Abstract
INDONESIA:
Dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat telah dijelaskan bahwa kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum yang lainya seperti hakim, jaksa dan kepolisian. Namun dalam praktinya muncul advokat-advokat hitam yaang dalam praktiknya bukan menegakkan hukum namun malah menjadi mafia-mafia hukum yang menjual belikan keadilan. Untuk itu akan dikaji bagaimana sesungguhnya pandangan Islam terhadap kedudukan advokat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam yang dalam hal ini hanya dibatasi pendapat empat madzhab tentang kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Islam memang tidak mengenal kata advokat namun ada lembaga pemberi bantuah hukum yang secara fungsi sama dengan fungsi advokat.
Penelitian ini disebut penelitian normatif dengan metode deskriptif analisis perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam, yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2003 dan pendapat ulama empat madzhab sebagai data primer. Data sekunder diambil dari kitab-kitab atau buku-buku teori hukum yang menjelaskan tentang data primer.
Data yang berhasil didapat adalah bahwa keempat ulama madzhab sepakat memposisikan pemberi jasa bantuan hukum dalam hal ini advokat sejajar dengan penegak hukum yaitu hakim. Namun tidak berhenti sampai disitu, karena kesejajaran ini diikuti dengan tingginya kualitas seorang pemberi bantuan hukum baik secara intelektualitas maupun moralitas dan juga pengawasan terhadap kinerja seorang pemberibantuan hukum dalam menjalankan tugasnya.
ENGLISH:
Verse 5 of Constitution number 18 tahun 2003 explained that advocate’s position is equal with other law enfocers such as judges, prosecutors and police. But in practice, there is “black” advocates who didn’t enforce the law, however became law of mafia and ignored the justice. Because of that, what is Islamic view about advocate’s position will be reviewed.
This study is conducted to explore Islamic perspective about advocate as enforce of law by only four Mazhaab. There is no “advocate” term in Islam but legal assistance providers was existed. It had the same function with advocate in this era.
This is normative research with descriptive method which analyze the comparation among positive law and Islamic law. Both of them are represented by Undang-undang nomor 18 tahun 2003 and the scholars of four mazhaab’s perspective about this matter as primary data. On the other side, secondary data is taken from Islamic books and law theories which provide more explanation of primary data.
This study found that four scholars of mazhaab agreed that advocate was equal with judge. But it was because advocates in that era had high quality of their profession such as intellectuality and morality. There is also supervision and control for their performance.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Advokat
atau penasehat hukum adalah profesi pemberi bantuan hukum yang sudah tidak
asing lagi di mata masyarakat. Profesi ini sudah ada di Indonesia sejak zaman
kolonialisme yang tergabung dalam organisasi advokat yang disebut Balie van
Advokaten. Saat itu advokat hanya terdapat di wilayah-wilayah yang ada Landrat
(pengadilan negeri) dan raad van Justice (dewan pengadilan).1 Sejak zaman
Belanda hingga sekarang profesi ini keberadaanya di Indonesia sudah sangat
dikenal di masyarakat awam maupun para ahli hukum. Karena itulah kenapa profesi
ini sangat sering dibahas terlepas dari pro dan kontra yang ada dalam
masyarakat. 1 V. Harlen Sinaga, Dasar-Dasar profesi Advokat, (Jakarta: PT.
Gelora Aksara Pratama, 2011), 7 2 Eksistensi Advokat di Indonesia kini sudah
mulai kuat sejak munculnya undang-undang nomor 18 Tahun 2003. Dikatakan
demikian karena dalam undang-undang ini disebutkan bahwa organisai advokat
berhak mengangkat advokat secara sendiri. Sebelumnya profesi-profesi pemberi
bantuan hukum itu masih terkotak-kotak, ada yang disebut konsultan hukum, ada
juga pengacara dan juga penasehat hukum, namun sekarang dalam undang-undang ini
semua profesi itu disebut dengan nama advokat. Selain itu dalam undang-undang
ini juga menegaskan kedudukan advokat di mata hukum adalah sebagai penegak
hukum yang sejajar dengan penegak hukum yang lainya yaitu hakim, jaksa dan
polisi, sebagai mana dalam pasal 5 yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan.” Kelebihan dari profesi advokat ini
yang sarat dengan moral dan idealisme, sebenarnya terdapat banyak kontroversi
dalam profesi ini. Menurut pendapat Darji Darmodiharjo dan Shidarta,2 profesi
advokat ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Bukan hanya terjadi di negara
berkembang saja namun di negara maju juga merasakan tentang hal tersebut. Di
Negara Amerika misalnya banyak survei menerangkan bahwa para pemimpin dunia
berangkat dari profesi advokat, selain cerdas dan rasional advokat terkenal
orang yang pandai berdialektika. Namun di sisi lain banyak orang yang
berpendapat bahwa profesi ini adalah profesi seseorang yang suka
memutarbalikkan fakta, membuat samar permasalahan yang sudah jelas, dan
dikatakan tidak bermoral karena membela orang-oranag yang bersalah yang
seharusnya dihukum berat karena kesalahannya menjadi ringan atau 2 Darji
Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: PT. Gramedia
Utama, 2000), 294-295 3 bahkan terbebas dari jeratan hukum. Bahkan beberapa
orang juga berpendapat bahwa profesi advokat itu bukan sebagai agent of law
development atau agent of law enculturation tetapi menjadi agent of law
commercialization karena mereka mengambil keuntungan dari penderitaan klien
yang sedang terjerat masalah hukum.3 Di Indonesia komentar-komentar miring ini
juga berkembang. Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi advokat ini adalah
profesi hitam dan tidak disukai, walaupun penyimpangan ini hanya dilakukan oleh
segelintir orang yang berprofesi advokat tetapi imbasnya di masyarakat sangat
kuat. Rahmat Rosyadi dan Sri Hartati berpendapat,4 pelaku penyimpangan dalam
profesi ini bukan sekedar isu dan bukan merupakan rahasia lagi, tetapi sudah
menjadi kenyataan dalam praktiknya di tengah masyarakat. Di media massa
seringkali kita disuguhkan ulah para advokat yang terkesan membantu oknum-oknum
yang bersalah lepas dari jeratan hukum hingga melakukan penyuapan terhadap
hakimhakim pengadilan. Hasil survey LSI (Lembaga Survey Indonesa) bulan april
2013 menyebutkan tentang kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Indonesia menunjukkan 56% menyatakan tidak puas, dan hanya 29,8% yang puas.5
Ketua yayasan Yap Thiam Hien yang juga ketua umum Ikatan Advokat Indonesia
(Ikadin) Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa hancurnya penegakkan hukum di
negeri ini bukan hanya disebabkan oleh pelanggaran para 3 Rahmad Rosyadi dan
Siti Hartati, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, (Jakarta:
Ghalia Indonesa, 2002), 18 4 Rahmad Rosyadi dan Siti Hartati, Advokat..18 5
Survey LSI, “Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja penegak hukum”,
www.antikorupsi.org, diakses tanggal 25 Januari 2014 4 penegak hukum, tapi juga
karena makin bertambahnya advokat hitam yang terlibat dalam mafia hukum6 .
Beberapa waktu lalu kita dihadapkan dengan beberapa berita tentang dua
pengacara menjadi tersangka dan ditahan karena diduga terlibat makelar kasus
dan suap terhadap penegak hukum. Advokat Haposan Hutagalung yang menjadi kuasa
hukum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni Gayus HP
Tambunan, menjadi tersangka dan ditahan Polri karena diduga terlibat merekayasa
kasus yang menjerat kliennya. Pengacara Adner Sirait menjadi tersangka dan
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (sunber: Ibrahim. kompas, 7 April
2013). 7 Sebuah fakta yang menarik jika kita sama-sama saksikan, di satu sisi
pengacara adalah profesi yang keberadaannya sangat dibutuhkan karena diharapkan
mampu memberikan pembelaan dan hak-hak hukum setiap warga negara, yang terkenal
denga julukan officium nobile. Hukum positif di Indonesia (pasal 5
undang-undang nomor 18 tahun 2003) juga menetapkan kedudukan advokat sejajar
dengan penegak hukum lainnya, yang artinya keberadaan advokat ini adalah sebuah
keniscayaan untuk tegaknya hukum di Indonesia. Namun di sisi lain juga
disebabkan oleh advokat bisa merusak tatanan kehidupan masyarakat, munculnya
mafia peradilan dan tertutupnya fakta-fakta hukum sehingga semuanya menjadi
samar dan tidak jelas. 6 Suara Pembaharuan, “Jumlah Advokat di Indonesa Makin
Banyak, Penegakan Hukum di Indonesia Hancur” http://www.suarapembaruan.com/home/jumlah-advokat-hitam-makinbanyak-penegakan-hukum-di-indonesia-hancur/35996
diakses tanggal 29 Januari 2014. 7 Ibrahim, Harian Kompas Edisi 7 April 2013 5
Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia, ada perbedaan antara bagaimana
profesi advokat yang sesuai fungsi dan cita-cita bangsa ini dalam mewujudkan
keadilan yang seadil-adilnya dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Profesi
advokat menjadi profesi kontroversial yang keberadaannya sering kali malah
memberikan dampak negatif dalam proses penegakkan hukum. Masalah ini menjadi
lebih menghawatirkan setelah adanya undang-undang yang menyatakan bahwa
kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yang berarti bahwa
posisi advokat akan sama kuatnya dengan penegak hukum lain. Karena kehawatiran
itulah menjadi perlu kita kaji bagaimana sistem hukum Islam mengatur tentang
kedudukan advokat tersebut serta membandingkan relevansi penetapan kedudukan
profesi ini untuk terwujudnya aturan-aturan yang lebih baik utamanya dalam
mewujudkan keadilan yang seadil adilnya sesuai citacita kita bersama.
Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 menjelaskan bahwa yang bisa menjadi
seorang advokat bukan hanya alumni fakultas hukum tetapi alumni fakultas hukum
Islam atau syariah. Berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting untuk
diketahui bagaimana hukum Islam itu mengatur keberadaan advokat dalam proses
peradilan, baik secara fungsi maupun kedudukannya. Karena dalam agama Islam
sebagai agama yang syumul juga mengatur sistem peradilan dalam upaya mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya. 6 B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pandangan hukum
Islam terhadap kedudukan advoakat dalam pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun
2003 tentang advokat? 2. Bagaimana relevansi pandangan hukum Islam tentang
kedudukan advokat dalam penegakkan hukum di Indonesia? C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah maka dalam pembahasan berikutnya perlu diketahui
tentang tujuan dilakukannya penelitian ini. Adapun tujuan pertama penelitian
ini adalah untuk memahami bagaimana pandangan Islam terhadap kedudukan advokat
dalam pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun 2003 dan yang kedua adalah Untuk
memahami bagaimana relevansi pandangan Islam tentang advokat terhadap
penegakkan hukum di Indonesia. D. Manfaat Penelitian Untuk memperkuat bahwa penelitian
ini penting dilakukan, maka dalam pembahasan kali ini perlu dijelaskan manfaat
dari penelitian ini. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan memperjelas bagaimana implementasi kedudukan advokat yang disebutkan pasal
5 undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam perspektif hukum Islam.
Di tengah kontroversi dan perdebatan profesi ini dalam masyarakat tentang
keberadaannya apakah benar-benar profesi ini mampu atau bisa disejajarkan
setara dengan penegak hukum seperti yang disebutkan dalam undang-undang
tersebut jika di tinjau dari 7 perspektif hukum Islam. Selain itu penelitian
ini bisa dijadikan referensi dan pertimbangan tentang kedudukan advokat serta
implikasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesa. E. Definisi Operasional
Definisi operasional pada penelitian ini adalah: 1. Hukum Islam Yaitu hukum
atau aturan yang sesuai dengan teori-teori fiqih, yang dalam kajian ini
dispesifikkan dalam hukum fiqih empat madzhab. 2. Advokat Yaitu sesuai dengan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat adalah
seseorang yang berprofesi memberikan bantuan, konsultasi dan advokasi hukum
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jadi semua orang yang berprofesi
sebagai memberikan konsultasi atau bantuan bantuan hukum berupa apapun baik di
dalam maupun di luar pengadilan disebut sebagai advokat. F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini disebut dengan penelitian
Normatif-Deskriptif. Penelitian ini disebut penelitian normatif karena di
dalamnya mengkaji dan meneliti permasalahan yang berkaitan dengan kaidah dan
norma.8 Dalam 8 Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metodologi Penelitian
Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 118. 8 penelitian ini peneliti
mengkaji tentang kedudukan advokat dalam pasal 5 undangundang nomor 18 tahun
2003 tentang advokat perspektif hukum Islam. Penelitian ini disebut penelitian
deskriptif karena penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan memberikan
penjelasan tentang bagaimana implementasi kedudukan advokat dalam sisten hukum
di Indonesia Penelitian ini juga menjabarkan pandangan hukum islam terhadap
kedudukan advokat dalam pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat. 9 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan konseptual.10 Karena dalam penelitian ini menerangkan
konsep-konsep dalam hukum di Indonesia tentang kedudukan advokat dalam pasal 5
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat serta juga dengan menggunakan
pendekatan komparasi yaitu membandingkannya antara aturan hukum positif dengan
aturan dalam teori hukum islam yaitu ilmu fikih empat madzhab. 3. Sumber Data
Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwasanya penelitian ini adalah penelitian
normatif maka data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang
digunakan adalah meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier.11 Bahan hukum
primer adalah bahan hukum yang terdiri dari teori-teori tentang hukum Islam dan
sejarah tentang sistem peradilan dalam Islam yang ada dalam alQuran dan As-Sunnah,
penjelasan para ulama fiqih dan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat. 9 Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar, 26 10Peter Mahmud Marzuki,
Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), 137. 11
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar, 31 9 Bahan hukum sekunder adalah bahan
hukum yang memberi penjelasan terkait bahan hukum primer. Bahan hukum yang
berisi tentang teori-teori hukum Islam serta teori-teori tentang sistem
penegakan hukum berikut aturan perundangundangan yang ada. Bahan hukum tersier
adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan dari bahan hukum
primer dan sekunder. Dalam tulisan ini menggunakan bahan hukum tersier berupa
kamus hukum dan ensiklopedi. 4. Metode Pengumpulan Data Bahan hukum yang telah ada
baik itu primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan berdasarkan rumusan masalah.
Semua bahan tersebut kemudian di klasifikasikan menurut sumber dan hierarkinya
untuk diteliti dan dideskripsikan secara komprehensif. 5. Metode Analisis Data
Bahan-bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian tersebut selanjutnya
dihubungkan sedemikian rupa dan disajikan secara sistematis dan
berkesinambungan guna menjawab rumusan masalah yang telah dirumuskan. Adapun
metode yang digunakan untuk menganalisa penelitian ini adalah isi atau kajian
isi (content analysis), yaitu teknik atau metode yang digunakan untuk menarik
kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan dan dilakukan secara
obyektif dan sistematis.12 Analisis ini dapat digunakan untuk membandingkan
antara satu buku dengan buku yang lainnya dalam bidang yang sama. Selain itu
metode ini bisa 12 Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kuwalitatif, (Bandunng:
Remaja Karya, 1989), 179 10 digunakan untuk mengambil kesimpulan dari berbagai
pendapat pakar tentang permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu
berkaitan tentang kedudukan advokat dalam pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun
2003 tentang advokat serta bagaimana jika dibandingkan dengan aturan yang ada
dalam hukum Islam, dengan harapan bisa menemukan karakteristik yang obyektif
dan sistematis dari data yang telah diperoleh. Pemahaman terhadap data yang
telah di analisa kemudian disajikan dengan metode deskriptif, yaitu digunakan
untuk mendeskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai faktor-faktor dan sifat-sifat serta
hubungan fenomena yang diselidiki. Dengan begitu akhirnya diambil sebuah
kesimpulan umum yang berasal dari datadata yang yang telah dianalisa. Kemudian
dari kesimpulan yang masih umum itu peneliti akan menganalisa lebih khusus lagi
dengan menggunakan hukum analisis deduktif, yaitu suatu analisis yang berangkat
dari teori-teori umum tentang kedudukan advokat dalam hukum di Indonesia,
kemudian dikaitkan dengan teori-teori yang ada menjelaskan tentang kedudukan
advokat dalam perspektif hukum Islam, sehingga dapat dindentifikasi yang
bagaimana pandangan Islam tentang kedudukan advokat dalam pasal 5 undang-undang
nomor 18 tahun 2003. 11 G. Penelitian Terdahulu 1. Asna Rohmani Yati (Mahasiswa
Fakultas Syari’ah jurusan Al-Ahwal AlSyahshiyah Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang) 2006.13 Dalam skripsi Asna Rohmani yang berjudul
“Kedudukan Advokat Perempuan Sebagai Pengganti Pembaca Ikrar Talak (Perspektif
Fiqh)” terfokus pada kedudukan advokat perempuan dalam menggantikan ikrar talak
perspektif fikih. Dalam penelitian Asna menerangkan dan menjelaskan bahwa
kedudukan dan hak ikrar talak itu dalam Islam merupakan hak prerogratif pihak
laki-laki, selanjutnya jika ikrar talak itu di kuasakan pada advokat perempuan
maka bagaimana penjelasannya menurut fikih. Perbedaan penelitian peneliti
dengan penelitian Asna adalah bahwa fokus peneliti untuk mengungkapkan
bagaimana kedudukan advokat sebagai pemberi bantuan hukum terhadap klien
menurut hukum Islam. Penelitan peneliti juga menggali bagaimana implikasinya
dalam sistempenegakan hukum secara tidak langsung. 2. M. Johan Kurniawan
(Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta)
2011.14 Penelitian dalam skripsi Johan yang berjudul “Eksistensi dan Wewenang
Advokat dalam Mendampingi Terdakwa di Tinjau dalam Hukum Islam”. Dalam
penelitiannya Johan berfokus pada eksistensi seorang advokat atau kuasa hukum
13Rohmani Yati, Asna: Kedudukan Advokat Perempuan Sebagai Pengganti Pembaca
Ikrar Talak (Perspektif Fiqh), Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri
Malang, 2006) 14 M. Johan Kurniawan: Eksistensi dan Wewenang Advokat dalam
Mendampingi Terdakwa di Tinjau dalam Hukum Islam. Skripsi. (Yogyakarta:
Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011) 12 dalam memberikan dampingan
klien dalam pengadilan. Johan juga menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap
eksistensi advokat di pengadilan. Perbedaan Penelitian Peneliti dengan
penelitian Johan adalah peneliti berfokus pada kedudukan advokat sebagai
Penegak hukum menurut hukum Islam. peneliti bermaksud menggali bagaimana
kedudukan advokat dalam Islam beserta implikasinya dalam sistem penegakkan
hukum. H. Sistematika Penulisan Secara sistematis laporan penelitian ini akan
disusun sebagai berikut: BAB I berisi pendahuluan. Pada bab ini akan diuraikan
latar belakang masalah dilakukannya penelitian ini oleh peneliti, rumusan
masalah yang menjadi fokus penelitian peneliti, tujuan dilaksanakannya
penelitian ini, manfaat apa yang dapat diberikan dari penelitian ini, metode
yang digunakan, penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini
beserta perbandingannya, dan sistematika pembahasan laporan penelitian
tersebut. BAB II berisi tinjauan pustaka. Pada bab ini akan diuraikan teori
yang digunakan dalam mengkaji data atau digunakan sebagai dasar untuk menjawab
masalah penelitian. BAB III dengan pokok bahasan kedudukan advokat dalam pasal
5 undangundang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat perspektif hukum Islam. Pada
bab ini akan diuraikan analisis tentang implementasi kedudukan advokat dalam
pasal 13 5 undang-undang advokat dalam sistem hukum di indonesia serta
pandangan fiqih tentang kedudukan advokat dari teori – teori yang dijelaskan
pada BAB II. BAB V Penutup. Pada bab ini akan diuraikan kesimpulan –kesimpulan
dari penelitian dan saran-saran konstruktif untuk ditindak lanjuti oleh
penelitian sejenis.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kedudukan advokat dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat perspektif hukum Islam. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment