Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Nikah Sirri Perspektif tuan guru di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan


Abstract

INDONESIA:
Pernikahan merupakan satu-satunya ritual pemersatu dua insan yaitu laki- laki dan perempuan yang secara resmi dalam hukum kenegaraan (hukum positif) maupun hukum agama. Maraknya nikah sirri akhir-akhir ini, memunculkan perdebatan dikalangan ulama’ baik ulama’ yang kontra (kontemporer) terhadap nikah sirri maupun ulama’ (Klasik) yang pro terhadap nikah sirri khusus tuan guru. Menurut ulama’ kontemporer nikah sirri merupakan perbuatan nikah yang legal-formalnya tidak dicatatkan di KUA, meski itu sah, tetapi tidak ada pengakuan secara hukum oleh negara. Sedangkan nikah sirri secara subtansial adalah perbuatan nikah yang didasarkan pada al-qur’an dan hadist, yang oleh kalangan ulama’ klasik perbuatan tersebut tetap sah meski tidak dicatatkan di KUA. Bagi masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan selatan yang diwakili oleh tuan guru menganggap nikah sirri sebagai perbuatan yang sah menurut hukum Islam, meskipun sebagian dari tuan guru menolak adanya nikah sirri.
Dari berbagai kriteria yang muncul, peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif tuan guru tentang konsep nikah sirri, kemudian bagaimana latar belakang pelaku nikah sirri, serta mengetahui relevansi nikah sirr i terhadap sistem perkawinan di Indonesia.
Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitan empiris atau sosiologis, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dimana sumber datanya dari data primer atau dasar dan data data sekunder berdasarkan wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, pertama Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat baik didasarkan pada hukum Islam atau hukum negara. Dalam hal nikah sirri tuan guru menyatakan nikah sirri tetap sah karena berdasarkan hukum Islam, disamping hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya diperlukan kesadaran bagi masyakarakat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan alasan hawa nafsu. Kedua mayoritas orang-orang yang melakukan nikah sirri dari kalangan pengusaha atau pejabat yang memanfaatkan perempuan yang secara ekonomi sangat lemah. Faktor pendidikan yang lemah serta ketaatan terhadap norma-norma agama dan adat. Tidak terpenuhinya kebutuhan biologis dari istrinya sehingga mencari kepuasan dengan cara nikah sirri. Ket iga, tidak adanya sinergitas antara hukum Islam dengan hukum positif sehingga masyarakat tidak sepenuhnya mencatatkan pernikahannya di KUA. Disamping, persoalaan biaya administrasi birokrasi yang mahal dan berbelit-belit. Oleh karenanya nikah sirri masih terus menjadi kebiasaan dan masih dianggap hal yang wajar bagi sebagian masyarakat kota Banjarmasin.
ENGLISH:
Marriage is the only ritual to unite two human beings, man and woman, officially in state law (positive law) and religion law. The high frequency of sirri marriage nowadays creates the controversion among ulemas, either the contemporary ulema who are contra toward sirri marriage or the classical ulema who are pro toward sirri marriage especially for the master teacher. According to contemporary ulema, sirri marriage is a marriage which is not registered legally in KUA, although it is legal, there is no legally acknowledgement from the state. Meanwhile, sirri marriage substantially is a marriage based on Al-Qur’an and Hadist, seen by classical ulema as a lawful marriage although it is not registered in KUA. People in Banjarmasin city, South Borneo represented by Master Teacher (tuan guru), consider that sirri marriage is a legal action according to Islamic law although some of tuan guru reject the existence of it.
From many appeared criteria, the researcher aims to determine the perspective of tuan guru’s on the concept of sirri marriage, then how the background of sirri marriage doers, and also know the relevance of sirri marriage to marriage system in Indonesia.
This study is an empirical and sociological research. The approach used isqualitative approach, in which the data source are from primary or basic data and secondary data based on interview and documentation.
The results of this research are: first, marriage is a sacral part of life because it pays attention to norm and life principle in society either based on Islamic law or state law. In sirri marriage case, tuan guru states that sirri marriage is legal because of Islamic law, besides Indonesian law. Therefore, it needs the awareness of society not to do this because of desire. Second, the major people who do sirri marriage are from entrepreneurs or functionaries who benefit women who live in poverty. The weakness of education factor and loyalty to religion and tradition norms. Unfulfilled biological needs from their wife so that they release their desires by doing sirri marriage. The third, there is no synergetic between Islamic law and positive law so that people do not fully register their marriage in KUA. Besides, bureaucracy administration problem is expensive and complicated. Therefore, sirri marriage still becomes habit and still considered as natural matter for some people of Banjarmasin city.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Nikah Sirri Perspektif tuan guru di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment