Abstract
INDONESIA:
Manusia tidak bisa dipisahkan dari permasalahan waris. Karena manusia yang meninggal dunia dan meninggalkan harta pasti akan mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Jika pewaris tidak memiliki ahli waris maka harta peninggalannya diberikan kepada baitul mal begitu pula jika pewaris memiliki anak angkat atau orang tua angkat maka sebagian dari hartanya diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkatnya. Perkara waris yang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Di Pengadilan Agama Malang misalnya, seorang anak angkat yang memperkarakan harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalur hukum tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan anak angkat. Berdasarkan kasus tersebut, penelitian dalam skripsi ini berisi tentang bagaimana pembuktian keabsahan anak angkat di muka persidangan dalam perkara nomor: 0018/Pdt.G/2013/PA.Mlg, alat bukti apa saja yang harus diajukan dalam persidangan perkara tersebut dan bagaimana pandangan Hakim menolak perkara waris yang diajukan oleh anak angkat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Kemudian sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Data tersebut diolah dengan beberapa tahap yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis dan konklusi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa segala macam pembuktian dapat dinyatakan sah tergantung bagaimana Penggugat menggunakan bukti tersebut. Alat bukti yang wajib diajukan di muka persidangan sesuai dengan Pasal 164 HIR yaitu berupa surat-surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Tetapi pada umumnya jika alat bukti berupa surat sudah dapat memberikan jawaban tentang kebenaran di depan Majelis Hakim, maka tidak perlu di buktikan dengan alat bukti yang lainnya, dan jika dianggap kurang, maka perlu diadakan pembuktian menggunakan saksi dan seterusnya. Majelis Hakim menetapkan untuk menolak perkara waris dengan dua alasan. Pertama, anak angkat tidak bisa ditetapkan sebagai ahli waris. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (2) melalui wasiat wajibah. Kedua, alat bukti yang diajukan oleh anak angkat terdapat cacat hukum dan tidak sempurna.
ENGLISH:
Humans can not be separated from the issue of inheritance. Since man who died and left property will certainly pass on their wealth to their heirs. If the heir does not have an heir, the assets were given to the treasury as well as if the heir has adopted child or the adoptive parents, the majority of his wealth given to the adopted child or the adoptive parents. Case of inheritance that can not be solved by means of kinship can be settled in court. In the Religious Malang for example, a foster child who sued the possessions of the adoptive parents through the legal system can not prove the argument of the claim so that the judges rejected a lawsuit filed adopted child. Based on these cases, the research in this paper provides evidence on how the validity of the adopted child before the court in case number: 0018 / Pdt.G / 2013 / PA.Mlg, what evidence must be filed in the trial of the case and how the judge rejected the view inheritance case filed by the foster child.
The Research type is empirical research. The approach used is qualitative approach. Then the data sources derived from primary and secondary data. The method used in data collection are interviews and documentation. The data is processed by multiple stages of the examination of data, classificat ion, verification, analysis and conclusions.
The results of this study indicate that all sorts of evidence can be considered valid depending on how the Plaintiff's use of such evidence. Evidence that must be presented in a court of law in accordance with Article 164 Herzien Inlandsch Reglement the form of papers, witness, allegation, admission and oath. But in general, if the evidence in the form of letters have been able to provide answers about the truth in front of the judges, it does not need to be proved by other evidence, and if it's less, it is necessary to use the evidence of witnesses and so on. Panel of Judges set to reject the case of inheritance by two reasons. First, the adopted child could not designated as heir. This is referred to in the Compilation of Islamic Law Article 209 paragraph (2) was borrowed through. Second, the evidence presented by the adopted children are legally flawed and imperfect.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam kehidupan, manusia tidak bisa dipisahkan
dari permasalahan waris. Karena setiap manusia yang meninggal dunia dan
meninggalkan harta pasti akan mewariskan hartanya kepada para ahli warisnya.
Hal ini tidak bisa dipungkiri atau diingkari oleh setiap manusia, karena hal
ini telah menjadi hukum alam. Oleh karena itu, permasalahan waris akan tetap
ada sampai waktu yang akan datang, karena waris merupakan permasalahan yang
mutlak terjadi dan tidak bisa dihindari oleh siapapun. Waris merupakan
pemindahan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si empunya untuk diberikan
kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal
171 telah dijelaskan mengenai hukum kewarisan. Ash-Shabuni berkata waris ialah
berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang
ditinggalkan itu berupa harta atau hak-hak syar’i ahli waris.1
Ketentuan-ketentuan syari’at yang ditunjuk oleh nash-nash yang sharih, termasuk
di dalamnya masalah pembagian warisan, selama tidak ada dalil lain yang
menunjukkan ketidakwajibannya, merupakan suatu keharusan yang patut
dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.2 Bagi umat Islam yang mentaati dan
melaksanakan ketentuan pembagian warisan sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Allah swt. Niscaya mereka akan masuk surga 1
http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-waris-menurut-al-quran.html,
diakses pada tanggal 3 Januari 2014 2 Suparman Usman dan Yusuf Somawinata,Fiqh
Mawaris Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: PT Gaya Media Pratama, 1997), h. 15.
untuk selama-lamanya. Sebaliknya, bagi siapa yang tidak melaksanakan ketentuan
tersebut maka mereka akan masuk dalam api neraka untuk selama-lamanya. Mengenai
pembagian waris harus memenuhi beberapa syarat untuk dapat menerima harta
waris, misalnya adanya hubungan kekerabatan antara si pewaris dengan ahli
waris. Selain hubungan kekerabatan waris juga bisa didapat melalui pernikahan,
wala’ dan sebab-sebab yang lain. Oleh karena itu, pewaris tidak boleh
memberikan harta waris kepada selain ahli waris yang telah memenuhi
syarat-syarat tersebut. Adapun harta waris yang dapat dibagikan adalah harta
sisa setelah digunakan untuk kebutuhan mayit, seperti bayar hutang, pemakaman,
dan lain-lain yang berhubungan dengan kebutuhan mayit. Untuk mengetahui siapa
saja yang akan mendapatkan peninggalan harta warisan tersebut dibutuhkan suatu
bukti untuk mengetahui kebenaran ahli waris sebagai ahli waris sedarah,
perkawinan atau wala’, sehingga dari bukti itu dapat dilaksanakan pembagian
harta waris tanpa adanya penyelewengan terhadap harta tersebut. Selain
diberikan kepada ahli waris. Pembagian harta waris juga dapat diberikan kepada
kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian harta waris, maka akan diberikan
melalui wasiat yang biasa disebut dengan wasiat wajibah. Begitu juga dengan
adanya anak angkat atau orang tua angkat, maka ia akan mendapatkan sebagian
dari harta orang tua maupun anak angkatnya, tetapi tidak boleh melebihi dari
sepertiga harta orang tua maupun anak angkatnya, sebagaimana telah dijelaskan
dalam Kompilasi Hukum Islam. Saat ini perkara waris yang dibagikan secara hukum
Islam murni menjadi kewenangan Peradilan Agama yang tertera dalam Pasal 49
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ketika pembagian harta waris tersebut
diselesaikan melalui jalur hukum untuk tahap pembuktian para pihak harus
menyertakan alat bukti yang berupa surat maupun saksi atau kedua-duanya. Alat
bukti yang berupa saksi harus terdiri dari dua orang, karena ketika saksi itu
hanya terdiri dari satu orang maka saksi tersebut tidak bisa disebut sebagai
saksi (unus testis nullus testis) dan alat bukti tersebut dinyatakan tidak
sempurna. Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa terdapat suatu permasalahan
di Pengadilan Agama Malang mengenai pembuktian terhadap anak angkat dalam
perkara waris. Dalam perkara tersebut, pihak Penggugat mengaku menjadi anak
angkat dari si mayit, tetapi dalam tahap pembuktian Penggugat tidak dapat
memenuhi bukti yang diberikan Majelis Hakim dan bahkan mengaku sebagai anak
kandung dari si mayit. Hal tersebut juga dibantah oleh Tergugat bahwa Penggugat
tidak memiliki hubungan darah, perkawinan maupun wala’ dengan si mayit. Bahkan
Tergugat menyatakan bahwa Penggugat adalah orang lain yang diasuh oleh si
mayit. Oleh karena itu, hakim menolak (Niet On Varkelijk Verklaard) perkara
tersebut, karena tidak memenuhi syarat beracara di Pengadilan Agama. Oleh
karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap malasah ini,
karena dalam gugatan perkara tersebut anak angkat ingin ditetapkan sebagai ahli
waris dari pewaris. Sesungguhnya anak angkat tetaplah anak angkat yang tidak
dapat dianggap sebagai anak kandung juga tidak dapat dijadikan sebagai ahli
waris dari pewaris yang tidak memiliki hubungan darah, perkawinan maupun wala’
sebagaimana yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam. B. Rumusan Masalah Dari
uraian latar belakang diatas, maka peneliti dapat mengambil sebuah rumusan
masalah berupa : 1.Bagaimana pembuktian keabsahan anak angkat di muka
persidangan dalam perkara nomor: 0018/Pdt.G/2013/PA.Mlg? 2.Alat bukti apa saja
yang harus diajukan dalam persidangan perkara nomor: 0018/Pdt.G/2013/PA.Mlg?
3.Bagaimana pandangan Hakim tentang landasan hukum yang di gunakan dalam menolak
perkara waris yang diajukan oleh anak angkat? C. Tujuan Penelitian Suatu tujuan
penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan ringkas, karena hal tersebut akan
dapat memberikan arah pada penelitiannya. Adapun yang menjadi tujuan penelitian
adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pembuktian keabsahan anak angkat
yang terjadi di Pengadilan Agama Malang dengan nomor perkara:
0018/Pdt.G/2013/PA.Mlg. 2. Untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dan
diajukan dalam persidangan. 3. Untuk mengetahui pandangan Hakim tentang
landasan hukum yang digunakan dalam menolak perkara waris yang diajukan oleh
anak angkat. D. Manfaat Penelitian Dengan melakukan penelitian ini akan banyak
sekali manfaat yang didapat. Adapun harapan dari adanya penelitian ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca baik secara teoritis maupun praktis. Manfaat tersebut antara
lain: 1. Secara teoritis Secara teoritis, penelitian ini dapat menambah
pemahaman dan wawasan bagi para pembaca mengenai adanya waris bagi anak angkat
yang saat ini dikenal dengan istilah wasiat wajibah. 2. Secara praktis Sebagai
bahan kajian dan pertimbangan rekan mahasiswa dan lembaga hukum yang menangani
masalah pembuktian terhadap anak angkat yang terdapat dalam perkara waris, juga
dapat berbagi wawasan dan menambah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum,
khususnya Hukum Acara dalam Peradilan Agama. E. Definisi Operasional Definisi
operasional ini bertujuan untuk menghindari adanya interpretasi atau kesalahan
persepsi tentang judul skripsi yang akan diteliti oleh peneliti. Dengan adanya
definisi operasional ini dapat memberikan penegasan sekaligus memberi batasan
pengertian yang terkandung didalamnya, sehingga dapat memberikan penjelasan dan
sesuai dengan apa yang dimaksud. Adapun istilah-istilah yang perlu adanya
definisi operasional adalah sebagai berikut: 1. Hakim Orang yang memiliki tugas
untuk mengadili, memutuskan perkara dengan memberikan keputusan Pengadilan;
seseorang yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili serta mengatur
administrasi Pengadilan.3 2. Bukti (pembuktian) Pembuktian berasal dari kata
“bukti” yang artinya sesuatu yang digunakan untuk memberikan keterangan tentang
apa yang telah terjadi atau peristiwa-peristiwa yang telah dialaminya dengan
benar dan jelas, serta membuktikan kebenarannya itu di bawah sumpah. Maksud
dari “pembuktian” dalam penelitian ini adalah seseorang yang mengajukan perkara
di Pengadilan Agama harus mengikuti berbagai tahapan yang telah ditetapkan
hingga pada tahap pembuktian, dimana dalam tahap ini wajib memberikan
pembuktian yang mampu untuk menguatkan dalil gugatannya. 3. Pengangkatan anak
(anak angkat) Anak angkat adalah anak yang bukan merupakan keturunan langsung
dari pasangan suami istri, tetapi anak tersebut merupakan anak yang diambil,
dipelihara dan 3Dzulkifli Umar dan Ustman Handoyo ,Kamus Hukum Dictionary of
Law Complete Edition (t.t.: Quantum Media Press, 2010), h. 173. diperlakukan
seperti anak kandung. Yang dimaksud anak angkat dalam penelitian ini adalah
anak angkat yang mendapatkan warisan atau wasiat wajibah yang tidak lebih dari
1/3 dari harta orang tua angkatnya, yang sesuai dengan penjelasan dalam KHI
Pasal 195. 4. Pengadilan Agama Pengadilan Agama terdiri dari kata “Pengadilan”
dan “Agama”. Pengadilan adalah proses mengadili, rumah, bangunan tempat
mengadili perkara perdata, pidana, hal ini erat kaitannya dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 19814 sedangkan agama adalah keyakinan seseorang terhadap
Tuhannya. Pengadilan Agama di Indonesia identik hanya untuk orang muslim dengan
perkara tertentu. Pengadilan Agama bisa diartikan salah satu tempat dari empat
lingkungan Peradilan Negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana yang diatus dalam Undang-Undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. F. Sistematika Pembahasan Dalam
penyusunan skripsi ini, materi yang dibahas pada dasarnya terdiri dari lima
bab, yang mana pada setiap bab dibagi menjadi beberapa sub bab, hal ini untuk
mempermudah dalam pemahaman dan pembahasan, juga antara bab satu dengan bab
lainnya saling berkaitan, selanjutnya bab-bab tersebut diuraikan sebagai
berikut: BAB I PENDAHULUAN: Bab ini merupakan pembahasan pendahuluan yang
meliputi pembahasan umum mengenai latar belakang pembahasan skripsi ini serta
ruang lingkup dan rumusan masalahnya. Untuk mengetahui secara implisir tentang
skripsi ini, dalam bab 1 dijelaskan pula tentang tujuan penelitian, manfaat
penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan. 4 Sudarsono,
Kamus Agama (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), h. 349. BAB II TINJAUAN PUSTAKA:
Pada bab II skripsi ini terdapat dua sub bab, sub bab pertama memaparkan
penjelasan mengenai penelitian terdahulu yang mana sebagai perbandingan antara
satu penelitian dengan penilitian lain, sehingga dari penelitian terdahulu
tersebut dapat diketahui persamaan dan perbedaan penelitian ini dengan
penelitian-penelitian yang lain. Kemudian pada sub bab kedua memberikan
penjelasan mengenai kerangka teori. BAB III METODE PENELITIAN:Pada Bab III
peneliti menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini. Dalam penjelasan metode penelitian ini terdiri dari beberapa sub bab,
yaitu jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan
sumber data, metode pengumpulan data serta metode pengolahan data. Kesemuanya
itu akan dilakukan untuk mendapatkan suatu hasil penelitian yang baik. BAB IV
ANALISIS: Kemudian pada Bab IV peneliti menguraikan hasil penelitian serta
pembahasan mengenai penelitian tersebut. Bab ini merupakan inti dari penelitian
karena pada bab ini akan menganalisis data-data baik melalui data primer maupun
data sekunder untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.5 BAB V
PENUTUP:Bab V merupakan bab penutup dimana peneliti menarik kesimpulan dari
seluruh pemahaman skripsi ini, yang sekaligus sebagai jawaban atas permasalahan
dan diakhiri dengan saran-saran dari peneliti. 5Tim Penyusun, Pedoman Penulisan
Karya Ilmiah (Malang: t.p., 2012), h. 30.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim terhadap penolakan anak angkat dalam perkara waris di Pengadilan Agama Malang: Studi perkara nomor : 0018/Pdt.G/2013/PA.Mlg." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment