Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pemahaman masyarakat Glagah tentang jabat tangan dalam akad nikah: Studi kasus di Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.

Abstract

INDONESIA:
Prosesi pernikahan memiliki tata cara yang berbeda-beda di setiap daerah. Tata cara tersebut terkadang dilatarbelakangi oleh kepercayaan masyarakat sekitar, pola pikir, ketokohan yang mengawali tata cara tersebut. Bentuk tata cara pernikahan pun juga berbeda-beda, bahkan ada yang berbeda dalam segi rukun namun ada pula yang hanya pada segi hal sunnah saja. Contohnya tata cara pernikahan yang terjadi di Desa Glagah Kec. Glagah, Kab. Lamongan. Tata cara tersebut berupa jabat tangan pada saat akad nikah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena dalam penelitian ini data yang dihasilkan berupa data deskriptif yang diperoleh dari data-data berupa tulisan, kata-kata dan dokumen yang berasal dari sumber atau informan yang diteliti dan dapat dipercaya.
Adanya tradisi jabat tangan dalam pelaksanaan akad nikah adalah murni merupakan sebuah kebiasaan yang pada akhirnya menjadi tradisi dalam masyarakat Glagah. Jabat tangan merupakan sebuah tradisi yang dilakukan sejak dahulu dan berlangsung turun temurun sampai sekarang.
Jabat tangan juga menunjukkan arti kesungguhan,karena didalam jabat tangan dalam akad nikah terdapat makna atau nilai-nilai yang sangat besar. Jabat tangan juga merupakan wujud keyakinan dalam menjalani kehidupan berumah tangga,.
Jabat tangan ketika akad nikah selain sebagai wujud keyakinan seseorang jabat tangan dalam akad nikah juga sebagai indikator ketika ijab qabul berlangsung, mengingat kalimat ijab qabul harus di lafalkan secara kontinu dan tanpa putus. karena biasanya pihak wali atau penghulu memberikan tanda dengan sedikit “colekan” atau sentakan kecil pada saat berjabat tangan. Oleh karena itu Meskipun tidak ada dasar hukum yang menjelaskan tentang pelaksanaan jabat tangan dalam akad nikah masyarakat Glagah menganggap bahwa jabat tangan dalam akad nikah perlu dilakukan di setiap ijab qabul, karena menurut pandangan masyarakat Glagah berjabatan ketika akad nikah merupakan ritual penting dan sangat sakral.
ENGLISH:
Wedding procession has ordinances that vary in each region. The procedure is sometimes motivated by beliefs about society, mindset, persona who started the procedure. Form of marriage procedures were also different, there are even different in terms of harmony, but some are only in terms of the Sunnah only. For example marriage ordinance that occurred in the village of Glagah district. Glagah, Kab. Lamongan. The procedure for a handshake during the ceremony.
This study used a qualitative approach, because in this study the data generated in the form of descriptive data obtained from the data in the form of writing, the words and documents originating from a source or informant who researched and credible.
The tradition of the handshake in the implementation of the ceremony is purely a habit that eventually became a tradition in the community Glagah. Handshake is a tradition carried out since the first and last from generation to generation until now.
Handshake also shows the meaning of sincerity, because in the handshake ceremony there is meaning or values are very large. Handshake is also a form of belief in living life to settle down.

Handshake when the marriage ceremony other than as a manifestation of one's belief in the handshake ceremony as well as an indicator of when the consent qabul take place, given the sentence qabul consent must be recited continuously and without interruption. because usually the mayor or the prince gave a sign with a little "poke" or a small jolt when shaking hands. Although there is therefore no legal basis to explain the implementation of the handshake ceremony Glagah people assume that the handshake ceremony needs to be done in any consent qabul, because according to society's view Glagah shake when the ceremony is an important and very sacred ritual.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk Ijab dan Qabul. Dalam pernikahan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu disertai dengan ritual jabat tangan sebagai simbol kesungguhan dari niat baik tersebut. 1 Ijab dan Qabul antara wali dan calon harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah 1 Syarifuddin. Amir Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media, 2007) hal: 61 2 yang bersangkutan. Akad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “Ijab dan Qabul”. Akan tetapi dengan kalimat inilah semua bisa berubah. Sesuatu yang haram atau bukan muhrim menjadi halal. Dengan kalimat ini pula seorang akan diwajibkan untuk menjaga, mengayomi, dan memberikan perlindungan bagi keluarganya, baik secara materi maupun non materi. Akad nikah dalam suatu pernikahan yang terjadi di masyarakat selalu dilengkapi dengan adanya jabat tangan. Entah hal itu (jabat tangan dalam akad nikah) sudah menjadi suatu kebiasaan yang sudah turun temurun atau memang sudah menjadi suatu kewajiban dalam pernikahan yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Jabat tangan adalah ritual pendek dimana dua orang yang saling menggenggam tangan kanan (dan atau kiri) mereka, dan sering kali disertai dengan sentakan kecil.2 Umumnya jabat tangan dilakukan saat pertemuan, perpisahan, memberi selamat atau membuat persetujuan. Tujuannya menunjukkan niat baik terhadap orang lain. Jabat tangan adalah suatu isyarat yang sangat sederhana, tetapi dapat menjadi faktor menentukan dalam proses akad nikah.3 Jabat tangan dalam akad nikah merupakan kegiatan yang bersifat urgen yang dilatarbelakangi oleh adat istiadat yang akhirnya menjadi kebiasaan sampai sekarang. Bisa dikatakan bahwa tradisi adanya jabat tangan dalam akad nikah dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya dan untuk umat muslim pada khususnya. 2 (http://www.muslim.or.id. 11 feb 2010, 11.10) 3 (http://www.sarikata.com 11 feb 2010, 11:10) 3 Pada jaman dahulu, tradisi jabat tangan dipakai dalam transaksi tukar menukar barang yang di dalamnya terdapat ijab dan qabul. Disini jabat tangan dimaksudkan agar kedua belah pihak saling menyetujui adanya tukar menukar barang tersebut tanpa adanya suatu paksaan dan sebagai bentuk daripada keabsahan akad jual beli itu sendiri. Begitu juga dengan akad nikah yang diikuti dengan jabat tangan, maksud dan tujuan dari jabat tangan dalam akad nikah adalah sebagai simbol dari keabsahan dalam akad nikah atau penegasan dalam akad nikah yang disertai dengan jabat tangan itu sendiri. Jabat tangan bukan hanya sebagai pelengkap prosesi acara dalam akad nikah akan tetapi jabat tangan dalam akad nikah juga memiliki nilai yang sakral. Karena dengan jabat tangan (ijab qabul) sudah bisa mewakili akan adanya keyakinan dan kemantapan dari calon suami ke wali perempuan ataupun terhadap calon istri. Prosesi jabat tangan memiliki beberapa manfaat ketika dilakukan pada saat ijab qabul. Diantaranya adalah sebagai simbol kesungguhan dan kemantapan seseorang untuk menikah. sebagai indikator pengucapan lafadz atau kalimat ijab qabul. Selain itu prosesi tersebut sudah dilakukan secara turun temurun sampai sekarang. Meskipun secara hukum jabat tangan bukanlah salah satu dari syarat maupun rukun nikah, jabat tangan tetap dan selalu dilakukan sehingga pada setiap acara pernikahan. Bahkan ketika ada mempelai yang tidak berjabat tangan waktu akad nikah maka pernikahannya dianggap tidak sah dan batal. 4 Di lihat dari segi manfaatnya maka menggunakan Jabat tangan ketika akad nikah bagi masyarakat umum adalah suatu keharusan untuk menjalani. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mendapatkan informasi terkait latar belakang sekaligus pemahaman tentang dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Glagah, Kec. Glagah, Kab. Lamongan. B. Rumusan masalah 1. Apa yang melatarbelakangi dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Glagah kecamatan Glagah lamongan? 2. Bagaimana pemahaman masyarakat Desa Glagah tentang pentingnya jabat tangan dalam akad nikah? C. Tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui latar belakang dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Glagah kecamatan Glagah lamongan. 2. Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Glagah tentang pentingnya jabat tangan dalam akad nikah. D. Manfaat penelitian Dengan diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Di sini ada dua manfaat yaitu teoritis dan praktis. 1. Teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang makna jabat tangan dalam akad nikah. 2. Praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi: 5 a. Peneliti 1. Sebagai tugas akhir untuk menyelesaikan perkuliahan S1. 2. Penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. b. Masyarakat Hasil penelitian ini akan sangat bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya tentang makna jabat tangan dalam akad nikah. Sehingga menjadikan masyarakat yang tidak hanya menganggap bahwa jabat tangan dalam akad nikah hanya sebagai tradisi tapi juga sebagai amal perbuatan yang bernilai ibadah. F. Definisi Operasional 1. Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Prosesi ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang mempelai pria. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan dua insan. 2. Jabat tangan adalah ritual pendek di mana dua orang yang saling menggenggam tangan kanan (dan atau kiri) mereka, dan sering kali disertai dengan sentakan kecil. Umumnya jabat tangan dilakukan saat pertemuan, perpisahan, memberi selamat atau membuat persetujuan. 6 G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran secara garis besar dari penelitian ini, maka peneliti menguraikannya dalam lima bab, sebagai berikut: Bab I: Pada bab ini materi yang tersaji dimaksudkan untuk memberikan suatu pengantar kepada pembaca. Sebagai bab yang bertujuan sebagai pengantar. Materi yang disajikan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definsi operasional, sistematika pembahasan. Bab II: Merupakan uraian dari kajian teori yang berkaitan dengan masalah-masalah tentang Jabat tangan dalam akad nikah. Bab III: Merupakan metode penelitian, yang mengulas hal-hal penting yang meliputi jenis penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, teknik pengecekan keabsahan data, pengolahan dan analisa data. Hal ini agar bisa dijadikan pedoman sebagai dasar atau fondasi dalam penelitian. Bab IV: Merupakan paparan data dan analisa data, yang di dalamnya membahas tentang pemahaman masyarakat Glagah Lamongan Terhadap Jabat Tangan Dalam Akad Nikah. Bab V: Penutup. Di sini akan memuat kesimpulan dan saran-saran secara menyeluruh sesuai dengan isi uraian yang sudah peneliti tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Serta dilanjutkan dengan saran-saran yang berguna untuk perbaikan yang berhubungan dengan penelitian ini dimasa yang akan datang.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pemahaman masyarakat Glagah tentang jabat tangan dalam akad nikah: Studi kasus di Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment