Abstract
INDONESIA :
Islam menganugerahkan perkawinan sebagai syarat kebolehan melakukan hubungan seksual. Namun, setelah melewati institusi pernikahan masalah seksual juga masih harus diselesaikan. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan Jumlah Kekerasan seksual Dalam Rumah Tangga selalu meningkat tiada hentinya sejak tahun 2013/2016. Kasus ini menjadi PR bagi studi Ahwal Syakhsiyah dalam mengkaji seksualitas melalui Wacana Pemikiran Musdah Mulia dan Husein Muhammad sebagai tokoh pembaharu hukum keluarga Islam.
Kajian ini berfokus pada konstruksi wacana seks dan kuasa Musdah Mulia dan Husein Muhammad di tengah konsep seks dan kuasa hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yang mengelaborasi buku karangan tokoh yakni fiqh seksualitas, Muslimah Reformis, Islam Agama Ramah Perempuan, dan Fiqh Perempuan. Selain itu, wacana pemikiran kedua tokoh dikaji melalui berbagai media seperti berita, siaran televisi, dan data lainnya yang menunjukkan penyebaran struktur diskursif pemikiran tokoh. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan analisis wacana Michel Foucault.
Kajian ini berfokus pada konstruksi wacana seks dan kuasa Musdah Mulia dan Husein Muhammad di tengah konsep seks dan kuasa hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yang mengelaborasi buku karangan tokoh yakni fiqh seksualitas, Muslimah Reformis, Islam Agama Ramah Perempuan, dan Fiqh Perempuan. Selain itu, wacana pemikiran kedua tokoh dikaji melalui berbagai media seperti berita, siaran televisi, dan data lainnya yang menunjukkan penyebaran struktur diskursif pemikiran tokoh. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan analisis wacana Michel Foucault.
Hasil Kajian menunjukkan bahwa Seks dan Kuasa menurut Musdah Mulia dan Husein Muhammad adalah relasi kerja sama relatif yang menyetarakan hak kuasa seks suami maupun istri. Kesetaraan tersebut meliputi hak persiapan melakukan perkawinan, hak kesehatan seksual serta privatisasinya, hak memutuskan kapan dan bagaimana memilih alat kontrasepsi, hak bebas dari paksaan pihak lain dalam hal seksual. Untuk mencapai kesetaraan tersebut, Musdah mengangkat issu Marital Rape. Pemikiran kedua tokoh tersebut masih menjadi wacana subordinat di tengah hukum keluarga Islam Indonesia walaupun didukung oleh kelompok aktivis gender dan HAM. Masih tersubordinatnya wacana kedua tokoh ini karena telah mengguncang desakralisasi pembagian peran suami istri yang dianggap sebagai ketetapan Tuhan. Penyebaran struktur diskursif pemikiran kedua tokoh tersebut banyak dilakukan melalui perjuangan advokasi yang vokal menolak ketertindasan perempuan termasuk kekerasan seksual terhadap istri, Lembaga Pemberdayaan Perempuan, Membangun komunitas-komunitas kajian gender, melalui berbagai karya tulis, dan melalui berbagai media berita.
ENGLISH :
Islam confering marriage as requirement permission to doing a sex. But, after marriage sexual problems have to be solved too. Data of the Woman National Commision show that amount of Sexual domestic violence always to increase from 2013/2014. This case is task for Ahwal Syakhsiyah study to solving Indonesia’s problems. Discourse thingking of Musdah Mulia and Husein Muhammad whom reformers Islamic family law is need to be examined in order to facing the sex and power case which happened in Indonesia.
The purpose of this examine is finding construction of Musdah Mulia’s dan Husein Muhammad’s thingking about sex and power in the consept of sex and power in Islamic Family Law. This Research is the library research with elaborating figure’s literatures they are fiqh seksualitas, Muslimah Reformis, Islam Agama Ramah Perempuan, and Fiqh Perempuan. Besides, the discourse of both of figure’s thought is examined by various media like article, video, dan other data which is show discourse structure influence of figure’s thought. next, data is analized by Michel Foucault’s discourse analize.
The research show that Musdah dan Husein thing that sex and power concept be equal between husband and wife. The equal consist of marriage preparation right, sex medical and privatitation right, determination when and how choose contraception, and right to free sex force. Musdah raise the marital rape issue to reach the equality. The thingking of Musdah Mulia and Husein Muhammad still become subordinately discourse in Indonesian Islamic Family Law although sponsored by gender dan Human Right activists. The subordinating is because they have shocking desacralisation of wife’s and husband’s role which considered as an ordinance of God. The discourse structure of thingking both figures have influenced by advocating which vocally forbiding the woman violence mainly wife violence, woman empowerment, building gender study community, writing many papers, and many news media.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tradisi Beghembeh dalam perspektif ‘Urf: Studi di Desa Pengadah, Kecamatan. Bunguran Timur Laut, Kabupaten. Natuna, Propinsi Kepulauan Riau)." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment