Abstract
INDONESIA:
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang –Undang (Judicial Review), Tepatnya pada jum’at 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya atas Perkara No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Perkara Permohonan Pengujian pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD pasal 28 B dan 28 D yang telah dimohonkan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono dengan putusan yang berbunyi Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mempunyai konsekuensi yuridis atas terhadap anak luar nikah dan bagaimana tinjauan Asas Hukum Islam mengenai putusan yang bersifat final dan mengikat.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, jika dlihat dari pendekatannya. Bahan-bahan hukum dari penelitian ini berasal dari bahan hukum sekunder, seperti buku-buku mahkamah konstitusi, hukum perdata, serta buku dan kitab-kitab yang membahas tentang anak.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak yang lahir diluar nikah mempunyai hak keperdataan berupa hak diakui oleh ayahnya, hak nafkah, hak waris, hak perwalian dan hak hadhanah dll. kepada laik-laki sebagai ayahnya dengan dibuktikan dengan ilmu pengetahuan atau bukti lainnya. Dalam Asas Hukum Islam menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Asas keadilan, kepastian hukum, dan asas kemanfaatan yang menyatakan Setiap anak yang dilahirkan baik anak yang sah dan anak luar nikah berhak mendapatkan hak-hak keperdataan kepada laki-laki sebagai ayahnya akan tetapi dalam hal warisan, anak luar nikah yang diidentifikasi anak zina tidak bisa mendapatkan warisan dari ayahnya karena tidak adanya hubungan nasab kepada ayahnya tetapi anak tersebut bisa mendapatkan harta benda peninggalan dari bapak biologis dengan tidak dinamakan warisan, melainkan bisa dengan nama hibah, hadiah, atau wasiat.
ENGLISH:
One of the authorities of the constitutional court is testing the law (judicial review), Precisely on Friday February 17, 2012 the Constitutional Court read out its decision on case No. 46/PUU-VIII/2010 on the matter of suit petition on section 48 (1) constitution No. 1 1974 on marriage to the constitution, section 28B and 28 D proposed by Hj. Aisha Mochtar or Machica, the daughter of H. Ibrahim Mochtar and Muhammad Iqbal Ramadan, the son of Moerdiono with a verdict "A child born out of wedlock has a civil relationship with his mother and her family, and with a man who becomes his father as can be proven by science and technology, and / or other evidences by having blood relations, including civil relationship with his father's family. Constitutional Court's decision will have legal consequences for the unregistered marriage child and how Islamic law notices this.
This study is normative legal research with legislative, case, conceptual approaches. Legal materials from this study collected from the secondary legal materials, such as books of constitutional court, civil law, and books that discuss
child.
child.
From the research, it is concluded that the consequences of the Constitutional Court Decision, A child born unregistered marriage has civil rights to be recognized by his father, which are right of livelihood, right to get inheritance, custody and rights of hadhanah etc, proven by science or evidences. Islamic legal principle believes that Constitutional Court Decision is proper with justice principle, certainty of law, and expediency principle which states that every children born legally or not are entitled to the rights to a man as his father but in the case of inheritance, the children are identified adultery-born child could not inherit from his father for a lack of biological relation to his father but he can
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Anak
dalam kehidupan berkeluarga menjadi sesuatu yang sangat berarti, Setiap orang
memiliki pandangan yang berbeda terkait arti anak. Anak sebagai penyambung
keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak menjadi harapan untuk menjadi
sandaran di kala usia lanjut1 . Ia dianggap sebagai modal untuk meninggkatkan
peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status sosial orang tua. Anak menjadi
sebuah keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup, anak sebagai
penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal, anak sebagai simbol penerus dan
simbol keabadian. Anak merupakan pewaris tanda-tanda kesamaan dengan orang
tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak adalah
belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya. Begitu pentingnya eksistensi
anak dalam kehidupan manusia maka kedudukan dan hak-hak anak dalam keluarga dan
1 Jumni Nelli, “nasab anak luar nikah perspektif Hukum islam dan hukum
perkawinan nasional”,http://www.uinsuska.info/syariah/attachments
/145_JUmni%20Nelli.pdf, diakses pada tanggal 20 april 2012 2 bagaimana
seharusnya dia diperlakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam
kehidupan masyarakat dan Negara. Melalui kebijakan-kebijakan dalam mengayomi
anak. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur Hak Asasi Manusia khususnya
Hak-Hak Anak yang tercantum sebagaimana berikut2 : Pasal 28 B yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dan Pasal 28 D yang berbunyi (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Menurut Islam, Anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia dan
penghibur hati bagi orang-orang tua mereka3 . Sehubungan dengan hal ini Allah
berfirman dalam Al-Quran yaitu: $\ /#uqrO y7În/u yZÏã î öyz à M»ysÎ=» ¢ Á9$# à M»uÉ)»t7ø9$#ur ( $u÷R 9$# Ío4quysø9$# è puZÎ tbq ã Zt6ø9$#ur ãA$yJø9$# ÇÍÏÈ W xtBr& î öyzur 4 2 Lihat Undang-Undang Dasar (UUD) negara RI Tahun 1945, pasal
28. UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penyebutan atau penulisan resmi terhadap
UUD 1945 yang telah (empat) kali diamandemen. Hal ini untuk membedakan UUD 1945
yang belum diamandemen (UUD 1945) dengan UUD 1945 yang telah diamandemen (UUD
Negara RI Tahun 1945) 3 Ahmad „Isa „Asyur, Kewajiban dan Hak Ibu, Ayah dan Anak
Menggugah Setiap Insan Selaku Anak, Bandung: CV. Diponegoro,1993, 93. 4 QS:
Alkahfi (18): 46 3 Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan
dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di
sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Rasulullah SAW bersabda الولد من رحين جنة “Anak itu merupakan penyemarak didalam
surga” Dan anak adalah rezki dari Allah. Sudah sepantasnya pasangan suami istri
bersyukur atas rezki itu. Allah Subhanahu wa tala berfirman ÷rr& ÇÍÒÈ u uqä. %!$# âä!$t±o `yJÏ9 Ü=ygtur $ Z W»tRÎ) âä!$t±o `yJÏ9 Ü=pku 4 âä!$t±o $tB ß,è=øs 4 ÇÚöF{$#ur ÏNºuq»yJ¡¡9$# Ûù=ãB °! ÇÎÉÈ ÖÏs% ÒOÎ=tæ ¼çm¯RÎ) 4 $¸JÉ)tã âä!$t±o `tB ã@yèøgsur ( $ Z W»tRÎ)ur $ Z R#tø.è öNßgã_Íirtã
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa
yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia
kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki. Atau
Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Asy-Syura 49-
50). 5 : Dari Beberapa peraturan perundang-undangan, ayat dan hadist diatas
membuktikan bahwa anak mempunyai hak-hak yang harus dilengkapi secara lahiriyah
dan bathiniyah oleh keluarganya dalam hal ini adalah ayah dan ibu dari anak
tersebut, oleh karena itu pemenuhan hak anak secara optimal harus selalu
dipedulikan oleh kedua orang tuanya yang terlibat langsung dalam lingkungan
anak yang tumbuh dan berkembang. Sehingga anak mempunyai kehidupan yang cerah
dan 5 QS: Asy-Syura(42) :49-50 4 menghasilkan Anak yang berkualitas baik secara
moral, biologis dan intelektual dan bias menjadi investasi di masa mendatang
dan berguna untuk Negara, bangsa dan agama. Bertolak dari ketentuan yang
terkandung dalam hak-hak anak, tidak bisa begitu saja dilaksanakan. Karena
adanya kontradiksi peraturan mengenai perlindungan hak keperdataan anak, dalam
hal ini yang telah diatur dalam UndangUndang pasal 43 ayat (1) tahun 1974
tentang perkawinan yang menyatakan bahwa, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”6
dan KHI pasal 100 yang menyebutkan anak yang lahir diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya7 . Undang-Undang ini
menjelaskan tidak semua anak mendapatkan hak pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dikarenakan kelahiran anak tersebut dari
perkawinan yang tidak sah, baik anak hasil dari pernikahan yang tidak
dicatatkan secara administrasi Negara atau hasil anak dari hubungan terlarang
atau zina. Anak-anak inilah yang tidak beruntung oleh hukum dan dikenal dengan
sebutan anak luar nikah. Sebagai anak yang tidak sah atau anak luar nikah, maka
kedudukan hukum anak yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan yang seharusnya
setelah dilahirkan Ibunya akan mendapatkan hak-hak keperdataannya kepada ayah
dan ibunya akan tetapi dengan adanya peraturan ini 6 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara No. 1 tahun 1974 7 Inpres No.1
tahun 1991 tentang KHI pasal 100 5 maka implikasinya adalah anak yang lahir
diluar perkawinan tidak bisa mendapatkan hak-hak keperdataannya kepada ayahnya
melainkan hanya mendapatkan hak keperdataan kepada ibu dan keluarga ibunya..
Dengan penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) dan KHI
pasal 100 maka diasumsikan terdapat perlakuan yang diskriminatif yaitu dengan
menghilangkan asal-usul anak Sehingga membiarkan seorang Ibu untuk mengasuh,
melindungi, mewarisi, dan mendidik anak tanpa didampingi seorang suami padahal
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya
pertemuan antara ovum dan spermatozoa melalui hubungan seksual (coitus). Dan
secara psikis pun penting bagaimana peran Ayah dalam membimbing, mendidik,
menafkahi dan mewarisi, secara hukum anak lahir membutuhkan kepastian
perlindungan hukum. Dengan adanya kontradiksi dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku ini yaitu undang-undang pasal 43 ayat (1) No. 1
tahun 1974 dengan undangundang dasar 1945 mengenai hak asasi manusia yang
berupa jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Negara
Indonesia maka Mahkamah Konsitusi dengan kewenangannya untuk menguji
undang-Undang yang berlaku baik materiil dan formil dalam hal ini yang
berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 19458 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 8 Lihat UUD Negara RI Tahun1945, pasal 24 C
ayat 1 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009). Maka Mahkamah Konstitusi, Tepatnya pada jum‟at 17 Februari
2012 membacakan putusannya atas Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Perkara
Permohonan Pengujian pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang telah dimohon kan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti
H.Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar
putusan berbunyi sebagai berikut;9 ”...Menyatakan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai
menghilangkan hubungan perdata dengan 9 Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Perkara No 46/PUU-VIII/2010 Bertanggal 17 februari 2010. 7 laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;”. Lebih lanjut
Mahkamah berpendapat: ” Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut
harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”. Akibat putusan MK, kini anak hasil
perkawinan yang sah, atau anak hasil perkawinan yang tidak sah atau tidak
dicatatkan dan atau anak hasil zina memiliki hak keperdataan kepada ayah dan
ibunya, Dengan demikian anak berhak mendapatkan hak-hak mengenai keperdataan
kepada laki-laki sebagai ayahnya, dengan begitu maka, Putusan mahkamah
konstitusi ini telah mengakibatkan 8 pemahaman kontradiktif dari muslim
dikarenakan anak yang dilahirkan diluar nikah juga berhak mendapatkan hak
keperdataan kepada bapaknya yang telah membuai ibunya karena anak yang
dilahirkan diluar nikah tidak mewarisi harta bapaknya sebab tidak ada hubungan
nasab sesuai dengan Hadits Nabi SAW: ر َ َج ِر ا ْْل ِ
اه َ ْلع ِ ل َ ا ِش و َ ر ِ لْف ِ ل ُ لَد َ وْال) anak adalah bagi yg
empunya hamparan {suami}, dan bagi pezina batu {tidak berhak mendapat anak yang
dilahirkan dari hubungan di luar nikah melainkan diserahkan kepada ibunya}.
Dengan demikian, uraian diatas dan didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai
bagian dari masyarakat dan akademisi, maka peneliti mencoba mengangkat permasalahan
mengenai konsekuensi hukum atau akibat hukum yang ditimbulkan putusan judicial
review Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal 43 ayat (1) dan
bagaimana tinjauan asas hukum Islam terkait putusan judicial review Mahkamah
konstitusi no 46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal 43 ayat (1) . Maka, dalam
pembahasan ini akan dipaparkan untuk memenuhi tugas akhir menempuh studi stata
satu (S1), dengan judul “Analisis Putusan Judisial Review Mahkamah Konstitusi
No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap Pasal 43 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 mengenai Hak
Keperdataan Anak ditinjau dari Asas Hukum Islam”. 9 B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan masalah yang
akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana konsekuensi
yuridis pasca Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010
terhadap pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 mengenai hak keperdataan anak? 2.
Bagaimana tinjauan asas hukum Islam terhadap Putusan Judicial Review Mahkamah
Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974
mengenai hak keperdataan anak? C . Batasan Masalah Menentukan batasan masalah
dalam sebuah penelitian akan sangat membantu mencegah pelebaran pembahasan.
Dengan mengetahui batasan permasalahan pada awal penelitian akan membantu
peneliti untuk tetap fokus pada pembahasan sebagaimana yang dikehendaki dalam
fokus penelitian. Oleh karena itu, masalah harus diidentifikasi, dibatasi,
serta dirumuskan secara jelas, sederhana, dan tuntas sejak penelitian
terpikirkan. Penelitian ini fokus terhadap konsekuensi yuridis putusan judicial
review Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 mengenai hak keperdataan anak
yang telah dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi dengan begitu maka
anak mendapatkan hak keperdataan kepada ayah dan ibunya karena keberadaan anak
didunia ini dikarenakan adanya kedua orang tuanya dan tinjauan asas hukum islam
10 terkait berlakunya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat ini. D. Definisi Operasional Judicial Review : . Peninjauan
kembali,pengujian kembali, penilaian ulang oleh hakim atau lembaga judicial
untuk menguji kesahihan dan daya laku produkproduk hukum yang dihasilkan oleh
ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.10
Mahkamah konstitusi: Mahkamah yang berwenang mengadili pada tingkat untuk
menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik dan Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum; salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar.11 Hak Perdata: Hak
perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata, hak perdata
tersebut ada yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relative.12 Anak: Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.13 10 Sirajudin, farkhurrahman, dan Zurkarnain,
legislative drafting pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. (Malang: In-trans publishing. Cet III). 168 11
Dzulkifli umar dan utsman handoyo, Kamus hukum, quantum media press,2010,266 12
Abdul Kadir Muhammad, Hukum perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya
Bakti).135 11 Asas Hukum Islam: kebenaran yang dipakai sebagai tumpuan berpikir
dan alasan berpendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum dan Asas
hukum Islam berasal dari dari sumber hukum Islam terutama Al-Quran dan
Al-hadist yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk
berijtihad.14 E. Tujuan Penelitian 1. Memahami konsekuensi yuridis pasca
putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal
43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 mengenai hak keperdataan anak. 2. Mengetahui
tinjauan asas hukum Islam putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi
No.46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 mengenai hak
keperdataan anak. F. Manfaat Penelitian Selain tujuan penelitian di atas,
diharapkan penelitian ini memiliki nilai manfaat baik secara teoritis maupun
secara praktis dalam rangka memperluas dinamika ilmu pengetahuan hukum di
masyarakat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1.
Secara Teoritis, penelitian ini diharapkan mampu memperluas khazanah keilmuan
khususnya dalam bidang-bidang Ilmu hukum, sehingga memiliki nilai sumbangsih
pemikiran dalam persoalan hukum hak keperdataan anak . 13 Pasal 1 ayat (1) UU No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak 14 Daud ali, HUKUM ISLAM Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2007), 126-127. 12 2. Secara Praktis, a. Dapat memenuhi persyaratan kelulusan
Strata 1 (S1) dan dapat mempraktekkan teori-teori yang didapat selama berada di
bangku kuliah. b. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru
bagi masyarakat, baik kalangan akademisi, praktisi maupun masyarakatpada
umumnya mengenai hak keperdataan anak untuk melangsungkan kehidupan anak agar
tercapai cita-cita anak tersebut. G. Metode Penelitian Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu: A. Jenis Penelitian Dari Latar belakang
dan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka jenis penelitian ini
masuk dalam kategori penelitian hukum normative, dalam penelitian karya ilmiah
bisa menggunakan salah satu dari tiga bagian grand method yaitu library
research, ialah karya ilmiah yang didasarkan pada literature atau pustaka;
field research, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan; dan
bibilograpic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada gagasan yang
terkandung dalam teori. Berdasarkan pada subyek studi dan jenis masalah yang
ada dari tiga jenis grand method tersebut, maka penelitian ini akan menggunakan
metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai
penelitian hukum kepustakaan semacam ini lazimnya disebut “legal research” atau
“legal research 13 instruction” 15 Penelitian hukum semacam ini, tidak mengenal
penelitian lapangan (field research) karena yang diteliti adalah bahan-bahan
hukum sehingga dapat dikatakan sebagai; library research, focusing on reading
and analysis of the primary and secondary materials.16 B. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian.17 Dari
ungkapan konsep tersebut jelas bahwa yang dikehendaki adalah suatu informasi
dalam bentuk deskripsi dan menghendaki makna yang berada dibalik bahan hukum.
Sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normative, maka dapat
digunakan lebih dari satu pendekatan.18 Menurut Peter Mahmud Marzuki,
pendekatan dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach),
pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) 19 Dari beberapa
pendekatan tersebut, pendekatan yang relevan dengan penelitian hukum ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). 15 Soerjono Soekanto
dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali
Pers, 2006),23. 16 Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi hukum Normatif (Malang:
Bayumedia Publishing,2006), 46. 17 Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian:
Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rieneka Cipta,2002),23. 18 Jhonny Ibrahim,
Teori dan;300 19 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2010), 93. 14 Dengan metode kasus peneliti wajib memahami ratio decidendi yaitu
alasanalasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya20,
mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan isu hukum yang dibahas inilah yang disebut dengan pendekatan
perundang-undangan. Setelah diketahui ratio legis dan dasar ontologis dari
peraturan tersebut, maka peneliti akan mencocokkan dengan konsep-konsep,
pandangan-pandangan dan doktrik-doktrin yang berkembang, dalam ilmu hukum yang
berkaitan dengan isu hukum yang dibahas, cara yang demikian disebut dengan
pendekatan konseptual C. Bahan Hukum Dalam penelitian hukum tidak dikenal
adanya data, sebab didalam penelitian hukum khususnya yuridis normatif sumber
penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan, untuk itu
istilah yang dipakai adalah bahan hukum.21 Dalam penelitian hukum normatif
bahan pustaka merupakan bahan dasar yang dalam ilmu penelitian umumnya disebut
bahan hukum sekunder dalam hukum sekunder terbagi bahan hukum primer dan
sekunder. 1). Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat. Antara
lain sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 hasil amandemen; b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi; 20 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian, 119. 21 Peter Mahmud Marzuki,
Penelitian, 41. 15 c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan 2).
Bahan hukum sekunder yaitu yang bersifat membantu atau menunjang bahan hukum
primer dalam penelitian yang akan memperkuat penjelasan didalamnya diantara
bahan-bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, thesis,
jurnal dan dokumen-dokumen yang mengulas tentang hak keperdataan anak pasca
putusan judicial review Mahkamah konstitusi menegnai pasal 43 ayat 1 tahun 1974
tentang Perkawinan dan Asas Hukum Islam yang akan dijadikan sebagai analisi
dalam penelitian ini. 3). Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang
memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain22 . D. Metode Pengumpulan Bahan
Hukum Suatu penelitian pasti membutuhkan bahan hukum yang lengkap dalam hal ini
dimaksudkan agar bahan hukum yang terkumpul benar-benar memiliki nilai
validitas yang cukup tinggi. Di dalam penelitian lazimnya dikenal tiga jenis
pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan atau bahan pustaka, pengamatan
atau observasi dan wawancara. Didalam penelitian ini pengumpulan bahan hukum
dalam menggunakan penelitian library reseach adalah teknik dokumenter, yaitu
dikumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti, buku-buku, makalah,
artikel, majalah, jurnal, koran atau karya para pakar. 22 Jhonny Ibrahim,
Teori; 296 16 E. Metode Pengolahan Bahan Hukum Dalam penelitian ini digunakan
pengolahan bahan hukum dengan cara editing, setelah melakukan editing, langkah
selanjutnya adalah coding yaitu memberikan catatan atau tanda yang menyatakan
jenis sumber bahan hukum (literature, undangundang, atau dokumen), pemegang hak
cipta (nama penulis, tahun penerbitan) dan urutan rumusan masalah. Kemudian
rekonstruksi bahan (reconstructing) yaitu menyusun ulang bahan hukum secara
teratur, berurutan, logis, sehingga mudah dipahami dan dipresentasikan dan
langkah terakhir adalah sistematis bahan hukum (systematizing) yakni
menempatkan bahan hukum berurutan menurut kerangka sistematika bahasan
berdasarkan urutan masalah.23 F. Metode analisis Bahan Hukum Dalam penelitian
ini, setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk
mendapatkan konklusi, bentuk dalam teknik analisis bahan hukum adalah dengan
dua teknik analisis, pertama. Teknik analisis deskriptif yaitu metode yang
bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang telah terkumpul,
sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu itu sudah demikian
adanya.24 Maka dengan metode ini, penulis akan menggambarkan struktur putusan
dictum judicial review Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap pasal
23 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti,2004),126 24 Lexy J Moelong, Metode Penelitian Kualitatif, (Cet: 21,
Bandung: Rosdakarya, 2005), 11 17 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 mengenai hak
keperdataan anak, setelah itu penulis akan menjabarkan ratio decidendi dari
putusan tersebut, inilah yang dinamakan ilmu hukum sebagai ilmu perspektif, dan
penulis juga menggunakan perundang-undangan yang berkenaan dengan isu hukum
yang dibahas serta akan menganalisis melalui konsep-konsep ilmu hukum yang
relevan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian. H. Penelitian
Terdahulu Untuk mengetahui orisinalitas penelitian yang penulis lakukan, dalam
hal ini akan dicantumkan penelitian terdahulu yang satu tema pembahasan.
Penelitian dalam bentuk skripsi dilakukan oleh beberapa mahasiswa berikut
dibawah ini: 1. Ramadita mahasiswa fakultas syariah UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, pada tahun 2011 yang berjudul ”Status Keperdataan Anak di Luar Nikah
dari Nikah Sirri Melalui Penetapan Asal Usul Anak (Studi Kasus di Pengadilan
Agama Kabupaten Malang)”25 fokus pembahasan yang diteliti adalah pandangan
hakim terhadap status keperdataan anak di luar nikah dari nikah sirri melalui
penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hasil dalam penelitian
ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal usul anak dapat digunakan
sebagai upaya hukum agar status keperdataan anak dari nikah sirri memiliki
kedudukan yang sama dengan anak yang sah jika perkawinan sirri orang tuanya
memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan. Pertimbangan hukum yang 25 Ramadita,
Status Keperdataan Anak di Luar Nikah dari Nikah Sirri Melalui Penetapan Asal
Usul Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang) skripsi (Malang:
UIN Maliki Malang, 2011). 18 digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten
Malang dalam memberikan penetapan asal usul anak didasarkan pada kemampuan para
pemohon membuktikan perkawinan sirri-nya tidak melanggar pasal 2 ayat (1)
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan anak yang diajukan asal usul terbukti lahir
dalam perkawinan tersebut. 2. Alfian Qodri Aziz pada tahun 2011, mahasiswa
syariah IAIN Walisongo Semarang yang berjudul Status Anak Di Luar Nikah (Studi
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 408/Pdt.G/ 2006/PA.Smn
Tentang Pengesahan Anak Di Luar Nikah26. Titik tekan penelitian ini mengenai
KHI yang menjelaskan anak hasil hubungan luar nikah hanya memiliki hubungan
keperdataan dengan ibunya, kondisi tersebut kontradiktif dengan UU perlindungan
anak No. 23 tahun 2002 yang mengatur hak-hak anak atas kesejahteraan oleh kedua
orang tuanya bukan ibunya saja. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan
bahwa putusan terebut semata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan
secara aktif-ofensif terhadap jiwa anak (hifzh an-Nafs) yang lahir di luar
nikah. Meskipun sang anak tidak ada hubungan nasab dengan ayahnya, namun
majelis hakim mewajibkan ayahnya secara hukum untuk memberikan nafkah sampai
anak tersebut dewasa. Dengan tujuan ke-maslahatan anak, agar memperoleh kasih
sayang, perawatan dan pendidikan dari ayah dan ibunya secara utuh kepada anak
tersebut. 26 Alfian qodri aziz , Status Anak Di Luar Nikah (Studi Analisis
Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 408/Pdt.G/ 2006/PA.Smn Tentang
Pengesahan Anak Di Luar Nikah)Skripsi(Semarang: IAIN walisongo semarang, 2011)
19 3. Umi Hani pada tahun 2008, Mahasiswa fakultas syariah IAIN Sunan Ampel
yang mengangkat judul Perlindungan Hak Anak Dalam Teori Hukum Islam Dan Perdata
Indonesia27, penelitian ini menggunakan metode Library Research yang bersifat
deskriptif kualitatif dan content analisis yakni dengan menganalisa data yang
terkait dengan tema di atas, dapat dipaparkan bahwa terdapat kesamaan
perlindungan hak anak ditinjau dari Hukum Islam dan Perdata Indonesia, secara
garis besarnya menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, berkembang
dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mendapat perlindungan
dari penganiyayaan, mendapat hak waris dan boleh menjadi pihak yang menerima
wasiat. Berdasarkan kajian terhadap beberapa penelitian yang telah ada maka
belum terdapat penelitian yang membahas tentang tema yang sedang peneliti kaji,
Perbedaan yang mendasari dengan penelitian terdahulu adalah, bahwa peneliti
lebih konsen pada hak keperdataan anak dalam putusan judicial review Mahkamah
Konstitusi No.46//PUU-VIII/2010. Dan ini belum ditemukan dalam
penelitian-penelitian terdahulu diatas. 27 Umi Hani, Perlindungan Hak Anak
Dalam Teori Hukum Islam Dan Perdata Indonesia. Skripsi (Surabaya:IAIN Sunan
Ampel Surabaya,2008) 20 I. Sistematika Pembahasan Agar penyusunan penelitian
ini menjadi terarah, sistematis, dan saling berhubungan satu bab dengan bab
yang lain, maka peneliti secara umum dapat menggambarkan penelitian yang akan
dilakukan, maka berikut adalah cakupancakupan pembahasan dalam penelitian ini:
Bab I, Merupakan bab pendahuluan yang meliputi beberapa keterangan yang
menjelaskan tentang latar belakang masalah sebagai penjelasan tentang timbulnya
ide dan dasar pijakan penulis. Selanjutnya dari latar belakang tersebut
kemudian dirumuskan sebuah pertanyaan yang menjadi rumusan masalah. Agar
penelitian ini tidak meluas, maka setelah rumusan masalah dibuatlah batasan
masalah. Setelah itu, peneliti mencantumkan tujuan dan manfaat penelitian,
definisi operasional, metode penelitian mencakup jenis penelitian pendekatan
yang digunakan, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, metode
pengelolahan bahan hukum, dan metode analisis hukum. Begitu juga pada bagian
ini diutarakan tentang penelitian terdahulu yang dijadikan sebagai parameter
untuk mengetahui orisinalitas penelitian. Dan langkah terakhir, dalam bab ini
akan diberikan sistematika pembahasan sebagai gambaran umum dari penelitian ini.
Bab II, Berisi tentang tinjauan pustaka, berisi tentang pengertian Mahkamah
Konstitusi judicial review, dilanjutkan dengan metode tata cara judicial review
mahkamah konstitusi dilanjutkan pengertian, ruang lingkup hak keperdataan anak.
Setelah itu kemudian penulis melanjutkan dengan membahas tentang asas hukum
Islam. 21 Bab III, Berisi tentang analisa tentang putusan judicial review
Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. dilanjutkan dengan analisis tentang
bagaimana hukum pemberlakuan putusan Mahkamah konstitusi ditinjau dari asas
hukum Islam. Bab IV, Penutup, memuat kesimpulan, yang merupakan rumusan jawaban
yang ringkas atas masalah yang dipertanyakan dalam penelitian, serta
saran-saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Analisis putusan judicial review Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010 terhadap pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 mengenai hak keperdataan anak ditinjau dari asas hukum Islam" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment