Abstract
INDONESIA
Tercatat dalam website Badilag yang diakses oleh penulis tanggal 7 Februari 2013 kasus gugatan cerai sebanyak 4662 dan kasus cerai talak sebanyak 2456 kasus. Jumlah total perkara tersebut tidak sebanding dengan keberhasilan mediasi yang hanya mencapai tidak lebih dari 5 perkara per tahun. Hal inilah yang menjadikan penulis tertarik untuk meneliti.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis kemudian merumuskan permasalahan. Pertama tentang problem atau masalah kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan kedua adalah upaya yang dilakukan mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk merukunkan para pihak agar mau rukun kembali. Penulis memakai metode wawancara dalam mengerjakan skripsi tersebut. Wawancara dilakukan pada mediator hakim dan mediator non- hakim. Mediator hakim merupakan hakim yang berasal dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sedangkan mediator non-hakim merupakan mediator profesional dan memiliki sertifikat mediator yang berasal dari kalangan akademisi yaitu dari Universitas IslamNegeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Wawancara dilakukan secara terpisah. Tempat dan waktu ditentukan secara tersendiri olah masing-masing terwawancara.
Berdasarkan hasil penelitian di atas diketahui bahwa Problematik mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang utamanya adalah pertama, sebagian besar mereka berperkara di Pengadilan Agama mengalami masalah rumah tangga yang telah memuncak sehingga mediasi lebih banyak gagal, kedua, para pihak umumnya sudah sepakat untuk cerai. Ketiga, Perceraian adalah masalah hati, sehingga apabila tersakiti, tidak mudah untuk didamaikan. Keempat, para pihak yang berperkara juga sebenarnya datang ke Pengadilan hanya untuk mendapatkan surat resmi cerai. Kelima, Citra Pengadilan Agama adalah perceraian, sehingga para pihak tidak mau berdamai. Keenam, penyuluhan hukum yang dilakukan oleh hakim memakai bahasa yang formal, sehingga masyarakat tidak tertarik mengikutinya. Upaya yang digunakan mediator supaya mencegah kegagalan mediasi adalah dengan menggunakan pendekatan secara persuasif bergantung masalah perkara yang dihadapi para pihak. Umumnya mediator menggunakan pendekatan agama, sosial dan kekeluargaan. Selain itu, proses mediasi dapat diperpanjang apabila mediator menilai para pihak mempunyai kesempatan besar untuk didamaikan. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh hakim dalam melakukan penyuluhan hukum adalah memakai bahasa yang sederhana.
ENGLISH
It is stated in Religious Court Body website accessed on 7 February 2013 that there are 4662 cases of divorce petition and 2456 cases of divorce. The total number of those cases is not equal with the successful result obtained through mediation which only reaches no more than five cases per year. This matter draws an interest for conducting a research.
The problems are formulated based on the background above. Those are the problems of mediation failure in Malang Regency Religious Court and the efforts done by the mediator of Malang Regency Religious Court to reconcile the clients. This research employs an interview method. The interviewees are judge mediator and non-judge mediator. A judge mediator is a judge who works in the Religious Court of Malang Regency. The non-judge mediator is a professional mediator who a has mediator certificate issued by the academician of State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Malang. The interview is done separately; the time and location are determined by each interviewee.
According to the research result, it is known that there are six main mediation problems in Malang Regency Religious Court. First, most of the clients in Religious Court experience complicated marriage problem so that most of mediations meet a failure. Second, both parties are generally agreed to get a divorce. Third, divorce is a matter of feeling, therefore, a hurt feeling is hard to be healed. Fourth, the litigants’ only purpose of attending the court is to get the divorce certificate. Fifth, the image of Religious Court itself as an institution provided for a divorce matter makes the clients are reluctant to be reconciled. Last, the use of formal language in giving a legal counseling by the judges makes people uninterested in participating. On the other hand, it is found that the efforts done by the mediator for preventing a failure of mediation is a persuasive approach depends on the case. Generally, the mediator uses religious, social, and kinship approach. Besides, the mediation process can be prolonged if the mediator considers that there is a big chance for the clients to reconcile. Another effort that can be performed by the judge is using a simple language in giving a legal counseling.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Problematik dan upaya penyelesaian pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment