Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Ultra petitum partium dalam putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan: Studi putusan no. 394/Pdt.G/2008/PA/Pasuruan

Abstract

INDONESIA:
Ultra Petitum Partium adalah serangkaian kata dalam istilah hukum yang berasal dari kata ultra yang berarti lebih dan kata petitum partium yang berarti permohonan, gugatan yang dimulai dengan mengutarakan dalil-dalil dan diakhiri dengan mengajukan tuntutan. Jadi makna dari ultra petitum partium adalah putusan ( keputusan) hakim yang melebihi permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam Pasal 178 HIR/189 Rbg ayat 3, hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Kemudian pasal ini dikenal dengan asas Ultra Petitum Partium. Persoalanya menjadi lain apabila dalam suatu permohonan cerai talak ditumukan adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan hakim memutuskan pembatalan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi hakim memutuskan putusan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan cerai talak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode dokumenter dan tinjauan pustaka dengan menggunakan metode deduktif.
Dari sebuah hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam putusan hakim yang memutuskan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan cerai talak tersebut tidak terdapat asas ultra petitum partium karena hakim mengabulkan tuntutan subsider dari pemohon yang berisi mohon putusan seadil-adilnya, dan hakim menilai tuntutan primer yang diajukan oleh pemohon, dinilai tidak beralaskan hukum.
ENGLISH:
Ultra Petitum Partium is a series of words in a legal term that comes from the word which means more and ultra Petitum partium words that mean the petition, a lawsuit that began by stating the arguments and concludes by suing. So the meaning of ultra Petitum partium is the decision (making) a judge who exceeds the petition filed by the applicant. In Article 178 HIR/189 Rbg paragraph 3, the judge prohibited verdict for cases that are not prosecuted or granted more than is required. Then the article is known as the principle of Ultra Petitum Partium. Persoalanya be different if in a divorce petition ditumukan divorce law violation which causes the judge to decide the cancellation of marriage.
This study aims to determine the factors underlying the decision of the judge ruled against the case of cancellation of marriage divorce divorce petition
This research is a normative legal research using the conceptual approach and the approach to the law. While the method of collection of legal materials using documentary methods and a literature review using the deductive method.

From a result of research conducted by the author concludes that the decision of the judge who decided the cancellation of marriage to divorce is a divorce petition case there is no principle of ultra Petitum partium because the judge granted the subsidiary of the applicant's claim that contains beg fairest decision, and judges assess the primary demands submitted by the applicant, judged not repose law.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
 Ajaran Islam adalah ajaran yang tidak hanya mengajarkan hubungan makhluk dengan Tuhannya (Allah) tetapi juga mengajarkan hubungan sesama makhluk Tuhan (manusia dengan manusia) atau disebut juga hubungan sosial. Salah satu bentuk dari hubungan sosial adalah perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan (manusia, hewan, tumbuhan) agar dapat beranak pinak, berkembang biak, dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara anarkhi tanpa aturan demi menjaga kehormatan dan martabat manusia, oleh karena itu Allah menganjurkan perkawinan. Perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (Wathi). Kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (Coitus), juga untuk arti akad nikah. Perkawinan adalah sebuah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, masing-masing menjadi suami ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net dan istri dalam rangka memperoleh kebahagiaan hidup dan membangun keluarga dalam sinaran Ilahi. Sedangkan Perkawinan menurut syara’ adalah akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan serta menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dan laki-laki. Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya. Pengertian-pengertian ini hanya melihat dari satu segi yaitu kebolehan dalam hubungan antara laki-laki dan wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan, padahal setiap perbuatan hukum mempunyai tujuan dan akibat. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian manusia pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian ataupun pembatalan perkawinan. Di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 ayat 2 disebutkan: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seoarang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi tersebut senada dengan definisi perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, ”perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan qhalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Tujuan perkawinan dalam Islam untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah mawaddah warahmah, sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an, surat Ar-Rum ayat 21; `ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”( Ar-Rum ayat 21). Islam menganjurkan berkeluarga karena dari segi batin, orang dapat mencapainya melalui berkeluarga. Dengan berkeluarga, orang dapat mempunyai anak yang shaleh yang diharapkan mendapatkan amal tambahan (bagi orang tua) disamping amal-amal jariyah lainnya. Sedangkan definisi perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah ibadah, maka dipastikan ada ketentuan-ketentuan yang mengatur jalannya ibadah yang sudah disepakati pemberlakuannya. Ketika ingin melangsungkan ibadah perkawinan maka seseorang harus mematuhi segala aturan dalam perkawinan diantaranya rukun, syarat dan sahnya perkawinan. Akan tetapi kenyataan yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik yang di sengaja maupun tidak di sengaja, seperti pelanggaran terhadap sahnya perkawinan yang akhirnya perkawinan tersebut ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net harus dibatalkan. Dalam hukum Islam, perkawinan yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Apabila rukun dan syarat-syarat perkawinan terpenuhi, maka suatu perkawinan itu dikatakan sah yang nantinya akan menimbulkan adanya kewajiban dan hak-hak antara pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan itu. Sebaliknya, jika rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka suatu perkawinan tidak sah dan batal. Suatu pembatalan perkawinan harus melalui proses di Pengadilan Agama, seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Pasuruan. Di Pengadilan Agama Pasuruan terdapat kasus permohonan cerai talak seorang suami terhadap istri kedua yang baru dinikahinya secara hukum. Poligami dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama Pasuruan. Setelah adanya perkawinan, kehidupan pemohon (suami) dan termohon (istri kedua) tidak harmonis dan mereka tidak tinggal bersama. Pemohon telah berusaha mempertahankan kelangsungan rumah tangganya dengan termohon, akan tetapi pemohon merasa tidak sanggup apalagi termohon dan keluarga termohon selalu mendesak pemohon untuk mencerai talak termohon. Akhirnya pemohon mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam perkara permohonan cerai talak ini, pemohon tidak mempunyai alasan yang tepat untuk mentalak termohon. Akan tetapi dalam proses persidangan penghadiran saksi, ternyata ditemukan bukti-bukti bahwa termohon (istri kedua) adalah kemenakan pemohon (suami), termohon adalah anak dari kakak istri pertama pemohon. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Firman Allah SWT. dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang menyebutkan: ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷z W{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷z W{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) © !$# tb%x. #Y qàÿxî $V JŠÏm§ ÇËÌÈ Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dalam Penelitian pendahuluan terbukti bahwa termohon adalah kemenakan istri pertama pemohon. Termohon telah mempunyai hubungan nasab dengan istri pertama pemohon. Menurut hukum perkawinan antara pemohon dengan termohon ada halangan hukum, sehingga perkawinan pemohon dan termohon adalah batal demi hukum. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon dalam tuntutan primer agar diberi izin untuk menjatuhkan talak terhadap termohon haruslah ditolak dan mengabulkan tuntutan subsider menyatakan dengan verstek bahwa perkawinan antara pemohon dan termohon adalah batal demi hukum. Dari putusan perkara tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua perkara yang diajukan di Pengadilan mendapat putusan yang sesuai dengan permohonan pemohon dalam perkara yang diajukan. Uraian diatas menunjukkan bahwa majelis hakim memberi putusan lebih berat dari keinginan yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam perkara ini pemohon menginginkan cerai talak sedangkan hakim memutuskan bahwa perkawinan pemohon dan termohon adalah batal demi hukum. Keputusan hakim yang melebihi keinginan pemohon dalam istilah hukum disebut ultra petitum partium. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti dasar hukum putusan pembatalan perkawinan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam prespektif hukum acara Peradilan Agama dengan judul “ULTRA PETITUM PARTIUM DALAM PUTUSAN PERADILAN AGAMA TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan No.0394/Pdt.G./2008/PA.Pasuruan). B. RUMUSAN MASALAH Berdasar uraian di atas ada satu rumusan masalah yang dikaji, yaitu ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Apa faktor yang melatarbelakangi putusan ultra petitum partium terkait dengan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan? C. BATASAN MASALAH Agar penelitian ini terarah dan sistematis, peneliti akan membatasi pada factor yang melatar belakangi adanya putusan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pasuruan. D. DEFINISI OPERASIONAL Untuk menghindari kesalahpahaman pada penafsiran judul dan agar terfokus pada permasalahan yang diteliti, maka istilah-istilah penting yang digunakan pada judul tersebut dipertegas pengertiannya sebagai berikut: Ultra : Sangat; sekali; ekstrim; yang berlebih- lebihan. Petitum Partium (petita) : Permohonan, tuntutan, setelah gugatan (surat gugat) dimulai dengan mengutarakan dalil-dalil dan diakhiri atau ditutup dengan mengajukan tuntutan (petitum). Ultra Petitum Partium : Pengajuan permohonan yang putusannya melebihi dari tuntutan dalam posita. Putusan : Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net yang didasarkan pada pertimbangan yang menetapkan apa yang hukum (lihat pasal 199 UU. No. 8 Tahun 1981). Pengadilan : Rechtbank, court, badan yang melakukan peradilan, proses mengadili, keputusan hakim, dewan atau majelis yang mengadili perkara, sidang hakim ketika mengadili perkara, rumah atau bangunan tempat mengadili perkara. Pembatalan (batal) : Tidak sah, tidak berlaku, tidak mempunyai akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau Undang-undang. Perkawinan : Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (lihat pasal 1 UU. No. 1 Tahun 1974). E. TUJUAN PENELITIAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya putusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net F. MANFAAT PENELITIAN 1. Manfaat Teoritis Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran tentang bentuk-bentuk pelanggaran, dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan yang terdapat di Pengadilan Agama Pasuruan serta akibat hukum atas putusan tersebut. 2. Manfaat Praktis a) Bagi Peneliti Untuk memperolah gambaran yang nyata tentang pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap syarat sahnya perkawinan dan penyelesaiannya sehingga dapat menambah pengetahuan dan menjadi bekal dalam penekunan profesi. b) Bagi Pengadilan Agama Dapat memberi masukan atau informasi tambahan bagi Pengadilan Agama Pasuruan dalam hal penyelesaian dan pengambilan putusan terutama dalam perkara pembatalan perkawinan. c) Bagi Kantor Urusan Agama Dapat memberi masukan atau informasi tambahan bagi Kantor Urusan Agama dalam hal pencatatan perkawinan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemenuhan syarat sahnya perkawinan baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net d) Bagi Universitas Islam Negeri Malang Hasil penelitian ini akan menambah khasanah perpustakaan sehingga dapat memberikan landasan bagi penelitian selanjutnya terutama bagi mahasiswa yang memiliki minat penelitian di Pengadilan Agama terutama dalam jenis perkara yang sama. G. PENELITIAN TERDAHULU Dalam penelitian kualitatif, penelitian terdahulu dinilai sebagai kajian pustaka yang berperan penting untuk dicantumkan. Karena kajian ini bertujuan untuk memperkaya khazanah intelektual peneliti tentang seberapa jauh suatu masalah yang hendak diteliti menjadi perhatian kalangan ilmuwan dan penelitian sosial lainnya. Selain itu membantu peneliti sendiri untuk mengetahui wilayah mana dari masalah yang hendak diteliti yang belum dibahas oleh para peneliti terdahulu. Di sini peneliti mencantumkan lima penelitian terdahulu yang dinilai cukup memberi informasi bagi peneliti sendiri bahwa masalah yang hendak diteliti oleh peneliti dalam hal ini putusan pembatalan perkawinan terhadap permohonan cerai talak belum pernah dibahas dalam kajian para peneliti terdahulu, diantaranya: 1. Umu Kalsum, yakni penelitian normatif dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul “Pembatalan Perkawinan Sebab Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Malang (Studi Perkara No.275/Pdt.G/2005/PA.Malang)”. Penelitian ini membahas tentang pembatalan perkawinan dari sudut pandang fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974, dan KHI. Skripsi ini memiliki kesamaan tema dengan masalah ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net penelitian peneliti yakni sama-sama membahas pembatalan perkawinan akibat ditemukan adanya unsur kesengajaan memalsukan identitas dalam perkawinan. 2. Serly Sartika, yakni penelitian sosiologis dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul “Penerapan Asas Ultra Petitum Partium Hubungannya Dengan Hak Ex Officio Hakim Perkara Cerai Talak (Studi Kasus di PA Kota Malang Tahun 2002)”. Penelitian ini membahas tentang hakim yang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut yang dikenal dengan “Ultra Petitum Partium” dan membahas tentang kecakapan hakim di dalam menerapkan perundang-undangan tanpa harus melalaikan keadilan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga tercapai keadilan. Meskipun skripsi ini tidak secara keseluruhan memiliki kesamaan tema dengan masalah penelitian, tetapi skripsi ini memberi tambahan informasi tentang hakim yang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut yang dikenal dengan “Ultra Petitum Partium” dan tentang kecakapan hakim didalam menerapkan perundang-undangan tanpa harus melalaikan keadilan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat demi tercapainya keadilan. 3. Siti Khoiriyah, yakni penelitian yang menggunakan analisis data kualitatif dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul “Pembatalan Perkawinan Karena Senasab Dan Akibat Hukumnya terhadap Pengakuan Anak”2008. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan Hakim dalam memutuskan penyelesaian masalah pembatalan perkawinan akibat hubungan senasab (mempunyai garis ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net keturunan) dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan karena senasab terhadap pengakuan anak. Skripsi ini memiliki kesamaan tema dengan masalah penelitian peneliti yakni sama-sama membahas pembatalan perkawinan akian tetapi peneliti di sini membahas pembatalan perkawinan dikarenakan menumpulkan dua istri yang masih ada hubungan semenda. 4. Siti Zulaikha, yakni penelitian yang menggunakan metode diskriptif kualitatif yang ditulis dengan judul “Landasan UU No. 1 Th. !974 dan Kompilasi Hukum Islam Tentang Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus No. 2878/Pdt.G/2000/PA Kab. Malang), 2004.Penelitian ini membahas Hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana hakim memutuskan masalah pembatalan perkawinan juga untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perkawinan. Skripsi ini sangat membantu peneliti dalam menunjang pengetahuan peneliti terhadap masalah pembatalan perkawinan. 5. Cahya Ningrum, yakni penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif yang ditulis dengan judul “Fasakh Sebagai Salah Satu Bentuk Putusnya Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2002 (Studi Kasus No. 2439/Pdt.G/2002/PA.Kab.Mlg)”, 2004. Penelitian ini membahas masalah Fasakh (Dalam UU disebut sebagai gugatan perceraian yang merupakan bentuk perceraian yang disebabkan oleh adanya gugatan terlebih ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan hakim) Sebagai Bentuk Putusnya Perkawinan. Skripsi ini mempunyai keterkaitan dengan penelitian peneliti karena antara fasakh dan pembatalan perkawinan sangat berkaitan. H. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Sistematika pembahasan merupakan rangkaian pembahasan yang termuat dan tercakup dalam isi penulisan ini. Antara bab satu dan bab lainnya saling berkaitan untuk saling menghubungkan permasalahan yang menjadi bahasan sebagai satu kesatuan yang utuh pada penelitian ini. Untuk mempermudah semua pihak dalam memahami isi penelitian ini, peneliti membuat sistematika pembahasan yang terbagi dalam lima bab yang masing-masing terkandung beberapa sub bab secara sistematis. Bab I, pendahuluan, bertujuan memberikan wawasan tentang arah penelitian yang dilakukan. Sehingga, dapat diketahui latar belakang masalah, batasan masalah, definisi operasional, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan penelitian terdahulu. Hal ini merupakan dasar berpijak yang dijadikan patokan dalam pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan Bab II, Kajian Teori. Pada bab ini masih terbatas pada kajian pustaka belum sampai pada pokok permasalahan yang diteliti. Sehingga, pada bab ini berisi teori-teori tentang syarat sahnya perkawinan dan pembatalan perkawinan. Kemudian pada Bab III, menguraikan metode penelitian yang dipakai peneliti. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Hal ini penting dilakukan demi tercapainya keotentikan data serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu bahasan ini juga dapat merupakan dasar untuk meyakinkan pembaca bahwa penelitian ini dilakukan secara serius dengan metode-metode yang tepat sehingga tidak perlu ada keraguan lagi untuk menjadikan karya ini sebagai salah satu tambahan bahan referensi dalam penelitian berikutnya. Dalam bab ini memuat jenis penelitian, sumber data, dan metode pengumpulan data. Pada Bab IV merupakan paparan dan analisis data yang di dalamnya membahas deskripsi kasus dan analisis data, yakni dasar hukum putusan hakim dan faktor yang melatarbelakangi putusan pembatalan perkawinan dalam perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam hal ini penulis telah memaparkan beberapa temuan data yang diperoleh dari lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan menganalisis terhadap data yang diperoleh tersebut. Terakhir pada bab V merupakan sentral dari penulisan yaitu kesimpulan hasil penelitian dan saran-saran.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Ultra petitum partium dalam putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan: Studi putusan no. 394/Pdt.G/2008/PA/PasuruanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment