Abstract
INDONESIA:
Kedudukan dan status anak dapat dilihat dari sah atau tidak suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh kedua orang tuanya. Dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentu akan berakibat pada perombakan hukum keluarga di Indonesia secara signifikan dan status hak keperdataan anak luar kawin menjadikan anak luar kawin sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (persona in judicio). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis hak kewarisan anak di luar perkawinan dalam perspektif fiqih Syafi’i dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hak kewarisan anak di luar perkawinan dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan jenis yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum, dapat dinamakan penelitian yuridis normatif. Kemudian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Dari hasil rangkaian penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam perspektif fiqih Syafi’i anak luar kawin tidak mewarisi harta ayah biologisnya dan begitu juga sebaliknya. Suatu hubungan nasab bagi seorang anak dengan ayahnya harus dilandasi dengan adanya sebab yaitu perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya. Sebab perkawinan yang sah tersebut menjadi salah satu syarat terhadap pemenuhan hubungan nasab dan kemudian akan berujung pada pemenuhan hak kewarisan. Sedangkan dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Asalkan, memang benar terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Sehingga, jika benar terbukti anak luar kawin dan ayah biologis memiliki hubungan nasab maka anak luar kawin memiliki hak kewarisan terhadap ayah biologisnya dan begitu juga sebaliknya.
Saran yang dapat peneliti berikan dari hasil penelitian ini yaitu saran untuk masyarakat agar lebih memperhatikan hak perdata anak luar kawin atau anak zina, sebab setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin secara hukum memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah pada umumnya dan diharapkan masyarakat agar tidak memberikan kesan negatif terhadap anak luar kawin atau anak zina karena anak luar kawin pada hakikatnya adalah sama dengan anak lainnya yang terlahir dalam keadaan suci.
ENGLISH:
ENGLISH:
The position and status of children can be seen from whether the marriage of both parents is legitimate or illegitimate. With the advent of the Constitutional Court decision No. 46 / PUU-VIII / 2010, there will be significant changes in the family law Indonesia and the status of civil rights of the illegitimate becomes persona in judicio or someone holding a legal stance. The purpose of this study is to describe and analyze the inheritance rights of illegitimate children viewed from the perspective of fiqih Shafi'i as well as to describe and analyze the inheritance rights of illegitimate children.
This research employed normative juridical method. The research was conducted by examining the legal materials. The approach used in this study was the approach of law (statute approach).
The findings of this research show that in the perspective of fiqih Shafi'i, illegitimate children do not inherit the wealth of their biological father and vice versa. A relationship between a father and a child must be based on the existence of a valid marriage between the parents. It is so as a valid marriage has become one of the requirements of the fulfillment of relationship and then will lead to the fulfillment of the rights of inheritance. Meanwhile, in the perspective of a Constitutional Court decision No.46/PUU-VIII/2010, illegoitimate child has a nasab relationship with her/his biological father. Provided, however, it is proven true by science and technology and / or other evidence according to the law. Consequently if proven that the illegitimate child and the father has a nasab relationship, that child has the rights to inheritance of the biological father and vice versa.
Suggestions given from the results of this research are the suggestions for the government to pay more attention to civil rights of illegitimate children because after the decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 illegitimate children have the same position legally with legitimate child. It is also for the public not to give a negative impression of the illegitimate child because that illegitimate child are born with purity.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Hak kewarisan anak di luar perkawinan dalam perspektif fiqih Syafi’i dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment