Abstract
INDONESIA:
Zakat mal merupakan zakat yang digunakan untuk membersihkan harta dari kotoran. Zakat mal terdiri dari dua macam, yaitu zakat mal klasik yang telah dijelaskan dalam nash dan zakat mal modern/kontemporer yang tidak dijelaskan dalam nash. Zakat mal kontemporer jumlahnya banyak, salah satunya adalah zakat produksi peternakan sapi perah. Pada masa sekarang zakat produksi peternakan sapi perah masih awam di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena kekurangfahaman mereka mengenai zakat. Mereka beranggapan bahwa hasil produksi peternakan sapi perah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Padahal jika dilihat dari ‘illat hukumnya, zakat produksi peternakan sapi perah bisa berkembang secara kuantitas serta dapat menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, hasil produksi peternakan sapi perah harus dikeluarkan zakatnya, seperti zakat susu.
Rumusan masalah penelitian ini: a) Bagaimana pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar? b) Bagaimana pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari ditinjau dari Fiqh zakat Yusuf Qardlawi? Adapun tujuannya adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar serta untuk menganalisis pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari ditinjau dari Fiqh zakat Yusuf Qardlawi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan dari observasi lapangan dan wawancara langsung dengan para informan yang berkaitan dengan bidang kajian. Adapun literatur dan dokumentasi yang didapatkan mengenai persoalan yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder. Kemudian data- data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bendosari telah melaksanakan zakat susu sapi perah sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka menganalogikan zakat susu sapi perah dengan zakat perdagangan, sehingga pelaksanaan zakat susu sapi perah yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan Fiqh zakat Yusuf Qardlawi karena Yusuf Qardlawi beranggapan bahwa susu harus diperlakukan sama dengan madu, sehingga zakatnya dianalogikan dengan zakat pertanian.
ENGLISH:
Zakat al-mal is the zakat used to purify the wealth. There are two kinds of zakat al-mal, namely the classic zakat al-mal which has been elucidated in nash and modern/contemporary zakat al-mal which has not been elucidated in nash. One of many forms of contemporary zakat al-mal is the zakat on dairy farm productivity. Nowadays, this kind of zakat is uncommon among the society due to their lack of knowledge about zakat. They assume that they have no obligation to pay zakat for the dairy farm product. Whereas, based on the law of ‘illat (legal cause), the zakat on dairy farm product may improve in term of quantity and produce profit. Therefore, like zakat on dairy milk, the owner must pay the zakat for the yield of dairy farm product.
The research problems are: a) How is the implementation of zakat on dairy cattle in Bendosari, Sanan Kulon District, Blitar Regency? b) How is the implementation of zakat on dairy cattle in Bendosari, Sanan Kulon District, Blitar Regency based on the perspective of Yusuf Qardlawi’s Fiqh? This research aims to describe the implementation of zakat on dairy cattle in Bendosari, Sanan Kulon District, Blitar Regency and to analyze it based on the perspective of Yusuf Qardlawi’s Fiqh.
This is a descriptive research using qualitative approach method. Most of the primary data are collected through field observation and direct communication with the informants who are related with the field of analysis. The literature and documentation obtained related to the research problems are used as the secondary data source. Then the data analyze based on the descriptive analysis method.
It can be concluded that the people in Bendosary has implemented zakat on dairy cattle as regulated by Islamic Law (Sharia). However, they use the zakat on trading as the basis to implement the zakat on dairy cattle. As a result, the implementation of the zakat is not appropriate based on the perspective of Yusuf Qardlawi’s Fiqh. Yusuf Qardlawi contends that honey should be used as the analogy for milk so that the zakat must also treated the same as the zakat on agricultural product.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
ajaran agama Islam, waktu yang tersedia hendaknya diisi dengan kegiatan
melaksanakan ibadah kepada Allah dan kegiatan mencari rezeki, sebagai karunia
dari Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Orang yang tidak mengisi waktu
kegiatan itu, berarti orang itu telah menyia-nyiakan kesempatan yang berharga
itu. Mengabaikan salah satu saja, sudah dianggap rugi, apalagi meninggalkan
kedua-duanya. Sebenarnya mencari rezeki itu, tidak perlu ada anjuran atau
paksaan dari orang lain. Kesadaran kerja harus timbul dari dalam diri setiap
manusia. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kewajiban mencari rizki untuk
memenuhi kepentingan mereka masing-masing. 2 Agama Islam menganjurkan (memerintahkan)
kepada para umatnya untuk mencari harta (karunia) Allah. Hal ini sebagaimana
firman Allah Q.S al-Jumu’ah (62) Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.” 2 Ayat-ayat tersebut menegaskan, bahwa setelah selesai menunaikan
ibadah (shalat), disuruh mencari rezeki dan diingatkan supaya selalu mengingat
(zikir) kepada Allah dengan tujuan, agar rezeki yang akan diperoleh dengan jalan
halal dan tidak melanggar agama. Perintah mencari harta (menjadi orang kaya)
telah diperintahkan dalam alQur’an, walaupun tidak secara langsung. Umpamanya,
perintah berzakat (muzakkiy) dan berinfak. Bagaimana mungkin orang berzakat dan
berinfak, tanpa ada harta kekayaan. Hal ini berarti, supaya setiap muslim
berusaha menjadi Zakat merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Dalam Islam zakat
merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyucikan diri atau harta
dari kotoran. Oleh karena itu, setiap umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat
guna menyucikan jiwa dan hartanya. Zakat selama ini hanya diasumsikan kepada
zakat fitrah dan lima jenis zakat yang sudah umum dibincang dalam kitab-kitab
fiqh klasik. Kelima sumber zakat itu adalah zakat emas perak, pertanian,
peternakan, perdagangan, dan barang temuan. Padahal banyak sumber-sumber
penghasilan yang kini justru lebih besar hasilnya daripada kelima golongan
tersebut. 4 Sehingga dengan mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki dapat
menjadikan harta itu bersih. Dengan demikian dalam hal ini terdapat
permasalahan, bahwa kelima jenis sumber zakat di atas atau yang sudah dikenal
dengan zakat mal tidak hanya sekedar dari lima hal di atas, akan tetapi segala
sesuatu yang dijadikan penghasilan atau penghidupan juga harus dizakati. Zakat
mal yang seperti ini kemudian disebut sebagai zakat mal modern atau zakat mal
kontemporer. Mengenai kewajiban mengeluarkan zakat mal modern/kontemporer menurut
Yusuf Qardlawi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Milik
penuh 2. Al-Namâ’ (berkembang secara kuantitas) 3. Cukup senishab 3 Ali, Zakat,
h. 7,11. 4 Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas (Malang: UIN Malang
Press, 2007), h. 57-59. 4 4. Lebih dari kebutuhan biasa 5. Berlaku satu tahun5
Di era globalisasi ini, manusia telah berhasil mengembangkan segala potensinya,
baik eksternal maupun internal dirinya. Yang termasuk konsep eksternal adalah
manusia mampu mengeksploitasi antara lain laut, tanah, gedung, surat-surat
berharga, dan kendaraan-kendaraan. Sedangkan yang tergolong potensi dalam
dirinya adalah kemampuan manusia mengembangkan keahlian untuk mendapat
keuntungan yang besar, misal profesi dosen, dokter, dan advokat. Konsep pertumbuhan
dan perkembangan kekayaan manusia dapat juga dicermati dalam berbagai kegiatan
budidaya hewan dan tumbuhan. Berbagai macam kekayaan alam yang ada dapat
dikembangkan melalui proses budidaya yang merupakan suatu proses penerapan
sains khususnya bioteknologi. 6 Salah satunya peternakan sapi perah yang dapat
dibudidayakan untuk menghasilkan susu. Pada masa sekarang zakat produksi
peternakan sapi perah masih awam di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena
kekurangfahaman mereka mengenai zakat. Mereka beranggapan bahwa hasil produksi
peternakan sapi perah itu tidak ada zakatnya. Padahal jika dilihat dari ‘illat
hukumnya zakat produksi peternakan sapi perah bisa berkembang secara kuantitas
serta dapat menghasilkan keuntungan. Zakat produksi peternakan sapi perah yang
dimaksud adalah berupa susu. Dalam hal ini, ada satu daerah yang terkenal
dengan sapi perah, yakni desa 5 Yusuf Qardlawi, Hukum Zakat, terj. Salman
Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin (Jakarta: Litera Antar Nusa, t.t.), h.
125-161. 6 Sudirman, Zakat Dalam Pusaran, h. 63. 5 Bendosari. Desa ini terdapat
sekitar 150 lebih sapi yang menjadi sumber penghasilan masyarakat, salah
satunya adalah H. Panggih. Ia mempunyai sebanyak 52 ekor sapi perah. Ia juga
sudah melaksanakan zakat. Namun, masih banyak peternak yang masih belum paham
tentang zakat dan tidak berzakat. Permasalahan inilah yang menjadi sorotan
utama penulis untuk melakukan penelitian. Dalam penelitian ini penulis akan
menguraikan tentang pelaksanaan zakat susu sapi perah ditinjau dari Fiqh zakat
Yusuf Qardlawi yang dilakukan oleh masyarakat desa Bendosari sudah sesuai
dengan syari’at Islam atau belum. Hal ini dikarenakan Fiqh Zakat Yusuf Qardlawi
lebih banyak dikenal dibandingkan dengan kitab-kitab fiqh zakat kontemporer
lainnya. Dengan adanya penelitian ini penulis bisa meluruskan praktik
pelaksanaan zakat produksi hewan kepada masyarakat setempat sesuai dengan
pengetahuan penulis. Untuk itu, penelitian ini merupakan penelitian yang
menarik untuk dilakukan. Sebab, praktek zakat kontemporer yang dilakukan
masyarakat masih perlu disesuaikan dengan kitab Fiqh zakat yang telah ada, yang
salah satunya adalah Fiqh zakat Yusuf Qardlawi. Yusuf Qardlawi dalam kitabnya
Fiqh Zakat berpendapat bahwa produkproduk hewani seperti susu dan sebagainya,
harus diperlakukan sama dengan madu, yang oleh karena itu dipungut zakatnya
sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih (berlaku pada ternak-ternak
piaraan yang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan).7 7
Qardlawi, Hukum Zakat, h. 405. 6 B. Rumusan Masalah Dari ulasan permasalahan di
atas dapat ditarik suatu rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan zakat
susu sapi perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar? 2.
Bagaimana pelaksanaan zakat susu sapi perah di desa Bendosari ditinjau dari
Fiqh zakat Yusuf Qardlawi? C. Tujuan Penelitian Dari rumusan masalah di atas
dapat diketahui bahwa penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mendeskripsikan
pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten
Blitar. 2. Menganalisis pelaksanaan zakat susu sapi perah di desa Bendosari
ditinjau dari Fiqh zakat Yusuf Qardlawi. D. Manfaat Penelitian Dengan
mengetahui tujuan di atas, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi para pembaca baik secara teoritis maupun praktis. Manfaat tersebut
antara lain: 7 1. Secara Teoritis a. Diharapkan dapat menambah informasi
tentang pelaksanaan zakat kontemporer. b. Diharapkan dapat menambah pemahaman
bagi pembaca serta mengembangkan pengetahuan tentang pelaksanaan zakat susu
sapi perah. 2. Secara Praktis a. Diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para
penyuluh zakat, khususnya mengenai zakat susu sapi perah. b. Diharapkan dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya pelaksanaan zakat susu sapi
perah. E. Definisi Operasional 1. Zakat Susu : Jumlah harta yang harus
diberikan kepada fakir miskin dengan jumlah tertentu (dilakukan oleh umat
Islam) yang dihasilkan dari perolehan hasil susu. 2. Sapi Perah : Sapi yang
khusus dipelihara untuk menghasilkan susu.8 3. Fiqh : Salah satu bidang ilmu
dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun
kehidupan manusia dengan Tuhannya.9 8 Kamus Besar Bahasa Indonesia Online,
http://kamusbahasaindonesia.org/sapi%20perah, diakses pada tanggal 25 April
2014. 9 Wikipedia, “Fiqh”, http://id.wikipedia.org/wiki/Fiqh, diakses pada
tanggal 25 April 2014. 8 F. Sistematika Pembahasan Penulisan skripsi ini
ditulis dalam lima bab. Bab-bab tersebut memiliki tekanan masing-masing yang
akan diuraikan sebagai berikut. Bab I Pendahuluan. Bab ini merupakan kerangka
awal yang memuat latar belakang masalah yang memberikan landasan berpikir
mengenai pentingnya penelitian ini serta alasan-alasan penulis meneliti masalah
yang telah dipilih, selain itu bab ini juga memuat rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian dan sistematika pembahasan. Pada Bab II skripsi
ini membahas tentang tinjauan pustaka yang dalam hal ini memuat tentang obyek
yang akan diteliti mengenai keunikan penelitian dan pembahasan seputar zakat.
Dalam bab ini terdiri dari dua sub bab. Sub bab pertama berisi tentang
penelitian terdahulu yang menunjukkan berbagai penelitian tentang permasalahan
zakat, sehingga dari penelitian terdahulu tersebut dapat diketahui persamaan
dan perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian yang lain. Sub bab
kedua yaitu kerangka teori yang berisi tentang teori dan/atau konsep-konsep
yuridis sebagai landasan teoritis untuk pengkajian dan analisis masalah.10 Pada
Bab III penulis menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini. Dalam penjelasan metode penelitian ini terdiri dari beberapa
sub bab, yaitu jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian,
lokasi penelitian, metode penentuan subyek, jenis dan sumber data, metode 10
Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Malang: t.p., 2012), h. 27. 9
pengumpulan data serta metode pengumpulan data. Kesemuanya itu dilakukan untuk
mendapatkan suatu hasil penelitian yang baik. Kemudian pada Bab IV penulis
menguraikan hasil penelitian serta pembahasan mengenai penelitian tersebut. Bab
ini merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini menganalisis data-data
baik melalui data primer maupun data sekunder untuk menjawab rumusan masalah
yang telah ditetapkan.11 Bab V berisi penutup yang memuat kesimpulan yang
merupakan intisari dari jawaban/analisis rumusan masalah yang dibuat dalam bab
IV dan dalam bab ini pula dibuat saran-saran sebagai usulan atau anjuran secara
menyeluruh untuk pengembangan keilmuan dan wawasan hukum di Fakultas Syari’ah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada khususnya dan pengembangan keilmuan hukum
dunia akademik secara keseluruhan serta praktek hukum pada umumnya. 11 Tim
Penyusun, Pedoman Penulisan, h. 30.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar ditinjau dari fiqh Yusuf Qardlawi.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment