Abstract
INDONESIA :
Zakat merupakan salah satu syarat mutlak di dalam membina masyarakat muslim. Memberikan zakat merupakan salah satu alasan diberikannya wewenang kepada orang-orang yang berbuat baik untuk memakmurkan bumi. Zakat sebagai suatu lembaga, benar-benar lekat dengan kebijakan keuangan. Bahkan zakat memainkan peranan lebih penting dibanding dengan lembaga-lembaga sosial yang lain seperti panti asuhan dan yayasan-yayasan dalam menghapus kesenjangan sosial.
Penelitian ini bertujuan memahami manajemen pengelolaan dan upaya yang dilakukan Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Dalam menjawab kedua masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara kepada pengurus Lembaga Amil Zakat. Selain wawancara teknik penggalian data juga dilakukan dengan dokumentasi. Kemudian setelah terkumpul, data tersebut diolah dan dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, manajemen pengelolaan Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi adalah menggunakan sistem open management (manajemen terbuka), yaitu pemasukan dan pengeluaran dana zakat dapat diketahui langsung oleh masyarakat. Karena setiap pemasukan dan pengeluarannya dicantumkan di buletin tri wulan “Binuma”. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran beasiswa, kafalah du’at, waqaf al-Qur’an dan Iqra’, bantuan pendidikan TPA dan TKIT, bantuan renovasi masjid/mushalla, bantuan daerah bencana, daurah pembinaan umat, penyaluran zakat fitrah dan penyaluran ke amil zakat. Akan tetapi yang lebih difokuskan dalam rangka pencapaian tujuan itu adalah dengan lebih mengintensifkan dibidang pendidikan, yaitu beasiswa. Karena ini sebagai salah satu investasi jangka panjang yang menjanjikan untuk pengentasan kemiskinan. Adapun semua upaya ini belum berjalan secara optimal karena dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal, berupa pengelolaan zakat yang dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan kurangnya disiplin dari pengurusnya, dan faktor eksternal berupa sistem yang ada sekarang ini, yaitu sistem kapitalis yang menuntut masyarakat untuk mementingkan diri sendiri.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Di Indonesia pengelolaan zakat diatur
berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan keputusan
Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 dan Keputusan Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan
zakat. Meskipun harus diakui bahwa peraturan-peraturan tersebut masih banyak
kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi para
muzakki yang melalaikan kewajibannya (tidak mau berzakat) tetapi Undang-Undang
No.38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat terdiri dari
dua jenis yaitu Lembaga Amil Zakat (pasal 7) dan Badan Amil Zakat (pasal 6). 2
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya
dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dalam
bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi
yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi
pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat
dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat sesuai dengan ketentuan agama.3 Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” di
Kabupaten Ngawi merupakan salah satu sarana dan upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Lembaga Amil Zakat ini mempunyai tugas pokok
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan
ketentuan agama. Dengan adanya Lembaga Amil Zakat ini diharapkan mampu untuk
mengurangi kemiskinan, karena dengan adanya kemiskinan akan menyebabkan
berbagai permasalahan yaitu: 1. Kemiskinan akan membahayakan akidah karena
dalam kondisi yang seperti ini, kemiskinan dapat menebarkan benih keraguan terhadap
kebijaksanaan Ilahi mengenai pembagian rizeki. 2. Kemiskinan akan membahayakan
akhlak dan moral karena kemelaratan dan kesengsaraan seseorang, khususnya
apabila ia hidup dilingkungan golongan kaya yang tamak, sering mendorongnya
melakukan tindak pelanggaran. 2 Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian
Modern (Yogyakarta : Gema Insani Press, 2003), 127. 3 Keputusan Menteri Agama
RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1
Pasal 1 ayat 1 dan 2. 3. Kemiskinan akan mengancam kestabilan pemikiran. 4.
Kemiskinan membahayakan keluarga yang dapat menjadi ancaman, baik dalam segi
pembentukan, kelangsungan, maupun keharmonisannya. 5. Kemiskinan mengancam
masyarakat dan kestabilannya.4 Islam menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan
berusaha untuk mencari rezeki dan menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal
itu dilakukan dengan niat fi Sabilillah. Orang yang tidak kuat bekerja, tidak
mempunyai harta warisan atau tidak mempunyai simpanan untuk memenuhi
kebutuhannya, berada dalam tanggungan kerabatnya yang berkecukupan.5 Akan
tetapi banyak juga yang tidak mempunyai kerabat yang berkecukupan. Oleh sebab
itulah Islam memberikan solusi terhadap kemiskinan ini yaitu salah satunya
dengan adanya zakat. Dikatakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk
beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memperkaya dengan berbagai kebajikan.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan disebut beriringan
dengan shalat pada 82 ayat.6 Zakat adalah kewajiban yang tegas berdasarkan ketetapan
Allah SWT dan bukan sekedar tanggung jawab yang dibebankan kepada individu. Ia
tidak ditunaikan oleh mereka yang mengharapkan balasan Allah SWT di akherat
tetapi ditinggalkan oleh mereka yang kurang yakin terhadap negeri akherat.
Zakat bukan sekedar kemurahan individu, melainkan suatu sistem tata sosial yang
dikelola oleh negara melalui aparat tersendiri. Aparat ini mengatur semua
permasalahannya, mulai dari pengumpulannya dari para wajib zakat dan
pendistribusiannya kepada yang berhak.
. Zakat
merupakan salah satu syarat mutlak di dalam membina masyarakat muslim.
Memberikan zakat merupakan salah satu alasan diberikannya wewenang kepada
orang-orang yang berbuat baik untuk memakmurkan bumi. Zakat sebagai suatu
lembaga, benar-benar lekat dengan kebijakan keuangan. Bahkan zakat memainkan
peranan lebih penting dalam menghapus kesenjangan sosial. Penerapannya tidak
hanya dilakukan satu dua hari saja, melainkan melalui rentang waktu satu
tahun.8 Dapat dikatakan, zakat merupakan Undang-Undang jaminan sosial pertama
yang tidak mengandalkan sedekah atau sumbangan suka rela masyarakat.
UndangUndang ini ditegakkan atas bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
setiap orang, baik sandang, pangan, papan, dan kebutuhan primer lainnya. Ini
berlaku bagi seseorang secara pribadi berikut semua tanggungannya tanpa adanya
pemborosan dan penghematan.9 Apabila semuanya ini dapat dilaksanakan
sebagaimana di atur dalam UndangUndang, yaitu dengan diserahkannya zakat
tersebut oleh muzakki kepada Lembaga Amil Zakat dan di kelola dengan baik
sesuai dengan Undang-Undang maka akan diperoleh suatu pengelolaan zakat yang
efektif dan produktif. Yang tentunya hal ini dapat terwujud pula dengan Lembaga
Amil Zakat yang baik pula. LAZ yang baik yaitu lembaga yang mempunyai susunan
organisasi yang memenuhi syarat, dengan adanya Dewan Pertimbangan, Komisi
Pengawas, Badan Pelaksana. Selain itu para personil dalam lembaga tersebut
harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi dan komitmen akan melaksanakan
tugasnya dengan sungguh-sungguh. Serta yang tidak .
kalah penting adalah sistem manajemen
organisasi pengelolaan zakat yang baik, karena tidak ada artinya suatu Lembaga
Amil Zakat bila sistem organisasinya amburadul dan tidak mempunyai suatu
pedoman yang baik. Pada dasarnya, keberadaan Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat
Mandiri” di Kabupaten Ngawi merupakan salah satu lembaga swasta yang bergerak
dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, yang didirikan pada tahun 2001.
Pada umumnya pengelolaan zakat di Kabupaten Ngawi ditangani oleh Badan Amil
Zakat milik pemerintah dan beberapa organisasi lainnya seperti panitia zakat
Nahdhatul Ulama dan panitia zakat Muhammadiyah. Dengan demikian masing-masing
organisasi mendirikan kepanitiaan yang menggunakan sistem pengelolaan menerima
zakat yang diperoleh dari masyarakat kemudian disalurkan kembali kepada
masyarakat, sesuai dengan ketentuan syariat. Lembaga Amil Zakat ’’Bina Umat
Mandiri” yang ada di Kabupaten Ngawi adalah lembaga sosial yang merupakan
lembaga alternatif yang berazaskan Islam.
Berfungsi untuk
meningkatkan pemerataan kesejahteraan kehidupan umat Islam. Dimana Lembaga Amil
Zakat ”Bina Umat Mandiri” yang nantinya akan mengarah kepada apa yang disebut
fungsi lembaga sosial secara umum. Namun untuk saat ini Lembaga Amil Zakat
”Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi hanya memulai aktivitasnya pada
pengumpulan dan pendistribusian zakat saja.10 Adapun orang-orang yang menjadi
pengurus Yayasan Harum berinisiatif untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat ”Bina
Umat Mandiri”. Mereka terdiri dari :).
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 13
Januari 2001 lembaga ini dilegalkan di depan notaris Muchammad Ikhwanul
Muslimin, SH dengan Akta No. 5 Kabupaten Ngawi. Berdasarkan keadaan tersebut,
maka peneliti akan melihat secara langsung manajemen zakat yang dikelola oleh
Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi. Hal ini karena
peneliti memandang peran zakat sangatlah penting sebagai salah satu sarana
pengentasan kemiskinan, akan tetapi semua itu tidak terlepas bagaimana
orang-orang yang akan mengelolanya sehingga dalam pengelolaan itu mampu untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah disampikan di atas, maka permasalahan yang dibahas adalah :
1. Bagaimana manajemen pengelolaan zakat di Lembaga Amil Zakat
“Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi ?
2. Bagaimana upaya-upaya
pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Ngawi oleh Lembaga Amil Zakat “Bina
Umat Mandiri” ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan :
1. Untuk memahami manajemen
zakat di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi.
2. Untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan Lembaga Amil
Zakat “Bina Umat Mandiri” sebagai sarana pengentasan kemiskinan masyarakat
Kabupaten Ngawi.
D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini di
harapkan agar memiliki kegunaan sebagai berikut :
1. Teoretis Sebagai bahan ilmiah yang diharapkan bisa membantu
memperkaya khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan manajemen zakat
sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi mereka yang memiliki concern pada
persoalan zakat.
2. Praktis Diharapkan bisa memberikan wawasan
baru bagi diri pribadi dan masyarakat tentang urgensi zakat, sehingga bisa
untuk mengembangkan konsep-konsep tentang manajemen zakat yang baik, efektif
dan produktif sebagai makna hakiki dari diperintahkannya zakat sebagai sarana
pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Ngawi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan : Studi kasus di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment