Abstract
INDONESIA:
Hak ex officio adalah hak yang dimiliki seorang hakim karena jabatannya untuk dapat menyelamatkan hak anak dan mantan istri setelah terjadinya perceraian. Dengan menggunakan hak ex officio, seorang hakim dapat memutuskan perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan, misalnya membebankan nafkah iddah istri atau nafkah anak kepada mantan suami setelah terjadi perceraian. Hak ex officio dimaksudkan dapat membela hak-hak yang biasanya tidak dipenuhi oleh seorang suami, misalnya nafkah iddah dan mut’ah istri selepas terjadinya perceraian. Dengan adanya hak tersebut maka putusan seorang hakim akan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait didalamnya, yakni suami, istri dan anak-anaknya. Peran hakim Pengadilan Agama dalam penerapan hak ex officio sangat besar, karena diputuskannya suatu perkara menggunakan hak ex officio atau tidak tergantung pada penilaian hakim terhadap kasus peceraian yang diajukan padanya.
Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri terhadap hak ex officio yang dapat digunakan sebagai penyelamat terhadap hak-hak mantan istri dan anak setelah terjadinya perceraian.
Penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam hal ini peneliti mencoba memahami pandangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri terhadap hak ex officio kemudian mengaitkannya dengan teori-teori yang ada. Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis yuridis normatif yang menekankan pada metode deduktif sebagai pengangan utama.
Hasil penelitian menunjukkan para hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri berpendapat bahwa hak ex officio adalah suatu hak yang dimiliki hakim untuk memutuskan perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan, hak ini digunakan sebagai perlindungan terhadap hak-hak mantan istri setelah diceraikan oleh suaminya. Nafkah hadhanah anak tidak dapat diputuskan menggunakan hak ex officio karena tidak disebutkan dalam Undang-Undang yang menjadi rujukan hak ex officio yakni UU No. 1 pasal 41 c Tahun 1974. Para hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri menyambut baik adanya hak ex officio dan menggunakannya dalam setiap kasus perceraian yang ditanganinya dengan pertimbangan yang cukup matang. Para hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri menggali fakta-fakta yang diperlukan terlebih dahulu sebelum menggunakan hak ex officio demi terciptanya putusan dari Pengadilan Agama Kab. Kediri yang seadil-adinya bagi semua pihak yang terkait.
ENGLISH:
The ex officio right held a judge because of his position to be able to save the children and ex wife right after divorce. By using ex officio right, a judge may decide lawsuit that are not mentioned in the petitum demands, for example, imposes a wife iddah needed of children to ex husband after divorce. With the existence of such rights, the decision of a judge will full the interests of justice for all parties involved in it, which are husband, wife and children. The role of religion in the court ex officio right application is huge, because it is decided a lawsuit by using the ex officio right or not depends on the judge’s assessment of the lawsuit filed divorce him.
Therefore, this study has purpose to determine how the court of religion Kediri’s View in the ex officio right to serve as savior the rights of ex wife and children after the divorce.
This research is a law research, which is a process to find the rule of law, law principles, as well as law doctrines in order to answer the law issues involved. In this case, the researcher tries to understand the judge religious court Kediri Views in a ex officio right and then make link them whith existing theories. As for the methods of data analysis, researcher use a normative juridical analysis that it emphasizes in the deductive method as the main grip.
The result show religious court Kediri judges ex officio right of have opinion that a right held a judge to decide lawsuit that are not mentioned in petitum claims, these right are used as protection of the right of ex wife after divorced by her husband. Hadhanah living child can not be desided by using the ex officio right as not mentioned in the ordinance became ex officio right reference, namely law No. 1 of 1974 article 41 c. the judges religion court Kediri district welcomes ex officio right and use them in every divorce lawsuit be handled whith a fairly mature consideration. The judges Kediri Religious court district look for the necessary facts first before using the ex officio right in other to get creation of the decision of the Kediri religious court that fair for all parties concerned.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim PA Kab. Kediri terhadap hak ex officio sebagai perlindungan terhadap hak anak dan mantan istri" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment