Abstract
INDONESIA:
Islam adalah agama yang dinamis, ajarannya bisa diterapkan kapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya. Hal itu karena hukum Islam mengandung prinsip “memudahkan dan tidak mempersulit”. Dalam hal pernikahan di kalangan masyarakat Betawi dikenal tradisi Palang Pintu yaitu pernikahan yang dilakukan setelah atraksi perkelahian antara calon pengantin pria dengan pesilat yang mewakili pihak pengantin wanita. Jika pihak wanita kalah maka pihak pria bisa melanjutkan akad pernikahan, tetapi jika pihak pria yang kalah maka ia tidak bisa melanjtukan akad pernikahan.
Tradisi tersebut dipandang menyulitkan pihak pria, sementara hukum Islam mengandung prinsip mempermudah serta mengutamakan penolakan terhadap kerusakan dari pada pengambilan mashlahah atau manfaat. Meskipun pada perkembangannya mengalami perubahan dan pergeseran, tradisi Palang Pintu harus diperjelas status hukumnya. Sebagai tradisi atau „urf yang berkembang di masyarakat, apakah telah memenuhi kriteria ‘urf dan mashlahah dan apakah bertentangan dengan hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas status hukum tradisi Palang Pintu dalam ranah hukum Islam agar masyarakat tidak merasa ragu lagi dalam melaksanakannya. Penelitian ini dilakukan di Setu Babakan Jakarta Selatan yang merupakan cagar dan Perkampungan Budaya Betawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui konsep ‘urf dan teori mashlahah, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer, yaitu hasil wawancara dan data sekunder, yaitu berupa kitab-kitab fiqh, buku-buku yang berhubungan dengan pernikahan dan buku-buku yang menunjang penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi Palang Pintu yang berkembang saat ini berbeda dengan yang berkembang pada masa lalu, yang tentu saja mempengaruhi perbedaan status hukumnya. Karena pada masa lalu tradisi Palang Pintu dianggap bertentanggan dengan prinsip hukum Islam yang mengajarkan kemudahan, maka Palang Pintu saat itu tidak dapat dipandang sebagai tradisi Islam; ia merupakan ‘urf fasid. Berbeda dengan tradisi Palang Pintu masa lalu, tradisi Palang Pintu saat ini tidak lagi memberatkan atau mempersulit, namun justru dipermudah, sehingga ia dipandang sebagai urf shahih dan layak dipraktikkan.
ENGLISH:
Islam is a dynamic religion. With its tenets wich applicable in any conditions and situations. That is originally based on its principle “to simplify and to make easy”. Marriage is one of its teachings. In term of marriage, Betawi has its own tradition in marriage that is commonly understood as Palang Pintu. Palang Pintu is a marital ceremony that is conducted after fighting between the groom and a fighter as the representative of the bride. The groom can continue to marry the bride when the representative is lost.
This tradition is unfortunately deemed as an unfair method that can carry out difficulties for the groom due to the fact that Islamic law contains principles which simplify and prioritize a rejection against the damage rather than taking outweigh and benefits. Despite the changes and shifts in its development, the Palang Pintu tradition must be clarified in term of its status in Islam. As a developed tradition in the community, whether Palang Pintu has met the criteria of „urf and mashlahah theories and /or it contradict to Islamic law.
The research was conducted in order to clarify the legal status of the tradition in the realm of Islamic law so that people do not hesitate to do so. The research was performed in Setu Babakan, South Jakarta, a reserve and village of cultures of Betawi. This study used a qualitative approach through concepts of „urf and mashlahah. The data collected were in the form of primary data, the results of interviews and secondary data are fiqh books, which relate to marriage and other supporting sources.
The results showed that the recent Palang Pintu tradition is different from the past one. This divergence certainly affects its legal status differences. Because the past tradition is considered contrary to the Islamic teachings that strengthen easiness, then it cannot be regarded as a tradition of Islam; it is ‘urf fasid. Unlike the past tradition, the recent one is no longer burdensome or difficult, but easy, so it is considered authentic and practicable tradition.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tradisi palang pintu sebagai syarat keberlanjutan akad pernikahan: Studi masyarakat betawi di Setu Babakan Jakarta Selatan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment