Abstract
INDONESIA:
Walimah adalah bentuk rasa syukur dengan mengundang para kerabat, tetangga dan sekitarnya, agar mereka mengetahui bahwa telah diadakan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta agar terhindar dari fitnah. Pada umumnya masyarakat zaman sekarang ketika menghadiri walimah mereka membawa sembako, ada juga yang membawa amplop berisikan uang, kado dan lain-lain, yang mana kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi dalam masyarakat dan disebut dengan istilah Buwoh serta adanya kewajiban untuk mengembalikan karena hal tersebut dianggap hutang, jika dalam pengembalian terdapat kekurang dan tidak sesuai dengan pemberian penyumbang, maka mereka akan menegurnya, hal ini bahkan menimbulkan salah seorang warga ada yang menangis. Fenomena yang demikian terjadi di kalangan masyarakat Dusun Kaliputih Desa Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Berdasarkan fenomena tersebut muncul pertanyaan Bagaimana tradisi Buwoh dalam walimah yang berkembang di Dusun Kaliputih Desa Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan serta bagaimana tradisi Buwoh tersebut ditinjau dari Mazhab Syafi’i.
Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, skripsi ini akan menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan, baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan pada proses editing dan analisis. Selain itu proses analisis tersebut juga didukung dengan kajian pustaka Mazhab Syafi’i sebagai referensi untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam itu, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan diatas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi Buwoh yang berkembang pada masyarakat Desa Kaliputih Dusun Sumbersuko yaitu mereka meminta kembali Buwohan (sumbangan) yang telah ia berikan dengan cara menegur orang yang Buwoh (penyumbang) apabila terdapat kekurangan dalam pengembaliannya. Adapun tinjauan Mazhab Syafi’i tentang tradisi tersebut adalah boleh, berdasarkan Qoul sayyidina Umar yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i “Ia (orang yang hibah) dapat mengambil kembali jika ia tidak rela dengan apa yang ia hibahkan”, adapun dalam pengembalian hibah sebagaian Ulama’ Syafi’i berpendapat, wajib untuk mencukupi sebagaimana adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
ENGLISH:
Walimah is expression of gratitude by inviting relatives, neighbor and others, in order to make them know that there is a wedding ceremony, so that the slander will not arise. Generally, the present society bring goods, money and the other gifts to attend walimah event, this tradition is well known as Buwoh. There is an obligation to giveback what is given because it is considered as an debt and if they can not fully give what is already given, then they will get a warning, more over there is someone who cried because of this. This phenomonon is happened in Kaliputih, Sumbersuko Village, Subdistrict Gempol, Pasuruan Regency.
According that phenomenon, there are several asked question, among others how is Buwoh Tradition in a walimah that exist in Kaliputih Sumbersuko Village, Subdistrict Gempol, Pasuruan Regency and how is Buwoh Tradition contemplated from mazhab Syafi’i.
By using qualitative descriptive approach, this thesis will describe several obtained data from the related field, through interview, observation and documentation as a method of collecting data, then, continue to editing process and analysis. The analyisis also be supported by literature review of Fiqh Syafi’iyyah as a reference basis to analyze the obtained data from the related fied. Then with such a process, the conclusion can be concluded as well as the result.
The result of this research indicated that, tradition of Buwohan which exist in this village is done by asked a Gift back (Buwohan) to the person who has received gift before with reminding or give a warning if the gift is not much as before. According Mazhab Syafi’i contemplation about this tradition, is permissible. According Qoul Sayyidina Umar narrated by Imam Syafi’iy, “He, who given a gift can takeback that gift, if he is not acquiesce with that”. Also there is a statement of several Syafi’iyyah scholar (ulama’) who stated, it,”is an obligation to fulfill the deficiency as well as applied tradition in the society”.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tradisi buwoh dalam walimah ditinjau dari mazhab Syafi’i: Studi Dusun Kaliputih Desa Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment