Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang poligami


Abstract

INDONESIA:
Poligami sudah muncul sejak dahulu sebelum agama Islam lahir, dimana hal poligami tersebut sudah dilakukan oleh orang-orang Yunani dahulu, dan poligami juga dikenal oleh syariat agama-agama sebelum Islam.
Dalam memahami ayat tentang poligami terjadi perbedaan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Perbedaan tersebut terjadi dalam memahami ayat poligami tersebut. Oleh karena itu perlu ada pemahaman yang lebih mendalam lagi untuk memahami ayat poligami tersebut, dan juga harus melihat kepada aspek sejarah pada masa pelaksanaan poligami baik pada masa Rasulullah dan juga melihat situasi dan kondisi masyarakat, apakah membutuhkan poligami atau tidak, sehingga dapat menjadi solusi atau sebaliknya.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang poligami dan juga implikasi dari pemikiran tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian literatur (Library Research). Sumber data yang digunakan meliputi primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data, peneliti mengumpulkan buku-buku Quraish Shihab yang membahas poligami yang kemudian memaparkannya. Hasil analisis terhadap permasalahan yang dibahas dipaparkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa poligami seperti pintu darurat yang boleh dibuka dalam keadaan tertentu saja, dan dengan syarat yang tidak ringan. Sehingga poligami merupakan salah satu alternatif dalam kondisi darurat saja dan orang yang ingin melakukan poligami haruslah memiliki pengetahuan tentang kasih sayang, dukungan baik materil maupun spritual sampai selesainya skripsi ini.
poligami dan dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam melakukan poligami.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Pernikahan merupakan hal yang fitrah bagi setiap manusia yang bertujuan untuk melangsungkan kehidupan. Allah menciptakan makhluk dengan berpasangpasangan, dengan naluri makhluk masing-masing memiliki pasangan dan berupaya bertemu dengan pasangannya.2 Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat adz-Dzariyat: 49 : Artinya: Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. Dari sinilah dapat dipahami bahwa setiap manusia sangat mendambakan setiap pasangannya dan dapat hidup bersama dengan pasangannya tersebut, sehingga dalam mengarungi kehidupannya tidak merasa sendiri, melainkan ada seseorang yang menemani dan mendampingi baik suka maupun duka. Sedangkan di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ibadah. Karena tujuan pernikahan itu sendiri untuk menciptakan rasa tenang, bahagia, sejahterah atau dengan kata lain untuk membentuk sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya yang terdapat dalam al-Qur’an surat ar-Rum: Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Keadaan tersebut merupakan dambaan setiap pasangan yang melakukan pernikahan untuk mengarungi kebahagiaan, cinta dan kasih sayang dalam suatu bingkai keluarga yang itu merupakan bagian dari komunitas masyarakat terkecil dan sebuah keluaga diharapkan akan menjadi sumber mata air kebahagian, cinta, dan kasih sayang seluruh anggota keluarga nantinya. Namun, terkadang hal itu tidak dapat terwujud yaitu hidup dengan satu pasangan saja (sepasang suami isteri), hal ini terjadi karena beberapa faktor, seperti 15 salah satu antara suami isteri tersebut tidak mendapatkan suatu kebahagiaan atau merasa kurang, sehingga membutuhkan dari yang lain. Oleh karena itu dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dalam menyelesaikan permasalan tersebut sudah dikenal sejak dahulu di masyarakat dengan poligami. Poligini adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) isteri dalam waktu yang bersamaan. Namun, permasalahan poligami tersebut sampai sekarang masih banyak menimbulkan kontroversi dan mengalami pro dan kontra. Permasalahan poligami pernah menjadi sorotan publik ketika berpoligaminya da’i selebritis, kondang dan menjadi idola para wanita KH Abdullah Gymnastiar yang lebih terkenal dengan sebutan AA Gym yang telah menguak kembali polemik lama mengenai eksistensi poligami dalam Islam. Menanggapi permasalahan tersebut, terjadi tambah ramainya pesan pendek melalui handphone (sms) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga membuat orang nomor satu di Indonesia tersebut serta merta mengadakan sidang singkat dengan para menterinya, antara lain Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan menteri-menteri lain yang terkait. Isi dari sidang singkat tersebut berupa peninjauan kembali Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut.3 Sikap pro maupun kontra terhadap poligami sebenarnya sangat bergantung pada latar belakang sosial budaya dalam suatu komunitas dan sejauh mana 3Titik Triwulan Tutik dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 (Cet. I, Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2007), 2. 16 pemahaman suatu kelompok masyarakat (bahkan dalam tingkat negara) terhadap ajaran agama (Islam) mengenai poligami itu sendiri. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, sehingga dapat di maklumi bila dalam memahami makna di balik hukum Islam khususnya mengenai poligami terjadi pro dan kontra. Pada golongan yang pro atau sepakat dengan poligami itu, mereka memahami bahwa praktik poligami adalah suatu yang di bolehkan didalam al-Qur’an sebagaimana termaktup dalam Q.S an-Nisa: 3 tersebut, dan juga melihat bolehnya poligami tersebut di pandang dari sisi atau sudut pandang bahwa praktik poligami tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan suatu problem yang terjadi di dalam keluarga secara khusus maupun masyarakat secara umum yang mana dalam praktik poligami tersebut dapat mendapatkan maslahah. Sedangkan pada golongan yang kontra atau tidak sepakat dengan poligami mengutarakan dengan berbagai pendapatnya, karena hal itu merupakan “penindasan” terhadap kaum wanita. Dan mereka juga berdalil pada al-Qur’an yang terdapat dalam surat an-Nisa: 3, bahwa asas yang berlaku dalam agama Islam adalah monogami, hal tersebut terlihat pada akhir ayat tersebut dimana apabila para suami takut tidak berlaku adil maka seyogyanya melakukan monogami (menikah tidak lebih hanya satu isteri saja). Dan juga yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa: 129, ayat tersebut mengutarakan bahwa suami tidak mungkin dapat berlaku berlaku adil, sehingga tidak mungkin dapat melakukan praktik poligami. Dari sinilah dapat dipahami bahwa pada dasarnya ajaran agama Islam dalam hal pernikahan berasaskan kepada asas monogami. 17 Dalam menyikapi poligami, harus dilihat dari berbagai sisi. Tidak bisa hanya memandang dari keuntungan dari pihak suami yang melakukan poligami. Dalil yang bisa digunakan untuk mempersoalkan poligami, yaitu berbagai kewajiban yang ditetapkan oleh Islam untuk orang yang berpoligami. Kewajiban yang paling pokok adalah bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya dan bisa memberikan nafkah kepada mereka. Jika tidak memenuhi kewajiban, maka ancaman akhiratnya sangat berat. Oleh karena itu, jika kira-kira tidak bisa memenuhi berbagai tanggung jawab dan kewajibannya, maka jangan coba-coba melakukan poligami. Dalil tentang berpoligami dalam agama Islam sangatlah kuat, tidak diragukan lagi, mulai dari al-Qur’an, hadits maupun pernyataan ulama-ulama salaf. Tetapi, kemudian poligami menjadi isu yang selalu memancing reaksi di Indonesia yang mana mayoritas penduduknya muslim. Masalah poligami ini hanyalah pertarungan opini, sehingga menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika kedua belah pihak yang pro dan kontra tersebut sama-sama jernih dalam bersikap dan berpandangan, maka poligami bisa menjadi solusi ekonomi, solusi moral dan juga kesucian diri, baik laki-laki maupun perempuan. Bila seluruh lelaki yang ekonominya mapan mendapat rekomendasi kawin dua dari isterinya, maka minimal hal itu akan mengurangi angka pelacuran karena alasan ekonomi.4 Namun, juga dibarengi dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah di tentukan, sehingga poligami benar-benar dapat menjadi solusi di tengah masyarakat dan tidak ada yang merasa dirugikan atas praktik poligami tersebut.
Dan yang menjadikan perbedaan sehingga menimbulkan pro dan kontra tersebut adalah terkait dalam memahami, memaknai dan menafsiri ayat poligami itu sendiri, sehingga terjadi perbedaan dibanyak kalangan. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, ada yang setuju dan ada juga yang menentang, dalam pertentangan tersebut didukung dengan argumen-argumen yang menguatkan pendapatnya, yang sama-sama menggunakan dalil Al-Qur’an dan Hadits, yang membedakannya adalah dalam memahami, memaknai dan menafsiri ayat poligami tersebut, dengan perbedaan tersebut menghasilkan pemikiran yang berbeda dan berimplikasi pada hukum yang dihasilkan yang kemudian menjadi bervariasi pula terkait dengan pelaksanaan hukumnya. Oleh karena itulah, sampai saat sekarang ini poligami masih menimbulkan polemik bagi banyak kalangan. Karena poligami atau mempunyai lebih dari satu isteri itu, terdapat didalam Al-qur’an, seperti yang terdapat dalam Q.S An-Nisa: 3 Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dan juga pada al-Qur’an surat an-Nisa: 129 Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteriisteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Pemikiran terhadap satu ayat hukum dalam Al-Qur’an selalu berimbas pada pembentukan implikasi hukumnya. Itu tak lain karena pemikiran tersebut yang diwujudkan dalam satu karya pemahaman, pemaknaan, dan juga penafsiran itu sesungguhnya merupakan satu bagian dari usaha untuk mendekatkan teks dengan realitas kontemporer. Oleh karena itu diperlukan pemahaman, pemaknaan dan penafsiran yang teliti untuk dapat menjelaskan petunjuk-petunjuk dan pesan-pesan Al-Qua’an.5 Bahkan M.Quraish Shihab dalam bukunya membumikan Al-Qur’an menjelaskan bahwa pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiranpenafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju mundurnya umat. Sekaligus penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.6 Demikian juga dengan pemikiran terhadap ayat-ayat hukum. Satu pemikiran dengan pemikiran lainnya tidak mustahil berbeda pendapat, karena hal itu dipengaruhi oleh lingkungan dimana dan kapan ia hidup. Pemikiran terhadap satu ayat hukum selalu berimbas pula pada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Pemikiran terhadap satu ayat hukum juga tidak sepi dari pengaruh-pengaruh luar teks sebagai pangkal pemikiran. Demikian juga dengan Muhammad Quraish Shihab yang akan diteliti ini.
Pemikiran beliau dalam memahami, memaknai dan menafsiri ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an patut di perhatikan karena beliau di kenal luas di masyarakat yang pastinya berdampak luas pula dalam pemikiran hukum Islam. Penelitian ini bermaksud melihat pemikiran Muhammad Quraish Shihab dalam memahami ayat tentang poligami dalam Al-Qur’an yang dikaitkan dengan konteks sejarah dan realita masa kini. Oleh karena itulah, kami tertarik menelaah dan menganalisis pemikiran Quraish Shihab dalam masalah poligami, yaitu bagaimana beliau memahami terkait tentang ayat-ayat poligami. Dalam hal ini peneliti menelaah pemikiran Quraish Shihab tentang poligami, peneliti dalam menelaah pemikiran Quraish Shihab tersebut dengan menelaah dari buku-buku dan juga hasil penafsiran Quraish Shihab tentang ayat poligami yang terdapat dalam tafsir Al-Mishbah. Dari hasil pemikiran Quraish Shihab tersebut dapat ditarik suatu pemahaman dalam masalah poligami, sehingga dapat ditarik suatu implikasi hukum dari pemikiran tersebut.
B.     Rumusan Masalah
 Dengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan di atas, maka akan timbul permasalahan yang banyak. Dan agar lebih fokus, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang terkait dengan pemikiran dari Muhammad Quraish Shihab terkait masalah poligami. Oleh sebab itu, yang termasuk permasalahan disini adalah:
1. Bagaimana Pemikiran Quraish Shihab tentang poligami?
 2. Bagaimana Implikasi Hukum Dari Pemikiran Tersebut?
C. Tujuan Penelitian
 Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka disini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti, yaitu: untuk mengetahui pemikiran Quraish Shihab tentang poligami, dan implikasi hukum dari pemikiran Quraish Shihab tersebut.
C.     Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
 1. Teoritis a. Untuk memperkaya khasanah keilmuan dalam hal masalah poligami. b. Untuk memberikan kontribusi keilmuan bagi Fakultas Syariah UIN Malang tentang poligami.
2. Praktis Dapat dijadikan sumber wacana bagi setiap pembaca dalam hal poligami. Sehingga dapat memberikan masukan dan wawasan terkait dengan poligami.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang poligamiUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment