Abstract
INDONESIA:
Masjid Jami' Kota Malang merupakan salah satu unsur penting di daerah Kota Malang yang telah melaksanakan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dengan berbagai macam pengelolaan. Pengelolaan ZIS di Masjid Jami'mempunyai nilai tersendirin yang berbeda dengan Masjid lain pada umumnya, terlebih dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini. 1) Bagaimana pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang?, 2) Bagaimana pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Adapun metode analisis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dengan didukung data sekunder yakni Undang-Undang.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut. 1) Model pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang dalam pengumpulan ZIS dapat melalui tiga bentuk yakni rekening Masjid, kotak amal, dan kesekretariatan. Adapun distribusi zakat dilakukan dalam bentuk mingguan, bulanan, tahunan dan pengajuan proposal. 2) Pengelolaan dana infak sedekah di Masjid Jami' didayagunakan dalam bentuk penggunaan lahan untuk produksi air minum serta digunakan untuk pembangunan dan perawatan Masjid yang meliputi pembayaran listrik dan fasilitas. Pelaksanaan pengelolaan di Masjid Jami' sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 2 tentang asas pengelolaan zakat, akan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57 tentang status lembaga pengelolaan.
ENGLISH:
Jami 'Malang is one of the important elements in the Malang area which has been carrying out charity, Infaq, Shodaqah (ZIS) with a variety of management. Management of ZIS in Jami 'has a value of its own that is different from other mosques in general, especially in terms of the collection, distribution and utilization.
The problem of this study is the first, 1) How the management of zakat Infaq Shodaqah in Jami Malang?, 2). How Shodaqah Infaq zakat management in Jami' Malang in terms of Act No. 23 of 2011 on the management of zakat Article 2 and Rule government No. 14 of 2014 article 56 and 57.
This type of research in this study is the kind of empirical research with a qualitative approach. Source of data used are primary and secondary data sources. The data collection method used in this study were interviews and observation. The method of analysis in this research is descriptive method using primary data as the main data obtained directly from the object of research with secondary data supported the Act.
The results study is that 1) The model of the management of zakat, Infaq, Shodaqah in Jami 'Malang in ZIS collection can be through three forms namely Masjid accounts, charity boxes, and secretarial. The distribution of zakat is done in the form of weekly, monthly, yearly and proposals. 2) As for the charity Infaq fund management utilized in the form of land use for the production of drinking water and used for the construction and maintenance of mosques which include payment of electricity and facilities. Implementation of management in Jami 'is not contrary to the Act No.23 of 2011 Article 2 on the principle of zakat management, but not according to Government Regulation No. 14 Year 2014 Article 56 and 57 of the status of the management of the institution.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Islam adalah agama yang menawarkan pandangan
hidup seimbang dan terpadu untuk kebahagiaan dunia akhirat, kebutuhan moral dan
material. Manusia harus berusaha keras agar terhindar dari kemiskinan untuk
mencukupi kebutuhannya dan lebih lanjut agar dapat mengeluarkan zakat dan
sedekah. 1 Dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat adalah
ibadah mâliyah ijtimâ'iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan
menentukan. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat sangat asasi dalam Islam dan
termasuk salah satu rukun ketiga dari lima rukun Islam. Zakat merupakan sejenis
sedekah yang wajib hukumnya untuk dikumpulkan dan didistribusikan sesuai dengan
ketentuan Islam.2 Salah satu institusi yang telah melaksanakan zakat infak
sedekah (ZIS) yang dapat dikatakan bahwa dalam pengelolaan khususnya dalam 1
Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h.
15-16. 2 Khasanah, Manajemen, h. 16. 2 pendistribusian serta pendayagunaan
memiliki nilai tersendiri yang berbeda dengan Masjid lain pada umumnya.
Institusi ini adalah Yayasan Masjid Jami' Kota Malang. Masjid Jami' merupakan
Masjid besar Kota Malang yang bertempat di pusat Kota, tepatnya di Jl. Merdeka
Barat. Luas tanahnya ± 3000 m2. Masjid Agung Jami’ Kota Malang didirikan pada
tahun 1890 M di atas tanah Goepernemen atau tanah negara. Menurut sejarah,
Masjid Agung Jami’ dibangun dalam dua tahap, yakni pada tahun 1890 M, dan 1903
M. Bangunan masjid ini berbentuk bujursangkar berstruktur baja dengan atap
tajug tumpang dua, dan sampai saat ini bangunan asli itu masih dipertahankan
keberadaannya.3 Pembangunan dan pengelolaan masjid bertambah baik seiring
dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta struktur pengurus yang
tersusun dan terakomodasi dengan baik. Pengelolaan yang tertata, tersusun, dan
terencana tersebut didasarkan atas tanggung jawab dalam menjalankan tugas
masing-masing. Struktur pengurus Masjid Jami' Kota Malang diketuai oleh KH.
Drs. Zainuddin A. Muchit yang dibantu dengan adanya ketua I dalam bidang
peribadatan dan pendidikan, ketua II dalam bidang sosial, dan ketua III dalam
bidang pembangunan. Dengan adanya tiga koordinator pada bagiannya masing-masing
serta didukung oleh beberapa bagian menjadikan pengelolaan pada Masjid Jami'
Kota Malang dapat dilaksanakan dengan baik. 3 Mahmudi (berbagai sumber),
"Sejarah", http://m.masjidjami.com/index.html#sejarah.html. diakses
tanggal 23 Mei 2014. 3 Alasan dasar menjadikan Masjid Jami' Kota Malang sebagai
objek penelitian karena Masjid Jami' Kota Malang merupakan salah satu dari
beberapa unsur yang berada di Kota Malang yang dapat dikategorikan unsur yang
penting di sebuah daerah. Tidak hanya itu, Masjid Jami' Kota Malang dalam
pengelolaan zakat infak sedekah (ZIS) mempunyai nilai positif terlebih pada
model pendistribusian untuk zakat serta pendayagunaan untuk infak sedekah.
Unsur positif dalam pendistribusian yang dimaksud adalah pendistribusian zakat
dilaksanakan dalam bentuk mingguan, bulanan, tahunan serta proposal. Unsur lainnya
dapat dilihat dari produksi air minum Q-Jami' yang mana pendistribusiannya
masih difokuskan di daerah Malang dan akan dikembangkan sesuai dengan
perkembangan alat produksi dan kebutuhan. Air minum Q-Jami' sendiri merupakan
air minum murni yang mengandung Rio Bio Alkali (extra oxigen) dan dipercayai
membawa barokah bagi kesehatan badan. Air minum ini bersumber dari sumur
artesis yang berada satu lingkup dengan Masjid Jami' Kota Malang yang hasil
dari penjualannya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Masjid Jami'.
Pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus Masjid Jami' ini mempunyai nilai
positif tersendiri karena dana infak dan sedekah dari jama'ah dikumpulkan dan
dikelola dengan baik dan dimanfaatkan terhadap kebutuhan Masjid. Infak dan
Sedekah setiap minggunya mencapai ± Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Pengelolaan ini mempunyai nilai lebih, karena dari banyaknya kebutuhan seperti
pembangunan Masjid serta 4 pengelolaan lain seperti Saluran Gelombang Radio
99.8, perpustakaan untuk kalangan umum, Taman Pendidikan al-Qur'an, dan Klinik
Balai Pengobatan As-Syifa'. Dari beberapa pengelolaan tersebut, takmir masjid
tidak mengambil untung. Laporan saldo terakhir pada bulan Desember 2013 di bank
sebanyak Rp. 863.372.146 (Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh
Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah.) Status lembaga pengelolaan
zakat infak sedekah merupakan salah satu unsur penting dalam keberlangsungan
pengelolaan zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 56 dan 57
menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan zakat serta menjelaskan syarat-syarat
menjadi lembaga resmi dalam membantu tugas BAZNAS.4 Sehubungan dengan beberapa
aspek pengelolaan yang telah dilaksanakan oleh pengurus Masjid Jami' Kota
Malang seperti yang telah dijelaskan, maka penelitian ini terfokus pada sebuah
kajian ilmiah yakni model pengelolaan dana zakat, infak, sedekah jamâ'ah Masjid
yang di distribusikan serta didayagunakan dengan baik. B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimana model pengelolaan zakat infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ? 4
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. 5 2. Bagaimana pengelolaan zakat
infak sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2014 pasal 56 dan 57 ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian
kali ini adalah: 1. Untuk mendiskripsikan model pengelolaan zakat infak sedekah
di Masjid Jami' Kota Malang. 2. Untuk menganalisis pengelolaan zakat infak
sedekah di Masjid Jami' Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat pasal 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014 pasal 56 dan 57. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat secara teoritis
Secara teoritis penelitian ini bermanfaat dalam hasanah kajian ilmu dalam
penelitian hukum Islam khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan dalam
bidang ZIS. 2. Manfaat secara praktis a. Bagi Yayasan Masjid Jami' Kota Malang
Pengurus Yayasan Masjid Jami' Kota Malang diharapkan dapat mengambil sebuah
poin-poin yang baru dalam pengelolaan dan pengembangan ZIS, sehingga diharapkan
dapat diaplikasikan serta 6 dalam pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang sudah ada. b. Bagi Penulis Sebagai dasar dalam
mengaplikasikan ilmu khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan ZIS yang
dapat diamalkan serta dikembangkan di masyarakat secara luas selaras dengan
perkembangan zaman. c. Bagi Masyarakat Diharapkan penelitian ini menjadi salah
satu Ilmu yang dapat menunjang pengetahuan masyarakat dalam segi manajemen
pengelolaan, pengembangan dan pendayagunaan ZIS. E. Sistematika Pembahasan
Sistematika penulisan ialah rangkaian yang terdiri dari beberapa uraian mengenai
suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan
penelitian ini, secara keseluruhan pembahasannya terdiri dari lima bab yaitu:
Bab pertama, berisi tentang pendahuluan, yaitu gambaran umum tentang
permasalahan di masyarakat yang di angkat oleh penulis dengan menguraikan dasar
pokok munculnya sebuah masalah yang menjadikan perlu untuk membahasnya, yang
dituangkan dalam latar belakang. Setelah dijelaskan adanya latar belakang,
kemudian perlu adanya sebuah pertanyaan-pertanyaan untuk menjawab sebuah
masalah yang sudah tertera di latar belakang, yakni dengan menggunakan rumusan
masalah. 7 Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan pada rumusan masalah dihasilkan
untuk tujuan penelitian. Hasil dari penelitian diharapkan dapat membawa manfaat
kepada penulis, masyarakat dan lembaga yang dijadikan objek penelitian serta
sistematika pembahasan sebagai gambaran awal dari penulisan keseluruhan. Bab
kedua, dalam bab ini membahas tentang tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka
terdiri atas penulisan terdahulu dan kerangka teori. penelitian terdahulu
bertujuan untuk membandingkan antara sebuah kasus yang hampir sama dalam kajian
topik pembahasanya, dan kemudian menjelaskan bahwa penelitian yang sekarang
dilakukan memang berbeda dengan penelitian terdahulu. Kerangka teori merupakan
sebuah literatur baik dari al-Qur'an, Hadist, Kaidah serta Undang-Undang yang
digunakan oleh penulis untuk menganalisis objek penelitian. Bab ketiga, bab ini
membahas tentang metodologi penelitian, yakni menguraikan metode-metode penelitian
yang digunakan oleh penulis. Pada bab ini dijelaskan jenis penelitian,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metodologi
pengumpulan data serta metode pengolahan data. Bab keempat, bab ini memaparkan
hasil penelitian dan pembahasan dengan menguraikan sejelas-jelasnya objek
penelitian dengan jalan menganalisis dengan menggunakan teori-teori atau
literatur yang ada pada kerangka teori. 8 Bab kelima, bab ini adalah bagian
akhir skripsi atau penutup yang memaparkan sebuah kesimpulan dari bab-bab
sebelumnya sehingga dapat diambil sebuah jawaban dari penelitian hukum yang
telah di teliti, serta berisi saran-saran penulis yang sehingga dalam
penelitian ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Model pengelolaan zakat infak sedekah ditinjau dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014: Studi di Masjid Jami' Kota Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment