Abstract
INDONESIA:
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Di samping itu, pernikahan juga mempunyai tujuan untuk membentuk perjanjian (suci) antara seorang pria dan seorang wanita yang mempunyai segi-segi perdata diantaranya adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih dan darurat. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, banyak adat dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, dan keduanya berpengaruh,dipercayai,dan di lakukan. Salah satunya adalah yang terjadi di masyarakat Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang. Suatu kepercayaan atau mitos yang berkembang di masyarakat pernikahan tidak boleh di lakukan oleh dua saudara dalam satu kampung. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan ajaran islam, karena adat yang seperti ini tidak ada atau hukum islam mengatakan itu di larang atau di perbolehkan dan ini secara sosial yuridis dan tidak menyalahi hukum islam yang terjadi berkaitan dengan pembatasan nikah dan lain sebagainya.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu : Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang mengenai pernikahan dandang rebutan penclok’an? dan Bagaimana adat dandang rebutan penclok’an berkembang di masyarakat Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang?
Penelitian ini tergolong penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini diperoleh dari observasi langsung serta wawancara kepada tokoh masyarakat sebagai data primer, serta dari fatwa ulama’ dan literatur yang sesuai dengan tema sebagai data sekunder.
Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan,menurut pandangan tokoh masyarakat di desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang tradisi dandang rebutan penclok’an merupakan tradisi warisan dari nenek moyang yang harus dilestarikan serta dilanggengkan secara terus menerus. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat Tanjunggunung tetap mempertahankan tradisi Dandang Rebutan Penclok’an diantaranya adalah pertama; faktor tradisi atau kebiaasaan itu sendiri, kedua; demi nilai kebersamaan dan kemaslahatan, dan ketiga; adanya rasa patuh terhadap orang tua dan leluhur. Dalam pandangan masyarakat, pada umumnya di Tanjunggunung bahwa tradisi Dandang Rebutan Penclok’an dalam perkawinan tetap bisa untuk dilestarikan dan dipertahankan, disebabkan karena tradisi ini bisa diterima dengan akal sehat dan tidak mengandung unsur kesyirikan di dalamnya.
ENGLISH:
Marriage is sunnatullah general and applies to all His creatures. In addition, marriage also has the objective to establish an agreement (the sacred) between a man and a woman who has the civil aspects of which are voluntary, consent of both parties, freedom of choice and the emergency. In the Java community life, many customs and cultures that developed in the community, and both are influential, trusted, and in doing. One is that the case in rural communities tanjunggunung excl. Peterongan kab. Jombang. A belief or myth that developed in the community marriage should not be done by two brothers in the village. It is so contrary to the teachings of Islam, because this custom as none or Islamic law says it banned or are allowed and this is socially juridical and does not violate Islamic law that occur relating to restrictions on marriage and so forth.
In this study, the authors formulate some formulation of the problem, namely: How do the views of community leaders Tanjunggunung village district. Peterongan Kab. Jombang regarding seizure penclok'an cormorant wedding? and How cormorant indigenous struggle developed in the community penclok'an Tanjunggunung village district. Peterongan Kab. Jombang?
This study classified empirical research using qualitative descriptive approach, this research data sources obtained from direct observation and interviews to community leaders as the primary data, as well as from the fatwa scholars and literature appropriate to the theme as secondary data.
Results of the research that has been done is, in the view of village leaders Tanjunggunung district. Peterongan Kab. Jombang tradition seizure penclok'an cormorant is a tradition that determines bahwasannya when you first have a wedding in the village pass the second brother should not do the wedding in the same village.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan
berlaku pada semua makhluk-Nya. Ikatan suci ini adalah suatu cara yang dipilih
oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan
melestarikan hidupnya. Beberapa penulis juga terkadang menyebut pernikahan
dengan kata “perkawinan”.1 Pernikahan juga bertujuan untuk menata keluarga
sebagai subjek untuk membiasakan pengalaman-pengalaman ajaran agama. Di samping
itu, pernikahan juga mempunyai tujuan untuk membentuk perjanjian (suci) antara
seorang pria dan seorang wanita yang mempunyai segi-segi perdata diantaranya
adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih dan
darurat.2 Dari pendapat yang lain disebutkan, pernikahan ialah ritual
pelaksanaan akad perjanjian yang mengikat diri antara orang laki-laki dan
perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar
suka dan saling rela antara keduanya. Untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang
diliputi kasih sayang dan ketentraman yang diridhoi Allah. Pernikahan merupakan
sebuah fase pilihan kehidupan manusia dari masa ke masa. Peristiwa tersebut
sangat penting dalam proses pengintegrasian manusia di alam semesta ini,
sehingga pernikahan disebut juga fase kehidupan baru manusia, perkawinan bagi
masyarakat Jawa yang diyakini sebagai suatu yang
1 H. M.Tihami dan Sohari Sahrani. Fikh Munakahat, h.7 2 Muhammad Dawud Ali,
Hukum Islam:Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, h.124 2
sakral, sehingga diharapkan dalam menjalaninya cukup sekali dalam seumur hidup,
kesakralan tersebut melatar belakangi pelaksanaan pernikahan. Dalam kehidupan
masyarakat Jawa, telah dikenal banyak hal berkaitan dengan adat dan budaya yang
berkembang dalam masyarakat dan keduanya berpengaruh, dipercayai, dan
dilakukan. Termasuk pernikahan dalam adat Jawa yang begitu bermacam-macam dan
kompleks. Salah satunya adalah yang terjadi di masyarakat Desa Tanjunggunung
Kec. Peterongan Kab. Jombang. Suatu kepercayaan atau mitos yang berkembang di
masyarakat pernikahan tidak boleh dilakukan oleh dua saudara dalam satu
kampung, yang menjadi kegelisahan penulis adalah bagaimana sebenarnya adat ini
bisa berkembang, karena secara umum penulis melihat bahwasannya di dalam Islam
adat yang seperti ini tidak ada atau hukum Islam mengatakan itu dilarang atau
di perbolehkan dan tidak menyalahi hukum Islam yang terjadi berkaitan dengan
pembatasan nikah dan lain sebagainya. Pendapat para tokoh masyarakat
bahwasannya adat tersebut apabila dilanggar maka salah satu di antara keduanya
akan mengalami suatu musibah, yaitu berupa menjadi keluarga yang miskin atau
melarat dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Dalam masyarakat Desa
Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang bahwasannya adat tersebut disebutkan
dalam bahasa jawa, yaitu yang lebih di kenal (Dandang Rebutan Penclok’an). Oleh
karenanya penulis sendiri dalam penelitian kali ini ingin menekankan
bahwasannya harus ada kesesuaian kondisi sosial adat yang berkembang di mana
dalam tulisan ini penulis memberi judul pandangan tokoh 3 masyarakat terhadap
tradisi Dandang Rebutan Penclok’an, kenapa penulis mengangkat pandangan tokoh
masyarakat karena tokoh masyarakat itu sendiri masih dinilai memberikan
penilaian atas apa yang dilakukan oleh masyarakatnya maka kita perlu tahu
bagaimana tokoh masyarakat tersebut memandang hal itu apakah tokoh masyarakat
tersebut memberikan restunya untuk dilakukan di masyarakat atau kah ini adalah
sebuah tahap dimana masyarakat lama kelamaan harus meninggalkan budaya yang
seperti ini atau kah dipertahankan dan jika pandangan tokoh menyatakan
bahwasannya ini adalah hal yang relevan dan ini hal yang seperti apa maka lewat
kegelisahan penulis ini lah coba bahas dalam tugas penelitian kali ini. Menurut
kasus yang dicertiakan oeh salah satu tokoh masyarakat bahwasannya kasus
seperti ini sudah jarang atau hampir tidak ada lagi yang melakukannya, kecuali
bagi mereka yang ketururanannya masih memegang kuat tradisi Dandang Rebutan
Penclok’an dan mempercayai tradisi tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana
adat dandang rebutan penclok’an berkembang di masyarakat Desa Tanjunggunung Kec.
Peterongan Kab. Jombang? 2. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa
Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang mengenai pernikahan dandang rebutan
penclok’an? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui adat dandang rebutan
penclok’an berkembang di masyarakat di Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab.
Jombang. 4 2. Untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat Desa Tanjunggunung
Kec. Peterongan Kab. Jombang mengenai pernikahan dandang rebutan penclok’an. D.
Manfaat Penelitian Manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis a. Secara teori, penulis berharap pada penelitian kali ini
bisa meningkatkan khazanah keilmuan mengenai pelaksanaan prosesi serta
pandangan tokoh masyarakat terhadap adat larangan pernikahan tersebut berkembang
di masyarakat di Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang. b. Selain
itu, peneliti berharap agar penelitian ini akan dijadikan salah satu rujukan
dalam penelitian selanjutnya yang sejenis. 2. Manfaat Praktis a. Secara sosial,
dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berkepentingan untuk memahami
bagaimana prosesi dan makna yang terkandung dalam adat tersebut. b. Dapat
digunakan sebagai bahan wacana, diskusi dan informasi bagi mahasiswa fakultas
syari’ah. E. Definisi Oprasional 5 Untuk mempermudah penelitian, penulis
membatasi masalah yang diteliti sebagai berikut : 1. Adat Di dalam Wikipedia
adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma,
kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan
sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap
menyimpang. Adat berasal dari bahasa Arab عادات ,bentuk jamak dari ةَ عاد)adah), yang
berarti "cara", "kebiasaan". Di Indonesia kata
"adat" baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini
hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama
Islam pada sekitar abad 16-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang
Negeri Melayu. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan. 6 2. Masyarakat Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang
saling “bergaul”, atau dengan istilah ilmiah saling “berinteraksi”. Suatu
kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui apa warga-warganya dapat
saling berinteraksi. Istilah masyarakat berasal dari bahasa arab Syakara yang
berarti “ikut serta” 3. Pandangan Pandangan merupakan sebuah hasil penalaran,
pemikiran akal, sehingga dapat diakui kebenarannya. Kemudian atas dasar
pemikiran ini manusia menggunaknnya sebagai pedoman, petunjuk, arahan.
Pandangan juga dapat diartikan sebagai pertimbangan, pendapat yang diperoleh
dari hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah dalam waktu dan
tempat hidupnya yang dapat digunakan sebagai petunjuk. 4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yg memiliki pengaruh dan di hormati oleh masyarakat
karena kemampuan atau kesuksesannya. Yang di maksud tokoh masyarakat disini
adalah tokoh agama dan tokoh adat yang ada di desa tersebut. F. Sistematika
Pembahasan Dalam sistematika pembahasan, penulis lebih menguraikan gambaran
pokok pembahasan yang akan disusun dalam sebuah laporan penelitian secara 7
sistematika yang akhirnya lapora penelitian terdiri dali lima bab dan
masingmasing bab mengandung beberapa sub bab, antara lain : Pada BAB I :
Pendahuluan yang meliputi latar belakang dari permasalahan yang diteliti, dan
rumusan masalah terhadap apa yang akan diteliti, tujuan serta manfaat
penelitian baik secara teoritis, maupun praktis. Pada BAB II : Mencakup
penelitian terdahulu yang menjelaskan beberapa penelitian guna membandingkan
serta menjadi rujukan untuk penelitian yang dilakukan penulis, kajian pustaka
yang berisi tinjauan umum yang diambil dari berbagai referensi. Pada BAB III :
Metode penelitian yang dijadikan sebagai instrumen dalam penelitian untuk
menghasilkan penelitian yang lebih terarah dan sistematik. Pada BAB IV :
Mencakup pembahasan tentang penyajian dari hasil penelitian. Pada BAB V :
Penutup, yang didalamnya berisikan kesimpulan tentang poin-poin yang merupakan
inti pokok dari data yang telah dikumpulkan dan saran memuat berbagai hal yang
dirasa belum dilakukan dalam penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi perkawinan "dandang rebutan penclok'an": Studi kasus di Desa Tanjunggunung Kec. Peterongan Kab. Jombang. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment