Abstract
INDONESIA:
Dalam penentuan awal bulan qamariyah, di Indonesia saat ini terdapat banyak metode yang digunakan, dua diantaranya ialah metode hisab dan metode rukyat. Namun, secara umum mayoritas masyarakat NU menggunakan metode rukyatulhilal untuk menentukan awal bulan qamariyah, berbeda dengan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol yang dalam penetapan awal bulan qamariyah-nya menggunakan metode hisab meskipun Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol adalah Pondok Pesantren NU. Hal ini tentunya mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat NU lainnya. Untuk itu penelitian kali ini penulis mencoba mengkaji tentang Bagaimana metode penetapan awal bulan qamariyah itu dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol?
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penetapan bulan qamariyah di Pondok PesantrenDarul Ulum Poncol itu dilakukan, dan untuk mengetahui Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan terhadap metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu berdasarkan data-data di lapangan sebagai sumber utamanya dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang artinya data tersebut berasal dari dokumentasi dan wawancara di lapangan. Yang kemudian data-data tersebut akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif deskripsif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penetapan awal bulan qamariyah Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan menggunakan metode hisab yang berpatokan pada kitab Sulam an-Nairain karangan Muhammad Mansyur Al-Batawi. Adapun kriteria had imkanurru’yah yang digunakan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol adalah 2 derajat. Hal ini mendapatkan respon pro kontra dari tokoh masyarakat desa Poncol karena memiliki pemahaman yang berbeda. Adapun tindakan dari tokoh masyarakat desa Poncol adalah; 1) Masyarakat yang sepakat mendukung dan mengikuti ketetapan Pondok Pesantren Darul Ulum. 2) Masyarakat yang tidak sepakat lebih memilih mengikuti ketetapan pemerintah serta mendirikan shalat idul Fitri dan idul Adha terpisah dengan Pondok Pesantren untuk menghargai prinsip satu sama lain.
ENGLISH:
The beginning of the month qamariyah determination, in Indonesia there are currently many methods are used, two of which are reckoning method and the method rukyat. However, in general the majority of people using the NU method for determining the beginning of the month rukyatulhilal qamariyah, different from Darul Ulum Islamic Boarding Poncol that the initial determination of its qamariyah month using the method of reckoning though the cottage is a boarding school Pesantren Darul Ulum Poncol NU. This is certainly getting a response the pros and cons of other NU community. For the present study the authors tried to study about How qamariyah early determination method was performed in Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? How is the response from community leaders in the village Poncol addressing problems early determination method qamariyah conducted in Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol?
The purpose of this study was to determine how the determination qamariyah months in cottage Pesantren Darul Ulum Poncol was done, and to know how the response of community leaders in addressing the problems of the village Poncol early determination method qamariyah conducted at Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol. Especially at the beginning of the month of Ramadan and Shawwal.
This research included in empirical legal research, which is based on the data in the field as a primary source by using descriptive qualitative approach which means that the data is derived from documentation and field interviews. That then the data will be analyzed with descriptive qualitative analysis method.
The results of this study indicate that the early qamariyah establishment of Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Hove using the method of reckoning is based on the book of essays Sulam an-Nairain Muhammad Mansour Al-Batawi. The criteria used had imkanurru'yah Darul Ulum Islamic Boarding Poncol is 2 degrees. This is getting a response pros and cons of community leaders Poncol because it has a different understanding of the arguments related qamariah month. The actions taken from community leaders Poncol is; 1) People who agree to support and follow the provisions of Darul Ulum Islamic Boarding School. 2) People who do not agree would prefer to follow the government's resolve and establish the prayer of Eid al-Fitr and Eid al-Adha separate the boarding school. this is done to respect the principle of one another.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Penanggalan Islam atau yang lebih dikenal
bulan qamariyah merupakan penanggalan yang digunakan oleh umat Islam pada
khususnya untuk menentukan pergantian bulan lama ke bulan yang baru.
Penanggalan ini pada dasarnya berpijak pada refrensi peredaran bulan, berbeda
dengan penanggalan Masehi (Syamsiah) yang menggunakan referensi peredaraan
matahari sebagai acuannya. Berkaitan dengan bulan qamariyah, hal yang menarik
dan menjadi perdebatan klasik di kalangan intelektual khususnya dari kalangan
ahli rukyat dan ahli hisab hingga saat ini ialah permasalahan mengenai metode
yang digunakan dalam menentukan awal bulan bulan qamariyah khususnya bulan
Ramadhan, Syawal dan juga Dzulhijjah karena berkaitan langsung dengan masalah
ubudiah umat Islam. Selain itu dari masing-masing metode rukyat maupun hisab
sendiri memiliki banyak anak cabang metode di dalamnya, misalkan saja metode
hisab 2 menurut Susiknan Azhari yang mengelompokkan metode hisab tersebut
secara umum menjadi 4 metode, yaitu hisab urfi, hisab Hakiki, hisab
imkanurru’yah dan hisab astronomi1 sehingga menjadikan permasalahan penetapan
awal bulan qamariyah ini menjadi lebih kompleks. Kemudian, penggunaan metode
rukyat maupun hisab ini diantaranya dilandaskan pada ayat al-Qur’an dan hadits
Nabi, yaitu: Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 189 : س َ
ي ئ كَ َ ون ُ ل ن َ ع ٱ َ ل ۖ ِة لِه ل ل ُ ق هَ َ و َ م ق يت ا س ُ ِة ل لن َ وٱ
َ ل ج ي َ ل َ َس و ٱ ل ر ب ن َ أ ب أ َ ت وا ُ ت ٱ ُ ل و َ ي من ُ ا َ لِه ور ُ ه
ُ ظ َ ل َ و ِة كن ٱ ل ِة ب ن َ ى م ٱ ق َ ِة ت أ َ و وا ُ ت ٱ ُ ل و َ ُ ي من ب َ
أ َ و ا َ ه ب َ وٱ وا ُ ق ِة ت ٱ ِةَ ّلل م كُ ِة ل َ ع َ ل ف ُ ت َ ون ل حُ “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad)
tentang hilal. Katakanlah, hilal itu tanda-tanda periode awal waktu bagi
manusia dan sebagai tinjauan (orientasi). Dan Kebajikan itu bukanlah memasuki
rumah-rumah dari atapnya (belakangnya), akan tetapi Kebajikan itu adalah dari
orang yang bertakwa. Dan datangilah rumah itu dari pintu-pintunya dan
bertakwalah kepada Allah agar kalian sukses dalam meraih kemenangan”2 Al-Qur’an
Surat Yunus ayat 5; َ ل َ ل از َ ن َ م ُ ه َ ر َ د َ ق
َ ا و ً ور ُ ن َ ر َ م َ ق ال َ و ً اء َ َس ضي م َ الش َ ل َ ع َ ي ج َ اَل َ و ُ
لِه ي ََ ال س َ َ د َ وا ع ُ م َ ل ع ابَ سَ ال َ و “ Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”3 1Susiknan
azhari. Ilmu Falak Teori dan Praktek (Yogyakarta: Lazuardi.2001) h.93 2Qs,
al-Baqarah (2): 189. 3QS. Yunus (10): 185. 3 Hadits al-Bukhari; َ ح َ د َ ث َ ن َ ا ي ي َ بنُ ب ك َ يُ َ ق َ ال َ ح َ د َ ث ن
َ اللي ثَ َ ع ن َ عق َ يل ع ن ا ب ُ ن ش َ ب ه ا َ ق َ ال َ أ خ ب ن ََ َ سال ُ م
َ أ ِة ن ا ب نُ ُ ع َ م ر ر ض َ ِةُ اّلل َ ع ن ُ ه َ م َ ا قال : َ س م ع تُ َ ر ُ
س ُ ول ِة اّلل ََ ِة ّل ِة اّلل َ ع َ ل يه َ و َ س َ ل َ م َ ي ُ ق ُ ول )إ َ ذ َ
ا ر َ أ ي ُ ت ُ م َ وه ف صُ ُ وم وا ِإَو َ ذ َ ا ر َ أ ي ُ ت ُ م َ وه ف أف ط ُ ر
وا َ ف إ ن ِة غم َ ع َ ل ي ُ م ك َ ف اق َ د ُ ر وا ُ ل) Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila
kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu,
maka estimasikanlah [HR al-Bukhari] 4 . Dari landasan tersebut, terdapat dua
aliran besar yang berselisih pendapat dalam menentukan awal bulan qamariyah.
Yang pertama ialah dari kalangan ahli rukyat, mereka berpendapat bahwa kata ُوه ْمُ ْيتُ َ رأ
َdi atas memiliki arti melihat hilal, mereka mendefinisikan kata melihat
tersebut secara tekstual, yaitu dengan melihat secara langsung menggunakan mata
telanjang maupun dengan bantuan alat seperti teropong hilal. Yang kedua ialah
pendapat yang muncul dari golongan ahli hisab. Mereka berpendapat bahwa lafadz ُوه ْمُ ْيتُ َ رأ
َdiartikan secara kontekstual sehingga memiliki makna lebih luas yaitu
selain melihat dengan mata, bisa juga melihat hilal dengan ilmu astronomi/falak
dengan metode hisab (perhitungan) hal ini didasarkan pada Al-Qur’an Surat
Ar-Rahman ayat 5 dan Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5 yang pada intinya bahwa bulan
dan matahari beredar pada rotasi yang yang telah ditentukan. Sehingga para ahli
hisab berpendapat bahwa penentuan awal bulan bisa ditentukan dengan cara
mengetahui peredaran hilal tersebut dengan menggunakan metode hisab tanpa melihat
hilal secara langsung. 4 Abu Abdullah Al-Bukhori. Jami’ Shohih Al-Muhtashor
(Syamelaa; 2/276) 4 Kemudian, mengenai hisab dan rukyat ini di indonesia saat
ini terdapat dua ormas besar sebagai perwakilan dari dua metode di atas, yaitu
mayoritas masyarakat NU yang dikenal sebagai ormas yang menggunakan metode
rukyat dan mayoritas masyarakat Muhammadiah yang dikenal menggunakan metode
hisab. Selain itu, sebenarnya masih banyak lagi ormas yang dalam menentukan
awal bulan qamariyah ini menggunakan metode selain yang disebutkan di atas.
Dari banyaknya metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan hijrian ini,
tentu saja menambah daftar panjang permasalahan yang harus diselesaikan
pemerintah sebagai upaya untuk menyelaraskan awal bulan qamariyah, khususnya pada
bulan-bulan besar Islam seperti bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal yang
menjadi sorotan paling mencolok dimata masyarakat indonesia. Seperti yang kita
ketahui bersama, bahwa masyarakat NU secara umum menggunakan metode
rukyatulhilal untuk menentukan awal bulan qamariyah. Akan tetapi disisi lain
ada sebagian masyarakat NU yang menggunakan metode hisab sebagai pijakan atas
metode menentukan awal bulan qamariyah-nya. Di antaranya ialah di Pondok
Pesantren. Darul Ulum Poncol Magetan yang menggunakan metode hisab dalam
penentuan awal bulan qamariyah-nya. Dari fenomena tersebut tentu saja
mengundang polemik baru di tengah masyarakat awam. Karena penggunaan metode
hisab tersebut seringkali menghasilkan hasil yang berbeda dengan hasil yang
ditentukan oleh mayoritas NU dan juga KEMENAG (pemerintah). Sehingga berakibat
pada kebingungan 5 yang dialami oleh masyarakat awam setempat. Apakah mereka
harus mengikuti keputusan yang diputuskan oleh pemerintah dan NU secara umum
atau mengikuti keputusan yang diputuskan oleh Pondok Pesantren setempat. yang
pada dasarnya dua pendapat tersebut sama-sama memiliki dasar yang kuat.
Contohnya saja seperti yang dialami oleh masyarakat daerah sekitar Pondok
Pesantren. Darul Ulum Poncol Magetan, yang mana Pondok Pesantren Darul Ulum
Poncol Magetan menetapkan bahwa tanggal 1 Ramadhan 1434 jatuh pada hari selasa
9 juli 2013 itu berarti mereka berpuasa 1 hari lebih cepat dari keteapan
pemerintah dan mayoritas masyarakat NU yang menggunakan metode rukyat bahwa
tanggal 1 Ramadhan 1434 jatuh pada hari rabu 10 juli 2013 sehingga mendapatkan
respon pro dan kontra dari masyarakat daerah sekitar. Selain itu, pada
tahun-tahun sebelumnya juga telah terjadi perbedaan antara ketetapan pemerintah
dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Darul Ulum Poncol yang dapat dilihat
dalam tabel berikut; Tahun Ketetapan Pemerintah Ketetapan Darul Ulum 2009 1
Syawal jatuh pada 20 Sep 1 Syawal jatuh pada 19 Sep 2010 Tidak terdapat
perbedaan Tidak terdapat perbedaan 2011 1 Syawal jatuh pada 31 Agt 1 Syawal
jatuh pada 30 Agt 2012 1 Ramadhan jatuh pada 21 Juli 1 Ramadhan jatuh pada 20
Juli 2013 1 Ramadhan jatuh pada 10 juli 1 Ramadhan jatuh pada 9 juli Tabel I.
Perbedaan Penetapan Awal Bulan Qamariyah di PP. Darul Ulum Dari tabel di atas
menunjukkan bahwa penetapan awal bulan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren
Darul Ulum seringkali berbeda dengan ketetapan pemerintah, hal utama yang
menyebabkan perbedaan tersebut adalah 6 adanya perbedaan metode yang digunakan
dalam menentukan kapan pergantian bulan lama ke bulan baru itu terjadi. dimana
pemerintah saat ini menggunakan metode hisab rukyah dengan berpedoman pada
perhitungan hisab ephemeris sedangkan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol
menggunakan metode hisab dengan berpedoman pada perhitungan hisab
Sulamunnairain. Dari fenomena di atas, maka peneliti ingin meneliti lebih jauh
mengapa Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan yang pada dasarnya adalah
dari kalangan NU masih kukuh menggunakan metode hisab sebagai patokan penentuan
awal bulan qamariyah-nya, selain itu peneliti juga ingin lebih jauh meneliti
bagaimana respon masyarakat sekitar Pondok Pesantren tersebut. Sehingga dari
penelitian ini, peneliti dapat mngetahui lebih lanjut tentang metode yang
digunakan, dasar pijakan menggunakan metode hisab serta respon dari tokoh
masyarakat sekitar Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan menanggapi
permasalahan tersebut. Dari permasalahan tersebut, tentunya peneliti merasa
tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya ke dalam sebuah
penelitian karya ilmiah yang berjudul “Penetapan Awal Bulan Qamariyah Dengan
Metode Hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum dan Respon Dari Tokoh Masyarakat
Desa Poncol Magetan”. 7 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas,
penelitian ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada dua rumusan masalah
sebagai berikut. 1. Bagaimana metode penetapan awal bulan qamariyah dengan
metode hisab dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? 2. Bagaimana
respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan metode
penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum
Poncol? C. Tujuan Masalah Sesuai dengan rumusan masalah di atas, sedikitnya
terdapat dua tujuan yang harus tecapai dalam penelitian ini. Yaitu: 1. Untuk
mengetahui penetapan awal bulan qamariyah dengan metode hisab di Pondok
Pesantren Darul Ulum Poncol itu dilakukan 2. Untuk mengetahui Bagaimana respon
dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan terhadap metode
penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum
Poncol. D. Batasan Masalah Untuk membatasi pembahasan agar tidak melebar dari
kajian yang di teliti, maka penulis mencoba membatasi serta memfokuskan
pembahasan dalam ruang lingkup bagaimana penentuan awal bulan qamariyah yang
dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan, khususnya dalam bulan
Ramadhan, dan 8 Syawal, karena bulan tersebut memiliki pengaruh yang sangat
urgen bagi masyarakat muslim pada umumnya. serta respon dari elit agama dari
masyarakat sekitar menyikapi hal tersbut. Sehingga dari penelitian ini peneliti
dapat menemukan jawaban yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Kemudian dalam kesimpulannya
peneliti dapat memaparkan secara singkat atas metode penentual awal bulan
qamariyah yang digunakan di Pondok Pesantren. Darul Ulum Poncol serta respon
dari tokoh masyarakat desa Poncol. Adapun dalam pembahasannya apabila ada
permasalahan di luar tersebut di atas maka sifatnya hanyalah sebagai
penyempurna sehingga pembahasan ini sampai pada sasaran yang dituju. E. Manfaat
Penelitian Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu
penambahan pengetahuan dan keilmuan yang berkaitan dengan ilmu falak terutama
yang berkaitan dengan metode-metode yang digunakan dalam mencari awal bulan
qamariyah. Sehingga dapat dijadikan penelitian yang berkelanjutan dalam
akademik dan masyarakat secara umum. Kemudian, secara praktisi, penelitian ini
diharapakan dapat memberikan informasi kualitatif bagi para praktisi hukum, dan
memberikan pemahaman khusunya kepada masyarakat desa Poncol kabupaten Magetan
dan juga memberikan pemahaman terhadap peneliti lain dalam mengkaji tentang
perbedaan-perbedaan yang ada dalam ruang lingkup ilmu falak, khususnya dalam 9
bidang penentuan awal hulan qamariyah. Serta dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah metode
penetapan awal bulan. F. Definisi Operasional 1. Ilmu Falak Ilmu falak adalah
ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, seperti bulan,
matahari, bintang-bintang dan benda langit lainnya dengan tujuan untuk
mengetahui posisi dari benda-benda langit serta kedudukannya dari benda-benda
langit lainnya. 2. Bulan Qamariyah Bulan qamariyah atau bulan Islam adalah
bulan yang berpatokan pada peredaran bulan, peredaraan rata-rata bulan
mengelilingi Bumi di setiap bulannya memerlukan 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik
untuk 1 kali rotasi, sehingga masa dari bulan qamariyah ini adalah 29 sampai 30
hari. 3. Hisab Hisab adalah sebuah metode untuk mengetahui posisi bendabenda
langit seperti bumi, bulan dan matahari dengan sebuah perhitungan tertentu,
salah satu cabang ilmunya digunakan untuk mengetahui posisi bulan sehingga
dapat ditentukan kapan awal bulan itu berganti. 10 4. Rukyah Rukyah adalah
sebuah metode penentuan awal bulan qamariyah dengan cara melihat hilal secara
langsung dengan mata, baik melalui perantara alat seperti teleskop ataupun
tidak. 5. Tokoh Masyarakat Tokoh masyarakat adalah seorang yang memiliki peran
dan pengaruh di dalam masyarakat, adapun dalam hal ini yang dimaksud dengan
tokoh masyarakat adalah seorang yang memiliki pengaruh di masyarakat dalam hal
keagamaan (tokoh agama). G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran
yang jelas dan menyeluruh mengenai pembahasan skripsi ini, maka secara global
dapat dilihat pada sistematika pembahasan yang terdiri dari lima bab dengan
sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN, Dalam bab ini memuat beberapa
dasar pemikiran penelitian, antara lain, latar belakang yang memberikan
landasan pemikiran atas permasalahan yang peneliti anggap menarik untuk dikaji,
permasalahan yang menjadi fokus penelitian akan ditarik ke dalam pertanyaan
yang menjadi sebuah rumusan masalah yang kemudian akan ditarik jawaban untuk
mencapai tujuan penelitian. Kemudian agar penelitian tersebut tidak melebar
maka penulis merasa perlu untuk memberikan sebuah batasan atas permasalahan
yang dikaji sehingga dapat memberikan manfaat secara teoritis maupun 11 praktik
bagi peneliti ataupun pembaca. Dan diakhiri dengan sistematika pembahasan untuk
memetakkan pembahasan penelitian. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini akan
dibahas mengenai penelitian terdahulu untuk mengetahui orisinilitas penelitian.
Kemudian dilanjutkan pada pembahasan tinjauan pustaka yang meliputi
pandangan-pandangan tentang ilmu falak khususnya dalam metode penentuan awal
bulan qamariyah. BAB III : METODE PENELITIAN Pada bab ini menggambarkan tentang
bagaimana cara penelitian itu dilakukan. Yang mana pada bab ini peneliti
menguraikan perihal lokasi penelitian, jenis penelitian yang digunakan,
pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, dan metode pengumpulan data. BAB
IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini merupakan inti dari penelitian
karena pada bab ini peneliti mencoba menjawab rumusan masalah yang telah
ditetapkan dengan menggunakan data yang diperoleh melalui metode pengumpulan
data dan menguraikannya ke dalam sebuah analisis terhadap permasalahan yang
ada. BAB V : PENUTUP Bab ini merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan atau
12 jawaban secara singkat atas rumusan masalah yang telah ditetapkan. Dan juga
saran terhadap pihak-pihak terkait dengan tujuan kemaslahatan bagi masyarakat
yang bersangkutan ataupun penelitian di masa mendatang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Penetapan awal bulan qomariyah dengan metode hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol serta respon dari tokoh masyarakat Desa Poncol Kabupaten Magetan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment