Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Studi komparatif surat edaran Kementerian Agama Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dengan penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang penetapan masa iddah

Abstract

INDONESIA:
Iddah menjadi suatu masalah klasik di masyarakat yang belum ada jalan keluarnya hingga saat ini, khususnya di Indonesia. Memang benar jika peraturan tentang iddah terdapat di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 11, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 39 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 153. Akan tetapi, peraturan itu hanya memuat tentang berapa lama iddah yang harus dijalani, bukan sejak kapan iddah mulai ditetapkan. Sehingga membuat beberapa PPN dan wakil PPN kebingungan untuk menentukan kapan iddah wanita dimulai, berangkat dari masalah tersebut keluarlah Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No.KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 tentang keterangan tanggal putusan/penetapan Pengadilan Agama pada akta cerai khusus untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain Pengadilan Agama Banyuwangi mengeluarkan surat Penjelasan Pengadilan Agama dikarenakan pertanyaan dari bapak Wahab Cholil yang mana isinya berbeda dengan surat edaran Kementerian Agama ProvinsiJawaTimur.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami secara baik tentang dasar hukum dan kekuatan hukum dari pembuatan surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi. Dan mengetahui mana yang lebih efektif dan mendekati kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif, jenis penelitian normatif dengan pendekatan Komparatif dan Pendekatan Undang-undang. Dalam rangka menganalisis bahan hukum, sebagian data didapat dari proses dokumentasi dan wawancara langsung kepada pejabat instansi terkait dibidangnya baik yang berhubungan langsung dengan kajian Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi.
Dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dari penetapan Surat Edaran Kementerian Agama ProvinsiJawaTimur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi adalah sama yakni Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 153 akan tetapi pada praktik dan penafsirannya berbeda antara keduanya. Untuk kekuatan hukum keduanya sama-sama berjalan sesuai dengan kekuasaannya masing-masing, selama tidak ada kebingungan didalam masyarakat tentang penetapan masa iddah dan meminta penjelasan ke Pengadilan Agama, maka surat edaran Kementerian Agama tetap berlaku bagi KUA dan PPN sebagai pedoman penetapan masa iddah
ENGLISH:
Iddah becomes a classic problem in society that there is not away out until today, particularly in indonesia. It is that true if the rule about prescribed period contained in the act NO. 1in 1974on marriage Article 11, of Government Regulation No. 9 in 1975 on the implementation of law NO. 1 in 1974 on marriage article 39 and presidentialinstruction NO. 1 in 1991 on the compilation of Islamic law article 153. However, the rules it is only contains about how long the waiting period that must be lived, not when since prescribed period start set. So that the exit was a circulars of the ministry religion East java NO. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 About the statement of date decision/determination Islamic court in divorcespecific certificate to the province East Java. In the other hand religious courts Banyuwangi issued which fatwa different with circular of the Ministry religious province East Java.
The purpose of the research is to understanding a better about law basis and the force of law from the manufacture of circular the Ministry Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the fatwa Islamic Court Banyuwangi . And to find out which one is more effective and closer to the benefit for the people of Indonesian , especially East Java Province .
The research is used comparative descriptive study, the type of normative research,statute approach and comparative approach. The act in order to analyze the data , some of the data obtained from direct documentation and interview process to officials of the relevant agencies in the art either directly related to this study and also literature data relating to the circular of the Ministry Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the explanation Islamic Court Banyuwangi .
It can be concluded that the lawdetermination of the circular the Ministry of Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the explanation Islamic Court Banyuwangi is the same Government Regulation No. 9 in 1975 on the implementation of Law No. 1 in 1974 concerning marriage and article 39 of Presidential Instruction No. 1 in 1991 on the Compilation of Islamic Law Article 153 but in practice and interpretations different between both of them. For law force both of them equally could be ruled out , as long as there is not confusion in the community regarding the determination of the prescribed period and asked for a explanation to the Islamic Court , the circular of the Ministry of Religion remains valid as a guideline determination of the prescribed period .


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Perceraian atau putusnya perkawinan adalah terputusnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Putusnya ikatan tersebut dapat diakibatkan oleh salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, antara pria dengan wanita sudah bercerai, dan salah seorang diantara 2 keduanya sudah pergi meninggalkan kediamannya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sudah meninggal.1 Adat mayoritas masyarakat Indonesia yang dinamakan putusnya perkawinan adalah ketika suami mengucapkan kata talak, mereka menganggap bahwa hal tersebut sebagai tanda bahwa ikatan perkawinan telah putus, akan tetapi sesungguhnya di Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan sendiri tentang perceraian, bahwa perceraian baru dianggap putus setelah diputus di hadapan Pengadilan Agama. Indonesia sendiri hingga pada pendataan tahun 2013, jumlah peristiwa nikah menurun dari tahun 2012 menjadi sebanyak 2.218.130 peristiwa, namun tingkat perceraiannya meningkat menjadi 14,6 persen atau sebanyak 324.527 peristiwa. Data ini dikemukakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang disampaikan oleh Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi. 2 Mengenai perceraian, Islam mengambil posisi tengah-tengah, antara melarang dan membolehkan tanpa batas. Larangan perceraian mungkin sangat ideal tetapi sulit diterapkan. Sebab, pengendalian diri secara mutlak merupakan hal yang mustahil. Menurut ideologi Islam, kaidah hukum yang bersifat melarang hanya diterapkan sejauh manusia bisa mencapainya. Sebaliknya, kebebasan tanpa batas tidak masuk akal dan hanya menimbulkan kemelut, 1 Zainuddin Ali, Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta; Sinar Grafika, 2006) h. 73 2 Republika.co.id, “Tingkat perceraian di Indonesia Meningkat tiap tahun ini datanya”, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/14/nf0ij7-tingkat-perceraian-indonesiameningkat-setiap-tahun-ini-datanya diakses tanggal 28 Desember 2014. 3 bahaya, dan kerusakan.3 Hal semacam itu tidak mungkin dibiarkan. Seperti Hadist Rasulullah SAW أ ب ض غ َلِل إ ال ح َل ق ِهلل ال طَّ ل ى ا Artinya: Sesuatu Perbuatan yang paling dibenci Oleh Allah adalah Talak/perceraian (Riwayat Abu Dawud, Ibn Majah, dan Al-Hakim).4 Posisi tengah-tengah Islam ini dapat dipahami dengan melihat kedudukan perkawinan dalam Islam. Perkawinan dalam Islam bukanlah merupakan perbuatan perdata (civil act), juga bukan perjanjian suci (sacramental vow), tetapi sintesis keduanya. Oleh karena itu, perceraian dibolehkan tetapi bukan tanpa batas seperti dalam kontrak bebas. Sebaliknya, juga bukan tidak terputuskan seperti sebuah perjanjian suci.5 Hukum perkawinan Indonesia. Ditetapkan asas “mempersukar terjadinya perceraian”. Asas “mempersukar terjadinya perceraian” ini terlihat dengan adanya ketentuan : (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, (2) untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup 3 http://ekomardion.blogspot.com/2009/04/tanggal-menjadi-janda.html diakses tanggal 11 - 06- 2014 pukul 15.33 4 Muhammad Abdul Fuad al-Baafii, Sunan Ibnu Majah, Juz 1 (Beirut: Darul Kitab al-Banani,2010), h.651 5 http://ekomardion.blogspot.com/2009/04/tanggal-menjadi-janda.html diakses tanggal 11 - 06- 2014 pukul 15.33 4 rukun sebagai suami isteri, (3) tata aturan perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.6 Demi asas ini, cerai talak yang asalnya dalam fikih sifat perkaranya mirip volunter ditingkatkan menjadi gugat contentiosa dengan ketentuan: suami sebagai pemohon yang berkedudukan sebagai "penggugat" dan isteri sebagai termohon yang berposisi sebagai "tergugat" dan proses pemeriksaannya berdasar atas asas audi et alteram partem. 7 Dalam upaya realisasi asas “mempersukar terjadinya perceraian” sebagaimana telah dideskripsikan di depan, maka kalau dicermati dalam satu kasus perceraian, Pengadilan Agama sampai mengeluarkan beberapa produk hukum. Bagi cerai talak, Pengadilan Agama mengeluarkan tiga produk hukum, yaitu (1) putusan, (2) penetapan, dan (3) akta cerai. Sedang bagi cerai gugat, ada dua produk hukum, yaitu (1) putusan dan (2) akta cerai. Putusan yang juga disebut vonnis (Belanda) atau al-qada‟u (Arab), adalah produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan semacam 6 Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 7 M. Yahya Harahap, S.H. "Materi Kompilasi Hukum Islam" dalam Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. dkk. (ed), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta : UII Press, 1993), h. 91-92. 5 ini biasa diistilahkan dengan “produk peradilan yang sesungguhnya” atau jurisdictio cententiosa. 8 Sedangkan penetapan yang disebut al-itsbat (Arab) atau beschiking (Belanda), yaitu produk Pengadilan Agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya, yang diistilahkan jurisdictio voluntaria. Dikatakan bukan peradilan yang sesungguhnya karena di sana hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu, sedangkan ia tidak berperkara dengan lawan.9 Akan tetapi, di lingkungan peradilan agama ada beberapa jenis perkara yang berupa penetapan tetapi ternyata bukan penetapan dalam bentuk voluntaria murni, sehingga penetapan di sini pemohon dan termohon berposisi sebagai “penggugat” dan “tergugat”.10 Hal ini dikarenakan pemohon ketika menggunakan haknya bisa mendapat perlawanan dari termohon, misalnya permohonan pemohon (suami) agar sidang menyaksikan pengucapan ikrar talak kepada isterinya. Oleh karena itu, dalam kasus ini pengadilan sebelum mengeluarkan penetapan permohonan, terlebih dahulu mengeluarkan putusan “gugatan”, sehingga dalam satu perkara bisa ada beberapa produk peradilan. 8 Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H., Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta : Rajawali Press, 1991), h. 195. 9 Rasyid, S.H., Hukum Acara Peradilan Agama, h. 205 10 Rasyid, S.H., Hukum Acara Peradilan Agama,h. 207 6 Pengadilan Agama setelah mengeluarkan penetapan (bagi cerai talak) dan putusan (bagi cerai gugat) yang kemudian keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama akan mengeluarkan produk hukum lainnya, yaitu berupa akta cerai. Beberapa produk hukum ini. dalam aplikasinya menimbulkan problema yuridis: mulai kapan seorang perempuan dihitung menjadi janda? Apakah sejak tanggal dikeluarkannya putusan, penetapan, ataukah sejak dikeluarkannya akta cerai? Tampaknya, di kalangan Pelaksana Undang-undang Perkawinan, baik Pegawai Pencatat Nikah, penghulu, ataupun pembantu Pegawai Pencatat Nikah, terjadi keragaman dan kerancuan pemahaman. Kondisi seperti ini diperparah lagi oleh (kadang-kadang) ketidaktepatan pihak kepaniteraan Pengadilan Agama dalam membubuhi tanggal dalam akta cerai. Kemudian jika ditinjau dari penjelasan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Provinsi Jawa timur NO. KW 13.2/1/PW.00.1/1907/2004 yang dimana Surat Edaran Departemen Agama Atau yang sekarang Disebut Kementrian Agama Provinsi Jawa timur itu mengemukakan bahwa yang namanya masa iddah wanita itu dimulai dari tanggal diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama baik itu cerai talak ataupun cerai gugat. Akan tetapi sebaliknya Pengadilan Agama Banyuwangi Dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa yang namanya cerai gugat masa 7 iddah dimulai sejak keluarnya keputusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap dan untuk cerai talak dimulai iddahnya adalah semenjak si mantan suami mengikrarkan talak di hadapan Pengadilan Agama. Berangkat dari hal ini peneliti merasa terjadi dualisme hukum, karena ketidakpastian dari beberapa Pengadilan Agama dan mampu membuat para Pegawai Pencatatan Nikah atau pembantu Pegawai Pencatatan Nikah kebingungan dengan dua hal yang berbeda. Kemudian peneliti tertarik untuk mengangkat judul penelitian Studi Komparatif Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW 13.2/1/PW.00.1/1097/2004 dan Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi mengenai penetapan masa iddah. B. Rumusan Masalah 1. Apakah landasan hukum penghitungan awal masa iddah menurut Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/Pw.00.1/1097/2004? 2. Bagaimana kekuatan hukum penghitungan awal masa iddah menurut Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/Pw.00.1/1097/2004? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah: 8 1. Memahami landasan hukum dari penetapan Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Departemen Agama Provinsi Jawa Timur mengenai dasar dalam penghitungan awal masa iddah. 2. Untuk memahami dan menganalisis kekuatan hukum dari Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengenai dasar dalam penghitungan awal masa iddah. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Dilihat secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan secara rinci tentang penetapan penghitungan awal masa iddah berdasarkan Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Provinsi Jawa Timur mengenai dasar penghitungan awal masa iddah. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum terkait iddah serta sebagai bahan bacaan dan kepustakaan. 2. Manfaat Praktis Secara praktis penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gelar S1 sarjana hukum islam (S.HI) bagi peneliti, kemudian juga dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat luas. Serta penelitian ini 9 dapat juga dijadikan sebagai bahan referensi bagi civitas akademik dan para peneliti yang lainnya. E. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Penelitian yang dilakukan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian normatif seringkali disebut dengan penelitian doctrinal, yaitu penelitian yang objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundangundangan dan bahan Pustaka.11 Dalam Penelitian ini peneliti mengkaji aspek kepastian hukum dari penetapan masa iddah bagi wanita dan perbedaan penanggalan dari pada akta cerai antara cerai gugat dan cerai talak. Serta untuk memberikan solusi terhadap kepastian hukum terhadap penghitungan masa iddah wanita. 2. Pendekatan Penelitian Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam 11 Soejono dan H. Abdurrahman, 2003, Metode penelitian Hukum, (Rineka Cipta, Jakarta.) h.56 10 penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).12 Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan Undang-undang (Statute Approach) pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara dengan undang-undang dari satu atau lebih Negara lain mengenai hal yang sama. Dapat juga yang diperbandingkan di samping undang-undang juga putusan pengadilan di beberapa Negara untuk kasus yang sama. 13kegunaan pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan diantara undang-undang tersebut. Pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hokum yang sedang ditangani. Bagi penelitian ini untuk kegiatan praktis, pendekatan Undang-undang ini membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu Undang-undang dengan Undang-undang 12 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 93. 13 Mahmud Marzuki, Penelitian, h. 95 11 lainnya. Hasil dari telaah merupakan suatu argument untuk memecahkan suatu isu yang dihadapi.14 Berangkat dari hal tersebut penulis bermaksud menggunakan dua pendekatan ini guna mengungkap perbedaan dan persamaan yang terdapat pada dasar penetapan dan kekuatan hukum penetapan dari Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW 13.2/1/PW.00.1/1097/2004 mengenai penetapan masa iddah. Serta mengetahui dasar penetapan dan kekuatan hokum Penetapan dari Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/Pw.00.1/1097/2004 mengenai penetapan masa iddah. 3. Bahan-bahan Hukum Penelitian Normatif acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas oleh karena itu pertama, 14 Amiruddin, Penelitian Hukum, h. 94 12 sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.15 a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum yang akan digunakan adalah Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi mengenai Penetapan penentuan awal masa iddah dan juga Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW 13.2/1/PW.00.1/1097/2004 tentang keterangan tentang tanggal putusan/penetapan Pengadilan Agama pada akta cerai dan juga segala peraturan perundangundangan Yang berkaitan dengan perkawinan seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan peraturan lainnya yang mengatur. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian atau pendapat pakar hukum. 16 Para hakim pengadilan Agama dan Pejabat yang mengeluarkan Surat Edaran 15Amiruddin, Penelitian Hukum h. 118 16 Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.h. 119 13 Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur, dan juga para Pegawai Pencatatan Nikah (PPN). c. Bahan Hukum Tersier Bahan yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder, seperti: kamus hukum, ensiklopedia, bibliografi, indeks.17 4. Metode Pengumpulan Data a. Dokumentasi Metode yang digunakan adalah Metode kepustakaan dan dokumentasi Yaitu peneliti mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda dan sebagainya.18 Di dalam penelitian ini peneliti mencari dokumentasi atau kepustakaan mengenai pembahasan penetapan masa iddah yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap waktu iddah b. Wawancara Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan 17 Saifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, (Malang: UIN Press, 2006), h. 42 18 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), h. 231. 14 permasalahan yang harus diteliti.19 Dalam teknik wawancara ini, pewawancara (interviewer) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terwawancara (interviewee) yang akan memberikan jawaban atas pertanyaan itu untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan oleh interviewer. Teknik wawancara yang digunakan pewawancara adalah teknik wawancara tidak terstruktur. Peneliti melakukan wawancara secara langsung dengan memberikan pertanyaan secara langsung kepada Pejabat yang berwenang yang telah mengeluarkan penetapan Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Pengadilan Agama No. KW 13.2/1/PW.00.1 tentang penetapan awal masa iddah. 5. Metode Pengolahan Data a. Editing yaitu memeriksa kembali semua data yang diperoleh, terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian serta relevansinya dengan kelompok data yang lain, guna untuk mengetahui apakah data tersebut sudah cukup baik dan bisa dipahami serta dapat dipersiapkan untuk keperluan proses berikutnya. Dalam hal ini peneliti memeriksa 19 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2012),h. 137. 15 kembali semua data yang di peroleh dari hasil kajian kepustakaan mengenai kepastian hukum penetapan masa iddah. b. Klasifikasi Yakni mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh ke dalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembahasannya. Maka peneliti mengklasifikasikan data dari hasil kepustakan yang didapat tentang penentuan masa iddah. c. Analisis yaitu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil pengamatan (observasi), wawancara, catatan lapangan, dan studi dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke sintesis, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan mana yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah difahami oleh diri sendiri dan orang lain.20 adapun metode analisis yang digunakan adalah Deskriptif Komparatif analisis. 20 Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan Dan Sosial “Kualitatif & Kuantitatif”, (Jakarta: GP Pres, 2008), h. 221-222. 16 d. Kesimpulan yakni pengambilan kesimpulan dari data-data yang telah diolah terlebih dahulu. Kesimpulan yang ditarik berdasarkan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan merupakan jawaban yang benarbenar dicari.21 F. Penelitian Terdahulu Dari hasil penelitian pertama yang dilakukan oleh Abdul Ghofur pada tahun 2012, yang berjudul “ Studi Analisis terhadap ketentuan KHI Pasal 153 KHI ayat (5) Tentang iddah bagi perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang.22 Dia mengungkapkan pokok permasalahannya adalah bagaimana penghitungan iddah perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dalam Kompilasi Hukum Islam dan Apa dasar hukum iddah perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data-data kepustakaan atau disebut “ Library Research “. 21 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktik, h. 342. 22 Abdul Ghofur, Studi Analisis Terhadap KetentuanKHIi pasal 153 ayat (5) Tentang Iddah Bagi Perempuan Yang Berhenti Haid Ketika Menjalani Masa Iddah Karena Menyusui, Skripsi, (Semarang: IAIN Walisongo, 2012). 17 Dalam penelitian ini juga menggunakan analisis deskriptif yang berusaha menggambarkan masalah tersebut Hasil dari penelitiannya adalah perempuan sedang menyusui, kaitannya dengan dengan maslah iddah, ia dianalogikan sebagai wanita yang berpenyakit. Bukan berarti susu itu adalah penyakit. Akan tetapi, menyusui yang mengakibatkan berhentinya haid itulah yang menjadikan wanita yang memiliki penyakit (illat). Kedua adalah dalam KHI pasal 153 ayat (5) mengandung ketentuan bahwa jika wanita yang haidnya berhenti karena menyusui atau penyebabnya adalah penyakit itu telah mencapai usia menopause, maka beriddah tiga bulan. Meski hal ini tidak dijelaskan langsung secara eksplisit. Ketentuan iddah yang tertuang dalam KHI pasal 153 ayat (5) berdasar pendapat ulama yang bermadzhab Syafi’i yaitu Syaikh Sulaiman. Sedangkan perbedaan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah terletak diamana peneliti hanya membatasi bahwa bagaimana sesungguhnya perbedaan dan persamaan penetapan awal masa iddah dari penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dari Penelitian Kedua yang dilakukan oleh Ridwan Kusuma pada tahun 2012 yang berjudul “ Masa Iddah Istri Yang Suaminya Mafqud Menurut Imam Asy-Syafi’I (dalam Kitab Al-Umm) di Universitas Islam Negeri (UIN) 18 Sunan Kalijaga, Yogyakarta.23 Dalam penelitian ini yang menjadi pembahasan masalah adalah permasalahan adalah bagaimana mengenai masa 'iddah seorang perempuan yang suaminya mafqud. apakah dia diwajibkan ber'iddah atau bagaimana 'iddahnya di dalam al- Qur'an tidak ada penjelasan mengenai hal ini. Dalam skripsi ini penyusun membahas mengenai masa 'iddah istri yang suaminya mafqud menurut Imam Asy- Syafi'i (Dalam Kitab Al- Umm), bagaimana mengenai masa 'iddah seorang istri yang suaminya mafqud, apakah dia diwajibkan ber'iddah atau bagaimana 'iddahnya didalam al- Qur'an tidak ada penjelasan mengenai hal ini. Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku- buku atau karya- karya yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang penyusun gunakan yaitu: pendekatan normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan mendasarkan pada teks- teks al- Qur'an dan al- Hadis serta kaidahkaidah usul fiqh maupun pendapat para ulama. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptis analisis, yaitu menggambarkan dan menguraikan pokok permasalahan yang diteliti secara proporsional dengan proses analisis. Maka penelitian ini berusaha menjelaskan masa 'iddah isteri yang suaminya mafqud menurut Imam Asy- Syafi'i (Dalam Kitab Al- Umm), kemudian memberikan gambaran umum tentang 'iddah sebagai salah satu variabel dari penelitian ini. 23 Ridwan Kusuma, Masa „Iddah Istri Yang Suaminya Mafqud Menurut Imam Asy- Syafi'i (Dalam Kitab al- Umm), skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2012) 19 Setelah meneliti dan menganalisa masa 'iddah istri yang suaminya mafqud menurut Imam As- Syafi'i (Dalam Kitab Al- umm) penyusun berkesimpulan bahwa Imam As- Syafi'i berpendapat bagi istri yang suaminya mafqud dilarang menikah dan 'iddah, jika masih ada keyakinan di dalam diri seorang isteri tersebut, akan tetapi jika seorang isteri tersebut sudah mempunyai keyakinan dalam diri bahwa suaminya telah meninggal maka boleh ber'iddah dan kemudian menikah lagi. Karena menikah bukanlah sesuatu hal yang buruk. Sudah jelas letak perbedaaanya dengan skripsi yang peneliti sedang teliti yaitu membatasi masalah bahwa bagaimana sesungguhnya perbedaan dan persamaan penetapan awal masa iddah dari Fatwa Pengadilan Agama Banyuwangi dan Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh sebuah karya ilmiah yang terarah dan sistematis, maka perlu disusun sistematika pembahasan. Dalam penelitian ini, ada empat sistematika, yaitu: Bab I (pertama) yang merupakan awal dari penyusunan penelitian, dalam bab ini memuat tentang latar belakang masalah yang diambil, yaitu sebuah rangkuman yang mengupas tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi, bahwa masalah ini perlu dan penting untuk diteliti. Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan, akan memunculkan beberapa pertanyaan yang terkait hal tersebut, maka peneliti mencantumkan beberapa 20 pertanyaan tersebut dalam poin rumusan masalah. Dari rumusan masalah yang akan peneliti bahas, memiliki tujuan yang tercantum dalam tujuan penelitian. Selain itu, juga memiliki manfaat yang tercantum dalam manfaat penelitian yang memuat tentang manfaat penelitian bagi peneliti khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Di dalam BAB I ini dijelaskan mengenai metode penelitian yang akan mengulas metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini. Metode tersebut meliputi jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data. Sehingga dengan pembahasan tersebut dapat mengungkap sejumlah cara yang diatur secara sistematis, logis, rasional dan terarah tentang bagaimana pekerjaan sebelum, ketika dan sesudah mengumpulkan data sehingga diharapkan mampu menjawab secara ilmiah perumusan masalah yang telah dipaparkan. akan memaparkan tentang penelitian terdahulu, untuk melihat perbedaan tentang masalah penelitian yang dikaji dengan peneliti yang lain. Perlu mencantumkan penelitian terdahulu yang berfungsi sebagai tolak ukur perbedaan tentang masalah yang dikaji, supaya peneliti tidak dianggap plagiasi terhadap hasil penelitian orang lain. Untuk Bab II (kedua) Dalam bab ini, juga terdapat kerangka teori yang membahas secara singkat tentang teori-teori penelitian yang akan dilakukan. BAB III (ketiga) membandingkan perbedaan dan persamaan antara surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: 21 KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi mengenai penetapan awal masa iddah. Dan juga mendeskripsikan sumber hukum keluarnya kedua surat tersebut dan menjelaskan bagaimana kekuatan hukum dari dikeluarkannya surat tersebut. BAB IV (empat) merupakan bab terakhir dari skripsi yang merupakan kesimpulan dan saran-saran terhadap dikeluarkannya surat edaran Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor :KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan juga penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang penjelasan akta cerai dan juga penetapan masa iddah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi komparatif surat edaran Kementerian Agama Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dengan penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang penetapan masa iddah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment