Abstract
INDONESIA:
Haji merupakan peristiwa agama yang memilki keterkaitan yang erat dan saling berpengaruh dengan peristiwa-peristiwa budaya, ekonomi, dan politik suatu masyarakat sebagaimana ibadah lainnya. Haji dalam pengamalannya melewati suatu proses yang dimulai dengan pengetahuan tentang haji, pelaksanaan dan berakhir dengan berfungsinya haji, baik bagi diri sendir maupun bagi masyarakat. Rekonstruksi aspek-aspek dalam proses haji telah dikaji dan dirumuskan oleh para ulama’ ahli fiqh, di mana suatu ibadah haji dapat dikatakan sebagai ibadah yang berhasil untuk menjadi haji mabrur, apabila pertama, motivasi atau niat ibadah tersebut disertai keikhlasan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Kedua, proses pelaksanaannya sesuai dengan contoh ibadah Rasulullah SAW. dimana syarat, rukun, wajib bahkan sunnah ibadah tersebut terpenuhi, ketiga, biaya untuk ibadah haji diperoleh dengan cara yang halal, keempat, dampak dari ibadah tersebut adalah positif bagi pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah yang lebih baik dan lebih terpuji.
Mengingat adanya kepercayaan hasil warisan tokoh-tokoh tradisionalis tersebut, maka sangat relevan kiranya penelitian ini dilakukan. Sebagai obyek dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Pasuruan khususnya para tokoh agamawan dan tokoh pemerintahan seperti lurah, guru dan pegawai pemerintah kota
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif adalah (1) metode observasi, yakni dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematis kejadian- kejadian/gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian. (2 metode dokumentasi, dengan cara mengumpulkan data melalui dokumen-dokumen penting yang ada pada obyek penelitian. (3) metode interview, cara ini digunakan dengan cara memperoleh keterangan-keterangan yang berhubungan dengan pandangan tokoh masyarakat tentang pengertian, aktifitas, dasar-dasar hukum dilakukannya tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca melaksanakan ibadah haji.
Hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh gambaran sebagai kesimpulan dari tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca melaksanakan ibadah haji yaitu, (1) tentang pengertian berdiam diri selama 40 hari pasca haji, bahwa berdiam diri aktifitas seseorang pasca haji dengan melakukan ritual-ritual keagamaan seperti instropeksi diri, bersedekah kepada masyarakat yang tidak mampu serta menjamu tamu-tamu yang datangan kerumahnya guna silaturrahim. (2) dasar hukum tentang adanya tradisi tersebut, bahwa masyarakat kota Pasuruan menganggap tradisi tersebut bermula dari apa yang sudah dilakukan oleh para leluhur mereka yang dianggap sebagai salah seorang sufi di masanya, hal ini didentifikasi bahwa orang tersebut memilki tingkat spiritualitas yang tingga, sehingga dapat mencerna hal-hal yang metafisik.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Allah Ta’ala mensyariatkan kepada
manusia tentang kewajiban dalam beribadah, karena merupakan suatu hal mutlak
dan tidak bisa untuk ditinggalkan, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
kemampuan serta kondisi manusia. Salah satu ibadah yang langsung mengenai
kondisi serta kemampuan manusia adalah haji, dikarenakan ibadah haji berkaitan
dengan tempat dan waktu yang tidak memungkinkan para umat muslim secara
keseluruhan untuk melakukannya. Haji adalah peristiwa agama, memiliki
keterkaitan yang erat dan saling berpengaruh dengan peristiwa-peristiwa budaya,
ekonomi, dan politik suatu masyarakat. Haji dalam struktur syariat Islam
termasuk bagian dari ibadah. Sebagaimana ibadah lainnya, haji dalam
pengamalannya melewati suatu proses 12 yang dimulai dengan pengetahuan tentang
haji, pelaksanaan haji, dan berakhir pada berfungsinya haji, baik bagi diri
sendiri maupun bagi masyarakat.1 Pengetahuan tentang haji diperlukan sebagai
acuan bagi pelaksanaaan ibadah haji itu sendiri. Sahnya pelaksanan ibadah haji
sangat tergantung pada penerapan ketentuan-ketentuan formal tentang haji yang
telah diketahui itu. Nilai haji, atau yang biasa disebut haji mabrur, tidak
tergantung pada pelaksanaan ibadah haji semata, tetapi terletak pada peranan
ibadah haji bagi pembentukan integritas pribadi pelaku ibadah haji dan bagi
masyarakat dimana ia berada. Rekronstuksi aspek-aspek dalam proses haji telah
dikaji dan dirumuskan oleh para ahli fiqih, di mana suatu ibadah haji dapat
dikatakan sebagai ibadah yang berhasil, dalam menjadi haji yang mabrur, apabila
,pertama motivasi atau niat ibadah tersebut adalah ikhlas semata-mata mengharap
ridhlo Allah SWT. Kedua, proses pelaksanaannya sesuai dengan contoh ibadah Rasulullah
SAW., di mana syarat, rukun, wajib,bahkan sunnah ibadah tersebut terpenuhi.
Ketiga, biaya untuk ibadah tersebut diperoleh dengan cara yang halal (untuk
ibadah haji, biaya perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan
diperoleh dengan cara yang halal). Dan keempat, dampak dari ibadah tersebut
adalah positif bagi pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah
yang lebih baik dan lebih terpuji2 Pelaksanaan ibadah haji, terutama oleh
muslim Indonesia, ternyata memerlukan suatu proses tersendiri, yaitu persiapan
ditanah air, pelayaran atau penerbangan ke tanah suci, pelaksanan ibadah dan
berbagai kegiatan di tanah suci, serta kembali lagi ke tanah air. Dalam
kenyataannya, pelaksanaan ibadah haji mempunyai implikasi yang lebih luas dan dalam
terhadap masyarakat di bandingkan dengan pelaksanaan ibadah lainnya. Pada
umumnya ibadah haji merupakan suatu kebanggaan tersendiri buat umat muslim di
Indonesia yang dapat melaksanakannya. Adapun pelaksanaan ibadah haji yang kita
lihat di Indonesia khususnya di pulau Jawa merupakan suatu tradisi yang sangat
kental dengan kegiatan masyarakat dalam beribadah haji tiap tahun untuk pergi
ke tanah suci. Hal ini tidak lepas dari kemampuan secara individual dalam
pelaksanaanya yang menjadi syarat sebagai muslim yang sempurna.
Dalam ritual
ibadah haji manusia merasakan adanya suatu sifat religi didalam kehidupan,
dimana rasa tersebut seringkali dibuat sebagai bentuk sakralitas dalam
kehidupan sehari-hari, sehingga memunculkan sebuah tradisi tertentu sebagai
pegangan hidupnya. Sedangkan maksud dari berdiam diri selama 40 hari pasca haji
adalah sebuah tindakan atau perbuatan sakral yang dilakukan oleh masyarakat
Pasuruan pasca sepulangnya dari ibadah haji, hal ini diakui oleh masyarakat
sebagai bentuk keharusan yang dulunya dilakukan oleh para sesepuh/nenek moyang
masyarakat Pasuruan, yang beranggapan bahwa sepulangnya hamba dari ibadah haji
memiliki kelebihan tertentu yang tidak dimiliki oleh orang lain yang tidak
melakukan haji yaitu hamba tersebut dianggap masih suci dan didampingi oleh para
malaikat yang turut mendoakannya selama 40 hari. Pada hakikatnya berdiam diri
menurut pandangan masyarakat Pasuruan bermaksud menjaga kesuciannya dan tidak
ada kegiatan lain bagi hamba, kecuali berlaku positif, dalam artian memegang
teguh sisi moralitas yang tinggi sesuai dengan konteks syari’at Islam.
Sebagaimana latar belakang tersebut, maka akan sangat penting untuk diadakan
penelitian langsung kepada para masyarakat terkait, khususnya simpul- 14
simpulnya yaitu tokoh-tokoh pemuka agama yang berdomisili di masyarakat. Untuk
mengetahui pandangan mereka terhadap keyakinan berdiam diri selama 40hari pasca
haji yang masih dilakukan oleh masyarakat Pasuruan. Akan sangat penting kiranya
dalam mengidentifikasi problematika tersebut dengan mengakumulasi data-data
yang diperoleh dari para tokoh agama serta tokoh pemerintah, mengingat para
tokoh tersebut mempunyai latarbelakang pemikiran dan pendidikan yang berbeda
namun memiliki pandangan akan kepercayaan yang sama. Bertumpu pada beberapa
ulasan diatas, maka peneliti tertarik untuk mengetahui sejauh mana pandangan
tokoh masyarakat terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji yang
berkaitan dengan haji mabrur. Dan peneliti menentukan judul yang sesuai dengan
penelitian ini:”Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Berdiam Diri selama
40 Hari Pasca Haji dan Kaitannya Dengan Haji Mabrur”
B. Rumusan Masalah
Sehubungan dengan fakta yang terjadi di dalam masyarakat Pasuruan tentang
berdiam diri pasca haji sampai 40 hari yang berkaitan dengan penyempurnaan haji
mabrur, maka dapatlah diidentifikasi rumusan-rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat pasuruan terhadap tradisi berdiam diri
selama 40 hari pasca haji? 2. Apa bentuk aktifitas dari jama’ah haji dalam
berdiam diri selama 40 hari pasca haji? 15 C. Tujuan Penelitian Berdasarkan
rumusan masalah sebagaimana terurai diatas maka tujuan yang ingin dicapai dari
penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangna tokoh masyarakat
pasuruan terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari 2. Untuk mengetahui apa
bentuk aktivitas dari jama’ah haji dalam berdiam diri selama 40 hari pasca haji
D. Manfaat Penelitian Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan konstribusi positif dalam rangka mengembangkan wacana keilmuan,
khususnya yang berkaitan dengan fenomena ibadah haji di masyarakat Pasuruan.
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memiliki nilai sosial
(sosial value) yang sifatnya memberikan informasi kepada masyarakat setempat
khususnya, dan masyarakat (bangsa) Indonesia umumnya tentang tradisi yang
melekat pada meinstream masyarakat Pasuruan dalam berdiam diri selama 40 hari
pasca haji.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji dan kaitannya dengan haji mabrur: Studi kasus di Kota Pasuruan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment