Abstract
INDONESIA:
Penetapan awal dan akhir Ramadhan merupkan suatu persoalan yang klasik semenjak masa pertumbuhan Islam serta mendapat perhatian yang mendalam dari para pemikir muslim. Khususnya dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Di masyarakat Rembun dalam kalender jawa terdapat dua bentuk yang masih digunakan, pertama sistem pehitungan berdasarkan kurup Asapon, kedua berdasarkan kurup Aboge. Penetapan awal dan akhir Ramadhan dapat pula dikatakan sebagai persoalan yang aktual. Karena, setiap tahun menjelang awal dan akhir bulan Ramadhan selalu diperbincangkan oleh berbagai kalangan yaitu dari kalangan awam sampai termasuk para ahli-ahli falak. Permasalahan ini sampai sekarang masih menjadi suatu polemik. Sehingga dalam tataran tertentu dapat mengganggu keharmonisan umat Islam.
Penelitian dilakukan di Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Penelitian ini bertolak dari pemikiran para ahli falak bahwa perbedaan dalam penghitungan dalam kalender Aboge yang memiliki karateristik masing-masing seringkali secara sosiologis berdampak cukup meresahkan bagi masyarakat terutama terkait dengan pelaksanaan ibadah. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif (deskriptif research) Yaitu suatu metode analisis yang bermaksud untuk membuat pencandraan (fakta) mengenai situasi atau kejadian-kejadian. Dan metode pengumpulan data dengan melalui observasi, interview, dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu penetapan awal dan akhir Ramadhan dalam komunitas masyarakat Rembun sangat identik dengan kurup Asapon dan Aboge. Dalam ketentuan bulan Ramadhan tersebut terdapat bulan ganjil. Kalender Jawa sering disebut sebagai kalender Kurup yaitu asal kata huruf Arab dengan alasan karena nama-nama tahunnya berawalan huruf Arab, yakni Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, Jimawal, Jimakir adalah tahun yang ada kaitannya dalam menentukan tanggal satu Sura dan dalam perhitungan kalender Aboge itu sendiri mengenal lima pasaran; yaitu Pon, Wage, Kliwon, Manis (Legi), Pahing. Hal ini sesuai dengan masyarakat desa Rembun bahwa umur bulan Ramadhan selalu dilaksanakan 30 hari. Sebagaimana penghitungan berdasarkan kalender kejawen “Aboge” yang diyakininya. Hasil penetapan awal dan akhir Ramadhan sering mendahului dari ketetapan pemerintah, yang menjadi perbedaan tersebut adalah disebabkan karena kalangan masyarakat desa Rembun dalam penetapannya menggunakan metode kalender kejawen “Aboge” yang sudah berlangsung secara turun temurun, tujuannya untuk melestarikan tradisi dari pendahulu mereka. Dalam pelaksanaannya metode kalender kejawen “Aboge” tersebut tidak dipergunakan secara konsisten. Hal ini terbukti karena dengan adanya metode tersebut. Apabila
dipergunakan secara kontinyu maka selisih hari semakin bertambah pada tahun-tahun berikutnya dengan hasil penetapan pemerintah.
dipergunakan secara kontinyu maka selisih hari semakin bertambah pada tahun-tahun berikutnya dengan hasil penetapan pemerintah.
ENGLISH:
The beginning and the end of Ramadhan determinations are classical problems since the period of Islam growth and they have been discussed attentively by the Muslim thinkers. In Rembun society particularly, there are two kinds of the beginning and end the of Ramadhan determinations based on Javanese calendar that remain in use, the first is the counting system based on kurup Asapon, the second one is based on kurup Aboge. The beginning and the end of Ramadhan determination can also be said as an actual problem as well since every year-approaching the beginning and the end of Ramadhan-they are always discussed by many people. This particular problem remains a polemic until today; so that in some cases they can disrupt the harmony of Muslims.
The research was conducted in Rembun village Dampit subdistrict Malang regency. This research was initiated by the view that said the differences in counting system used in the Aboge calendar that has special characteristics often give some bad impacts sociologically toward the society particularly in case of worship. The research was conducted by using the descriptive qualitative research; it is a method of analysis that intends to make a fact framing about certain situation or events. The data collecting method was done by observation, interview and documentation.
The results of this research is the beginning and the end of Ramadhan determinations in Rembun society are identical with kurup Asapon and Aboge. In both calendars, there are some odd months. Javanese calendar is often called the Kurup calendar (the name is taken from arabic word that means letter; because the names of the year begin with the Arabic letters, namely Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, Jimawal, Jimakir; those years are dealing with the determining the first date of Sura. There are five pasaran in counting system of Aboge calendar, they are: Pon, Wage, POND, Sweet (Legi); This is appropriate with the Rembun villagers who believe that Ramadhan is always taken place within 30 days based on the "Aboge" Javanese calendar. The results of the beginning and the end of Ramadhan determination often precede the government determination. These phenomena happened since the Rembun villagers use the method of "Aboge" Javanese calendar which has been going on for generations; the aim is to preserve the traditions of their ancestors. In fact, the method of "Aboge" Javenese calendar was not applied consistently. This is proven by that method. If it was used continuously, the different days from the day determined by the government should increase in subsequent years.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Penetapan awal dan akhir Ramadhan Berdasarkan “Aboge”: Study kasus di Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment