Abstract
INDONESIA:
Merari’ adalah kegiatan melarikan diri laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah adat (Ketua RT, Kepala Dusun, Kepala Desa), hukum (Imam Masjid) guna menyatakan kehendaknya untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui alasan pratik merari’ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB, dan Mengetahui tinjauan ‘urf terhadap praktik merari’ dan akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber datanya adalah sumber data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Metode pengolahan data adalah pemeriksaan ulang, kategorisasi, mengecek keabsahan data, analisi, dan kesimpulan.
Ada tiga temuan dalam penelitian ini. Pertama, proses pelaksanaan merari’ yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat NTB, Pertama pasangan yang ingin merari’ mendatangi rumah tokoh adat atau hukum guna menyatakan hasratnya untuk menikah. Selanjutnya pemilik rumah tempat yang dituju pasangan merari’ melapor ke Kantor Desa dengan membawa serta surat pernyataan yang telah ditulis oleh pasangan yang merari’. Kepala atau Staf Desa kemudian memberitahu ke orang tua/keluarga pihak perempuan. Terakhir yaitu tahap musyawarah dengan keluarga perempuan bertujuan mencari solusi bagi kedua belah pihak, tahap inilah yang menentukan apakah pasangan merari’ akan dilanjutkan ke jenjang perkawinan atau tidak. Kedua, alasan praktik merari’ terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB adalah tingginya permintaan (biaya upacara perkawinan dan mahar) dari keluarga perempuan, tidak direstui orang tua, akibat pergaulan bebas sehingga terjadi kehamilan pra-nikah, dan merari’ dianggap suatu hal yang biasa. Ketiga, merari’ dikategorikan ‘urf fasid karena karena meupakan kebiasaan yang dilakkukan oleh masyarakat Kecamatan Brang Rea tetapi ada beberapa proses pelaksanaannya bertentangan dengan syara’. Merari’ dipandang sebagai perbuatan yang kurang baik oleh masyarakat, selain itu akan menimbulkan kerenggangan hubungan antara orang tua dan anaknya, terutama bagi keluarga dari pihak perempuan yang belum bisa menerima jika anaknya merari’.
ENGLISH:
Merari 'is an activity to escape the men and women without the knowledge of parents or family go to custom home (Chairman of the Neighborhood, the village head, village head), legal figure house (Imam Masjid) to declared they desire to merry.
The purpose of this study, to investigate the reasons the cult of merari ' in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara, and to know reviews 'urf on the practice of merari' and the legal consequences in the District of Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara.
Type of this research is empirical research with qualitative approach. The data source from primary data and secondary data. Data were collected by interview, documentation and observation. method of processing data usede re-examination, categorization, checking validity data, analysis, and conclusions.
There are three findings in this study. First, The following the implementation process merari 'that occurs in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara, First, couples who want merari' came to the house of traditional leaders or legal action to declared they desire to marry. after that homeowner where the intended spouse merari 'report to the village office to take along affidavit was written by a couple who want to merari'. then Heads or village staff informed they parents / the woman family. One final stages of deliberation with the woman's family aims to find a solution for both parties, this is the stage that determines whether the pair of merari 'will be continue to pursue a marriage or not. Second, the reason the practice of merari’ occurred in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara because of high demand cost of marriage ceremonies and dowry from the woman's family, not sanctioned parent, due to free association causing something unexpected (pregnant), and merari 'is considered a common thing. Third, merari’ categorized urf imperfect because as is commonly practiced by the people of the District Brang Rea but there are some implementation process is contrary to syara'. merari 'was viewed as act unfavorable by the community , otherwise it will lead to estrangement between parents and their children, especially for the family of the woman who can not accept that her son doing merari '.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa
penting dalam kehidupan manusia. Manusia tidak akan dapat berkembang dengan
baik dan beradab tanpa adanya suatu proses atau lembaga yang disebut perkawinan
karena dengan melalui perkawinan menyebabkan adanya (lahirnya) keturunan yang
baik dan sah, dan keturunan yang baik dan sah kemudian akan dapat menimbulkan
terciptanya suatu keluarga yang baik dan sah pula dan kemudian akhirnya
berkembang menjadi kerabat dan masyarakat yang baik dan sah pula. Dengan
demikian maka perkawinan merupakan unsur tali temali yang meneruskan kehidupan
manusia dan masyarakat yang baik secara sah. Islam sangat menganjurkan kepada
setiap manusia untuk melaksanakan perkawinan, mencari pasangan hidup dan memperbanyak
keturunan yang sah guna melanjutkan generasi yang akan datang.2 Sebagaimana
dalam firman Allah SWT dalam Q.S an-Nisa ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” Perkawinan
merupakan suatu yang sangat sakral dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan syari‟at agama. Orang yang melangsungkan perkawinan bukan
semata-mata ingin memuaskan nafsu birahi, melainkan untuk mendapatkan keluarga
bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. 3 Hal ini terlihat
dalam firman Allah dalam Q.S ar-Rum ayat 21: @yèy_ur $ygøs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»t#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbr ã © 3xÿtGt 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tUy y7Ï9ºs Îû ¨ bÎ) 4 º pyJômuur Z o ¨ uq ¨B N à 6uZ÷t/ 2
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Munakahat dan
UndangUndang Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2007), h. 46. 3 Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Munakahat dan
UndangUndang Perkawinan (Jakarta:Prenada Media, 2007), h. 47. Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.4 Tujuan hakiki sebuah
pernikahan adalah mewujudkan mahligai rumah tangga yang sakinah yang selalu
dihiasi dengan mawaddah dan rahmah.5 Dalam pandangan masyarakat adat, bahwa
perkawinan itu bertujuan untuk membangun, membina dan memelihara hubungan
keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai.6 Mengacu pada nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat adat yang menyangkut kehormatan keluarga dan kerabat
yang bersangkutan dalam masyarakat, maka proses pelaksanaan perkawinan harus
diatur dengan tata tertib adat agar dapat terhindar dari penyimpangan dan
pelanggaran yang memalukan dan bisa menjatuhkan martabat, kehormatan keluarga
dan kerabat yang bersangkutan.7 Dalam konteks hukum Islam tradisi yang baik dan
tidak bertentangan dengan prinsip Islam disebut „urf shahih. „Urf shahih dalam
kehidupan masyarakat tergambarkan dari berbagai tradisi dalam pernikahan.
Upacara-upacara adat pada sesuatu perkawinan ini adalah berakar pada adat
istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama Islam 4 QS.
Ar-Rum (30): 21 5 Muhammad Aswawi, Nikah, dalam Perbincangan dan Perdebatan
(Yogyakarta: Darussalam, 2004), h. 3. 6 Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat
Indonesia, dalam kajian kepustakaan, (Bandung: ALFABETA, 2008), h. 221. 7 Tolib
Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, dalam kajian kepustakaan, h. 221. masuk
di Indonesia, telah diikuti dan senantiasa dilakukan. Upacara adat istiadat ini
sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung
sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Upacara ini di berbagai daerah tidak
sama sebab dilangsungkan menurut adat kebiasaan di tempat masing-masing.8
Masyarakat Sumbawa Barat misalnya, prosesi perkawinan adat Sumbawa Barat secara
umum terdiri atas sembilan tahapan. Pertama, bajajak merupakan kegiatan untuk
menanyakan orang tua keluarga pihak wanita, apakah anaknya yang masih gadis
sudah ada yang melamar atau belum ada yang lamar. Jika belum ada yang melamar,
maka pada saat ini keluarga laki-laki akan menyampaikan hajatnya. Kedua, tama
beketoan adalah kegiatan meminang. Ketiga, basaputis maksudnya sudah terjadi
kesepakatan tentang besar-kecilnya mahar dan keperluan lainnya yang harus
disiapkan oleh keluarga calon pengantin laki-laki. Keempat, rabaya yaitu
memberitahukan kepada pengantin wanita dan calon pengantin lakilaki bahwa
mereka akan dinikahkan. Kelima, nyorong yaitu menyerahkan barang kesepakatan
dari keluarga calon pengantin laki-laki kerumah calon pengantin wanita.
Barang-barang seserahan adalah barang hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Keenam, barodak-rapancar adalah kegiatan melulurkan dan memberikan inai pada
calon pengantin. Ketujuh, ete ling jawaban secara resmi calon pengantin
perempuan apa ia sudah siap untuk dinikahkan dengan calon pengantin laki-laki.
Kedelapan, akad nikah adalah pengucapan janji untuk hidup bersama secara sah
menurut hukum islam. Kesembilan, basai yaitu resepsi perkawinan. 8 Soerojo
Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: PT Gunung Agung,
1984), h. 137. Upacara-upacara pernikahan seperti di atas akan terlaksana jika
tidak ada halangan antara kedua belah pihak. Hal terjadi jika keluarga baik
orang tua atau keluarga dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak terjalin
kesepahaman. Sebaliknya, jika orang tua dan keluarga si wanita tidak menerima
kehadiran si laki-laki untuk di jadikan suami bagi anaknya dan begitu pula
sebaliknya dari pihak si laki-laki, maka upacara-upacara pernikahan di atas
tidak dapat terlaksana. Masyarakat Sumbawa juga memiliki cara tersendiri dalam
menyelesaikan masalah ketika orang tua atau keluarga baik dari pihak laki-laki
maupun perempuan tidak merestui hubungan mereka, yaitu dengan merari‟. Merari‟
atau yang dikenal dengan kawin lari yaitu kegiatan melarikan diri tanpa
sepengetahuan dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah tokoh-tokoh
masyarakat atau keluarga yang dianggapnya memiliki pengaruh di masyarakat
sekitar guna menyatakan keinginannya untuk menikah. Berdasarkan uraian di atas,
maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut dalam bentuk skripsi
berjudul “PRAKTIK MERARI‟ DAN AKIBAT HUKUMNYA TINJAUAN „URF (Studi di Kecamatan
Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB) B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah
praktik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat
NTB? 2. Mengapa praktik merari‟ terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten
Sumbawa Barat NTB ? 3. Bagaimana tinjauan „urf terhadap praktik merari‟ dan
akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB ?
C. Tujuan
Penelitian ini memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1. Mengetahui pelaksanaan
praktik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat
NTB? 2. Mengetahui alasan pratik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea
Kabupaten Sumbawa Barat NTB 3. Mengetahui tinjauan „Urf terhadap praktik
merari‟ dan akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB
D. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis a. Menambah khazanah kepustakaan dalam
bidang hukum perdata yang berkaitan dengan perkawinan. b. Mengembangkan materi
dalam bidang hukum perdata khusunya yang berkaitan dengan perkawinan adat. 2.
Secara praktis a. Dapat dijadikan sebagai masukan dan sumber wacana bagi orang
yang akan melaksanakan perkawinan. b. Digunakan sebagai bahan atau referensi
dalam menyikapi penomena yang ada di lingkungan masyarakat secara umum,
khususnya masyarakat Sumbawa Barat.
E. Definisi Operasional 1. Merari‟ Kegiatan
melarikan diri laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan dari orang tua atau
keluarga pasangan kerumah adat atau hukum guna menyatakan keinginannya untuk
menikah. 2. „Urf „Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi
tradisinya; baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga
adat.9 3. Akibat Hukum Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu
peristiwa hukum, yang dapat berwujud:10 a. Lahir, berubah atau lenyapnya suatu
keadaan hukum. b. Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua
atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan
dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. c. Lahirnya sanksi apabila dilakukan
tindakan yang melawan hukum.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktik merari’ dan akibat hukumnya tinjauan ‘urf: Studi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment