaan poliandri, poligami, ataupun campuran antara poliandri
dengan poligami mulai mendapat pengaturan. Berbagai dalil syar’iyah melarang
dan mengharamkan model perkawinan poliandri ataupun gabungan poliandri dan
poligami, sedangkan jenis perkawinan poligami di perbolehkan hanya bersifat
terbatas, yakni seorang laki-lakihanya diperbolehkan menikahi perempuan tidak
lebih dari empat orang. Dengan demikian, poliandri dan perkawinan campuran
poliandri dan poligami adalah perkawinan yang ilegal secara syar’iyah. Dalil
Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT : وَاْلمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ اِلَّ مَا مَلَكَتْ اَيِمَانُكُمْ الخ المائدة ...... ( :24( "Dan diharamkan juga kamu mengawini
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ".6 Dalam ayat
tersebut diatas menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram
dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di
atas disebut al-muhshanaat. 6Al- Qur'an dan Terjemah (Madinah Al- Munawarah:
1422 H), 120 4 Andai Islam tak mengharamkan poliandri, barangkali apa yang
pernah terjadi pada masyarakat jahiliyah dulu akan terjadi pada masa kini.
Dengan diharamkannya poliandri jauh sejak berabad-abad lalu saja, aktivitas
swinger maupun poliandri walaupun terselubung itu masih saja terjadi. Kasus
perselingkuhan, kegiatankegiatan free sex yang banyak dilansir oleh mass media
maupun buku (misalnya : JakartaUndercover-nya Moammar Emka) merupakan rujukan
data yang tak terbantahkan, soal ada atau tidaknya aktivitas penyimpangan
seksual yang menjerumuskan, mengorbankan dan merendahkan martabat kaum wanita
itu. Dalam kasus pengharaman poliandri inilah sebenarnya kita mesti mengakui
betapa hukum Islam telah sempurna memagari kemungkinan-kemungkinan buruk yang
bakal menggusur umat manusia kedalam lumpur kenistaan. Pelarangan, pengharaman
poliandri selain dari ketentuan syar’iyah, juga diatur dalam Pasal 40 ayat (a)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa wanita yang masih dalam
ikatan perkawinan haram hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain.7
Di Indonesia, model-model perkawinan poliandri, atau pun gabungan
poliandri-poligami, secara eksplisit dilarang, dan diangap sebagai perkawinan
ilegal, yakni perkawinan yang melanggar hukum Perkawinan poligami didalam
masyarakat lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang
istri atau seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. Bahkan masyarakat
lebih dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan
poliandri, sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah
dengan lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis
saja. Dan ini bisa juga 7Kompilasi Hukum Islam (Bandung : Fokusmedia, 2007),16
5 karena seorang istri atau seorang perempuan itu lebih mengandalkan
perasaannya dan dengan pertimbangan akan adanya anak juga. Hikmah perkawinan
poliandri dilarang adalah untuk menjaga kemurnian keturunan, jangan sampai
bercampur aduk, dan untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Karena sejak
dilahirkan bahkan dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan telah
berkedudukan sebagai pembawa hak, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kepastian
hukum.8 Menurut Hukum Waris Islam seorang anak yang masih ada dalam kandungan
yang kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh apabila
ayahnya meninggal dunia biarpun dia masih janin dalam kandungan. Pada dasarnya
dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam
perkawinan. Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Pada asasnya seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.”9 Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat
mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami
dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan
menghapus sama sekali sistem poligami. Hal tersebut di bangun dari sebuah
logika bahwa jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang
sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan
poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak
yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang
masalah tersebut diatas, maka dalam penelitian ini, masalah dapat dirumuskan
sebagai berikut: 1. Bagaimanakah potret pelaku poliandri di Desa Ngasem dan
Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang? 2. Bagaimana akibat yang
ditimbulkan oleh pola perkawinan poliandri dalam masyarakat ?
C.
Definisi
Operasional
Dalam penelitian ini, perlu disajikan definisi
operasional untuk Mengeliminasi kesalahan pemaknaan terhadap konsep kunci dalam
penelitian ini. 1. Poliandri adalah perkawinan antara satu orang perempuan dengan
dengan lebih dari satu orang laki-laki . 2. Dampak adalah suatu akibat yang
timbulkan oleh pola perkawinan poliandri. 3. Sebab adalah suatu hal yang
mendorong atau yang menyebabkan seseorang melakukan perkawinan poliandri
D.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan pada latar belakang masalah dan
rumusan masalah tersebut diatas, maka dalam penelitian ini, tujuan penelitian
dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan memahami potret
pelaku poliandri di Desa Ngasem, dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum Kabupaten
Malang. 2. Untuk mengetahui dan memahami dampak yang ditimbulkan oleh pola
perkawinan poliandri dalam masyarakat.
E.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat berupa: 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan mengenai potret pelaku poliandri di Desa Ngasem dan Desa Krangan
Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang,sebab dan akibat perkawinan poliandri dalam
masyarakat serta memberikan sumbangan ide, pemikiran dan gagasan bagi
pengembangan teori hukum khususnya hukum keperdataan Islam. 2. Manfaat Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang
potret pelaku poliandri di Desa Ngasem dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum
Kabupaten Malang,sebab dan akibat perkawinan poliandri dalam masyarakat. Bagi
para aparatur pemerintahan khususnya dibidang pencatatan perkawinan, penelitian
ini diharapakan dapat dijadikan masukan demi terciptanya improvisasi dan
reformasi pemerintahan dan politik untuk lebih tanggap dan kritis akan adanya
perubahan. 3. Manfaat bagi Penulis Bagi penulis, penelitian ini diharapkan
dapat menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai potret pelaku poliandri di
Desa Ngasem dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang,sebab dan akibat
perkawinan poliandri dalam masyarakat serta memberikan sumbangan ide, pemikiran
dan gagasan bagi pengembangan teori hukum khususnya hukum keperdataan islam. F.
Penelitian Terdahulu 8 Terkait dengan tema yang peneliti bahas dalam skripsi
ini terdapat beberapa penelitian terdahulu yang mempunyai tema yang sama .
Adapun tujuan dalam penelusuran terhadap penelitian terdahulu bertujuan untuk
mencari persamaan, perbedaan, bahan perbandingan sekaligus landasan dalam
penelitian ini. Adapun penelitian terdahulu yang peneliti temukan antara lain :
1. Penelitian yang dilakukan oleh Irma Nurhayati. Skripsi Fakultas Syari'ah UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul "IMPLIKASI PERKAWINAN POLIANDRI
TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT PANDANGAN MASYARAKAT RT V RW XVI
KECAMATAN TOMPOKERSAN KABUPATEN LUMAJANG" mengkaji tentang pemahaman para
pelaku poliandri terhadap bentuk perkawinan ini adalah terbatas. Pembatasan
yang dimaksud adalah dalam memahami sebuah arti dari hakikat keluarga , yang
belum dimengerti dan ditambaha lagi kurangnya pemahaman dalam bentuk keluarga
sakinah. Selain itu , pandangan para tokoh masyarakat RT V RW XVI terhadap
perkawinan ini. Mereka berpendapat bahwa perkawinan ini tidak sah dan haram
apapun alasannya. Dan juga mengkaji tentang implikasi poliandri yang meliputi
pada keharmonisan keluarga, psikologi anak dan ada pengucilan dalam masyarakat.
2. Penelitian yang dilakukan oleh Abdul Hamid. Skripsi Fakultas Syari'ah UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul "POLIANDRI SEBAGAI ALASAN
MENAFKAHI SUAMI PENDERITA LUMPUH” (studi kasus keramat, Kelurahan Sungai Bilu
kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan). Mengkaji
tentang alasan 9 yang melatarbelakangi istri melakukan poliandri yaitu bahwa
suaminya tidak bisa memenuhi nafkah lahir maupun batin kepada istri dan
anaknya. Dan juga membahas status hukum perkawinan poliandri dilihat dari agama
Islam dan hukum positif. Dalam penelitian ini, peneliti baru menemukan dua
penelitian terdahulu yang mempunyai tema sama yaitu tentang poliandri berupa skripsi.
Yang membedakan antara penelitian ini dengan penelitian terdahulu yaitu
meneliti sebab akibat poliandri secara luas dan tidak terpaku pada satu sebab
dan satu akibat saja. G. Sistematika Pembahasan Agar dalam pembahasan proposal
ini memperoleh kerangka atau gambaran yang jelas maka pembahasan dalam
penelitian ini akan dipaparkan dalam 5 bab, dengan perincian sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN Menjelaskan secara umum mengenai latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional
dan sistematika pembahasan. BAB II : KAJIAN TEORI Membahas mengenai kajian
teori yang berhubungan dengan pola perkawinan poliandri. BAB III : METODE
PENELITIAN Menjelaskan mengenai- mengenai variabel- variabel yang mendukung penyelesaian
masalah, tentang lokasi penelitian, jenis penelitian, paradigma 10 penelitian,
pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, pengolahan dan
analisis data yang berfungsi untuk memperoleh gambaran serta tujuan tentang
permasalahan dari obyek penelitian ini. BAB IV : LAPORAN HASIL PENELITIAN Bab
ini menguraikan tentang paparan dan analisis data yang peroleh di lapangan yang
dimulai dari deskripsi penelitian, faktor penyebab perkawinan poliandri, akibat
yang dari perkawinan ini dan kebijakan pegawai pencatat nikah. BAB V : PENUTUP
Pada bab ini berisi kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang
dikemukakan dan beberapa saran yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam
penelitian ini, guna perbaikan yang berhubungan dengan penelitian yang akan
datang. DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN - LAMPIRAN 11
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dampak sosiologis pola perkawinan poliandri: Studi kasus di Desa Ngasem dan Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment