Abstract
INDONESIA :
E-cang Pancang adalah perjodohan yang dilakukan antar orang tua terhadap anak-anaknya yang masih berusia dini, balita atau bahkan usia pranatal, dengan tujuan untuk mempererat ikatan persaudaraan (sa taretanan) dan kekerabatan (sa bh...l.. ... n) dari masing-masing keluarga tersebut. Fenomena E-cang pancang sampai saat ini masih dapat ditemukan pada beberapa keluarga di Madura untuk mempertahankan kualitas keturunan dan masa depan sebuah keluarga. Fenomena ini tidak saja membawa manfaat bagi penganutnya, lebih dari pada itu juga meninggalkan berbagai jenis konflik akibat adanya kegagalan dalam proses e-cang pancang.
Penelitian ini mengkaji permasalahan 1) Bagaimana kegagalan e-cang pancang dapat berdampak terhadap keretakan ikatan keluarga kiai? 2) Bagaimana bentuk- bentuk konflik pasca kegagalan e-cang pancang? 3) Bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca kegagalan e-cang pancang? Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis dan paradigma sosiologis. Adapun dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode observasi dan interview.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan e-cang pancang memiliki dampak negatif bagi ikatan keluarga kiai Prajjan. Dampak-dampak yang ditimbulkannya antara lain adalah adanya kemungkinan dikucilkan oleh keluarga yang lain, dan juga adanya hubungan yang tidak harmonis diantara keluarga yang terlibat dalam rencana pernikahan melalui proses e-cang pancang. Kemudian bentuk-bentuk konflik akibat adanya kegagalan proses e-cang pancang seperti apabila bertemu di jalan, diantara yang berkonflik enggan untuk bertegur sapa, apabila berada dalam satu forum pertemuan diantara yang berkonflik cenderung untuk saling menghindari, apabila diantara mereka mengadakan sebuah acara, masing-masing cenderung tidak hadir dalam acara tersebut.
Kegagalan e-cang pancang diperbaiki melalui proses, antara lain: a) adanya saling menyadari dan memahami diantara yang berkonflik b) adanya peningkatan dalam hal silaturrahmi antar keluarga, utamanya bagi yang berkonflik c) adanya peranan para sesepuh yang termasuk dalam satu ikatan keluarga d) apabila e-cang pancang gagal karena alasan seorang anak tidak mau dinikahkan atas dasar pilihan orang tuanya, maka orang tua bisa menggantikannya dengan anak yang lain yang masih satu keluarga.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Keluarga keyae
(Indonesia: kiai) di Madura memiliki kebiasaan yang berbeda dengan kebanyakan
masyarakat Madura lainnya, kebiasaan yang dibangun terkesan atas dasar
pemahaman keagamaan yang kental dan cenderung Arab sentris. Diantara hal
tersebut ialah sikap keluarga kiai yang kuat dalam menjaga, mempertahankan dan
memprotek nasab keluarga. Dalam hal ini, keluarga kiai di Desa Prajjan
Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang memiliki kecenderungan yang kuat dalam
mempertahankan nasab dari nenek moyang (bengaseppo: bahasa Madura) keluarga
mereka, sehingga keluarga kiai kemudian dikenal dengan keluarga besar.1 Dalam
rangka mempertahankan nasab, keluarga kiai di Desa Prajjan Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang melakukan kebiasaan e-cang pancang antar sesama 1KH. Moh.
Jailani, wawancara (Prajjan, 27 Juli 2007). keluarga dekat mereka, dengan
harapan bahwa anak cucu mereka kelak memperoleh jodoh yang senasab dan
sekufu'.2 Oleh sebab itu, di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
hampir 55 % keluarga kiai melaksanakan e-cang pancang.3 Kenyataan itu pada
akhirnya membuat mereka sangat ketat dan kaku dalam mempertahankan kebiasaan
e-cang pancang yang merupakan "wasiat" dari nenek moyang mereka
dulu.4 Oleh karena itu, apabila ada salah satu keluarga yang anaknya e-cang
pancang kemudian digagalkan dengan beragam persoalan yang melatarbelakanginya,
maka akan menyebabkan rusaknya ikatan keluarga besar. Di antara fenomena
tersebut seperti keluarga KH. Ach. Zaini yang putera sulungnya bernama
Aminulloh, sejak tahun 1982 telah e-cang pancang (dijodohkan sejak berusia 5
tahun) dengan salah seorang puteri KH. Abd. Latief, bernama Siti Fathimah (3
tahun). Selama perjodohan ini hubungan antar kedua keluarga dan keluarga
kerabat lainnya (keluarga besar) berjalan harmonis, masing-masing keluarga
saling menghormati, menghargai dan memahami antara satu dengan lainnya, seperti
apabila salah satu diantara mereka mengadakan sebuah acara, walaupun tanpa
diminta, maka mereka dengan sendirinya datang (kompak) untuk memberikan bantuan
(baik berupa tenaga maupun materi) demi kesuksesan acara tersebut. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas eratnya hubungan kekerabatan dan
kekeluargaan mereka. Namun, pada saat perjodohan (e-cang pancang) yang telah
dilakukan oleh kedua pihak keluarga ini pada akhirnya gagal (tidak diteruskan),
karena disaat Aminulloh menginjak usia dewasa (17 tahun) menolak keras
perjodohan yang telah dilakukan 2KH. Hamdan Badri, wawancara (Prajjan, 26 Juli
2007). 3KH. Mustajib, wawancara (Prajjan, 25 Juli 2007). 4Ny. Roufah, wawancara
(Prajjan, 28 Juli 2007). oleh kedua orang tuanya tersebut. Gagalnya perjodohan
(e-cang pancang) tersebut, pada akhirnya menjadi penyebab rusaknya ikatan
persaudaraan kedua keluarga kiai tersebut, dan di samping itu juga berimbas
pada retaknya hubungan persaudaraan sanak kerabat lainnya. Hubungan mereka yang
pada awalnya harmonis sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, kemudian
menjadi retak dan tidak harmonis lagi, seperti yang terlihat ketika keluarga
KH. Abd. Latief diundang untuk menghadiri acara yang diadakan oleh keluarga KH.
Ach. Zaini, beliau tidak berkenan hadir dengan berbagai macam alasan, jika
berjumpa di jalan mereka tidak lagi saling menyapa, dan apabila mereka bertemu
dalam satu forum pertemuan, mereka saling menghindar dan lain sebagainya. 5
Dari apa yang dialami oleh keluarga kiai di atas, maka benarlah apa yang telah
dijelaskan oleh Dean G. Pruitt dan Jeffrey bahwa walaupun pertalian
(sosial/kekeluargaan) cenderung membatasi eskalasi konflik (meningkatnya
konflik), tetapi tidak ada jaminan yang mutlak untuk mencegah terjadinya
eskalasi tersebut. Bahkan pertalian yang kuat sekalipun tidak dapat melindungi
suatu hubungan, bila konflik kepentingan itu begitu beragam dan kuat. Ketika
kontroversi mengalami eskalasi, maka pertalian cenderung mengalami disintegrasi.
Hubungan menjadi rusak, cinta berubah menjadi benci, orang memindahkan
ketergantungannya kepada orang lain dan lain sebagainya,6 seperti yang telah
dialami oleh kedua keluarga kiai di atas. Oleh karena itu peneliti tertarik
untuk mengkaji lebih mendalam tentang e- cang pancang sebagai upaya
mempertahankan jalur kekerabatan dan munculya konflik keluarga kiai di Desa
Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. 5KH. Alief Madani, wawancara
(Prajjan, 25 Juli 2007). 6Dean G. Pruitt and Jeffrey Z. Rubin, Social Conflict:
Escalation, Stalemate, and Settlement , diterjemahkan Helly P. Soetjipto dan
Sri Mulyantini Soetjipto, Teori Konflik Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2004), 163.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana kegagalan e-cang pancang dapat berdampak terhadap keretakan ikatan
keluarga kiai?
2. Bagaimana bentuk-bentuk konflik pasca kegagalan e-cang
pancang?
3. Bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca
kegagalan e- cang pancang?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Memberikan penjelasan fenomena tentang dampak kegagalan e-cang pancang
terhadap keretakan ikatan keluarga kiai. 2. Memberikan penjelasan tentang
bentuk-bentuk konflik pasca kegagalan e-cang pancang. 3. Memberikan penjelasan
tentang bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca kegagalan
e-cang pancang.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis Hasil penelitian ini,
diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan khazanah
keilmuan yang berkaitan dengan kajian budaya di tanah air. 2. Secara Praktis a.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan informasi bagi masyarakat Islam
di wilayah Kabupaten Sampang khususnya masyarakat Desa Prajjan terhadap
kemungkinan timbulnya dampak positif dan negatif dari e-cang pancang. b. Agar
masyarakat Kabupaten Sampang khususnya masyarakat Desa Prajjan memahami dan
mengetahui kebiasaan e-cang pancang ini dalam pandangan hukum Islam..
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : E-cang pancang: Upaya mempertahankan jalur kekerabatan dan munculnya konflik keluarga Kiai Prajjan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment