Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:mplikasi pemahaman perkawinan “dadung kepuntir” terhadap pola hubungan dalam keluarga: Studi pemahaman perkawinan “dadung kepuntir” masyarakat Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang

Abstract

INDONESIA:
Pada Penelitian ini, penulis mengambil judul “Implikasi Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Status Dan Keutuhan Keluarga (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)”. Perkawinan Dadung Kepuntir adalah perkawinan yang dilakukan antar dua keluarga, yang mana kakak kawin dengan adik dan adik kawin dengan kakak.
Dalam penelitian ini, penulis ingin menjawab rumusan masalah, yaitu Bagaimana Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir dan Terhadap Pola Hubungan Dalam Anggota Keluarga dan Bagaimana Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda. Sedangkan obyek penelitiannya adalah pelaku perkawinan Dadung Kepuntir, masyarakat dan generasi muda.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan, adapun sifatnya deskriptif.sedangkan dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengolah data-data dari hasil penelitian yang dilakukan penulis.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para masyarakat dan generasi muda. Perkawinan Dadung Kepuntir merupakan perkawinan yang dilakukan oleh dua keluarga, di mana kedua keluarga saling menikahkan antara adik dengan kakak dan kakak dengan adiknya. Sedangkan pertama kali yang mengistilahkan Dadung Kepuntir adalah nenek moyang dahulu dan terus menerus sampai saat ini. Jika perkawinan tersebut akan banyak efeknya dan menjadi gunjingan dan guneman orang lain serta tidak enak dalam kedua keluarga jika terjadi permasalahan. Sedangkan menurut generasi muda yang peneliti teliti perkawinan Dadung Kepuntir adakalanya mempengaruhi dalam perkawinannya dan adakalanya bukan merupakan permasalahan yang besar dalam memilih calon suami atau istri.
Dari hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan, bahwa menurut masyarakat setempat jika terjadi perkawinan tersebut akan mempersulit status dalam susunan keluarga serta menjadi gunjingan dan guneman dalam masyarakat. Serta menurut kepercayaan orang-orang terdahulu, bagi orang yang melakukan perkawinan Dadung Kepuntir akan seret rizkinya, apes serta salah satu dari kedua keluarganya akan meninggal terlebih dahulu. Tetapi semua itu hanya kepercayaan orang-orang dahulu.
ENGLISH:
In this study, my research has title The Implication of Understanding “Dadung Kepuntir” Marriage toward Family Relationship Pattern (the Study of “Dadung Kepuntir” Commited by Some Jatimulyo societies of Lowokwaru Subdistrict of Malang District). “Dadung Kepuntir” is a marriage conducted between two family, a brother who got married with his sister or conversely.
In line with the problem stated above, this study intends to answer the research question “how the societies of Jatimulya understand “Dadung Kepuntir” marriage toward family relationship pattern and how it influences for young generation marriage. The object of this study is the people who committed the marriage, both young and older generations.
In addition, I employed phenomena qualitative, which could be categorized as field research intended to describe the phenomena. In the data analysis, the researcher does several steps: interview, observation, and documentation. The data of this research is then analyzed by my self as the main researcher which utilizing some theories.
Based on the data acquired from the research field, I need to underline that “Dadung Kepuntir” is the marriage done by two families, in which they married their brothers and sisters mutually. In fact, the term “Dadung Kepuntir” derived from the old local generation and kept existed up to now. On the other hand, this marriage has some effects: such a big gossip, susceptibly creating unpredictable
conflicts. The young generations, however, take for granted this marriage and they sometimes, more or less, feel inconvenience with the marriage.

From the analysis, I would like to draw conclusions that based on the local people views, this marriage will have some difficulties in determining family status and so will the family composition. Furthermore, it will be big gossip among neighbourhood. According to the belief coming up from old people, moreover, the ones who committed the marriage would be hard in term of materials and wealth, often experiencing unlucky life, and one of the families would pass a way soon.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Fenomena perkawinan Dadung Kepuntir merupakan perkawinan yang sangat unik dan menjadi perhatian serius dalam masyarakat. Perkawinan tersebut masih ada di masyarakat setempat yang dilakukan sampai saat ini, yang terjadi di masyarakat Jatimulyo, yang mana masyarakat Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang merupakan masyarakat dengan mayoritas penduduknya bersuku Jawa dan beragama Islam. Masyarakat tersebut masih kental dengan budaya dan kepercayaan jawa yang kehidupan sehari-harinya sebagian besar menjalankan ritual-ritual jawa. Selain aturanaturan Islam, ajaran Jawa pun juga mereka ikuti. Dengan demikian terdapat perpaduan ketika mereka melakukan perkawinan. Fakta itu dapat kita lihat pada pemahaman masyarakat Jawa dalam hal ini masyarakat Jatimulyo, 1 2 masyarakat yang masih mengaitkan dengan budaya dan kepercayaan setempat, meskipun mereka adalah pemeluk Islam. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Jawa yang beragama Islam sebagian besar masih memiliki kepercayaan adat dalam hal pernikahan. semisal perkawinan Dadung Kepuntir yang masih ada dan terjadi pada masyarakat Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang. Menurut salah satu warga setempat, pernikahan Dadung Kepuntir tidak masalah jika hal tersebut dilakukan, hanya saja jika terjadi akan menjadi gunem (pembicaraan) dalam masyarakat setempat dan status susunan keluarga yang tidak jelas dalam keluarganya. 1 Dadung Kepuntir memang berasal dari dua kata bahasa jawa, yaitu Dadung dan Kepuntir. Dadung yang mempunyai arti tali atau tampar (bahasa Jawa dan Madura) sedangkan Kepuntir yang mempunyai arti melintir. Jadi dari dua kata tersebut artinya tali yang melintir. Dan menurut masyarakat Jawa pada umumnya dan masyarakat Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang pada khususnya bermakna “tidak 2 elok untuk kawin antara dua keluarga, dengan mengawinkan kakak dengan adiknya dan adik dengan kakaknya”, karena perkawinan tersebut bisa mempersulit status keluarga terutama antara kakak dan adik. Simplifikasi logika perkawinan Dadung Kepuntir dapat di gambarkan dan diperjelas dalam tabel sebagai berikut: 1 Bambang, wawancara, Selasa Tanggal 15 Februari 2011, pukul 18.00 2 Kata “Elok” menurut masyarakat Jawa sesuatu yang tidak pantas jika di kerjakan. Seperti yang dikatakan oleh Bamabang (salah satu warga) 3 Tabel 1:1 Alur Dadung Kepuntir Sumber: Di di olah dari beberapa sumber informan Dari gambar tersebut, dapat kita lihat bahwa Dadung Kepuntir merupakan pernikahan antara dua keluarga (misal: keluarga A dan B) yang memiliki dua anak, dimana keluarga A memiliki anak Laki-laki bernama Shaleh dan anak perempuan bernama Aminah. Shalih adalah kakak dari Aminah, sedangkan keluarga B memiliki anak laki-laki dan perempuan bernama Ahmad dan Aisyah, Ahmad merupakan kakak dari Aisyah. Kedua keluarga ini menikahkan kedua anaknya dengan keluarga yang sama. Shaleh yang merupakan kakak dari Aminah dinikahkan dengan Aisyah yang merupakan adik dari Ahmad, sedangkan Aminah dinikahkan dengan Ahmad yang merupakan kakak dari Aisyah. Maka ketika resmi menjadi keluarga akan Keluarga A Keluarga B 2 1 1 2 Nikah Nikah Suami & Istri Suami & Istri Aminah Sholeh Ahmad Aisyah 4 mempersulit status keempat orang tersebut. Dalam artian bahwa Shaleh yang merupakan kakak dari Aminah, setelah menikah dengan Aisyah yang merupakan adik dari Ahmad akan membuat status Aisyah menjadi kakak dari Aminah juga. Padahal, Aminah juga menikah dengan Ahmad, yang merupakan kakak dari Aisyah. Hal semacam ini akan mempersulit status mereka dalam keluarga sesuai dengan adat setempat. Jika perkawinan tersebut terjadi, tidak hanya mempersulit status kekeluargaan saja, tetapi yang sangat dikwatirkan suatu saat jika salah satu dari anggota Dadung Kepuntir ada permasalahan yang sangat besar sehingga harus terjadi penceraian, yang mana penceraian sangat di benci sekalipun itu diperbolehkan, sebagaimana sabda Nabi: Artinya:Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: Perkara yang paling dibenci Allah adalah menjatuhkan talak.(HR. Ibnu Majah) Artinya: Dari Tsauban berkata, Rasulullah SAW bersabda: Manakala istri menuntut cerai dari suaminya tanpa alasan, maka haram baginya surga.(HR. Abu Daud) Maka, dari dua hadits tersebut di atas, jelaslah perbuatan cerai sangat dibenci meskipun hal tersebut diperbolehkan5 . Tidak hanya itu, jika terjadi penceraian akan mengakibatkan putusnya kekeluargaan dan kekerabatan dan 3 اإلهام الحافظ أبي عبد اهلل هحود بن ٍسٍد القسوٍنٌ, ضعَف سنن إبن هاجه. رقن:100 4 هحود ناصر الدٍن األلبني, صحَح سنن أبي داود , الوجلد الثاني:17 5 Ghazali Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana,2006), 212. 5 keluarganya akan berantakan sehingga keluarga satu dengan keluarga yang lain saling membenci dan akhirnya terjadi permusuhan antar keluarga. 6 Hingga berakhir pada putusnya persaudaraan tersebut. Padahal Allah SWT sangat mengancam kepada orang yang memutuskan hubungan persaudaraan, dengan melaknat dan dibutakan penglihatannya serta ditulikan pendengarannya. sebagaimana firmannya: Artinya:Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka Itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS. Muhammad: 22-23)7 Melihat dari ayat di atas tersebut, maka berapa besar kemurkaan Allah terhadap orang yang memutuskan kekeluargaan. Bahkan Rasulullah pun mengancam kepada mereka yang memutuskan kekeluargaan dengan ancaman tidak masuk surga dan tidak akan turun rahmat kepada mereka (Qothi’ rahim), sebagaimana sabdanya: Artinya: Dari Abi Muhammad Jubair bin Mut’im ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Tidak masuk surga Qoti’, berkata Sufyan dalam riwayatnya: yaitu Orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan  Artinya: Bersabda Rasulullah SAW: Sesungguhnya rahmat tidak turun kepada suatu kaum yang mana di dalamnya ada yang memutuskan hubungan kekeluargaan. Maka, melihat dari ayat dan dua hadits di atas tersebut, dapat diketahui bahwa orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan dan tidak mau silaturrahim, akan dibenci bahkan dilaknat oleh Allah dan Rasulnya, bahkan Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar selalu menyambung silaturrahim antar kerabat dan sanak famili. Bahkan Rasulullah menjanjikan kepada mereka (penyambung silaturrahim) dengan memanjangkan umurnya dan meluaskan rizkinya, sebagaimana sabdanya: Artinya:Bersabda Rasulullah SAW: Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah tali persaudaraan (HR. Bukhari) Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, dan menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan tujuan agar keduanya saling menghubungkan satu sama lain, sehingga tumbuhlah rasa cinta, rasa kasih dan kemudian menikah dengan tujuan menghasilkan keturunan. Sebagaimana firmannya: Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir (QS Al-Ruum: 21)11 Nikah menurut arti bahasa adalah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi adalah akad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dan seorang wanita. Secara termonologi dalam UU No: 1 Tahun 1974 didefefinisikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Melihat UU tersebut di atas dapat kita pahami bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perkawinan harus kita pahami dan kita perhatikan demi menjaga kebahagiaan dalam membentuk keluarga yang sejahtera. Memang, menurut hukum Islam dan menurut peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia tidak melarang perkawinan Dadung Kepuntir, namun karena perkawinan tersebut menurut masyarakat jawa merupakan suatu permasalahan yang dianggap menyalahi aturan setempat dan merupakan akhlaq yang harus di jaga dalam keluarga, agar ada keseimbangan dalam pernikahan antara kakak dan adik sekaligus status keturunannya dalam keluarga. Atas dasar itu, masyarakat Jawa pada umumnya menghindari pernikahan Dadung Kepuntir ini. Sesuai dengan hukum yang berlaku, pernikahan Dadung Kepuntir dibenarkan dan tidak menyalahi ketentuan agama dan Undang-undang yang ada. Walaupun demikian, pada kenyataannya pernikahan tersebut bisa 11 Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, 1971 8 mempersulit status keluarga antara mana yang kakak dan mana yang adik. Selain itu perkawinan ini juga diyakini akan terjadi perceraian di kemudian hari. Hal inilah yang menarik peneliti untuk mengkaji lebih dalam tentang pernikahan Dadung Kepuntir ini. Secara lengkap, penelitian ini berjudul “IMPLIKASI PEMAHAMAN PERKAWINAN “DADUNG KEPUNTIR” TERHADAP POLA HUBUNGAN DALAM KELUARGA (Studi Pemahaman Perkawinan “Dadung Kepuntir” Masyarakat Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang)” Dari penelitian ini diharapkan dapat diperoleh uraian yang menyeluruh tentang pernikahan Dadung Kepuntir yang sampai saat ini menjadi permasalahan di masyarakat.
 B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Anggota Keluarga? 2. Bagaimana Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda?
 C. TUJUAN PENELITIAN
 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini, yaitu: 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Anggota Keluarga . 2. Untuk Mengetahui Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda
 D. MANFAAT PENELITIAN
Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, baik secara teoritis maupun secara praktis, yaitu: a. Manfaat Teoritis Adapun manfaat secara teoritis ini adalah untuk memperkaya dan untuk megembangkan wacana keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan Dadung Kepuntir b. Manfaat Praktis Sedangkan manfaat secara praktis ini adalah sebagai bahan referensi atau acuan penelitian selanjutnya yang sejenis dengannya di masa berikutnya.
E. BATASAN MASALAH
 Dalam penelitian sangat dibutuhkan adanya batasan masalah yang diteliti atau di sebut juga dengan (fokus penelitian). Batasan masalah atau fokus penelitian sangat membantu dalam memaksimalkan penelitian karena peneliti akan lebih fokus pada permasalahan yang akan diteliti serta dapat menghindari timbulnya kerancuan pada permasalahan. Sesuai dengan judul penelitian ini “ Implikasi Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Keluarga” maka batasan masalah akan ditentukan sebagai berikut: a. Bagaimana Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Keluarga? 10 b. Bagaimana Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda? F. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar penelitian ini lebih terarah dan mudah di telaah, maka sistematika pembahasan dalam skripsi ini di bagi menjadi lima bab. Adapun bab-bab tersebut adalah: Bab I: Pendahuluan, Dalam bab 1 ini berisi tentang pendahuluan yang berisi latar belakang perkawinan Dadung Kepuntir terhadap pola hubungan dalam keluarga, Rumusan Masalah yang akan diteliti, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Batasan Masalah, Sistematika Pembahasan dan Kajian Terdahulu. Bab II: Kajian Teori, Dalam bab II ini berisi tentang Pengertian Perkawinan Hukum Islam, Syarat dan Rukun Perkawinan Dalam Islam, Larangan Perkawinan dalam Islam, Sistem Dan Azaz-azaz Perkawinan Adat, Putusnya Perkawinan Adat dan Larangan Perkawinan Adat, Macammacan Dan Bentuk-bentuk Perkawinan Adat serta Dialektika Perkawinan Islam Dan Adat. Bab III: Metode Penelitian, Dalam bab III ini berisi tentang metode penelitian yaitu: Jenis Penelitian, Pendekatan Penelitian, Sumber Data, Metode Pengumpulan Data dan metode Pengolahan Data. Bab IV: Paparan Data Dan Temuan Penelitian, Dalam bab IV ini berisi tentang paparan data dan temuan penelitian yang meliputi: A. Kondisi Objektif Lokasi Penelitian yaitu: 11 1) Kondidi Sosial Hukum 2) Kondisi Sosial Budaya 3) Kondisi Sosial Pendidikan 4) Kondisi Sosial Keagamaan B. Paparan Data yang meliputi: 1) Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Keluarga. 2) Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda Bab V: Analisis Data Penelitian, Dalam bab V ini berisi analisis data penelitian tentang 1. Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan Dadung Kepuntir Terhadap Pola Hubungan Dalam Keluarga 2. Efek Pemahaman Perkawinan Dadung Kepuntir Bagi Praktek Perkawinan Generasi Muda Bab VI: Penutup, Dalam bab VI ini berisi tentang kesimpulan dan saran-saran bagi keluarga perkawinan Dadung Kepuntir. G. PENELITIAN TERDAHULU Untuk mengetahui dan mempelajari lebih jelas bahwa penelitian ini memiliki perbedaan dengan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pernikahan. Maka perlu dijelaskan hasil penelitian terdahulu untuk dikaji dan ditelaah secara seksama. Peneliti-peneliti sebelumnya belum pernah meneliti perkawinan Dadung Kepuntir ini, jadi masalah yang dikaji 12 tidak ada kesamaan dan perbedaan dengan hasil peneliti terdahulu. Hanya saja, peneliti memaparkan hasil penelitian terdahulu meskipun jauh dari apa yang peneliti teliti. Adapun penelitian terdahulu tersebut adalah: 1. Penelitian yang dilakukan oleh Wafirotudl Dhamiroh NIM 02210069 dengan judul Perkawinan Mintellu (Studi Mitos perkawinan Mintellu di desa Wangen Kecamatan Gelangah kabupaten Lamongan). Dalam penelitiannya Wafirotudl Dhamiroh mencoba untuk meneliti tentang mitos larangan perkawinan saudara mentellu karena mitos larangan perkawinan antara saudara mentellu hanya merupakan kepercayaan yang diwarisi oleh nenek moyang mereka dan jika dilanggar tidak mendapat sanksi dari agama karena kepercayaan mitos tersebut pada substansinya merupakan keyakinan yang tidak dibenarkan oleh agama. Secara garis besar penelitian yang dilakukan oleh Wafirotudl Dhamiroh terdapat perbedaan dengan peneliti yang akan diteliti. Letak perbedaannya adalah jika saudari Wafirotudl Dhamiroh tentang mitos larangan perkawinan saudara mentellu karena mitos. Maka peneliti mencoba untuk mengkaitkan sebuah permasalahan terhadap pola hubungan keluarga dalam perkawinan Dadung Kepuntir dan efek bagi generasi muda terhadap perkawinan tersebut. 2. Penelitian yang di lakukan oleh Atik Khustinah NIM 02210006 dengan judul pemahaman Masyarakat tentang Pernikahan Nglangkahi Saudara 13 Perempuan (Studi di Desa Karang Duren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang) Dalam penelitian saudari Atik Khustinah tentang ritual pernikahan nglangkahi saudara perempuan di desa karang Duren ini ternyata telah jauh dari tradisi yang sebenarnya dilakukan pada masa lalu. Meskipun ada beberapa hal yang dihilangkan, namun ada hal tertentu yang masih diyakini dan dilakukan sampai saat ini. Sedangkan dampak sosio-psikologis pernikahan nglangkahi bagi saudara perempuan yang dilangkahi itu antara lain bahwa dia akan mendapat jodohnya lama atau jodohnya tidak kunjung datang, karena dilangkahi oleh adiknya. Secara garis besar penelitian saudari Atik Khustinah terdapat perbedaan dengan apa yang peneliti teliti. Letak perbedaannya adalah jika saudari Atik Khustinah meneliti tentang ritual pernikahan ngalangkahi saudara perempuan yang mengakibatkan seorang kakak akan mendapatkan jodoh yang agak lama karena didahulukan oleh adiknya. Sedangkan yang peneliti teliti adalah pola hubungan dalam keluarga Dadung Kepuntir dan efek bagi para pemuda dalam pernikahan. 3. Penelitian yang dilakukan oleh Achmad Fauzi NIM 01210056 dengan judul Perkawinan Endogami Di Kabupaten Pamakasan. Dalam penelitin Achmad Fauzi tentang perkawina endogami, bahwa perkawinan endogami sudah menjadi kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, dan perkawinan tersebut dilakukan ketika kedua calon masih kecil atas paksaan orang tua, yang disebabkan karena budaya 14 yang sangat kuat di antara keluarga, menjaga dan menpertahankan status keluarga dan untuk menjaga harta kekayaan. Secara garis besar penelitian saudara Achmat Fauzi terdapat perbedaan dengan apa yang peneliti teliti. Letak perbedaannya adalah jika saudara Achmad Fauzi meneliti tentang perkawinan endogami yang mana didalamnya lebih mengarah pada proses pelaksanaan perkawinan endogami, bentuk perkawinan yang di latar belakangi untuk mempererat tali kekeluargaan sedangkan yang peneliti teliti mengarah pada pola hubungan dalam keluarga Dadung Kepuntir dan efek bagi pemuda dalam pernikahannya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Implikasi pemahaman perkawinan “dadung kepuntir” terhadap pola hubungan dalam keluarga: Studi pemahaman perkawinan “dadung kepuntir” masyarakat Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment