Abstract
INDONESIA:
Ultra Petitum Partium adalah serangkaian kata dalam istilah hukum yang berasal dari kata ultra yang berarti lebih dan kata petitum partium yang berarti permohonan, gugatan yang dimulai dengan mengutarakan dalil-dalil dan diakhiri dengan mengajukan tuntutan. Jadi makna dari ultra petitum partium adalah putusan ( keputusan) hakim yang melebihi permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam Pasal 178 HIR/189 Rbg ayat 3, hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Kemudian pasal ini dikenal dengan asas Ultra Petitum Partium. Persoalanya menjadi lain apabila dalam suatu permohonan cerai talak ditumukan adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan hakim memutuskan pembatalan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi hakim memutuskan putusan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan cerai talak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode dokumenter dan tinjauan pustaka dengan menggunakan metode deduktif.
Dari sebuah hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam putusan hakim yang memutuskan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan cerai talak tersebut tidak terdapat asas ultra petitum partium karena hakim mengabulkan tuntutan subsider dari pemohon yang berisi mohon putusan seadil-adilnya, dan hakim menilai tuntutan primer yang diajukan oleh pemohon, dinilai tidak beralaskan hukum.
ENGLISH:
Ultra Petitum Partium is a series of words in a legal term that comes from the word which means more and ultra Petitum partium words that mean the petition, a lawsuit that began by stating the arguments and concludes by suing. So the meaning of ultra Petitum partium is the decision (making) a judge who exceeds the petition filed by the applicant. In Article 178 HIR/189 Rbg paragraph 3, the judge prohibited verdict for cases that are not prosecuted or granted more than is required. Then the article is known as the principle of Ultra Petitum Partium. Persoalanya be different if in a divorce petition ditumukan divorce law violation which causes the judge to decide the cancellation of marriage.
This study aims to determine the factors underlying the decision of the judge ruled against the case of cancellation of marriage divorce divorce petition
This research is a normative legal research using the conceptual approach and the approach to the law. While the method of collection of legal materials using documentary methods and a literature review using the deductive method.
This research is a normative legal research using the conceptual approach and the approach to the law. While the method of collection of legal materials using documentary methods and a literature review using the deductive method.
From a result of research conducted by the author concludes that the decision of the judge who decided the cancellation of marriage to divorce is a divorce petition case there is no principle of ultra Petitum partium because the judge granted the subsidiary of the applicant's claim that contains beg fairest decision, and judges assess the primary demands submitted by the applicant, judged not repose law.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Ajaran Islam adalah ajaran yang tidak hanya
mengajarkan hubungan makhluk dengan Tuhannya (Allah) tetapi juga mengajarkan
hubungan sesama makhluk Tuhan (manusia dengan manusia) atau disebut juga
hubungan sosial. Salah satu bentuk dari hubungan sosial adalah perkawinan.
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk
Tuhan (manusia, hewan, tumbuhan) agar dapat beranak pinak, berkembang biak, dan
melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya
yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia
seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan
secara anarkhi tanpa aturan demi menjaga kehormatan dan martabat manusia, oleh
karena itu Allah menganjurkan perkawinan. Perkawinan berasal dari kata “kawin” yang
menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan
hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal
dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan,
dan digunakan untuk arti bersetubuh (Wathi). Kata nikah sendiri sering
dipergunakan untuk arti persetubuhan (Coitus), juga untuk arti akad nikah.
Perkawinan adalah sebuah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita,
masing-masing menjadi suami ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net dan istri dalam rangka memperoleh
kebahagiaan hidup dan membangun keluarga dalam sinaran Ilahi. Sedangkan
Perkawinan menurut syara’ adalah akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan
bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan serta menghalalkan
bersenang-senangnya perempuan dan laki-laki. Nikah menurut istilah syara’ ialah
akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz
nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya. Pengertian-pengertian ini
hanya melihat dari satu segi yaitu kebolehan dalam hubungan antara laki-laki
dan wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan, padahal setiap perbuatan
hukum mempunyai tujuan dan akibat. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian
manusia pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan seperti perceraian ataupun pembatalan perkawinan. Di
dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 ayat 2
disebutkan: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seoarang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi
tersebut senada dengan definisi perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
pasal 2, ”perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan qhalidhan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. ( Word to PDF
Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Tujuan perkawinan
dalam Islam untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah mawaddah warahmah,
sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an, surat Ar-Rum ayat 21; `ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”( Ar-Rum ayat 21). Islam menganjurkan berkeluarga karena dari segi
batin, orang dapat mencapainya melalui berkeluarga. Dengan berkeluarga, orang
dapat mempunyai anak yang shaleh yang diharapkan mendapatkan amal tambahan
(bagi orang tua) disamping amal-amal jariyah lainnya. Sedangkan definisi
perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah ibadah, maka dipastikan ada
ketentuan-ketentuan yang mengatur jalannya ibadah yang sudah disepakati
pemberlakuannya. Ketika ingin melangsungkan ibadah perkawinan maka seseorang
harus mematuhi segala aturan dalam perkawinan diantaranya rukun, syarat dan sahnya
perkawinan. Akan tetapi kenyataan yang terjadi di masyarakat masih banyak
terjadi pelanggaran-pelanggaran baik yang di sengaja maupun tidak di sengaja,
seperti pelanggaran terhadap sahnya perkawinan yang akhirnya perkawinan
tersebut ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net harus dibatalkan. Dalam hukum Islam,
perkawinan yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan.
Apabila rukun dan syarat-syarat perkawinan terpenuhi, maka suatu perkawinan itu
dikatakan sah yang nantinya akan menimbulkan adanya kewajiban dan hak-hak
antara pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan itu. Sebaliknya, jika
rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka suatu perkawinan tidak sah dan batal.
Suatu pembatalan perkawinan harus melalui proses di Pengadilan Agama, seperti
yang terjadi di Pengadilan Agama Pasuruan. Di Pengadilan Agama Pasuruan
terdapat kasus permohonan cerai talak seorang suami terhadap istri kedua yang
baru dinikahinya secara hukum. Poligami dilakukan setelah mendapat izin dari
Pengadilan Agama Pasuruan. Setelah adanya perkawinan, kehidupan pemohon (suami)
dan termohon (istri kedua) tidak harmonis dan mereka tidak tinggal bersama.
Pemohon telah berusaha mempertahankan kelangsungan rumah tangganya dengan termohon,
akan tetapi pemohon merasa tidak sanggup apalagi termohon dan keluarga termohon
selalu mendesak pemohon untuk mencerai talak termohon. Akhirnya pemohon
mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam
perkara permohonan cerai talak ini, pemohon tidak mempunyai alasan yang tepat
untuk mentalak termohon. Akan tetapi dalam proses persidangan penghadiran
saksi, ternyata ditemukan bukti-bukti bahwa termohon (istri kedua) adalah
kemenakan pemohon (suami), termohon adalah anak dari kakak istri pertama
pemohon. ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net Firman Allah SWT. dalam surat An-Nisa’
ayat 23 yang menyebutkan: ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur
öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur
ÏM÷z W{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷z W{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ)
© !$# tb%x. #Y qàÿxî $V JÏm§ ÇËÌÈ Artinya: “Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”. Dalam Penelitian pendahuluan terbukti bahwa termohon
adalah kemenakan istri pertama pemohon. Termohon telah mempunyai hubungan nasab
dengan istri pertama pemohon. Menurut hukum perkawinan antara pemohon dengan
termohon ada halangan hukum, sehingga perkawinan pemohon dan termohon adalah
batal demi hukum. ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis
Hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon dalam tuntutan primer agar diberi izin
untuk menjatuhkan talak terhadap termohon haruslah ditolak dan mengabulkan
tuntutan subsider menyatakan dengan verstek bahwa perkawinan antara pemohon dan
termohon adalah batal demi hukum. Dari putusan perkara tersebut dapat
disimpulkan bahwa tidak semua perkara yang diajukan di Pengadilan mendapat
putusan yang sesuai dengan permohonan pemohon dalam perkara yang diajukan.
Uraian diatas menunjukkan bahwa majelis hakim memberi putusan lebih berat dari
keinginan yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam perkara ini pemohon menginginkan
cerai talak sedangkan hakim memutuskan bahwa perkawinan pemohon dan termohon
adalah batal demi hukum. Keputusan hakim yang melebihi keinginan pemohon dalam
istilah hukum disebut ultra petitum partium. Berkaitan dengan hal tersebut penulis
tertarik untuk meneliti dasar hukum putusan pembatalan perkawinan yang
digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam prespektif hukum acara
Peradilan Agama dengan judul “ULTRA PETITUM PARTIUM DALAM PUTUSAN PERADILAN
AGAMA TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan
No.0394/Pdt.G./2008/PA.Pasuruan). B. RUMUSAN MASALAH Berdasar uraian di atas
ada satu rumusan masalah yang dikaji, yaitu ( Word to PDF Converter -
Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net Apa faktor yang
melatarbelakangi putusan ultra petitum partium terkait dengan pembatalan
perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan? C. BATASAN MASALAH Agar penelitian ini
terarah dan sistematis, peneliti akan membatasi pada factor yang melatar
belakangi adanya putusan pembatalan perkawinan terhadap perkara permohonan
cerai talak di Pengadilan Agama Pasuruan. D. DEFINISI OPERASIONAL Untuk
menghindari kesalahpahaman pada penafsiran judul dan agar terfokus pada
permasalahan yang diteliti, maka istilah-istilah penting yang digunakan pada
judul tersebut dipertegas pengertiannya sebagai berikut: Ultra : Sangat;
sekali; ekstrim; yang berlebih- lebihan. Petitum Partium (petita) : Permohonan,
tuntutan, setelah gugatan (surat gugat) dimulai dengan mengutarakan dalil-dalil
dan diakhiri atau ditutup dengan mengajukan tuntutan (petitum). Ultra Petitum
Partium : Pengajuan permohonan yang putusannya melebihi dari tuntutan dalam
posita. Putusan : Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara ( Word to PDF
Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net yang didasarkan
pada pertimbangan yang menetapkan apa yang hukum (lihat pasal 199 UU. No. 8
Tahun 1981). Pengadilan : Rechtbank, court, badan yang melakukan peradilan,
proses mengadili, keputusan hakim, dewan atau majelis yang mengadili perkara,
sidang hakim ketika mengadili perkara, rumah atau bangunan tempat mengadili
perkara. Pembatalan (batal) : Tidak sah, tidak berlaku, tidak mempunyai
akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
hukum atau Undang-undang. Perkawinan : Ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(lihat pasal 1 UU. No. 1 Tahun 1974). E. TUJUAN PENELITIAN Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya putusan
pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan. ( Word to PDF Converter -
Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net F. MANFAAT PENELITIAN 1.
Manfaat Teoritis Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran tentang bentuk-bentuk
pelanggaran, dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan
yang terdapat di Pengadilan Agama Pasuruan serta akibat hukum atas putusan
tersebut. 2. Manfaat Praktis a) Bagi Peneliti Untuk memperolah gambaran yang
nyata tentang pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap syarat sahnya
perkawinan dan penyelesaiannya sehingga dapat menambah pengetahuan dan menjadi
bekal dalam penekunan profesi. b) Bagi Pengadilan Agama Dapat memberi masukan
atau informasi tambahan bagi Pengadilan Agama Pasuruan dalam hal penyelesaian
dan pengambilan putusan terutama dalam perkara pembatalan perkawinan. c) Bagi
Kantor Urusan Agama Dapat memberi masukan atau informasi tambahan bagi Kantor
Urusan Agama dalam hal pencatatan perkawinan agar tidak terjadi pelanggaran
dalam pemenuhan syarat sahnya perkawinan baik yang disengaja maupun yang tidak
sengaja. ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net d) Bagi Universitas Islam Negeri Malang
Hasil penelitian ini akan menambah khasanah perpustakaan sehingga dapat
memberikan landasan bagi penelitian selanjutnya terutama bagi mahasiswa yang
memiliki minat penelitian di Pengadilan Agama terutama dalam jenis perkara yang
sama. G. PENELITIAN TERDAHULU Dalam penelitian kualitatif, penelitian terdahulu
dinilai sebagai kajian pustaka yang berperan penting untuk dicantumkan. Karena
kajian ini bertujuan untuk memperkaya khazanah intelektual peneliti tentang
seberapa jauh suatu masalah yang hendak diteliti menjadi perhatian kalangan
ilmuwan dan penelitian sosial lainnya. Selain itu membantu peneliti sendiri
untuk mengetahui wilayah mana dari masalah yang hendak diteliti yang belum
dibahas oleh para peneliti terdahulu. Di sini peneliti mencantumkan lima
penelitian terdahulu yang dinilai cukup memberi informasi bagi peneliti sendiri
bahwa masalah yang hendak diteliti oleh peneliti dalam hal ini putusan
pembatalan perkawinan terhadap permohonan cerai talak belum pernah dibahas
dalam kajian para peneliti terdahulu, diantaranya: 1. Umu Kalsum, yakni
penelitian normatif dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul “Pembatalan
Perkawinan Sebab Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Malang (Studi Perkara
No.275/Pdt.G/2005/PA.Malang)”. Penelitian ini membahas tentang pembatalan
perkawinan dari sudut pandang fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974, dan KHI. Skripsi ini
memiliki kesamaan tema dengan masalah ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net penelitian peneliti yakni sama-sama
membahas pembatalan perkawinan akibat ditemukan adanya unsur kesengajaan
memalsukan identitas dalam perkawinan. 2. Serly Sartika, yakni penelitian
sosiologis dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul “Penerapan Asas Ultra
Petitum Partium Hubungannya Dengan Hak Ex Officio Hakim Perkara Cerai Talak
(Studi Kasus di PA Kota Malang Tahun 2002)”. Penelitian ini membahas tentang
hakim yang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut yang dikenal
dengan “Ultra Petitum Partium” dan membahas tentang kecakapan hakim di dalam
menerapkan perundang-undangan tanpa harus melalaikan keadilan dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat sehingga tercapai keadilan. Meskipun skripsi ini
tidak secara keseluruhan memiliki kesamaan tema dengan masalah penelitian,
tetapi skripsi ini memberi tambahan informasi tentang hakim yang menjatuhkan
putusan atas perkara yang tidak dituntut yang dikenal dengan “Ultra Petitum
Partium” dan tentang kecakapan hakim didalam menerapkan perundang-undangan
tanpa harus melalaikan keadilan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
demi tercapainya keadilan. 3. Siti Khoiriyah, yakni penelitian yang menggunakan
analisis data kualitatif dalam wujud skripsi yang ditulis dengan judul
“Pembatalan Perkawinan Karena Senasab Dan Akibat Hukumnya terhadap Pengakuan
Anak”2008. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan Hakim dalam memutuskan
penyelesaian masalah pembatalan perkawinan akibat hubungan senasab (mempunyai
garis ( Word to PDF Converter - Unregistered ) http://www.Word-to-PDF-Converter.net
keturunan) dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan
perkawinan karena senasab terhadap pengakuan anak. Skripsi ini memiliki
kesamaan tema dengan masalah penelitian peneliti yakni sama-sama membahas
pembatalan perkawinan akian tetapi peneliti di sini membahas pembatalan
perkawinan dikarenakan menumpulkan dua istri yang masih ada hubungan semenda.
4. Siti Zulaikha, yakni penelitian yang menggunakan metode diskriptif
kualitatif yang ditulis dengan judul “Landasan UU No. 1 Th. !974 dan Kompilasi
Hukum Islam Tentang Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus No.
2878/Pdt.G/2000/PA Kab. Malang), 2004.Penelitian ini membahas Hal-hal yang
melatarbelakangi terjadinya pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui
bagaimana hakim memutuskan masalah pembatalan perkawinan juga untuk mengetahui
akibat hukum dari pembatalan perkawinan. Skripsi ini sangat membantu peneliti
dalam menunjang pengetahuan peneliti terhadap masalah pembatalan perkawinan. 5.
Cahya Ningrum, yakni penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif
yang ditulis dengan judul “Fasakh Sebagai Salah Satu Bentuk Putusnya Perkawinan
Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2002 (Studi Kasus No.
2439/Pdt.G/2002/PA.Kab.Mlg)”, 2004. Penelitian ini membahas masalah Fasakh (Dalam
UU disebut sebagai gugatan perceraian yang merupakan bentuk perceraian yang
disebabkan oleh adanya gugatan terlebih ( Word to PDF Converter - Unregistered
) http://www.Word-to-PDF-Converter.net dahulu oleh salah satu pihak kepada
pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan hakim) Sebagai
Bentuk Putusnya Perkawinan. Skripsi ini mempunyai keterkaitan dengan penelitian
peneliti karena antara fasakh dan pembatalan perkawinan sangat berkaitan. H.
SISTEMATIKA PEMBAHASAN Sistematika pembahasan merupakan rangkaian pembahasan
yang termuat dan tercakup dalam isi penulisan ini. Antara bab satu dan bab
lainnya saling berkaitan untuk saling menghubungkan permasalahan yang menjadi
bahasan sebagai satu kesatuan yang utuh pada penelitian ini. Untuk mempermudah
semua pihak dalam memahami isi penelitian ini, peneliti membuat sistematika
pembahasan yang terbagi dalam lima bab yang masing-masing terkandung beberapa
sub bab secara sistematis. Bab I, pendahuluan, bertujuan memberikan wawasan
tentang arah penelitian yang dilakukan. Sehingga, dapat diketahui latar
belakang masalah, batasan masalah, definisi operasional, rumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan penelitian terdahulu. Hal ini
merupakan dasar berpijak yang dijadikan patokan dalam pembahasan bab-bab
berikutnya. Sedangkan Bab II, Kajian Teori. Pada bab ini masih terbatas pada
kajian pustaka belum sampai pada pokok permasalahan yang diteliti. Sehingga,
pada bab ini berisi teori-teori tentang syarat sahnya perkawinan dan pembatalan
perkawinan. Kemudian pada Bab III, menguraikan metode penelitian yang dipakai
peneliti. ( Word to PDF Converter - Unregistered )
http://www.Word-to-PDF-Converter.net Hal ini penting dilakukan demi tercapainya
keotentikan data serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu
bahasan ini juga dapat merupakan dasar untuk meyakinkan pembaca bahwa
penelitian ini dilakukan secara serius dengan metode-metode yang tepat sehingga
tidak perlu ada keraguan lagi untuk menjadikan karya ini sebagai salah satu
tambahan bahan referensi dalam penelitian berikutnya. Dalam bab ini memuat
jenis penelitian, sumber data, dan metode pengumpulan data. Pada Bab IV
merupakan paparan dan analisis data yang di dalamnya membahas deskripsi kasus
dan analisis data, yakni dasar hukum putusan hakim dan faktor yang
melatarbelakangi putusan pembatalan perkawinan dalam perkara permohonan cerai
talak di Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam hal ini penulis telah memaparkan
beberapa temuan data yang diperoleh dari lapangan yang kemudian dilanjutkan
dengan menganalisis terhadap data yang diperoleh tersebut. Terakhir pada bab V
merupakan sentral dari penulisan yaitu kesimpulan hasil penelitian dan
saran-saran.
No comments:
Post a Comment