Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Penerapan hak hadlânah pasca perceraian berdasarkan jenis kelamin anak perspektif hukum Islam: Studi kasus pada masyarakat Desa Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura.

Abstract

INDONESIA:
Praktik Hadlanah merupakan pengasuhan anak yang wajib dilakukan oleh setiap orang tua. Pengasuhan tersebut wajib dilaksanakan dalam kondisi apapun, termasuk pasca perceraian. Dalam hukum Islam dan KHI pasal 105 tentang akibat terjadinya perceraian, dijelaskan bahwa anak yang belum mencapai umur mumayyiz merupakan hak ibu, apabila anak telah mumayyiz, maka diberikan hak untuk menentukan pengasuhan atas dirinya. Hal tersebut berbeda dengan praktik hadlanah yang ada di desa Tanjung Bumi. Bagi masyarakat desa Tanjung Bumi penyelesaian perkara hadlanah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak. Apabila anak tersebut perempuan maka hak asuh ada ditangan bapak, sedangkan apabila anak tersebut laki-laki, maka hak asuh diserahkan kepada ibu.
Tujuan utama kajian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang melatar belakangi masyarakat Desa Tanjung memilih mempraktikkan hadlanah pasca pereceraian berdasarkan jenis kelamin anak. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana hadlanah perspektif hukum Islam dalam pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tanjung Bumi.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan melalui metode wawancara dan observasi lapangan. Literatur dan dokumentasi terkait persoalan ini digunakan sebagai data skunder. Setelah terkumpul selanjutnya di analisis menggunakan metode deskriptif.
Berdasarkan pada analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Tanjung Bumi memilih mempraktikkan hadlanah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak, karena apabila anak perempuan diasuh oleh bapak, masyarakat desa Tanjung Bumi menganggap bahwa kelak ketika anak tersebut dewasa dapat membantu bapak menyiapkan segala kebutuhan bapak. sedangkan bagi seorang ibu yang lebih memilih mengasuh anak laki-laki, karena masyarakat menganggap kelakketika anak laki-laki telah dewasa dapat berbakti kepada ibu dengan menjaga dan mengawasinya serta menjadi tulang punggung bagi ibunya.
ENGLISH :
Hadlanah Practice a child care that must be performed by each parent.Parenting must be carried out under any conditions, including post-divorce. In Islamic law and KHI Article 105 of the consequences of divorce, explained that a child who has not attained the age mumayyiz mother is right, if the child has mumayyiz, then given the right to determine custody of him. This is different from hadlanah practice in the village of Tanjung Bumi. For the people of the village of Tanjung Bumi hadlanah post-divorce settlement based on the sex of the child.If the child is female then custody is in the hands of the father, whereas if the child is male, then handed over to the custody of the mother.
The main purpose of this study was to determine what factors are behind the village of Tanjung choose to hadlanah practice post-divorce by child's gender. Furthermore, to know how hadlanah perspective of Islamic law in view of the religious leaders and village community leaders Tanjung Earth.
In this study using this type of field research with a qualitative approach. Most of the primary data collected through interviews and field observations. Literature and documentation related to these issues are used as secondary data. After further collected were analyzed using descriptive methods.

Based on the analysis that had been done, it can be concluded that communities of village Tanjung Bumi choose hadlanah post-divorce practice is based on the child's gender, because if the girl cared for by the father, communities of village Tanjung Bumi assume that one day when the adult child can help father prepare all the needs of father, whereas for a nurturing mother who prefer boys, because people considered later when the boy had grown to devote to the mother as well as maintain and monitor the backbone for his mother.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Hadlânah adalah Pengasuhan anak dibawah umur yang wajib dilaksanakan oleh kedua orang tua, karena pada dasarnya seorang anak dilahirkan tanpa memiliki pengetahuan apapun sehingga pengasuhan sangat dibutuhkan oleh seorang anak. Hadlânah biasanya dilakukan kepada anak yang masih kecil yang belum bisa menyiapkan segala kebutuhannya dengan sendiri, oleh karena itu anak membutuhkan bantuan orang lain yaitu orang tuanya. Hadlânah yang dimaksud adalah memberikan dan 2 menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan anak, misalnya makan dan minum. Para ahli fiqh mendefinisikan hadlânah sebagai melakukan pengasuhan anak-anak yang masih kecil, laki-laki ataupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum tamyiz, tanpa perintah darinya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaga dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.1 Selain hadlânah, seorang anak juga membutuhkan pendidikan dalam membentuk pribadi yang baik untuk anak. Pendidikan terhadap anak bisa dilakukan secara langsung oleh orang tua seperti pendidikan adab dan sopan-santun ketika bersosialisasi dengan lingkungan sekitar atau adab-adab lainnya. Selain pendidikan mengenai adab dan sopan-santun, seorang anak juga membutuhkan pendidikan keagamaan seperti belajar sholat. Hal tersebut bisa langsung diajarkan sendiri oleh orang tua atau melibatkan pihak lain yang lebih memahami agama. Dalam kaitannya dengan pendidikan adab dan agama anak juga membutuhkan pendidikan tentang ilmu pengetahuan, dalam pendidikan ini orang tua tidak dapat mendidik secara langsung 1 Sayyid Sabiq, Fiqqih Sunnah Jilid 3, diterjemahkan Nor Hasanuddin ( Cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), h. 237. 3 karena hal ini hanya akan didapatkan di sekolah, selain itu dibutuhkan pula tenaga professional seperti seorang guru. Hadlânah dan pendidikan tersebut akan berlangsung baik apabila dilaksanakan oleh ibu dan bapak, karena hadlânah harus ada kerjasama yang baik antara ibu dan bapak seperti tugas seorang ibu adalah menyiapkan segala kebutuhan anak dan untuk mendapatkan kebutuhannya tersebut merupakan tugas seorang bapak sebagai kepala keluarga dengan memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hadlânah, hal tersebut termasuk pula pada pendidikan anak. Hadlânah akan dianggap sukses apabila dalam pengasuhan tersebut terdapat adanya kerja sama antara kedua orang tua, karena keluarga merupakan unsur yang sangat penting dalam pengasuhan anak.2 Pecahnya rumah tangga kedua orang tua, tidak jarang menyebabkan terlantarnya pengasuhan anak, itulah sebabnya menurut ajaran Islam perceraian sedapat mungkin harus dihindari. 3 Meskipun begitu, Islam tetap memberikan perhatian khusus dalam hadlânah yaitu dengan memberikan dua periode terhadap anak yang harus diperhatikan periode tersebut adalah Periode sebelum mumayyiz dan periode mumayyiz. Periode sebelum mumayyiz adalah dari waktu lahir sampai menjelang umur tujuh 2 Fuaduddin, Pengasuhan Anak dalam Keluarga Islam , ( Jakarta Pusat: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.), h. 4. 3 Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Prenada Media, 2004) h. 167. 4 atau delapan tahun. Pada masa tersebut apabila seorang anak belum mumayyiz atau belum bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang tidak bagi dirinya. Pada periode ini menunjukkan bahwa pihak ibu lebih berhak terhadap anak untuk melakukan hadlânah apabila ibu memenuhi syarat-syarat sebagai hadhin. 4 Hal ini diperjelas dalam hadits Rasulullah yang diriwiyatkan ‘Amr bin Syuab dari ayahnya yang diterima dari kakeknya: ُّس ُّسل َح ِل ا ٍد ِل ُم َح ا ْح ُم ْح ُم َح ْح َح َح َّد َث َح ْح , ٍدر َح ِل َح ْح َح ْح ُم ِل ا َح اْح َح َح َّد َث َح - ِل ْح ع َح يَث ِل َح ز ْح ٍد ألَحر - ْح َح ُم ع ُم ْح ِل ر ْح َح ِل َح َّد َح ْح ِل ر َح ْح ِل هلل ْح ِل ب َح ِل ه ِّ َح ْح ج َح ِل ه ْح ِل َح ْح : َح َّدن َح ة ُم ْحه ت َح ء َح َح ج َّدم َح َحس ر ِل ه ْح َح َح ِلهلل ِلهلل َحص َّدى ُمل ُم َحس ْح : ى َح اَح ر , َحَث ِل ْح ِل َّدن ِلهلل إ ُمل ُم َحس ر َح ي ٌء ء َح ِلر ُم اَحه ِل َح ْح َحن َح َح َح ِّ , ِل ُم َحه َح ْحز َث َح ْحن يَث َح َح َحر َح ر ِل َح ُم طَح َّد ه َح ِل َّدن َح إ َح َح ر , َح َحل اَحه َحَث َّدم َح َحس ر ِل ه ْح َح َح ِلهلل ِلهلل َحص َّدى ُمل ُم َحس ْحكِل ِل ر : َح تَث ْح اَحم َح ِل ه ِل ق ُّس َح ِل َح َحن . ْح Artinya: Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w. ia berkata: Hai Rasulullah ! Sesungguhnya anakku ini dulu dalam perutku dimana dia bernaung didalamnya, tetekku ini tempat dia menyusu, dan pangkuanku tempat dia berinduk. Dan kini bapaknya telah menceraikanku, dan dia bermaksud akan merampasnya dariku. Lalu Rasulullah s.a.w berseabda kepadanya: engkau lebih berhak padanya selama engkau tidak menikah lagi. ((HR Abu Daud dan Hakim)) 4 Satria, Problematika, h. 170. 5 Abu Daud, Sunan Abu Daud bi tahqiq Shidqi Muhammad Jamil, juz II (Cet. II; lebanon; Darul Fikr, 1994), h. 263 5 Periode mumayyiz adalah dari umur tujuh tahun sampai menjelang baligh berakal. Pada masa ini seorang anak secara sederhana telah mampu membedakan antara yang tidak bermanfaat dan yang bermanfaat bagi dirinya.6 Pada masa ini anak berhak diberikan kesempatan untuk memilih apakah ia akan ikut ibu atau ikut ayah. Hal ini diberlakukan agar anak dapat menentukan dengan mengikuti nuraninya bersama siapakah ia akan merasa aman dan nyaman. Dalam penentuan ini anak tidak boleh dipaksa dan tidak boleh mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang bersangkutan. Dan ketika anak menetapkan pilihannya maka semua pihak harus mendukung pilihan anak tersebut. Dalam hadlânah sangat terkait dengan tiga hak yaitu: hak ibu sebagai pengasuh, hak anak sebagai anak yang diasuh, dan hak bapak yang menempati posisinya sebagai pemberi nafkah. Jika masing-masing hak tadi dapat disatukan maka tidak ada masalah dalam pengasuhan anak. Namun jika masing-masing hak saling bertentangan maka hak anak harus didahulukan dari pada yang lain. Terkait dalam hal pengasuhan anak ada beberapa hal yang harus diperhatikan: 7 6 Satria, Problematika, h. 171. 7 Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh As-Sunnah Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al-immah, terj. Khairul Amru Harahap, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 667. 6 1. Apabila tidak ada orang lain yang bisa mengasuh anak selain si ibu, maka terpaksa hanya ibu yang harus mengasuh anak tersebut. 2. Apabila si ibu mengalami suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak maka ibu dilarang mengasuh sebab masih ada mahram lain yang dapat mengasuh anak. 3. Seorang ayah tidak berhak merampas dari orang yang lebih berhak mengasuhnya lalu memberikan kepada wanita lain kecuali bila ada alasan syar’i yang memperbolehkannya. 4. Jika ada wanita lain yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia harus menyusui dan tinggal bersama dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pengasuhan anak, seorang ibu harus menjalankan kewajibannya sebagai pengasuh dengan memberikan segala kebutuhan anak. Sedangkan kewajiban seorang bapak adalah memberikan nafkah kepada ibu agar kebutuhan anak terpenuhi. Namun jika terjadi pertentangan antara ibu dan bapak mengenai pengasuhan anak maka yang harus diutamakan adalah ibu karena pada dasarnya merupakan hak ibu. Bahkan bapak pun tidak bisa merampas hak ibu sebagai pengasuhan anak selama ibu masih bisa mengasuh. 7 Selain dalam hukum Islam, perkara hadlânah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 dalam hal terjadinya perceraian yang berbunyi sebagai berikut: a. Pemeiharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Dalam pasal 105 dijelaskan bahwa apabila terjadi perceraian dan pasangan tersebut memiliki anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak asuh jatuh di tangan ibu. Namun apabila anak tersebut sudah mencapai umur 12 tahun atau telah mumayyiz, maka anak diberi hak untuk memilih dan menentukan siapakah yang berhak untuk mengasuhnya. Apabila anak tersebut memilih ibu untuk menjadi pengasuhnya maka biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh bapaknya. Jika melihat pada KHI pasal 105 dan hukum Islam yang telah dijelaskan, maka perkara hadlânah seharusnya tidak perlu harus diperebutkan di Pengadilan, karena perkara tersebut sudah sangat jelas peraturannya. Namun pada kenyataannya aturan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam/KHI pasal 105 tidak dijadikan landasan hukum dalam perkara hadlânah oleh masyarakat desa Tanjung Bumi. 8 Dalam praktik hadlânah di desa Tanjung Bumi berdasarkan pada jenis kelamin anak. Apabila terjadi suatu perceraian, maka jenis kelamin anak akan menentukan siapakah yang berhak atas hak hadlânah. Apabila anak tersebut berjenis kelamin laki-laki maka si ibu yang berhak mendapatkan hak asuhnya, hal ini akan menjadi hukum dengan sendirinya dan tidak ada perlawanan dari pihak bapak, dengan kata lain pihak si bapak harus merelakan dan harus menyadari bahwa begitulah yang seharusnya. Berlaku sebaliknya, apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan, maka pihak bapak yang memiliki hak hadlânah atas anak tersebut, dan pihak ibu harus menerima hal tersebut. Konsep semacam ini memerlukan banyak kajian dengan berbagai tinjauan hukum terutama Hukum Islam dan KHI yang berlaku di Indonesia. Desa Tanjung Bumi adalah salah satu dari beberapa desa yang ada di kabupaten Bangkalan. Tanjung Bumi terletak dibagian utara kota Bangkalan. Secara umum masyarakat desa tersebut adalah masyarakat yang berkembang, meskipun sebagian besar penduduknya memiliki perekonomian yang menengah ke bawah. Selain itu tidak sedikit dari para remaja yang merantau untuk menuntut ilmu, walaupun ada juga beberapa remaja lainnya yang merantau untuk bekerja. Meski dikatakan desa yang berkembang, 9 hampir seluruh masyarakat desa Tanjung Bumi sangat mempercayai dan menghormati adat dan tradisi yang ada. Penghormatan yang tinggi terhadap adat dan tradisi tersebut menyebabkan hampir setiap permasalahan yang ada di desa Tanjung Bumi diselesaikan berdasarkan pada adat dan tradisi, misalnya dalam hal hadlânah pasca perceraian. Pada umumnya Perkara-perkara hak hadlânah pasca perceraian diselesaikan oleh Pengadilan agama dengan mengimplementasikan undang-undang lewat putusan-putusannya, namun berbeda dengan masyarakat desa Tanjung Bumi, mereka lebih memilih untuk menyelesaikannya berdasarkan pada tradisi yang dilakukan secara turun temurun. Tradisi tersebut adalah praktik hadlânah pasca perceraian yang dilakukan berdasarkan jenis kelamin anak. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jika anak dari pasangan yang bercerai adalah laki-laki maka hak asuh akan jatuh pada ibu, sebaliknya jika anak tersebut perempuan maka hak asuh akan jatuh pada ayah. Praktik ini tidak berdasarkan pada KHI dan hukum Islam, sehingga penulis ingin mengetahui faktor apa yang menyebabkan masyarakat memilih untuk mempraktikkan hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak. Adanya praktik seperti ini menyebabkan masyarakat desa Tanjung Bumi tidak memberikan kesempatan pada anak untuk memilih ikut bapak atau ikut ibu. Padahal sudah jelas dalam KHI 10 disebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz harus diasuh oleh ibu, dan apabila dia telah mencapaui umur 12 tahun maka diberikan hak untuk memilih ikut bapak atau ikut ibu. Praktik hadlânah tersebut sangat berbeda dengan hadlânah yang diatur dalam KHI, ataupun hukum Islam, sehingga menarik perhatian penulis untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama dan masyarakat desa Tanjung Bumi mengenai hadlânah berdasarkan hukum islam dengan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai praktik hadlânah yang didasarkan jenis kelamin anak yang dipraktik kan oleh masyarakat desa Tanjung Bumi . B. Rumusan Masalah. Berdasarkan pada latar belakang diatas maka timbul suatu permaslahan pokok yaitu bagaimana praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin tersebut apabila ditinjau dari segi hukum Islam. Dengan adanya masalah pokok diatas maka dapat ditarik pula dua rumusan masalah yaitu: 1. Faktor apakah yang melatar belakangi masyarakat desa Tanjung Bumi menerapkan hak hadlânah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak ? 11 2. Bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tanjung Bumi mengenai penerapan hak hadlânah Pasca Perceraian perspektif Hukum Islam ? C. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apakah yang melatarbelakangi masyarakat mempraktikkan hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak tersebut. Selanjutnya utuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik hadlânah yang telah dilakukan oleh masyarakat desa Tanjung Bumi, apakah praktik tersebut telah sesuai dengan Hukum Islam dan KHI dan apakah telah memenuhi ketentuan berdasarkan pendapat ulama atau belum. Kemudian untuk memahami bagaimana pandangan tokoh masyarakat dan tokoh agama desa Tanjung Bumi tentang praktik hadlânah yang berdasarkan pada hukum Islam. Untuk mengetahui semua itu penulis menggunakan kajian teori yang terkait dengan hadlânah dalam perspektif hukum Islam dan akan dibandingkan dengan praktik hadlânah di desa Tanjung Bumi. 12 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan fiqh munakahat sehingga urf yang dilakukan masyarakat khususnya masyarakat desa Tanjung Bumi bisa dijelaskan dalam hukum Islam. 2. Manfaat praktis. Selanjutnya manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan ini sebagai berikut: a. Sebagai bahan kajian bagi mahasiswa yang mengadakan penelitian lebih jauh terhadap masalah praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin ini. b. Bagi penulis, hasil penelitian dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penyelesaian studi pada Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. c. Serta dapat menghindari pola pikir sempit, yang hanya fanatik pada satu pandangan hukum, serta mampu memberikan pandangan bahwa tradisi adalah hukum tidak tertulis yang dipercaya lebih mengikat oleh masyarakat. 13 E. Sistematika Pembahasan Untuk mendapatkan pembahasan yang sistematis, maka diperlukan sistematika pembahasan. Dalam penelitian ini penulis membagi pembahasan ke dalam 5 bab sebagai berikut: BAB I berisi gambaran awal dalam penelitian ini berisikan beberapa hal diantaraya yaitu latar belakang masalah yang akan memaparkan alasan mengapa judul ini perlu untuk dibahas. Dari latar belakang tersebut maka akan memunculkan pertanyaanpertanyaan yang akan di jelaskan dalam rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. BAB II dalam bab ini akan dijelaskan mengenai penelitian terdahulu dan kerangka teori yang d ibutuhkan sebagai penunjang dalam melakukan penelitian ini, diantaranya akan dibahas mengenai hadlânah menurut fiqh yang mencakup definisi dan waktu hadlânah, dasar hukum hadlânah, syarat-syarat hadhin, urutan bagi yang berhak atas hadlânah, dan hadlânah menurut KHI. BAB III berisi metode penelitian yang didalamnya akan dijelaskan beberapa hal tentang jenis penelitian yang dimaksudkan untuk menjelaskan jenis dari penelitian ini, 8 pendekatan penelitian 8 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Malang: Fakultas Syari’ah UIN MALIKI Malang, 2012 ), h. 45 14 yang berguna memudahkan peneliti dalam menguji dan menganalisis data yang akan diuji, lokasi penelitian, metode penentuan subyek, jenis dan sumber data baik primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi, metode pengolahan data melalui proses pemeriksaan data, klasisfikasi, veivikasi, analisis, dan kesimpulan. BAB IV, berisi mengenai pemaparan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yang disesuaikan dengan literatureliteratur yang berkaitan dengan objek pembahasan untuk mengetahui praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak perspektif Hukum Islam di desa Tanjung Bumi Bangkalan Madura. Dalam BAB V merupakan bagian akhir dalam penelitian yang berisikan mengenai kesimpulan dan saran terkait dengan penelitian ini.
ntuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Penerapan hak hadlânah pasca perceraian berdasarkan jenis kelamin anak perspektif hukum Islam: Studi kasus pada masyarakat Desa Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura..Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment