Abstract
INDONESIA:
Latar belakang penelitian ini, adalah pada kenyataannya sering menunjukkan bahwa hubungan suami istri tidak selalu harmonis. Kadang-kadang pasangan gagal untuk menyelamatkan biduk dalam rumah tangga karena menghadapi masalah yang dianggap di luar kemampuannya. Kadang-kadang istri juga mengabaikan atau kurang maksimum dan kurang tepat dalam melakukan tugasnya mengurus rumah tangga dan tugasnya kepada anak-anaknya.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, bagaimana ulama kabupaten Malang dalam memaknai Lafadz idrib pada Qs. An-Nisa ayat 34 dan bagaimana ulama kabupaten Malang menyelesaikan sengketa yang sedang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang pada akhirnya dapat mewujudkan keluarga yang harmonis. Sedangkan objek penelitian adalah Ulama kabupaten Malang.
Metode penelitian ini, menggunakan jenis penelitian Empiris atau Lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sementara teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan wawancara. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif analisis diskrptif.
Hasil Penelitian ini, peneliti menyimpulkan, Pertama, Ulama Salaf dalam memaknai Lafadz idrib pada Qs.An-Nisa ayat 34 dengan cara mengambil jalan kekerasan yaitu memukul dengan tangan, sementara para ulama Modern dan Kontemporer dalam memaknai Lafadz idrib dengan, memukul tanpa menggunakan jalanan kekerasan, yaitu dengan cara selalu memberikan nasehat dan akan sadar dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. Sedangkan ulama Salaf dalam menyelesaikan sengketa dalam kehidupan rumah tangga yaitu dengan cara dipukul, Ulama Salaf memungkinkan suami untuk memperbolehkan melakukan pemukulan terhadap istri alasannya adalah istri masih menjadi tanggung jawab suami, maka perlu menggunakan kekerasan untuk menghidupkan kembali kepada kewajibannya. Sementara Ulama Modern dan Kontemporer ada dua metode untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di rumah, Yang pertama adalah dengan cara kekerasan, yaitu diperbolehkan untuk memukul istrinya selama tahap-tahap yang sebelum melakukan pemukulan tersebut sudah dilaksanakan dengan dengan baik dan masih belum membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa yang kedua dalam rumah tangga adalah, tanpa menggunakan cara kekerasan sedikitpun, yaitu cukup dengan dinasehati secara menerus dan mengambil jalan tengahnya setiap kali terjadi sengketa dalam rumah tangga, karena kekerasan tidak akan membuat masalah jadi selesai, dan pada akhirnya hanya menghasilkan pemberontakan yang lebih berbahaya.
ENGLISH:
The background of this research is an existing fact which often indicates that the marital relationship is not always harmonious. Sometimes a spouse fails to save the relationship because of facing problems which are beyond their capability to solve. Sometimes, it happens because either the wives ignore their household jobs and her children, or they do not accomplish the matter under their responsibilities in a very satisfied and precise way.
This study aims to describe how Muftis in Malang Regency understand the meaning of Idrib lafadz in Surah An-Nisa verse 34 and how they solve domestic disputes or conflicts to create a harmonious family. The object of this research is the Muftis in Malang Regency.
This research employs Empirical or Field Study as the method by using qualitative descriptive approach. The data collection technique used is interview. The data analysis used is descriptive analysis qualitative method.
As the result, the researcher concludes that; first, Salaf Muftis defines the meaning of Idrib Lafadz in Surah An-Nisa verse 34 as a toleration in using a violence way that is hitting using a hand. On the other hand, the Modern and Contemporary Muftis define its meaning as an act of hitting without using any violence way that is by always giving advice. It is hoped that the doers will finally realize their mistakes over times. In solving the disputes, Salaf Muftis suggests to solve it by using an act of hitting. They allow the husbands to hit their wives under the reason that the wives are still the husbands’ responsibility. Thus, violence is needed to revive the obligations. Whereas, Modern and Contemporary Muftis use two methods to solve the disputes in the household. The first is done by using violence that is the husband is allowed to beat his wife as long as the stages of solving the dispute prior to the act of beating have been done well and has gained no results. The second dispute solving process in the household is using the least violent way, which is the act of giving advice continuously and take the win-win solution every time the dispute occurs. It is performed because violence will not solve problems and finally will only create more dangerous uprisings or rebellions.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kekerasan terhadap sesama manusia, sumber
maupun alasannya bermacam-macam, seperti politik, rasisme bahkan keyakinan
keagamaan/apa saja.Dalam bentuk ekstrim, misalnya adalah sebab adanya keyakinan
bahwa kodrat perempuan itu halus dan menjadi subordinasi lelaki. Ketika seorang
perempuan berani membantah atau melawan keputusan seorang suami maka akan
terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan bentuk bentakan, ancaman bahkan
pemukulan. 2 Dengan dilatar belakangi meningkatnya perbuatan kekerasan terhadap
sesama manusia Dari tahun ke tahun angka perceraian pasangan suami istri di
Kabupaten Malang menjadi naik secara signifikan. daerah tertinggi kasus
perceraian terletak di Malang Selatan yaitu di Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan
Kepanjen.Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam
kehidupan masyarakat kecamatan Kepanjen dan Gondang legi terdapat 4 macam
yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran
rumah tangga. Kekerasan psikis yang dialami para wanita yang ada di kecamatan
Kepanjen dan Kecamatan gondanglegi antara lain seperti perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya kepercayaan diri seorang istri untuk
mengeluarkan argumen atau pendapat untuk berlangsungnya kehidupan rumah tangga
mereka , hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau
penderitaan dan tekanan psikis yang sangat berat kepada sang istri, misalnya
yaitu berupa pemukulan, ancaman pembunuhan, ancaman hidupnya tidak akan tenang
jika tidak menuruti atau mengikuti seperti yang diinginkan oleh suaminya. Untuk
kategori kekerasan seksual yang terjadi dalam khidupan masyarakat kecamatan
Gondanglegi dan kecamatan Kepanjen yaitu pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga seperti suami
memaksa untuk mengajak istrinya melakukan hubungan seksual ketika istri tidak
mau atau istri sedang tidak sehat dengan kondisi tubuhnya atau si istri ketika
merasa capek, dan pemaksaan hubungan 3 seksual terhadap salah satu seseorang
dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau
tujuan tertentu. Bentuk perbuatan penelantaran dalam rumah tangga yang dialami
istri di kecamatan Kepanjen Dan kecamatan Gondanglegi adalah ketergantungan
ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di
dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali suami sebagai
pemimpin dalam kehidupan rumah tangga . Terdapat sejumlah penyebab kekerasan
yang menimpa kaum perempuan. Diantaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam
pendidikan selama ini, pemahaman yang ada didalam masyarakat kecamatan Kepanjen
dan kecamatan Gondanglegi masih menganggap tidak pentingnya perempuan
berpendidikan tinggi, dikarenakan masyarakat memiliki asumsi bahwa perempuan
nantinya posisinya hanya sebagai seorang istri, dan jika hanya sebagi seorang
istri tidaklah memerlukan pedidikan yang tinggi. Rendahnya pendidikan perempuan
pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan antara lain adalah banyaknya
kasus nikah muda di masyarakat kecamatan Kepanjen dan di kecamatan Gondanglegi,
bahkan banyak anak yang masih dikategorikan belum matang secara fisik dan
psikis yang dinikahkan dengan paksa oleh orang tua mereka, dikarenakan para
orang tua tersebut beralasan ingin cepat memiliki cucu dan para orang tua
tersebut khawatir jika anak anak peempuannya menjadi perawan tua dan pada
akhirnya tidak ada lakilaki yang mau untuk menikahi anak perempuannya, Selain
rendahnya pendidikan, 4 penyebab lainnya adalah minimnya pengetahuan mengenai
teknologi informasi, sehingga secara tidak sadar perempuan menjadi obyek
kekrasan di era globalisasi, perempuan menjadi komoditas di era industri tanpa
mereka pahami. Perbuatan yang telah terjadi seperti yang telah dijelaskan
diatas seringkali dihubungkan dengan perbuatan yang dinamai dengan Nusyuz.
Nusyuz berawal dari salah satu pihak suami atau istri, bukan keduanya secara
bersama-sama. Nusyuz pihak istri berarti kedurhakaan dan / atau ketidak taatan
terhadap suami. Nusyuz pihak istri dapat terjadi apabila istri tidak
menghiraukan hak suami atas dirinya. Nusyuz pihak suami terhadap istri lebih
banyak berupa kebencian atau ketidaksenangannya terhadap istrinya sehingga
suami menjauhi atau tidak memperhatikan istrinya. Bicara tentang nusyuz, para
mufassir biasanya mengutip Q.S. an- Nisa’ ayat 34. Ayat ini seringkali
ditafsirkan dan dijadikan legitimasi para suami (lakilaki) untuk melakukan
tindak kekerasan (violence) terhadap istri (perempuan) yang dianggap telah
nusyuz.Dalam Tafsir klasik, kata nusyuz pengertiannya sering ditujukan untuk
istri yang tidak taat kepada suami. Mengapa jarang ditemui kata nusyuz yang
merujuk pada suami yang tidak baik atau membangkang kepada istrinya ? Islam
memberikan perhatian yang sangat besar dalam persoalan rumah tangga, terutama
berkenaan dengan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban
suami-istri yang terbina dalam struktur keluarga.Islam menyatakan bahwa baik
laki-laki maupun perempuan setara derajatnya dihadapan Allah SWT. Hanya satu
yang menjadi 5 pembeda di antara keduanya, yaitu kadar ketakwaan kepada Allah
SWT.1 Islam memerintahkan masing-masing suami istri untuk memperlakukan
pasangannya dengan baik dan penuh dengan kelembutan . Islam menyeru para suami
untuk melaksanakan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa ia adalah pemimpin
dan pemilik wewenang untuk menceraikan istri dengan wasiat yang indah dibawah
ini.2 4£ ` è dr ç Å°$tãurÅ$r ã ÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù£ ` è dq ßJç F÷dÌx.# Ó|¤yèsùbr&(#q è dtõ3s?$\ «øx©@yèøgsur ª !$#ÏmÏù# Z öyz# Z ÏW2 “Dan
bergaullah dengan mereka secara patut.Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka,
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa:19). Amina Wadud
mengkritik anggapan sementara orang bahwa perempuan "harus" berperan
menjadi ibu yang baik untuk mendidik anak dan melayani suaminya.Menurutnya,
dalam al-Qur'an tidak ada indikasi bahwa melahirkan anak adalah peran dan tugas
utama bagi perempuan.Yang ada adalah perintah atau anjuran untuk menghormati,
simpati dan bertanggung jawab kepada ibu karena mereka telah melahirkan anak.
Untuk mengatasi istri yang nusyuz terhadap suami Islam memberikan empat tahapan
jalan keluar berdasarkan surat an-Nisa' (4) ayat 34. Tahap pertama yaitu (Fa’idzuhunna)
berupa pemberian nasehat, petunjuk dan peringatan tentang ketaqwaan kepada
Allah SWT serta hak dan kewajiban suami dalam rumah tangga.Apabila nasehat
tidak dapat mengubah sikap nusyuz istri, maka suami diperkenankan untuk
mengancam dengan menjelaskan bahwa sikap nusyuz istri 1 Syeh Hafizh Ali
Syuaisi’,”Tuhfatul Urusy wa Bahjatu an-Nufus”, diterjemahkan oleh Abdul Rosyad
2 Syaikh Mahmud al-Mashiri,” Perkawinan Idaman”, diterjemahkan Iman Firdaus Lc,
Q, Dpl.(Cet. I ; Jakarta: Qisthi Press,2011) 264 6 terhadap suaminya dapat
menggugurkan hak-hak istri atas suaminya. Tahap kedua yaitu (Wahjuruhunna)
dengan berpisahranjang dan tidak saling bertegur sapa. Khusus mengenai tidak
bertegur sapa hanya diperbolehkan selama tiga hari tiga malam. Tahap ketiga
adalah (Wadribuhunna) yaitu dengan cara memukul istri yang nusyuz namun dengan
pukulan yang tidak sampai melukainya, Dengan latar belakang masalah di atas
maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih jauh mengenai makna lafadz idrib
sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam
kehidupan rumah tangga yang akan penulis tuangkan dalam bentuk skripsi dengan
judul: Makana Lafadz “IDRIB” Dalam Surat An-Nisa Ayat 34 Perspektif Ulama
Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. B. Rumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan masalah
penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Makna Lafadz Idrib Menurut Ulama
Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang? 2. Bagaimanakah
solusi jika terjadi perselisihan antara suami istri perspektif ulama Kecamatan
Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang ? C. Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan permasalahan yang diungkapkan oleh penulis didalam latar
belakang, maka tujuan dalam penelitian ini adalah: 7 1. Untuk mengetahui makna
lafadz Idrib dalam Qs. An-Nisa Ayat 34 Perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan
Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang . 2. Untuk mendeskripsikan Solusi
penyelesaian dalam perselisihan suami istri yang terdapat dalam Surat An-Nisa
ayat 34 perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten
Malang . D. Manfaat Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut : 1. Teoritis a. Dapat menambah wawasan atau
pengetahuan tentang Makna Lafadz Idrib yang terdapat Dalam Surat An-Nisa Ayat
34 Perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten
Malang. b. Dengan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan oleh
penulis dapat memberikan kontribusi pengetahuan atau teori bagi Fakultas
Syari’ah Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah. c. Sebagai bahan pustaka atau
referensi bagi penelitian selanjutnya. 8 2. Praktis a. Dapat dijadikan bahan
acuan atau rujukan bagi siapa saja yang Sedang Mengalami Nusyuz dan Ingin
Mengetahui Batasan Dalam Penyelesaiannya. b. Sebagai sumber pengetahuan untuk
memecahkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga ketika terjadi pertentangan
atau pertengkaran yang disebabkan oleh Istri Sedang Nusyuz Terhadap Suaminya.
E. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan adalah rangkaian urutan yang
terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah
atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam
pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I : Memberikan pengetahuan umum
tentang arah penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, memuat tentang latar
belakang masalah, definisi operasional, rumusan masalah, batasan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan. 9 BAB II:
Bagian ini akan memaparkan tentang penelitian terdahulu yang berkaitan dengan
nusyuzserta kajian teori yang membahas tentang Nusyuz dan makna lafadz idrib
pada Qs. An-Nisa Ayat 34 BAB III : Bagian ini berisikan metode penelitian.
Untuk mencapai hasil yang sempurna, penulis akan menjelaskan tentang metode
penelitian yang dipakai dalam penelitian ini, dimana metode penelitian tersebut
terdiri dari lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber
data, metode pengumpulan data, serta metode pengolahan dan teknik analisa data.
BAB IV: Merupakan uraian tentang paparan data yang diperoleh dari lapangan dan
analisa data dari penelitian dengan menggunakan alat analisa atau kajian teori
yang telah ditulis dalam bab II. Selain itu penjelasan atau uaraian yang
ditulis dalam bab ini, juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban atas masalah
atau pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah. BAB V : Sebagai
penutup yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini,
terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir
dari sebuah penelitian. Hal ini penting sekali sebagai penegasan terhadap hasil
penelitian yang tercantum dalam bab IV. Sedangkan saran merupakan harapan
penulis kepada semua pihak yang kompeten atau ahli dalam masalah ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Makna lafadz idhrib dalam surat an-Nisa' ayat 34 perspektif ulama Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. ." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment