Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Pandangan hakim terhadap gugatan cerai seorang istri dalam keadaan hamil: Studi perkara Pengadilan Agama Malang No.789/Ptd.G/2008/PA.Mlg

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan merupakan ikatan suci antara suami dan istri dengan perjanjian yang kokoh. Perkawinan yang harmonis dan langgeng merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sebuah keluarga pasti ada perbedaan pendapat diantara anggota keluarga, yang pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya perpecahan. Ternyata perceraian juga sering terjadi pada saat istri sedang dalam keadaan hamil sudah menjadi fenomena saat ini. Seperti yang terjadi pada pasangan suami-istri yang mana istri menggugat cerai suaminya dalam keadaan hamil kepada Pengadilan Agama Malang dengan No.789/Pdt.G/2008/PA.Mlg. hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini mempunyai tujuan. Yaitu, Untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama kota Malang berkaitan dengan kasus cerai gugat seorang istri dalam keadaan hamil. Serta mengetahui dasar yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara No: 789/Pdt.G/2008/PA.Mlg. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dari informan serta dokumen putusan Pengadilan Agama Malang. Sedangkan metode analisis yang dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Seorang istri yang ingin bercerai dari suaminya maka ia harus membayar tebusan kepada suaminya sebagai ganti rugi rasa cinta suami kepadanya serta mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan Agama setempat. Jumlah iwadl sesuai dengan permintaan suami dan kesediaan istri untuk membayarnya. Apabila suami tidak berkehendak menceraikan istrinya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan selama persidangan, maka hakim berhak untuk memutuskan perceraian antara suami-istri. Akan tetapi, dilingkungan Pengadilan Agama jarang terjadi kasus Khulu’ murni seperti yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dalam Pengadilan Agama gugatan perceraian yang diajukan istri dikenal dengan istilah Gugat Cerai.
Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugat cerai dalam perkara No. 789/Pdt.G/208/PA.Mlg adalah Hakim Pengadilan Agama Malang berpendapat bahwa talak dalam keadaan hamil hukumnya boleh. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang akan ditimbulkan apabila gugatan istri tidak dikabulkan. Hal penting yang menjadi pertimbangan hakim dalam masalah ini bahwa dalam keluarga para pihak (suami-istri) sudah tidak ada keharmonisan lagi. Dan tidak mampu lagi untuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Oleh karena pertimbangan-pertimbangan tersebut maka hakim memutuskan perceraian antara keduanya.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim terhadap gugatan cerai seorang istri dalam keadaan hamil: Studi perkara Pengadilan Agama Malang No.789/Ptd.G/2008/PA.MlgUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment