Abstract
INDONESIA:
Membahas persoalan aborsi sudah merupakan rahasia umum dan bukan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan.
Di Indonesia angka kematian maternal (AKM) masih cukup tinggi, AKM merupakan indikator status kesehatan ibu, terutama risiko tinggi bagi ibu saat hamil dan melahirkan. Keadaan ini tidak mungkin dapat diterima begitu saja tanpa ada solusi yang tepat, mengingat ibu merupakan induk (al-ashl) dari janin sehingga harus dipertahankan dan harus dilindungi. Karena ibu telah memiliki tanggung jawab kemanusiaan terhadap keluarganya maupun masyarakatnya. Mungkin saja bahwa tidak ada Ibu yang ingin melakukan aborsi, tetapi mereka perlu melakukannya. Dan ketika Aborsi merupakan pilihan terakhir yang harus dipilih, hal ini juga merupakan suatu permasalahan yang harus ditemukan hukumnya terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum melakukan aborsi dengan alasan resiko tinggi bagi ibu hamil, dan bagaimana kriteria kedaruratan kebolehan melaukan aborsi menurut hukum Islam. Yang akhirnya dapat ditemukan sebuah hukum yang jelas mengenai aborsi dengan alasan resiko tinggi.
Adapun data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, karena penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Kemudian mengenai metode analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Sedangkan data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dimulai dari mengakses hukum aborsi perspektif hukum Islam, bahasan mengenai kriteria kedaruratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam dan resiko tinggi bagi ibu hamil.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aborsi yang dikarenakan resiko tinggi bagi ibu hamil dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir dalam kondisi darurat setelah upaya lain tidak dapat dilakukan lagi selain aborsi. Dengan syarat, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) profesi kesehatan serta melalui proses konseling sebelum maupun sesudah dilakukan aborsi.
ENGLISH:
Studying problem of abortion have represented public secret and non matter which taboo to be discussed This matter because of aborsi that happened these days have become matter which nowadays and its event earn happened everywhere and might possibly be done by society coat.
In Indonesia mortality of maternal( AKM) still high enough, AKM represent status indicator health of mother, especially high risk to pregnant moment mother and bear. This situation not possible to earn to be accepted off hand without there is correct solution, considering mother represent mains ( al- ashl) of foetus so that have to be defended and have to protect. Because mother have owned human responsibility to its family and also its society. Might possibly that there's no Ms. which wish to do abortion, but they need doing it. And when abortion represent last choice which must be selected, this matter also represent a problems which must be found by its law beforehand.
On that account, this research aim to know how law do abortion with reason of high risk to pregnant mother, and how emergency criterion ability of doing abortion. according to Islam law. Which finally can be found by a clear law regarding abortion with reason of high risk.
As for this research data is obtained by, accessing data from various literature and it's of it, because this research is including type research of bibliography. Later; Then regarding analysis method it's data use descriptive qualitative. While data's which is collected in this research is started from accessing law of abortion in perspective of Islamic law, discussion concerning ability emergency criterion do abortion according to Islamic law and high risk to pregnant mother.
The result of the research pointed out that abortion which because of high risk to pregnant mother can be done as last choice in a condition emergency after other effort cannot be done again besides abortion. On condition that, done according to Standard Operational Procedure ( SOP) Profession health and also through process of consultancy before and also after done by abortion.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Berita tentang kehamilan bagi pasangan suami isteri yang
memang mendambakannya, hal tersebut adalah merupakan kabar yang paling
membahagiakan, karena dengan adanya kehamilan tersebut akan mempererat hubungan
perkawinan pasangan suami isteri tersebut. Kelahiran seorang bayi akan disambut
dengan hati yang berbunga, sebagai pertanda bahwa garis keturunannya akan
berlanjut. Kehadiran seorang anak akan memberi nuansa yang berbeda dalam rumah
tangga, si isteri akan bertambah tugasnya yaitu memelihara, mendidik dan
membesarkan anak tersebut, kini dia bukan hanya sebagai seorang isteri, tapi
juga sebagai seorang ibu. Demikian halnya dengan suami, dia juga telah menjadi
seorang ayah yang secara otomatis akan berbagi dan bersinergi dengan isterinya
dalam membesarkan dan mendidik anak tersebut. Namun tidak semua berita
kehamilan disambut dengan suka cita. Banyak pasangan suami isteri yang ingin
sekali mendapatkan anak, mereka bersedia memikul beban finansial yang besar dan
beban psikologis yang berat agar dapat mempunyai anak sendiri, tetapi setelah
dicoba dengan berbagai cara anak yang diharapkan tak kunjung hadir. Ironisnya,
di sisi lain ada pula pasangan yang isterinya mengalami kehamilan, tetapi
kehamilan itu tidak diharapkan (KTD = Kehamilan Tidak Diharapkan). Untuk itu
pasangan tersebut menempuh segala cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Berdasarkan penelitian Berer M. (2000 : 588) menyebutkan bahwa menurut WHO dari
210 juta kehamilan pertahun di dunia, ada sekitar 38 juta (18 %) adalah
merupakan kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan. Dan dalam
penelitian lain yang dilakukan The Alan Guttmecher Institutte disebutkan bahwa
4 dari 10 kehamilan adalah merupakan kehamilan yang tidak direncanakan. 2 Ada
banyak alasan mengapa kehamilan itu tidak diinginkan bahkan tidak mau
dilanjutkan, diantaranya pertama karena KB gagal, (WHO, 2003) walaupun cara
berKB telah dikonsultasikan dengan dokter secara intens. Kedua karena siisteri
menderita penyakit yang berat, sehingga menurut dokter bila kehamilannya
dilanjutkan akan membahayakan nyawanya. Ketiga hamil karena perkosaan. Keempat
karena incest dimana seorang ayah menghamili anak kandungnya, seorang kakak
menghamili adik kandungnya. kehamilan itu dilanjutkan akan mengakibatkan
kelainan kehamilan atau kelainan persalinan. 3 Di Indonesia sendiri yang
mayoritas penduduknya muslim ini, menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya
juga cukup signifikan. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000
kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000
nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Pada 9
Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah
Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual
Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di
FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini
mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat. Ginekolog dan Konsultan
Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar Seks bagi Mahasiswa Universitas
Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi
750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia. 4 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000
mengungkapkan data bahwa setiap tahunnya di Indonesia diperkirakan terjadi
sekitar 2,3 juta aborsi, diantaranya akibat kegagalan kontrasepsi diperkirakan
600.000 kasus, karena alasan kebutuhan hidup yang tidak mencukupi mencapai
720.000 kasus, aborsi spontan diperkirakan sekitar satu juta kasus sedangkan
aborsi akibat kehamilan remaja belum dapat diperkirakan banyaknya. Hal ini
merupakan suatu masalah kesehatan masyarakat yang sangat serius, karena
banyaknya kasus aborsi yang juga menyebabkan kematian bagi perempuan yang
melakukan aborsi itu. Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(Q.
S. An-Nisa': 93). 5 Delik pengguguran kandungan atau menggugurkan kandungan
yang dalam istilah kedokteran disebut abortus atau abortus provocateus adalah
suatu perbuatan yang tercela dan dilarang baik dalam hukum Islam maupun dalam
hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Al-Qur’an juga dijelaska QS.
An-Nisa': 93. 6 QS. Al-Isra': 31 7 QS. At-Takwir: 8-9 Untuk mengatasi masalah
ini, pemerintah telah menyiapkan aturanaturan untuk disampaikan kepada
masyarakat Indonesia baik secara lisan maupun tertulis seperti undang-undang
dan sejenisnya. Fenomenanya, meskipun berbagai macam aturan dan peringatan
bahkan dampak-dampak negatif dari aborsi telah banyak dibahas dan dipaparkan
dengan gamblang di berbagai media dan forum-forum formal dan informal, akan
tetapi jumlah para pelaku aborsi tidak berkurang. Variabel pasien dari beberapa
hasil penelitian menunjukan bahwa jumlah terbesar dari mereka adalah perempuan
yang telah menikah. Diantarnya hasil penelitian dari kota Surabaya menyebutkan
angka diatas 60 persen adalah mereka yang mempunyai status sebagai perempuan
yang sudah berkeluarga (ibu rumah tangga), dan sisanya 40 persen adalah
permpuan usia remaja. 8 Dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan kesehatan
perempuan tahun 2003 menyebutkan anka 87 persen adalah perempuan yang sudah
menikah, 12 persen belum menikah, faktor terbesar penentunya adalah psiko
sosial yakni 58 persen. 9 Faktor yang menjadi latar belakang dari dilakukannya
aborsi dari hasil penelitian diatas menyebutkan bahwa alasan mengapa melakukan
aborsi, sebagian besar 41,1 persen karena jumlah anak sudah cukup. 16,1 persen
karena anak terakhir masih kecil, dan belum siap punya anak 10,2 persen. 10
Alasan lain yang sering diajukan adalah bahwa pasangan tersebut sudah mempunyai
banyak anak dan sudah tidak mampu secara ekonomi untuk mempunyai tambahan satu
orananak lagi. Untuk itu pasangan tersebut menempuh segala cara untuk
mengakhiri kehamilan tersebut. Dari data diatas dapat digambarkan bahwa aborsi
dilakukan karena faktor kehamilan yang tidak dikehendaki yang terjadi pada
perempuan yang hamil dalam perkawinan yang sah, hamil diluar nikah atau kehamilan
yang dialami oleh remaja. Dan yang akan diteliti oleh penulis adalah aborsi
yang dikarenakan alasan bahwa sang ibu memeliki Resiko Tinggi ketika
melahirkan. Dalam ilmu medis sendiri Resiko Tinggi bisa dibenarkan ketika
melakukan tidakan aborsi yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu. Kehamilan Resiko Tinggi adalah suatu kehamilan yang memiliki
resiko lebih besar dari biasanya (baik bagi ibu maupun bayinya), akan
terjadinya penyakit atau kematian sebelum maupun sesudah persalinan. Untuk
menentukan suatu kehamilan Resiko Tinggi, dilakukan penilaian terhadap wanita
hamil untuk menentukan apakah dia memiliki keadaan atau ciri-ciri yang
menyebabkan dia ataupun janinnya lebih rentan terhadap penyakit atau kematian
(keadaan atau ciri tersebut disebut faktor resiko). Faktor resiko bisa
memberikan suatu angka yang sesuai dengan beratnya resiko. Pengertian kehamilan
risiko tinggi adalah kehamilan yang disertai atau cenderung mempunyai
keadaan-keadaan yang membahayakan kesehatan ibu dan anaknya, termasuk
keadaan-keadaan yang dapat menimbulkan kelainan fisik dan mental pada bayi. 11
Kehamilan risiko tinggi itu sendiri biasanya akan disertai bayi risiko tinggi
yakni bayi yang cenderung untuk menderita gangguan intelektual, kepribadian
atau sosial yang dapat mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan
belajar yang normal. Menggugurkan kandungan yang dalam bahasa Arabnya ijhadh,
merupakan bentuk masdar dari ajhadha, yang artinya perempuan yang melahirkan
anaknya secara paksa dalam kedaan belum sempurna penciptaannya (al-Mishbah
alMunir). Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena
dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Sedangkan makna gugurnya kandungan
ini, menurut para fuqaha tidak keluar jauh dari makna lughawinya, yang mana di
ungkapkan dengan istilah isqath (menjatuhkan), tharh (membuang), ilqa
(melempar) dan imlash (melahirkan dalam keadaan mati) atau juga dengan
menggunakan kata ijhadh atau inzal. Dengan demikian salah satunya dapat
digunakan untuk menyatakan tindakan abortus. Untuk penjelasan mengenai
pengertian aborsi akan dijelasakan lebih dalam pada bab II. Menurut kesepakatan
para ulama, menggugurkan janin yang telah bernyawa merupakan tindakan kejahatan
dalam Islam. Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukannya
kecuali dalam keadaan dharurat. Jika janin tersebut tetap dipertahankan sampai
masa kelahirannya, maka dapat dipastikan akan menimbulkan kemudharatan bahkan
dapat mengakibatkan kematian bagi sang ibu. Yang perlu digaris bawahi ialah
bahwa dalam rangka mengantarkan manusia ke arah perwujudan maqasid syari'ah
dengan penuh kemudahan, Syari' menetapkan beberapa kaidah dan prinsip dasar
dalam syari'at Islam yang menggambarkan bahwa syari'at Islam adalah syari'at
yang gampang dan ringan. Di antara kaidah terpenting yang ditetapkan ialah
kaidah tentang "al-dharurah", yaitu kaidah yang banyak berbicara di
seputar kemudahan (atau taysir dalam terminologi Arabnya) dan pengaruhnya
terhadap kemungkinan bergesernya status hukum-hukum Islam bersamaan dengan
adanya masyaqqah atau hambatan. Yang menjadi permasalahan adalah Resiko Tinggi
menurut medis tersebut apakah sejalan dengan keadaan dharurat menurut hukum
Islam. Dari permasalahan awal inilah yang mendorong penulis untuk mengangkat
permaslahan ini mejadi bahan yang layak untuk dijlakukan penelitian yang lebih
mendalam yang natinya diharapkan bisa menemukan jawaban dari permasalahan
tersebut.
B.
Identenfikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, peneliti mengidentifikasi beberapa permasalahan berikut : 1. Bagaimana
hukum aborsi menurut hukum Islam ? 2. Apa saja faktor yang melatar belakangi
tindak Aborsi ? 3. Bagaimana Solusi aborsi tidak aman terhadap kehamilan tidak
direncankan? 4. Bagaimana Keadaan darurat menurut hukum Islam? 5. Bagaimana
resiko tinggi bagi Ibu menurut medis ? 6. Bagaimana Kriteria Resiko Tinggi bagi
Ibu yang dikategorikan darurat ? 7. Bgaimana Pandangan hukum Islam terhadap
aborsi dengan alasan resiko tinggi ?
C.
Penegasan
Istilah Judul Dan Batasan
Masalah Penelitian Dalam
penelitian ini penulis menggunakan beberapa kata kunci sebagai bentuk rumusan
judul skripsi ini. Agar tidak terjadi kerancuan dalam memaknainya, maka penulis
memberikan penegasan batasan terhadap istilah yang digunakan kajiain ini
sebagai berikut: 1. Aborsi Perkataan abortus, dalam bahasa Inggris disebut
abortion. Berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau
keguguran. 12 Dalam istilah fiqih aborsi bersal dari kata artinya membuang anak
sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. al-ijhadh berarti
“mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirinya
(keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja”. 13 2. Resiko Tinggi Kehamilan
yang disertai atau cenderung mempunyai keadaan-keadaan yang membahayakan
kesehatan ibu dan anaknya, termasuk keadaankeadaan yang dapat menimbulkan
kelainan fisik dan mental pada bayi. 14 3. Hukum Islam: Yang dimaksudkan dalam
hal ini ialah fiqih kontemporer dari pemikiran Wahbah Zuhaili tentang konsep
darurat. Penelitian ini terbatas pada: 1. Kriteria kedaruratan aborsi menurut
hukum Islam. 2. Pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan alasan Resiko
Tinggi bagi ibu hamil.
D.
Rumusan
Masalah Berdasarkan penegasan istilah judul dan latar belakang
masalah diatas, maka peneliti menentukan beberapa rumusan masalah : 1.
Bagaimana kriteria kedharuratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam
? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan alasan Resiko
Tinggi bagi ibu hamil ?
E.
Tujuan
Penelitian
Penelitian merupakan
kegiatan ilmiah yang dimaksudkan untuk mengembangkan dan memperkaya khazanah
ilmu pengetahuan. 15 Berdasarkan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan
penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui kriteria kedharuratan kebolehan
melakukan aborsi menurut hukum Islam. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam
mengenai aborsi dengan alasan Resiko Tinggi bagi Ibu hamil.
F.
Manfaat
Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar dalam tataran
teoritis dan praktis. Dalam tataran teoritis, penelitian ini diharapkan akan
mampu memberikan konstribusi positif dalam bidang hukum, khususnya hukum Islam
yang berkaitan dengan bahasan penelitian yakni hukum aborsi dengan alasan
Resiko Tinggi dalam pandangan hukum Islam. Peneliti memiliki harapan besar
bahwa nantinya 15 Suharsimi Arikunto,
Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 7. penelitian ini akan
mampu memberikan kejelasan hukum tentang adanya aborsi dengan alasan Resiko
Tinggi. Yang mana dari penelitian ini bisa memberikan konstribusi pada bidang
keilmuan bagi kemajuan dunia akademik. Dalam tataran praktis, penelitian ini
diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan para
pembaca penelitian ini dan sebagai sumbangan pikiran dari peneliti bagi
kemajuan hukum Islam yang hingga kini masih berkembang seirama dengan perkembangan
zaman. Dan manfaat yang utama dari peneltian ini adalah bagi penulis sendiri
yakni untuk memenuhi tugas akhir dalam memperoleh gelar SHi
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Resiko tinggi bagi ibu hamil sebagai alasan melakukan aborsi perspektif hukum Islam" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment