Abstract
INDONESIA:
Prosesi pernikahan memiliki tata cara yang berbeda-beda di setiap daerah. Tata cara tersebut terkadang dilatarbelakangi oleh kepercayaan masyarakat sekitar, pola pikir, ketokohan yang mengawali tata cara tersebut. Bentuk tata cara pernikahan pun juga berbeda-beda, bahkan ada yang berbeda dalam segi rukun namun ada pula yang hanya pada segi hal sunnah saja. Contohnya tata cara pernikahan yang terjadi di Desa Glagah Kec. Glagah, Kab. Lamongan. Tata cara tersebut berupa jabat tangan pada saat akad nikah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena dalam penelitian ini data yang dihasilkan berupa data deskriptif yang diperoleh dari data-data berupa tulisan, kata-kata dan dokumen yang berasal dari sumber atau informan yang diteliti dan dapat dipercaya.
Adanya tradisi jabat tangan dalam pelaksanaan akad nikah adalah murni merupakan sebuah kebiasaan yang pada akhirnya menjadi tradisi dalam masyarakat Glagah. Jabat tangan merupakan sebuah tradisi yang dilakukan sejak dahulu dan berlangsung turun temurun sampai sekarang.
Jabat tangan juga menunjukkan arti kesungguhan,karena didalam jabat tangan dalam akad nikah terdapat makna atau nilai-nilai yang sangat besar. Jabat tangan juga merupakan wujud keyakinan dalam menjalani kehidupan berumah tangga,.
Jabat tangan ketika akad nikah selain sebagai wujud keyakinan seseorang jabat tangan dalam akad nikah juga sebagai indikator ketika ijab qabul berlangsung, mengingat kalimat ijab qabul harus di lafalkan secara kontinu dan tanpa putus. karena biasanya pihak wali atau penghulu memberikan tanda dengan sedikit “colekan” atau sentakan kecil pada saat berjabat tangan. Oleh karena itu Meskipun tidak ada dasar hukum yang menjelaskan tentang pelaksanaan jabat tangan dalam akad nikah masyarakat Glagah menganggap bahwa jabat tangan dalam akad nikah perlu dilakukan di setiap ijab qabul, karena menurut pandangan masyarakat Glagah berjabatan ketika akad nikah merupakan ritual penting dan sangat sakral.
ENGLISH:
Wedding procession has ordinances that vary in each region. The procedure is sometimes motivated by beliefs about society, mindset, persona who started the procedure. Form of marriage procedures were also different, there are even different in terms of harmony, but some are only in terms of the Sunnah only. For example marriage ordinance that occurred in the village of Glagah district. Glagah, Kab. Lamongan. The procedure for a handshake during the ceremony.
This study used a qualitative approach, because in this study the data generated in the form of descriptive data obtained from the data in the form of writing, the words and documents originating from a source or informant who researched and credible.
The tradition of the handshake in the implementation of the ceremony is purely a habit that eventually became a tradition in the community Glagah. Handshake is a tradition carried out since the first and last from generation to generation until now.
Handshake also shows the meaning of sincerity, because in the handshake ceremony there is meaning or values are very large. Handshake is also a form of belief in living life to settle down.
Handshake when the marriage ceremony other than as a manifestation of one's belief in the handshake ceremony as well as an indicator of when the consent qabul take place, given the sentence qabul consent must be recited continuously and without interruption. because usually the mayor or the prince gave a sign with a little "poke" or a small jolt when shaking hands. Although there is therefore no legal basis to explain the implementation of the handshake ceremony Glagah people assume that the handshake ceremony needs to be done in any consent qabul, because according to society's view Glagah shake when the ceremony is an important and very sacred ritual.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung
antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk Ijab dan Qabul.
Dalam pernikahan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang
wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak
perempuannya atau perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya
dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki
bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu disertai dengan ritual jabat
tangan sebagai simbol kesungguhan dari niat baik tersebut. 1 Ijab dan Qabul
antara wali dan calon harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Akad
nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah 1 Syarifuddin. Amir
Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media, 2007) hal: 61 2
yang bersangkutan. Akad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri
dari dua kalimat “Ijab dan Qabul”. Akan tetapi dengan kalimat inilah semua bisa
berubah. Sesuatu yang haram atau bukan muhrim menjadi halal. Dengan kalimat ini
pula seorang akan diwajibkan untuk menjaga, mengayomi, dan memberikan
perlindungan bagi keluarganya, baik secara materi maupun non materi. Akad nikah
dalam suatu pernikahan yang terjadi di masyarakat selalu dilengkapi dengan
adanya jabat tangan. Entah hal itu (jabat tangan dalam akad nikah) sudah
menjadi suatu kebiasaan yang sudah turun temurun atau memang sudah menjadi
suatu kewajiban dalam pernikahan yang harus dilaksanakan oleh setiap umat
Islam. Jabat tangan adalah ritual pendek dimana dua orang yang saling
menggenggam tangan kanan (dan atau kiri) mereka, dan sering kali disertai
dengan sentakan kecil.2 Umumnya jabat tangan dilakukan saat pertemuan,
perpisahan, memberi selamat atau membuat persetujuan. Tujuannya menunjukkan
niat baik terhadap orang lain. Jabat tangan adalah suatu isyarat yang sangat
sederhana, tetapi dapat menjadi faktor menentukan dalam proses akad nikah.3
Jabat tangan dalam akad nikah merupakan kegiatan yang bersifat urgen yang
dilatarbelakangi oleh adat istiadat yang akhirnya menjadi kebiasaan sampai
sekarang. Bisa dikatakan bahwa tradisi adanya jabat tangan dalam akad nikah
dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya dan untuk umat muslim pada
khususnya. 2 (http://www.muslim.or.id. 11 feb 2010, 11.10) 3
(http://www.sarikata.com 11 feb 2010, 11:10) 3 Pada jaman dahulu, tradisi jabat
tangan dipakai dalam transaksi tukar menukar barang yang di dalamnya terdapat
ijab dan qabul. Disini jabat tangan dimaksudkan agar kedua belah pihak saling
menyetujui adanya tukar menukar barang tersebut tanpa adanya suatu paksaan dan
sebagai bentuk daripada keabsahan akad jual beli itu sendiri. Begitu juga
dengan akad nikah yang diikuti dengan jabat tangan, maksud dan tujuan dari
jabat tangan dalam akad nikah adalah sebagai simbol dari keabsahan dalam akad
nikah atau penegasan dalam akad nikah yang disertai dengan jabat tangan itu
sendiri. Jabat tangan bukan hanya sebagai pelengkap prosesi acara dalam akad
nikah akan tetapi jabat tangan dalam akad nikah juga memiliki nilai yang
sakral. Karena dengan jabat tangan (ijab qabul) sudah bisa mewakili akan adanya
keyakinan dan kemantapan dari calon suami ke wali perempuan ataupun terhadap
calon istri. Prosesi jabat tangan memiliki beberapa manfaat ketika dilakukan
pada saat ijab qabul. Diantaranya adalah sebagai simbol kesungguhan dan
kemantapan seseorang untuk menikah. sebagai indikator pengucapan lafadz atau
kalimat ijab qabul. Selain itu prosesi tersebut sudah dilakukan secara turun
temurun sampai sekarang. Meskipun secara hukum jabat tangan bukanlah salah satu
dari syarat maupun rukun nikah, jabat tangan tetap dan selalu dilakukan
sehingga pada setiap acara pernikahan. Bahkan ketika ada mempelai yang tidak
berjabat tangan waktu akad nikah maka pernikahannya dianggap tidak sah dan
batal. 4 Di lihat dari segi manfaatnya maka menggunakan Jabat tangan ketika
akad nikah bagi masyarakat umum adalah suatu keharusan untuk menjalani. Oleh
karena itu, peneliti tertarik untuk mendapatkan informasi terkait latar
belakang sekaligus pemahaman tentang dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah
di Desa Glagah, Kec. Glagah, Kab. Lamongan. B. Rumusan masalah 1. Apa yang
melatarbelakangi dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Glagah
kecamatan Glagah lamongan? 2. Bagaimana pemahaman masyarakat Desa Glagah
tentang pentingnya jabat tangan dalam akad nikah? C. Tujuan penelitian 1. Untuk
mengetahui latar belakang dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Glagah
kecamatan Glagah lamongan. 2. Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Glagah
tentang pentingnya jabat tangan dalam akad nikah. D. Manfaat penelitian Dengan
diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Di sini ada
dua manfaat yaitu teoritis dan praktis. 1. Teoritis, penelitian ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang makna jabat tangan dalam akad
nikah. 2. Praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi: 5 a.
Peneliti 1. Sebagai tugas akhir untuk menyelesaikan perkuliahan S1. 2.
Penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada
akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
b. Masyarakat Hasil penelitian ini akan sangat bermanfaat sebagai pengetahuan
bagi masyarakat pada umumnya tentang makna jabat tangan dalam akad nikah.
Sehingga menjadikan masyarakat yang tidak hanya menganggap bahwa jabat tangan
dalam akad nikah hanya sebagai tradisi tapi juga sebagai amal perbuatan yang
bernilai ibadah. F. Definisi Operasional 1. Akad nikah merupakan acara kunci
dalam pernikahan. Prosesi ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk
menikahkan putrinya kepada sang mempelai pria. Pada intinya akad nikah adalah
upacara keagamaan untuk pernikahan dua insan. 2. Jabat tangan adalah ritual
pendek di mana dua orang yang saling menggenggam tangan kanan (dan atau kiri)
mereka, dan sering kali disertai dengan sentakan kecil. Umumnya jabat tangan
dilakukan saat pertemuan, perpisahan, memberi selamat atau membuat persetujuan.
6 G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran secara garis besar dari
penelitian ini, maka peneliti menguraikannya dalam lima bab, sebagai berikut: Bab
I: Pada bab ini materi yang tersaji dimaksudkan untuk memberikan suatu
pengantar kepada pembaca. Sebagai bab yang bertujuan sebagai pengantar. Materi
yang disajikan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, definsi operasional, sistematika pembahasan.
Bab II: Merupakan uraian dari kajian teori yang berkaitan dengan
masalah-masalah tentang Jabat tangan dalam akad nikah. Bab III: Merupakan
metode penelitian, yang mengulas hal-hal penting yang meliputi jenis penelitian,
pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, teknik pengecekan
keabsahan data, pengolahan dan analisa data. Hal ini agar bisa dijadikan
pedoman sebagai dasar atau fondasi dalam penelitian. Bab IV: Merupakan paparan
data dan analisa data, yang di dalamnya membahas tentang pemahaman masyarakat
Glagah Lamongan Terhadap Jabat Tangan Dalam Akad Nikah. Bab V: Penutup. Di sini
akan memuat kesimpulan dan saran-saran secara menyeluruh sesuai dengan isi
uraian yang sudah peneliti tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Serta
dilanjutkan dengan saran-saran yang berguna untuk perbaikan yang berhubungan
dengan penelitian ini dimasa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment