Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:

Abstract

INDONESIA:
Masjid Jami' Kota Malang merupakan salah satu unsur penting di daerah Kota Malang yang telah melaksanakan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dengan berbagai macam pengelolaan. Pengelolaan ZIS di Masjid Jami'mempunyai nilai tersendirin yang berbeda dengan Masjid lain pada umumnya, terlebih dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini. 1) Bagaimana pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang?, 2) Bagaimana pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Adapun metode analisis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dengan didukung data sekunder yakni Undang-Undang.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut. 1) Model pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang dalam pengumpulan ZIS dapat melalui tiga bentuk yakni rekening Masjid, kotak amal, dan kesekretariatan. Adapun distribusi zakat dilakukan dalam bentuk mingguan, bulanan, tahunan dan pengajuan proposal. 2) Pengelolaan dana infak sedekah di Masjid Jami' didayagunakan dalam bentuk penggunaan lahan untuk produksi air minum serta digunakan untuk pembangunan dan perawatan Masjid yang meliputi pembayaran listrik dan fasilitas. Pelaksanaan pengelolaan di Masjid Jami' sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 2 tentang asas pengelolaan zakat, akan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57 tentang status lembaga pengelolaan.
ENGLISH:
Jami 'Malang is one of the important elements in the Malang area which has been carrying out charity, Infaq, Shodaqah (ZIS) with a variety of management. Management of ZIS in Jami 'has a value of its own that is different from other mosques in general, especially in terms of the collection, distribution and utilization.
The problem of this study is the first, 1) How the management of zakat Infaq Shodaqah in Jami Malang?, 2). How Shodaqah Infaq zakat management in Jami' Malang in terms of Act No. 23 of 2011 on the management of zakat Article 2 and Rule government No. 14 of 2014 article 56 and 57.
This type of research in this study is the kind of empirical research with a qualitative approach. Source of data used are primary and secondary data sources. The data collection method used in this study were interviews and observation. The method of analysis in this research is descriptive method using primary data as the main data obtained directly from the object of research with secondary data supported the Act.
The results study is that 1) The model of the management of zakat, Infaq, Shodaqah in Jami 'Malang in ZIS collection can be through three forms namely Masjid accounts, charity boxes, and secretarial. The distribution of zakat is done in the form of weekly, monthly, yearly and proposals. 2) As for the charity Infaq fund management utilized in the form of land use for the production of drinking water and used for the construction and maintenance of mosques which include payment of electricity and facilities. Implementation of management in Jami 'is not contrary to the Act No.23 of 2011 Article 2 on the principle of zakat management, but not according to Government Regulation No. 14 Year 2014 Article 56 and 57 of the status of the management of the institution.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

 Islam adalah agama yang menawarkan pandangan hidup seimbang dan terpadu untuk kebahagiaan dunia akhirat, kebutuhan moral dan material. Manusia harus berusaha keras agar terhindar dari kemiskinan untuk mencukupi kebutuhannya dan lebih lanjut agar dapat mengeluarkan zakat dan sedekah. 1 Dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat adalah ibadah mâliyah ijtimâ'iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat sangat asasi dalam Islam dan termasuk salah satu rukun ketiga dari lima rukun Islam. Zakat merupakan sejenis sedekah yang wajib hukumnya untuk dikumpulkan dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan Islam.2 Salah satu institusi yang telah melaksanakan zakat infak sedekah (ZIS) yang dapat dikatakan bahwa dalam pengelolaan khususnya dalam 1 Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h. 15-16. 2 Khasanah, Manajemen, h. 16. 2 pendistribusian serta pendayagunaan memiliki nilai tersendiri yang berbeda dengan Masjid lain pada umumnya. Institusi ini adalah Yayasan Masjid Jami' Kota Malang. Masjid Jami' merupakan Masjid besar Kota Malang yang bertempat di pusat Kota, tepatnya di Jl. Merdeka Barat. Luas tanahnya ± 3000 m2. Masjid Agung Jami’ Kota Malang didirikan pada tahun 1890 M di atas tanah Goepernemen atau tanah negara. Menurut sejarah, Masjid Agung Jami’ dibangun dalam dua tahap, yakni pada tahun 1890 M, dan 1903 M. Bangunan masjid ini berbentuk bujursangkar berstruktur baja dengan atap tajug tumpang dua, dan sampai saat ini bangunan asli itu masih dipertahankan keberadaannya.3 Pembangunan dan pengelolaan masjid bertambah baik seiring dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta struktur pengurus yang tersusun dan terakomodasi dengan baik. Pengelolaan yang tertata, tersusun, dan terencana tersebut didasarkan atas tanggung jawab dalam menjalankan tugas masing-masing. Struktur pengurus Masjid Jami' Kota Malang diketuai oleh KH. Drs. Zainuddin A. Muchit yang dibantu dengan adanya ketua I dalam bidang peribadatan dan pendidikan, ketua II dalam bidang sosial, dan ketua III dalam bidang pembangunan. Dengan adanya tiga koordinator pada bagiannya masing-masing serta didukung oleh beberapa bagian menjadikan pengelolaan pada Masjid Jami' Kota Malang dapat dilaksanakan dengan baik. 3 Mahmudi (berbagai sumber), "Sejarah", http://m.masjidjami.com/index.html#sejarah.html. diakses tanggal 23 Mei 2014. 3 Alasan dasar menjadikan Masjid Jami' Kota Malang sebagai objek penelitian karena Masjid Jami' Kota Malang merupakan salah satu dari beberapa unsur yang berada di Kota Malang yang dapat dikategorikan unsur yang penting di sebuah daerah. Tidak hanya itu, Masjid Jami' Kota Malang dalam pengelolaan zakat infak sedekah (ZIS) mempunyai nilai positif terlebih pada model pendistribusian untuk zakat serta pendayagunaan untuk infak sedekah. Unsur positif dalam pendistribusian yang dimaksud adalah pendistribusian zakat dilaksanakan dalam bentuk mingguan, bulanan, tahunan serta proposal. Unsur lainnya dapat dilihat dari produksi air minum Q-Jami' yang mana pendistribusiannya masih difokuskan di daerah Malang dan akan dikembangkan sesuai dengan perkembangan alat produksi dan kebutuhan. Air minum Q-Jami' sendiri merupakan air minum murni yang mengandung Rio Bio Alkali (extra oxigen) dan dipercayai membawa barokah bagi kesehatan badan. Air minum ini bersumber dari sumur artesis yang berada satu lingkup dengan Masjid Jami' Kota Malang yang hasil dari penjualannya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Masjid Jami'. Pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus Masjid Jami' ini mempunyai nilai positif tersendiri karena dana infak dan sedekah dari jama'ah dikumpulkan dan dikelola dengan baik dan dimanfaatkan terhadap kebutuhan Masjid. Infak dan Sedekah setiap minggunya mencapai ± Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Pengelolaan ini mempunyai nilai lebih, karena dari banyaknya kebutuhan seperti pembangunan Masjid serta 4 pengelolaan lain seperti Saluran Gelombang Radio 99.8, perpustakaan untuk kalangan umum, Taman Pendidikan al-Qur'an, dan Klinik Balai Pengobatan As-Syifa'. Dari beberapa pengelolaan tersebut, takmir masjid tidak mengambil untung. Laporan saldo terakhir pada bulan Desember 2013 di bank sebanyak Rp. 863.372.146 (Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah.) Status lembaga pengelolaan zakat infak sedekah merupakan salah satu unsur penting dalam keberlangsungan pengelolaan zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 56 dan 57 menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan zakat serta menjelaskan syarat-syarat menjadi lembaga resmi dalam membantu tugas BAZNAS.4 Sehubungan dengan beberapa aspek pengelolaan yang telah dilaksanakan oleh pengurus Masjid Jami' Kota Malang seperti yang telah dijelaskan, maka penelitian ini terfokus pada sebuah kajian ilmiah yakni model pengelolaan dana zakat, infak, sedekah jamâ'ah Masjid yang di distribusikan serta didayagunakan dengan baik. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana model pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ? 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. 5 2. Bagaimana pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57 ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian kali ini adalah: 1. Untuk mendiskripsikan model pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang. 2. Untuk menganalisis pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat secara teoritis Secara teoritis penelitian ini bermanfaat dalam hasanah kajian ilmu dalam penelitian hukum Islam khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan dalam bidang ZIS. 2. Manfaat secara praktis a. Bagi Yayasan Masjid Jami' Kota Malang Pengurus Yayasan Masjid Jami' Kota Malang diharapkan dapat mengambil sebuah poin-poin yang baru dalam pengelolaan dan pengembangan ZIS, sehingga diharapkan dapat diaplikasikan serta 6 dalam pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada. b. Bagi Penulis Sebagai dasar dalam mengaplikasikan ilmu khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan ZIS yang dapat diamalkan serta dikembangkan di masyarakat secara luas selaras dengan perkembangan zaman. c. Bagi Masyarakat Diharapkan penelitian ini menjadi salah satu Ilmu yang dapat menunjang pengetahuan masyarakat dalam segi manajemen pengelolaan, pengembangan dan pendayagunaan ZIS. E. Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan ialah rangkaian yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan pembahasannya terdiri dari lima bab yaitu: Bab pertama, berisi tentang pendahuluan, yaitu gambaran umum tentang permasalahan di masyarakat yang di angkat oleh penulis dengan menguraikan dasar pokok munculnya sebuah masalah yang menjadikan perlu untuk membahasnya, yang dituangkan dalam latar belakang. Setelah dijelaskan adanya latar belakang, kemudian perlu adanya sebuah pertanyaan-pertanyaan untuk menjawab sebuah masalah yang sudah tertera di latar belakang, yakni dengan menggunakan rumusan masalah. 7 Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan pada rumusan masalah dihasilkan untuk tujuan penelitian. Hasil dari penelitian diharapkan dapat membawa manfaat kepada penulis, masyarakat dan lembaga yang dijadikan objek penelitian serta sistematika pembahasan sebagai gambaran awal dari penulisan keseluruhan. Bab kedua, dalam bab ini membahas tentang tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka terdiri atas penulisan terdahulu dan kerangka teori. penelitian terdahulu bertujuan untuk membandingkan antara sebuah kasus yang hampir sama dalam kajian topik pembahasanya, dan kemudian menjelaskan bahwa penelitian yang sekarang dilakukan memang berbeda dengan penelitian terdahulu. Kerangka teori merupakan sebuah literatur baik dari al-Qur'an, Hadist, Kaidah serta Undang-Undang yang digunakan oleh penulis untuk menganalisis objek penelitian. Bab ketiga, bab ini membahas tentang metodologi penelitian, yakni menguraikan metode-metode penelitian yang digunakan oleh penulis. Pada bab ini dijelaskan jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metodologi pengumpulan data serta metode pengolahan data. Bab keempat, bab ini memaparkan hasil penelitian dan pembahasan dengan menguraikan sejelas-jelasnya objek penelitian dengan jalan menganalisis dengan menggunakan teori-teori atau literatur yang ada pada kerangka teori. 8 Bab kelima, bab ini adalah bagian akhir skripsi atau penutup yang memaparkan sebuah kesimpulan dari bab-bab sebelumnya sehingga dapat diambil sebuah jawaban dari penelitian hukum yang telah di teliti, serta berisi saran-saran penulis yang sehingga dalam penelitian ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Model pengelolaan zakat infak sedekah ditinjau dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014: Studi di Masjid Jami' Kota Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment