Abstract
INDONESIA:
Pasangan suami isteri yang salah satu pihak tinggal di LAPAS kelas IIA Malang mengalami kesulitan untuk melakukan pemenuhan nafkah batin. Kesulitan ini disebabkan oleh dua hal.Pertama, tempat untuk berhubungan sangat terbatas. Kedua, proses administratif yang tertutup. Faktor keterbatasan fasilitas ini bukan disebabkan oleh tidak adanya keinginan pihak LAPAS untuk menyediakan fasilitas yang layak. Keterbatasan fasilitas LAPAS lebih disebabkan pertambahan jumlah napi dan tahanan yang semakin banyak. Tidak adanya tempat untuk melakukan pemenuhan nafkah batin suami isteri yang isteri menjadi penghuni di LAPAS wanita kelas IIA Malang, menjadikan sering terjadi pertengkaran antara suami isteri dan hubungan suami isteri menjadi kurang harmonis, sehingga ada pula yang hampir terjadi perceraian karena sang suami terbukti selingkuh dengan wanita lain. Oleh sebab itu, peneliti tertarik mengetahui bentuk pemenuhan nafkah batin serta pengaruhnya terhadap keharmonisan keluarga rumusan masalah, sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk-bentuk pemenuhan nafkah batin isteri yang terpidana di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) wanita Malang? 2. Bagaimana implikasi pemenuhan nafkah batin isteri yang terpidana di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) Wanita Malang terhadap keharmonisan keluarga?
Penelitian yang sedang diteliti penulis dikelompokan kedalam jenis penelitian hukum empiris . Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, questioner dan dokumentasi. Dan kemudian dianalisa dengan metode editing, classifying, verivying, analizing, dan concluding.
Bentuk pemenuhan nafkah batin yang biasa dilakukan di LAPAS wanita Kelas IIA Malang yaitu menelpon keluarga yang mencapai 71,7%, pemenuhan nafkah batin lainnya seperti seksualitas yang hanya berjumlah 1,7%. Pilihan kedua untuk pemenuhan nafkah batin bagi mereka adalah dengan tatap muka. Jumlahnya mencapai 20%. Sedangkan sisanya memilih lain- lain. Pengaruh pemenuhan nafkah batin bagi isteri terpidana di LAPAS wanita kelas IIA Malang 38,8% mengatakan sangat berpengaruh, 29,4% berpengaruh, 8,3% cukup berpengaruh, 8,3% tidak berpengaruh, 15,2% sangat tidak berpengaruh.
ENGLISH:
Husband and wife who live in one of the class IIA Malang prisons have difficulty living inner fulfillment. This difficulty is caused by two aspect. first, a place to relate very limited. Second, the administrative process is closed. This facility is not a limitation factor due to the absence of the desire of the prisons to provide adequate facilities. Due to limited facilities over prisons and prisoners in the number of inmates that more and more. The absence of a living place for inner fulfillment and wife husband and wife who become residents in women's prisons IIA class of Malang, making frequent quarrels between husband and wife and their marital relationship becomes less harmonious, so some are nearly divorce because the husband was having an affair with a woman proved other. Therefore, researchers are interested in knowing the form of a living inner fulfillment and its effect on family harmony formulation of the problem, as follows: 1. What about other forms of inner fulfillment and wife living in women prisons inmates (Correctional Institution) Malang? 2. What about the implications of inner fulfillment and wife living in Women prisons inmates (Correctional Institution) Malang to family harmony?
Research that is being studied authors grouped into types of empirical legal research. The data were collected using interviews, observation, questionnaire and documentation. And then analyzed by the method of editing, classifying, verivying, analizing, and concluding.
Form of inner fulfillment of living is usually done in women's prisons Class IIA Malang is called a family that reached 71.7%, other inner fulfillment of living such as sexuality, which amounted to only 1.7%. The second option for inner fulfillment of living for them is a face to face. Number reached 20%. While the rest chose other. Effect of inner fulfillment of living in prisons for women convicts wife of class IIA Malang 38.8% said it was very powerful, influential 29.4%, 8.3% is quite influential, 8.3% had no effect, 15.2% is not affected.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Agama Islam telah menetapkankewajiban suami
yaitu memberi nafkah lahir dan batin kepada isterinya.Kewajiban nafkah lahir
itu umpamanya memberinya makan, minum, pakaian, perhiasan dan sebagainya.Sedang
nafkah batin adalah Perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh keluarga baik si suami maupun isteriyang tidak berbentuk
atau immateri seperti kasih sayang, cinta, dan penyaluran hasrat seksual
mengisi suatu hal yang masih kurang. Pemenuhan kebutuhan tersebut bukan hanya
menunjukkan peran suami kepada isteri melainkan juga membuktikan tingkat
tanggung jawab yang dimiliki suami. Semakin mampu suami memenuhi kebutuhan
isteri maka suami akan dikenal sebagai suami yang bertanggung jawab. Sebaliknya
jika suami tidak mampu memenuhi kebutuhan isteri maka suami akan dikenal
sebagai suami yang tidak bertanggung jawab. Ketentuan di atas secara tidak
langsung menunjukkan bahwa suami memiliki peran sentral dalam memenuhi hajat
seksual isterinya.Begitu juga sebaliknya, seorang isteri pun mempunyaikewajiban
melayani hajat seksual suaminya.Selama tidak ada udzur yang melarang isteri
melayani suami, isteri tidak bolehmenolak bila pada suatu saat ia diperlukan
suaminya untuk berhubungan kelamin. Islam menjelaskan bahwa hubungan suami
isteri tidak selalu didasari atas suka sama suka, terkadang hubungan itu
terjadi oleh 2 keinginan oleh salah satu pihak dan tidak diinginkan oleh pihak
lainnya. Allah Swt. telah berpesan dalam surat An-Nisa 19 : َل ََّّللاُ فِي ِه َخْي ًرا َويَ ْجعَ ْن تَ ْكَر ُهوا َشْيئًب َ َع َسى
أ ُمو ُه َّه فَ ْن َك ِر ْهتُ ِ إ َم ْعُرو ِف فَ ِبلْ َو َعب ِش ُرو ُه َّه ب َكثِي
ًرا Artinya : Islam telah mensyariatkan hasrat seksual yang halal antara
suami isteri dan menjadikannya sebagai salah satu kebaikan dalam kehidupan di
dunia dan menjadikan kenikmatan ini secara khusus bagi orang-orang mukmin yang
shalih pada hari kiamat nanti.(Qs. AnNisa:19)1 َو
ََّّللاُ َع ِز ... ي ٌز َح ِكيٌم ) َونَهُ َّن ِه َّن َد َر َجةٌ ْي ِل َعهَ َمْع
ُزو ِف َونِه ِّز َجا ْ ان ِ ِه َّن ب ْي ِذي َعهَ َّ ُم ان ِمث ٢٢٢ْ ) Artinya: “…Dan Para wanita mempunyai hak
yang seimbangdengankewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para
suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Qs.Al-Baqoroh:228) 2 Namun demikian, dalam
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan proses pemenuhan nafkah batin bagi
pasangan suami isteri, terjadi realita yang berbeda dalam penerapannya. Hal ini
menyangkut keberadaan pasangan suami isteri yang salah satu dari pasangan
tersebut berpisah tempat, berpisah karena perbedaan jam kerja atau berpisah
karena keadaaan tertentu. Hambatan hasrat seksual yang terjadi antara pihak
suami dan isteri karena perbedaan tempat dapat dilihat pada kasus yang terjadi
pada 1 Al-quran digital an-nisa 19 2 Al-quran digital: al-baqoroh 228 3
narapidana yang bertempat tinggal di LAPAS, pihak suami atau isteri yang
bertempat tinggal di LAPAS sudah tentu berpisah dengan pasangannya untuk
sementara. Perpisahan ini tidak selalu karena perceraian, mereka berpisah
karena salah satu pihak harus menjalani upaya pemasyarakatan yang ditetapkan
oleh pemerintah. Upaya pemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintah sudah
tentu memiliki berbagai konsekwensi pada pihak suami maupun isteri. Pihak suami
tidak dapat berusaha untuk memenuhi kebutuhan nafkah materil maupun batin
kepada pihak isteri, suami tidak dapat mencari nafkah untuk diberikan kepada
pihak isteri atau pihak isteri yang di rumah tahanan tidak mampu melaksanakan
peran seksualnya kepada suami. Hal senada juga terjadi pada pasangan suami
isteri yang salah satu pihak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) wanita
Kelas IIA Malang yang beralamat di jalan raya Kebonsari, sukun, Malang. LAPAS
ini adalah LAPAS Negara Kelas IIA Malang yang dibangun sejak tahun 1969. Bagi
pasangan suami isteri yang salah satu pihak tinggal di LAPAS kelas IIA Malang
mengalami kesulitan untuk melakukan hasrat seksual ataupun pemenuhan nafkah
batin lainnya. Kesulitan ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, tempat untuk
berhubungan sangat terbatas. Kedua, proses administratif yang bersamaan. Faktor
keterbatasan fasilitas ini bukan disebabkan oleh tidak adanya keinginan pihak
LAPAS untuk menyediakan fasilitas yang layak. Keterbatasan fasilitas LAPAS
lebih disebabkan pertambahan jumlah napi dan tahanan yang semakin banyak. 4
Selain masalah fasilitas, hasrat seksual yang terjadi di LAPAS wanita kelas IIA
ini juga terkendala masalah administratif, masalah ini muncul disebabkan oleh
permintaan izin penggunaan fasilitas dilakukan pada saat yang bersamaan. Upaya
ini sudah tentu membuat pihak LAPAS harus membuat jadwal penggunaan fasilitas
yang merata. Hal ini sudah tentu berbanding terbalik dengan kebutuhan seksual
napi yang terkadang tidak dapat dipastikan kapan munculnya. Selain dua
permasalahan di atas, kondisi lain yang juga menghambat adalah tidak
tersedianya bilik mesra bagi pasangan suami isteri serta tidak adanya tempat
yang nyaman, aman dan tidak diketahui orang lain atau anggota penghuni LAPAS
lainnya ketika melakukan hasrat seksual dan pemenuhan nafkah batinlainnya bagi
suami isteri. Tidak adanya tempat yang aman untuk melakukan pemenuhan nafkah
batin suami isteri di LAPAS kelas IIA Malang. Melakukan pemenuhan nafkah batin
perlu dilakukan di tempat yang aman dan tenang agar tidak merasa dihantui oleh
perasaan takut dan tidak nyaman. Kondisi hasrat seksual yang dilakukan ditempat
yang tidak aman dan tenang mampu menghambat pertumbuhan kepribadian suami
isteri bahkan kalau keadaanya berlebihan bisa menimbulkan gejala neurotic.
Suasana hubungan pun akan terasa kaku dan gersang dan setiap pribadi
membutuhkan rasa aman agar mampu bertumbuh, termasuk pasangannya.3 Hubungan
biologis yang indah dan bergairah akan menjadi modal berharga bagi suami isteri
untuk membina rumah tangga yang bahagia. Itu 3 Paulus Subianto, membahagiakan
pasangan, (Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2004), 122 5 semua dilakukan demi tetap
terjalinnya suatu keharmonisan dan kerukunan dalam rumah tangganya. Hasrat
seksual bisa menimbulkan keharmonisan pasangan suami isteri yang suami menjadi
penghuni di LAPAS Kelas IIA Malang oleh karena itu hasrat seksual suami isteri
adalah faktor utama demi terciptanya keutuhan rumah tangga dan menjadikan
hubungan yang sakinah mawaddah wa rahmah Hubunganbiologis dalam keluarga
menjadi sangat penting, sehingga menjadi salah satu pilar penjaga keharmonisan
dalam keluarga. Tanpa adanya hubungan seks yang teratur dan indah sulit rasanya
mencapai keluarga yang tentram dan bahagia. Hasrat dasar pada setiap insan yang
dinamakan dengan seksual ternyata mendapatkan tempat yang penting dalam
penentuan berbahagia tidaknya sepasang suami isteri dalam keluarga. Kalau
hasrat dasar tersebut mendapat penyaluran dengan penuh pengertian, kasih sayang
dan kepuasan kedua belah pihak, maka amat besar daya gunanya dalam memberikan
perasaan bahagia bagi kedua belah pihak.4 Hasrat seksual yang sehat dan indah
dimiliki oleh setiap pasangan dalam keluarga, namun realisasinya timbul
bermacam-macam keadaan dari yang menderita hingga yang bahagia. Keadaan
demikian akan menjadi kenyataan tergantung bagaimana kesiapan fisik dan psikis
serta lingkungan sosial yang sedang dihadapinya. Seks atau jima' dalam hubungan
perkawinan juga menjadi pilar penting terjadinya hubungan harmonis antara suami
dan 4Hasan Basri, Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), 47 6
isteri. Karena itu Islam kemudian menyebutkan salah satu diantara hak dan
kewajiban suami isteri adalah mendapatkan kepuasan dan kenikmatan seksual.
Ibrahim Amini menjelaskan bahwa selain memberikan ketentraman terhadap suami
dan memelihara keturunan (reproduksi), isteri dan suami juga mempunyai tugas
memenuhi gairah seksual pasangannya masing-masing, tiga tugas di atas adalah
tujuan dari pada disyari'atkannya perkawinan.5 Jika salah seorang pasangan
telah menyatakan keinginannya baik secara langsung atau tidak hendaknya
pasangannya telah tanggap dan memberikan respon yang sepositif mungkin. 6
Ibrahim juga menjelaskan bahwa kurang terpuji dan tidak patut
dibangga-banggakan jika kebiasaan menolak tanpa alasan atau akhirnya mau
walaupun pada awalnya telah dibuat trik yang cukup menyakitkan hati. Respon
yang positif yang diiringi oleh perkataan dan tindakan yang menambah kegairahan
nafsu sangat diperlukan sebab dapat menambah taraf kebahagiaan dan
bersemangatnya antara suami isteri untuk melakukan hasrat seksual.7 Hubungan
suami isteri selain dapat memberi keturunan juga dapat menciptakan keharmonisan
dan membuat suasana menjadi tentram, juga menjauhkan dari segala pertikaian
antara suami isteri, menghindari perselingkuhan dan perpisahan antara keduanya.
Hasrat seksual suami isteri bisa memelihara dari pandangan haram dan dampak
yang ditimbulkannya, yaitu pengkhianatan, perselingkuhan dan 5 Ibrahim Amini,
Bimbingan Islam Untuk Suami Isteri, (Bandung: Al-Bayan,2000), 17 6 Ibid. 7Hasan
Basri, Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), 63 7 perzinahan.
Orang yang sudah berumah tangga itu seharusnya lebih mampu untuk menjaga
pandangannya dan kemaluannya.8 karena Firman Allah (surat An-Nisa'30-31) `tBurö@yèøÿty7Ï9ºs$ Z Rºurô ã ã$VJù= à ßurt$öq|¡sùÏmÎ=óÁ ç R#Y $tR 4tb%2ur Ï9ºsn?tã«!$##· Å¡oÇÌÉÈbÎ)(# q ç 6Ï^tFøgrBtͬ!$t62$tBtböqpk÷] è ? ç m÷YtãöÏeÿs3ç RöN ä3YtãöN ä3Ï?$t«ÍhyN à 6ù=Åzô ç Rur W xyzôB$VJÌx.ÇÌÊÈ
Artinya: Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka
Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah
bagi Allah.Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang
kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahankesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). Tidak adanya tempat
untuk melakukan pemenuhan nafkah batin suami isteri yang isteri menjadi
penghuni di LAPAS wanita kelas IIAMalang, menjadikan emosi tidak dapat
terkontrol dengan baik sehingga sering terjadi pertengkaran antara suami isteri
dan hubungan suami isteri menjadi kurang harmonis, sehingga ada pula yang
hampir terjadi perceraian karena sang suami terbukti selingkuh dengan wanita
lain. Dari pemaparan di atas yang dijadikan obyek pembahasan skripsi ini adalah
tentang “ PemenuhanNafkah BatinIsteri Yang Terpidana Di LAPAS Kelas IIA Malang,
Dan Implikasinya Bagi Keharmonisan Keluaga”. 8Muhammad Ihsan, Gauli Isterimu
dari Arah Sesukamu, (Yogyakarta: Mocomedia,2007), 23 8 B. Rumusan Masalah
Dengan latar belakang yang telah dikemukakan dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk-bentuk pemenuhan nafkah batin isteri yang
terpidana diLAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) wanita Malang? 2. Bagaimana
implikasi pemenuhan nafkah batin isteri yang terpidana di LAPAS (Lembaga
Pemasyarakatan) Wanita Malang terhadap keharmonisan keluarga? C. Tujuan
Penelitian Adapun tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1. Memperoleh
informasi dan Mengidentifikasi masalah-masalah tentang bentuk-bentuk pemenuhan
nafkah batin bagi isteri yang terpidana di LAPAS Wanita Malang 2. Mendapatkan
pengetahuan tentang pemenuhan nafkah batin bagi isteri yang terpidana di LAPAS
wanita Malang perspektif hukum islam serta implikasinya bagi keharmonisan
keluarga. D. Manfaat Penelitian Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dari
penelitian ini adalah manfaat teoritis yang meliputi: 1. Secara teoritis a.
Dapat menambah khazanah pengetahuan tentang pemenuhan nafkah batin b. Menambah
informasi tentang bentuk pemenuhan nafkah batin bagi isteri terpidana khususnya
di LAPAS kelas II-A Malang 9 2. Secara praktis a. Dapat memenuhi persyaratan
kelulusan Strata 1 (S1). Dan dapat mempraktekkan teori-teori yang didapat
selama berada dibangku kuliah. b. Secara praktis, hasil penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan untuk pertimbangan masyarakat dan
peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah batin bagi isteri
terpidana. Khususnya bagi para penghuni LAPAS atau pegawai dalam memfasilitasi
para penghuni LAPAS dalam pemenuhan nafkah batin mereka. E. Definisi
Operasional 1. Hukum Islam : Peraturan-peraturan yang dirumuskan berdasarkan
wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan
diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam.9 2. Pemenuhan
NafkahBatin:Perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang harus
dipenuhi oleh keluarga baik si suami maupun isteriyang tidak berbentuk atau
immateri seperti kasih sayang, cinta, dan penyaluran hasrat seksual mengisi
suatu hal yang masih kurang. 3. Isteri Terpidana : perempuan yang telah
melakukan perkawinan dan telah melakukan pelanggaran atas peraturan
undang-undang dan bertempat di penjara 9 Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam
Di Indonesia, 23 10 4. Lembaga Pemasyarakatan : Tempat tersangka atau terdakwa
ditahan setelah diadakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Indonesia F. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan dalam
penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri dari beberapa pokok bahasan dan
sub pokok bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti ambil.
Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bab I
Pendahuluan Merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar
tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu, dibab pendahuluan
sedikit dijelaskan tentang problematika pemenuhan nafkah batin isteri yang
terpidana di LAPAS Wanita Kelas II-A Malang. Sehingga, ketika orang lain
membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih
dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini,
juga mencakup terkait dengan latar belakang masalah, dimana hal ini juga
menjelaskan tentang does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi
diantara keduanya. Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat
diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah
ini, oleh peneliti dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan
penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. 11 Bab II Kajian
Pustaka Selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal
yang baru maka, peneliti memasukkan kajian teori sebagai salah satu
perbandingan dari penelitian ini. Dari Kajian teori diharapkan sedikit
memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam
objek penelitian. Kajian teori ini akan disesuaikan dengan permasalahan atau
lapangan yang diteliti. Sehingga teori tersebut, dijadikan sebagai alat
analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi bagian data yang telah
dikumpulkan. Bab III Metode penelitian adalah suatu langkah umum penelitian
yang harus diperhatikan oleh peneliti, metode penelitian juga merupakan salah
satu bagian inti proposal. Penelitian dimulai dengan kegiatan menjajaki
permasalahan yang bakal menjadi pusat penelitian, karena penelitian merupakan
upaya untuk mendapatkan nilainilai kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya
cara untuk mendapatkannya. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan
berpengaruh pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang
proses penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang diinginkan oleh
peneliti maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang
diangkat oleh peneliti. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian
ini sebagai berikut: jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian
ini, paradigma penelitian ini sebagai alat untuk memandu pendekatan dan
menganalisis data teoritik, sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat
untuk memandu metode pengumpulan data dan menganalisis material data. Hal ini
bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian,
karena peran metode 12 penelitian sangat penting guna menghasilkan hasil yang
akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti
pada bab berikutnya. Bab IV Paparan Dan Analisis Data Berisikan tentang hasil
dari data yang telah terkumpulkan untuk kemudian dianalisa dan diberikan
interpretasi atas data tersebut.Paparan dan analisa data ini menjelaskan
tentang hasil pengumpulan data. Pengumpulan data ini pun diperoleh dari rumusan
masalah. Bab V Penutup Merupakan bab terakhir dalam penelitian ini, yang berisi
tentang kesimpulan hasil penelitian ini secara keseluruhan, sehingga dari
kesimpulan ini dapat memeberikan pengertian secara singkat, padat dan jelas
bagi para pembaca. Meskipun dalam kesimpulan ini diambil sebagian poin dari
inti permasalahan yang ada pada judul tersebut, akan tetapi maksud dari
permasalahan itu bisa terkafer dalam kesimpulan ini yang nantinya memberikan
kesan tersendiri bagi para pembaca. Demikianlah hasil dari sistematika ini,
mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman yang luas mengenai judul yang diangkata
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pemenuhan nafkah batin isteri yang terpidana dan implikasinya bagi keharmonisan keluarga: Studi kasus Lapas Wanita, Sukun, Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment