Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Makna lafadz idhrib dalam surat an-Nisa' ayat 34 perspektif ulama Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Abstract

INDONESIA:
Latar belakang penelitian ini, adalah pada kenyataannya sering menunjukkan bahwa hubungan suami istri tidak selalu harmonis. Kadang-kadang pasangan gagal untuk menyelamatkan biduk dalam rumah tangga karena menghadapi masalah yang dianggap di luar kemampuannya. Kadang-kadang istri juga mengabaikan atau kurang maksimum dan kurang tepat dalam melakukan tugasnya mengurus rumah tangga dan tugasnya kepada anak-anaknya.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, bagaimana ulama kabupaten Malang dalam memaknai Lafadz idrib pada Qs. An-Nisa ayat 34 dan bagaimana ulama kabupaten Malang menyelesaikan sengketa yang sedang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang pada akhirnya dapat mewujudkan keluarga yang harmonis. Sedangkan objek penelitian adalah Ulama kabupaten Malang.
Metode penelitian ini, menggunakan jenis penelitian Empiris atau Lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sementara teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan wawancara. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif analisis diskrptif.
Hasil Penelitian ini, peneliti menyimpulkan, Pertama, Ulama Salaf dalam memaknai Lafadz idrib pada Qs.An-Nisa ayat 34 dengan cara mengambil jalan kekerasan yaitu memukul dengan tangan, sementara para ulama Modern dan Kontemporer dalam memaknai Lafadz idrib dengan, memukul tanpa menggunakan jalanan kekerasan, yaitu dengan cara selalu memberikan nasehat dan akan sadar dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. Sedangkan ulama Salaf dalam menyelesaikan sengketa dalam kehidupan rumah tangga yaitu dengan cara dipukul, Ulama Salaf memungkinkan suami untuk memperbolehkan melakukan pemukulan terhadap istri alasannya adalah istri masih menjadi tanggung jawab suami, maka perlu menggunakan kekerasan untuk menghidupkan kembali kepada kewajibannya. Sementara Ulama Modern dan Kontemporer ada dua metode untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di rumah, Yang pertama adalah dengan cara kekerasan, yaitu diperbolehkan untuk memukul istrinya selama tahap-tahap yang sebelum melakukan pemukulan tersebut sudah dilaksanakan dengan dengan baik dan masih belum membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa yang kedua dalam rumah tangga adalah, tanpa menggunakan cara kekerasan sedikitpun, yaitu cukup dengan dinasehati secara menerus dan mengambil jalan tengahnya setiap kali terjadi sengketa dalam rumah tangga, karena kekerasan tidak akan membuat masalah jadi selesai, dan pada akhirnya hanya menghasilkan pemberontakan yang lebih berbahaya.
ENGLISH:
The background of this research is an existing fact which often indicates that the marital relationship is not always harmonious. Sometimes a spouse fails to save the relationship because of facing problems which are beyond their capability to solve. Sometimes, it happens because either the wives ignore their household jobs and her children, or they do not accomplish the matter under their responsibilities in a very satisfied and precise way.
This study aims to describe how Muftis in Malang Regency understand the meaning of Idrib lafadz in Surah An-Nisa verse 34 and how they solve domestic disputes or conflicts to create a harmonious family. The object of this research is the Muftis in Malang Regency.
This research employs Empirical or Field Study as the method by using qualitative descriptive approach. The data collection technique used is interview. The data analysis used is descriptive analysis qualitative method.
As the result, the researcher concludes that; first, Salaf Muftis defines the meaning of Idrib Lafadz in Surah An-Nisa verse 34 as a toleration in using a violence way that is hitting using a hand. On the other hand, the Modern and Contemporary Muftis define its meaning as an act of hitting without using any violence way that is by always giving advice. It is hoped that the doers will finally realize their mistakes over times. In solving the disputes, Salaf Muftis suggests to solve it by using an act of hitting. They allow the husbands to hit their wives under the reason that the wives are still the husbands’ responsibility. Thus, violence is needed to revive the obligations. Whereas, Modern and Contemporary Muftis use two methods to solve the disputes in the household. The first is done by using violence that is the husband is allowed to beat his wife as long as the stages of solving the dispute prior to the act of beating have been done well and has gained no results. The second dispute solving process in the household is using the least violent way, which is the act of giving advice continuously and take the win-win solution every time the dispute occurs. It is performed because violence will not solve problems and finally will only create more dangerous uprisings or rebellions.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Kekerasan terhadap sesama manusia, sumber maupun alasannya bermacam-macam, seperti politik, rasisme bahkan keyakinan keagamaan/apa saja.Dalam bentuk ekstrim, misalnya adalah sebab adanya keyakinan bahwa kodrat perempuan itu halus dan menjadi subordinasi lelaki. Ketika seorang perempuan berani membantah atau melawan keputusan seorang suami maka akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan bentuk bentakan, ancaman bahkan pemukulan. 2 Dengan dilatar belakangi meningkatnya perbuatan kekerasan terhadap sesama manusia Dari tahun ke tahun angka perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Malang menjadi naik secara signifikan. daerah tertinggi kasus perceraian terletak di Malang Selatan yaitu di Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Kepanjen.Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat kecamatan Kepanjen dan Gondang legi terdapat 4 macam yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan psikis yang dialami para wanita yang ada di kecamatan Kepanjen dan Kecamatan gondanglegi antara lain seperti perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kepercayaan diri seorang istri untuk mengeluarkan argumen atau pendapat untuk berlangsungnya kehidupan rumah tangga mereka , hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan dan tekanan psikis yang sangat berat kepada sang istri, misalnya yaitu berupa pemukulan, ancaman pembunuhan, ancaman hidupnya tidak akan tenang jika tidak menuruti atau mengikuti seperti yang diinginkan oleh suaminya. Untuk kategori kekerasan seksual yang terjadi dalam khidupan masyarakat kecamatan Gondanglegi dan kecamatan Kepanjen yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga seperti suami memaksa untuk mengajak istrinya melakukan hubungan seksual ketika istri tidak mau atau istri sedang tidak sehat dengan kondisi tubuhnya atau si istri ketika merasa capek, dan pemaksaan hubungan 3 seksual terhadap salah satu seseorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. Bentuk perbuatan penelantaran dalam rumah tangga yang dialami istri di kecamatan Kepanjen Dan kecamatan Gondanglegi adalah ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali suami sebagai pemimpin dalam kehidupan rumah tangga . Terdapat sejumlah penyebab kekerasan yang menimpa kaum perempuan. Diantaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan selama ini, pemahaman yang ada didalam masyarakat kecamatan Kepanjen dan kecamatan Gondanglegi masih menganggap tidak pentingnya perempuan berpendidikan tinggi, dikarenakan masyarakat memiliki asumsi bahwa perempuan nantinya posisinya hanya sebagai seorang istri, dan jika hanya sebagi seorang istri tidaklah memerlukan pedidikan yang tinggi. Rendahnya pendidikan perempuan pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan antara lain adalah banyaknya kasus nikah muda di masyarakat kecamatan Kepanjen dan di kecamatan Gondanglegi, bahkan banyak anak yang masih dikategorikan belum matang secara fisik dan psikis yang dinikahkan dengan paksa oleh orang tua mereka, dikarenakan para orang tua tersebut beralasan ingin cepat memiliki cucu dan para orang tua tersebut khawatir jika anak anak peempuannya menjadi perawan tua dan pada akhirnya tidak ada lakilaki yang mau untuk menikahi anak perempuannya, Selain rendahnya pendidikan, 4 penyebab lainnya adalah minimnya pengetahuan mengenai teknologi informasi, sehingga secara tidak sadar perempuan menjadi obyek kekrasan di era globalisasi, perempuan menjadi komoditas di era industri tanpa mereka pahami. Perbuatan yang telah terjadi seperti yang telah dijelaskan diatas seringkali dihubungkan dengan perbuatan yang dinamai dengan Nusyuz. Nusyuz berawal dari salah satu pihak suami atau istri, bukan keduanya secara bersama-sama. Nusyuz pihak istri berarti kedurhakaan dan / atau ketidak taatan terhadap suami. Nusyuz pihak istri dapat terjadi apabila istri tidak menghiraukan hak suami atas dirinya. Nusyuz pihak suami terhadap istri lebih banyak berupa kebencian atau ketidaksenangannya terhadap istrinya sehingga suami menjauhi atau tidak memperhatikan istrinya. Bicara tentang nusyuz, para mufassir biasanya mengutip Q.S. an- Nisa’ ayat 34. Ayat ini seringkali ditafsirkan dan dijadikan legitimasi para suami (lakilaki) untuk melakukan tindak kekerasan (violence) terhadap istri (perempuan) yang dianggap telah nusyuz.Dalam Tafsir klasik, kata nusyuz pengertiannya sering ditujukan untuk istri yang tidak taat kepada suami. Mengapa jarang ditemui kata nusyuz yang merujuk pada suami yang tidak baik atau membangkang kepada istrinya ? Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam persoalan rumah tangga, terutama berkenaan dengan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban suami-istri yang terbina dalam struktur keluarga.Islam menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan setara derajatnya dihadapan Allah SWT. Hanya satu yang menjadi 5 pembeda di antara keduanya, yaitu kadar ketakwaan kepada Allah SWT.1 Islam memerintahkan masing-masing suami istri untuk memperlakukan pasangannya dengan baik dan penuh dengan kelembutan . Islam menyeru para suami untuk melaksanakan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa ia adalah pemimpin dan pemilik wewenang untuk menceraikan istri dengan wasiat yang indah dibawah ini.2 4£ ` è dr ç ŽÅ°$tãurÅ$r 㠍÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù£ ` è dq ßJç F÷d̍x.# Ó|¤yèsùbr&(#q è dtõ3s?$\ «øx©Ÿ@yèøgsur ª !$#ÏmŠÏù# Z Žöyz# Z ŽÏWŸ2 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa:19). Amina Wadud mengkritik anggapan sementara orang bahwa perempuan "harus" berperan menjadi ibu yang baik untuk mendidik anak dan melayani suaminya.Menurutnya, dalam al-Qur'an tidak ada indikasi bahwa melahirkan anak adalah peran dan tugas utama bagi perempuan.Yang ada adalah perintah atau anjuran untuk menghormati, simpati dan bertanggung jawab kepada ibu karena mereka telah melahirkan anak. Untuk mengatasi istri yang nusyuz terhadap suami Islam memberikan empat tahapan jalan keluar berdasarkan surat an-Nisa' (4) ayat 34. Tahap pertama yaitu (Fa’idzuhunna) berupa pemberian nasehat, petunjuk dan peringatan tentang ketaqwaan kepada Allah SWT serta hak dan kewajiban suami dalam rumah tangga.Apabila nasehat tidak dapat mengubah sikap nusyuz istri, maka suami diperkenankan untuk mengancam dengan menjelaskan bahwa sikap nusyuz istri 1 Syeh Hafizh Ali Syuaisi’,”Tuhfatul Urusy wa Bahjatu an-Nufus”, diterjemahkan oleh Abdul Rosyad 2 Syaikh Mahmud al-Mashiri,” Perkawinan Idaman”, diterjemahkan Iman Firdaus Lc, Q, Dpl.(Cet. I ; Jakarta: Qisthi Press,2011) 264 6 terhadap suaminya dapat menggugurkan hak-hak istri atas suaminya. Tahap kedua yaitu (Wahjuruhunna) dengan berpisahranjang dan tidak saling bertegur sapa. Khusus mengenai tidak bertegur sapa hanya diperbolehkan selama tiga hari tiga malam. Tahap ketiga adalah (Wadribuhunna) yaitu dengan cara memukul istri yang nusyuz namun dengan pukulan yang tidak sampai melukainya, Dengan latar belakang masalah di atas maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih jauh mengenai makna lafadz idrib sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang akan penulis tuangkan dalam bentuk skripsi dengan judul: Makana Lafadz “IDRIB” Dalam Surat An-Nisa Ayat 34 Perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Makna Lafadz Idrib Menurut Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang? 2. Bagaimanakah solusi jika terjadi perselisihan antara suami istri perspektif ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang ? C. Tujuan Penelitian Sehubungan dengan permasalahan yang diungkapkan oleh penulis didalam latar belakang, maka tujuan dalam penelitian ini adalah: 7 1. Untuk mengetahui makna lafadz Idrib dalam Qs. An-Nisa Ayat 34 Perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang . 2. Untuk mendeskripsikan Solusi penyelesaian dalam perselisihan suami istri yang terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 34 perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang . D. Manfaat Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Teoritis a. Dapat menambah wawasan atau pengetahuan tentang Makna Lafadz Idrib yang terdapat Dalam Surat An-Nisa Ayat 34 Perspektif Ulama Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. b. Dengan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan oleh penulis dapat memberikan kontribusi pengetahuan atau teori bagi Fakultas Syari’ah Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah. c. Sebagai bahan pustaka atau referensi bagi penelitian selanjutnya. 8 2. Praktis a. Dapat dijadikan bahan acuan atau rujukan bagi siapa saja yang Sedang Mengalami Nusyuz dan Ingin Mengetahui Batasan Dalam Penyelesaiannya. b. Sebagai sumber pengetahuan untuk memecahkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga ketika terjadi pertentangan atau pertengkaran yang disebabkan oleh Istri Sedang Nusyuz Terhadap Suaminya. E. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I : Memberikan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, memuat tentang latar belakang masalah, definisi operasional, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan. 9 BAB II: Bagian ini akan memaparkan tentang penelitian terdahulu yang berkaitan dengan nusyuzserta kajian teori yang membahas tentang Nusyuz dan makna lafadz idrib pada Qs. An-Nisa Ayat 34 BAB III : Bagian ini berisikan metode penelitian. Untuk mencapai hasil yang sempurna, penulis akan menjelaskan tentang metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini, dimana metode penelitian tersebut terdiri dari lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, serta metode pengolahan dan teknik analisa data. BAB IV: Merupakan uraian tentang paparan data yang diperoleh dari lapangan dan analisa data dari penelitian dengan menggunakan alat analisa atau kajian teori yang telah ditulis dalam bab II. Selain itu penjelasan atau uaraian yang ditulis dalam bab ini, juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban atas masalah atau pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah. BAB V : Sebagai penutup yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dari sebuah penelitian. Hal ini penting sekali sebagai penegasan terhadap hasil penelitian yang tercantum dalam bab IV. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak yang kompeten atau ahli dalam masalah ini.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Makna lafadz idhrib dalam surat an-Nisa' ayat 34 perspektif ulama Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. ." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment