Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Permohonan perwalian oleh ibu kandung atas anaknya untuk melakukan transaksi penjualan tanah waris di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Abstract

INDONESIA:
Secara normatif ibu kandung merupakan wali yang sah bagi anak kandungnya. Hal ini diperkuat oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan bahwa Anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah berada dibawah kekuasaan orang tuanya, selama tidak dicabut. Orang tua berhak mewakili anaknya mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Namun faktanya beberapa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah mensyaratkan ibu untuk memiliki penetapan perwalian dari Pengadilan, dalam hal melakukan beberapa perbuatan hukum. Seperti dalam perbuatan hukum penjualan tanah waris. Salah satu contohnya adalah yang ada dalam perkara No.001/Pdt. P/2014/PA.Kab.Mn. Ada beberapa masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menerima serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perwalian oleh ibu kandung atas anaknya dalam perkara No.001/Pdt. P/2014/PA.Kab.Mn.
Dalam rangka menjawab rumusan masalah di atas maka peneliti menggunakan metode penelitian empiris atau lapangan, serta menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti terjun langsung kelapangan, dan yang menjadi data primer adalah wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam penerimaan dan penyelesaian penetapan No.001/Pdt. P/2014/PA.Kab.Mn. Dokumen–dokumen resmi serta buku-buku yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menerima perkara tersebut karena sesuai dengan Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak perkara jika masih berada dalam kewenangan Pengadilan. Permohonan perwalian yang diajukan oleh ibu kandung terhadap anak yang masih di bawah umur itu untuk membuktikan dalil-dalil bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk kepentingan anak. 2) Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Kabupaten Madiun mengabulkan permohonan penetapan ibu kandung sebagai wali terhadap anak di bawah umur dalam Penetapan Nomor 001/Pdt.P/2014/Pa.Kab.Mn adalah bahwa transaksi tersebut demi kepentingan anak yaitu untuk biaya hidup anak. Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hak-hak anak ini harus dilindungi. Selain itu adanya penetapan ini untuk menguatkan bahwa memang anak itu menghendaki adanya peralihan hak yang di dalamnya ada hak dari anak yang masih di bawah umur tersebut.
ENGLISH:
In normative, a mother is a legal guardian for her child. This is affirmed by Article 47 Act Number 1 of 1974 jo Article 98 Compilation of Islamic Law that the child under 18 years old or has not been married is the parent’s authority as long as the authority is not revoked. The parent have right to represent their child in regarding all legal deeds, either inside or outside the court. But in the fact, some of the Notaries/Land Deed Officers command the mother to have a decision of guardianship petition by the judge to do some legal deeds, such as in the legal deed to sell the land of inheritance. For example, in the case Number 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. There are some problems examined in this study, namely how is the consideration of Religion Court of Regency of Madiun to receive the case Number 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn and how is the consideration of the judges to determine the petition of guardianship by the mother for her child in the case Number 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn.
To answer the statements of problem, the author uses empirical or field research and uses qualitative approach. In this study, the author directly enters to field of study and the primary data is the interview to the related parties in the receiving and completing the case Number 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. Official documents and related books are used as the secondary data.
The conclusions of this study are: 1) Consideration of Religion Court of Regency of Madiun accepts the case because based on the Act of the Judicial Authority states that the Court cannot be refused the case if it is the authority of the Court. Guardianship petition is filed by the mother for her child to prove the arguments that the transaction is intended to the child interests. 2) The basic Considerations of the judge assembly of the Religion Court on granting the mother request to become her child’s guardian in the decision of the case number 001/Pdt.P/2014/Pa.Kab.Mn is for the needs of child’s life. In other hand, the judge assembly considers children's rights must be protected. Moreover, the decision affirms that the child intends to move his right.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Ajaran agama Islam mengatur hubungan manusia dengan Sang Penciptanya dan ada pula yang mengatur hubungan sesama manusia serta Islam mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam perjalanan hidup manusia ditakdirkan berpasang-pasangan untuk meneruskan generasinya, dan untuk mewujudkan keharmonisan dalam kehidupannya, sehingga terjadilah sebuah perkawinan. 2 Perkawinan merupakan jalan untuk meneruskan generasi manusia. Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebab Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal definisi perkawinan. Seperti dalam Pasal 26 Burgerlijk Wetbeok bahwa Undang-Undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan. 2 Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.3 Pernikahan adalah asas hidup yang paling utama dalam menentukan pergaulan di masyarakat. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan kerukunan, akan tetapi pernikahan dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan banyak nilai-nilai ibadah yang terkadung dalam pernikahan.4 Oleh karena di dalam pernikahan terkandung banyak nilai-nilai ibadah, maka suatu pernikahan harus diperlihara dengan baik karena. Pernikahan yang dipelihara dengan baik bisa abadi dan bisa tercapai tujuan dari penikahan yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Selain itu pernikahan juga disyariatkan 1 Undang-Undang Republin Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara, 2012) h. 2 2 R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008) h.8 3 Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003) h. 23 4 Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat (Buku I), (Bandung: Pustaka Setia, 2001) h. 11 3 untuk melestarikan keturunan yang baik. Pernikahan yang tidak diperlihara dengan baik dapat menimbulkan terjadinya perceraian. Secara umum sebab putusnya perkawinan itu ada karena perceraian dan kematian. Dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membagi sebab-sebab putusnya perkawinan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan hal seperti ini tercantum. Hal yang sama juga dijelaskan dalam Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan. Dalam hukum perkawinan Agama Islam menentukan bahwa apabila salah seorang di antara kedua suami isteri meninggal dunia, maka telah terjadi perceraian dengan sendirinya. Dimulai sejak tanggal meninggal tersebut.5 Putusnya perkawinan karena kematian akan ada hubungannya dengan kewarisan, dimana ada pewaris dan ahli waris yang berkaitan erat dengan putusnya perkawinan karena kematian. Dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi kematian seseorang tersebut merupakan syarat terjadinya perwarisan. Dengan meninggalnya seseorang maka kekayaan beralih kepada ahli waris.6 Dalam masalah pewarisan, ahli waris bisa merupakan orang yang sudah dewasa maupun anak yang masih dibawah umur. Anak dibawah umur 5 Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010) h. 229 6 Saifullah, Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata Di Indonesia (Edisi Revisi), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2011, h.89 4 atau anak yang belum cakap hukum berada dalam kekuasaan orang tuanya yang masih hidup. Orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban yang harus diterima dan dijalani satu sama lain. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-Undang mengatur mengenai hak dan kewajiban tersebut. Dalam perundang-undangan Indonesia, orang tua terutama ayah maupun ibu yang memiliki kecakapan hukum terhadap anak-anak mereka yang belum cakap hukum, secara otomatis adalah orang yang bertanggung jawab dalam merawat, memelihara serta mewakili anak tersebut dalam perbuatan hukum. Seorang anak yang lahir ke dunia ini, serta merta membutuhkan orang lain yang akan memeliharanya, baik dirinya, harta bendanya ataupun hak miliknya, karena ia membutuhkan orang lain yang akan mengawasi penyusuan dan pengasuhannya. Demikian juga ia membutuhkan orang lain untuk menjaga dan memeliharanya, serta mendidik dan mengajarinya, dan melaksanakan bermacam-macam urusan yang berhubungan dengan jasmaniyahnya dan pembentukan kepribadiannya, selain itu anak membutuhkan orang yang akan mengawasi urusan hak miliknya, agar supaya dipelihara dan diperkembangkan. 7 Sehingga ia membutuhkan seorang wali untuk mewakili perbuatan hukum ketika ia belum dewasa, hal seperti ini disebut dengan perwalian. Perwalian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 poin (h) dikatakan bahwa perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seorang untuk 7 Zakariya Ahmad al Barry, Hukum Anak-anak Dalam Islam. Penerjemah Chadijah Nasution, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977) h. 106 5 melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berbeda dengan kekuasaan orang tua terhadap anak-anaknya yang secara otomatis adalah sebagai wali dan pengasuh anaknya, maka dalam keadaan dimana orang tua tersebut tidak cakap dalam menjalankan kewajibannya atau karena meninggalnya kedua orang tua, Seorang yang ditunjuk oleh hakim dapat menjadi wali bagi anak-anak tersebut. Dalam hal ini pencabutan dan permohonan penunjukan wali adalah dilakukan oleh Pengadilan Agama. Seperti dalam Pasal 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tua selama kekuasaan tersebut tidak dicabut. 8 Namun pada kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari hal tersebut terkadang tidak berlaku, contohnya dalam persyaratan administrasi seperti pembuatan passport maupun kepentingan lain. Berdasarkan uraian di atas, peneliti mengetahi bahwa orang tua kandung tidak perlu mengajukan permohonan penetapan wali atas anaknya, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, mereka secara otomatis adalah wali bagi anak-anak mereka. Namun, pada kenyatannya peneliti menemukan satu perkara yang keluar dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dimana seorang ibu kandung memohon penetapan perwalian kepada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atas anak kandungnya, yang 8 Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 6 permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. Penetapan tersebut berisi tentang pengajuan permohonan perwalian yang dilakukan oleh ibu atas anak kandungnya yang ayah kandung anak tersebut atau suami dari pemohon sudah meninggal dunia pada tahun 2007. Pengajuan permohonan perwalian ini untuk dapat mewakili anaknya dalam melakukan perbutan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah, pemohon bermaksud untuk menjual tanah waris bagian anaknya yang belum cukup umur untuk kebutuhan anaknya yaitu untuk kehidupan seharihari anaknya tersebut. Bentuk akhir dari permohonan ini adalah Majelis Hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Peneliti bermaksud untuk mengangkat penelitian ini dengan judul “Permohonan Perwalian Oleh Ibu Kandung Atas Anaknya Untuk Melakukan Transaksi Penjualan Tanah Waris Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun”. B. Batasan Masalah Agar permasalahan tetap fokus dan tidak meluas pembahasannya, maka pembatasan terhadap masalah ini sangat diperlukan. Pembatasan masalah ini supaya tujuan dari penelitian bisa tercapai, dan juga supaya fokus penelitian ini jelas. Dalam penelitian ini peneliti membatasi pada salah satu perkara yang merupakan permohonan perwalian yang diajukan oleh ibu kandung atas anaknya untuk melakukan transakasi penjualan tanah waris yaitu pada penetapan nomor 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. 7 C. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam menerima permohonan perwalian oleh ibu kandung terhadap anak di bawah umur? 2. Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan ibu kandung sebagai wali terhadap anak dibawah umur dalam Penetapan Nomor 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn? D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam menerima permohonan perwalian oleh ibu kandung terhadap anak dibawah umur. 2. Untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penetapan ibu kandung sebagai wali terhadap anak dibawah umur dalam Penetapan Nomor 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. E. Manfaat Penelitian Penelitian ini bisa memberikan manfaat yang bersifat teoritis maupun manfaat yang bersifat praktis. 1. Secara Teoritis Penelitian ini diharapkan bisa memberi manfaat karena penelitian ini memberikan sumbangsih terhadap keilmuan. Menambah 8 kepustakaan tentang perwalian yang diajukan oleh ibu atas anak kadungnya dan juga memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, dan diharapkan juga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi hakim-hakim di Pengadilan Agama. 2. Secara Praktis a. Manfaat bagi peneliti Penelitian ini digunakan sebagai tambahan informasi dan wawasan pengetahuan tentang perwalian yang diajukan oleh ibu atas anak kadungnya. Serta merupakan pelajaran berharga yang dapat mengaktualisasi diri peneliti sebagai mahasiswa dalam mengembangkan pemikiran konsep ilmu hukum. b. Manfaat bagi lembaga Hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai bahan kepustakaan yang dijadikan sarana pengembangan wawasan keilmuan khususnya di jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah dan juga sebagai sumbangan pemikiran bagi akademisi dan praktisi hukum yang mempunyai keterkaitan dalam menangani masalah yang berkaitan dengan perwalian. F. Definisi Oprasional 1. Permohonan Perwalian yang dimaksud dalam judul penelitian ini adalah permohonan perwalian yang diajukan oleh Ibu kandung terhadap anaknya 9 di Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama. 2. Ibu Kandung pada penelitian ini adalah wanita yang telah melahirkan anak tersebut yang sekarang dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. 3. Transaksi Penjualan Tanah Waris merupakan perbuatan hukum berupa penjualan tanah waris yang dilakukan oleh seseorang yang sudah cakap hukum, yang dalam hal ini seorang ibu ingin menjual tanah waris milik anaknya yang belum cakap hukum. G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah dalam memahami, berikut adalah sistematika penulisan skripsi yang akan peneliti tulis: Bab pertama dalam penelitian ini merupakan bab Pendahuluan. Dalam bab ini berisi pandangan global tentang pokok isi skripsi, dengan menyampaikan latar belakang permasalahan, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan. Sedangkan bab kedua berisi Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka ini peneliti membahas tentang permohonan di Pengadilan khususnya Pengadilan Agama, membahas kewenangan Peradilan Agama, selain itu membahas tentang ultra petitum dalam putusan, membahas perwalian menurut hukum islam dan hukum positif di Indonesia, tentang usia dewasa dalam fiqh maupun usia dewasa dalam Undang-Undang, serta yang terakhir membahas tentang jual beli, jual beli tanah dan jual beli tanah waris. 10 Metode Penelitian merupakan pembahasan dalam bab ketiga. Metode Penelitian ini berisi pengolahan dan pengorganisasian data penelitian serta membahas data-data penelitian dengan teori yang relevan. Yang terdiri dari lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik pengolahan data. Pada bab keempat berisi Hasil Penelitian dan Pembahasan. Peneliti akan mendeskripsikan data yang sudah peneliti peroleh di lapangan, kemudian peneliti analisis data tersebut. Dalam hal ini analisis peneliti tentang pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam menerima permohonan perwalian oleh ibu kandung dan menganilisis pertimbangan Majelis Hakim dalam pengabulan permohonan penetapan wali dengan nomor penetapan 001/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mn. Bab terakhir adalah Kesimpulan dan Saran. Dalam bab ini peneliti akan memberi kesimpulan dari hasil analisis, selain itu juga peneliti memberikan saran-saran yang dirasa perlu.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Permohonan perwalian oleh ibu kandung atas anaknya untuk melakukan transaksi penjualan tanah waris di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment