Abstract
INDONESIA:
Dalam realitas sebagian komunitas masyarakat di Indonesia, penentuan kriteria calon pasangan tidak hanya ditentukan berdasarkan doktrin agama, tetapi juga didasarkan atas petuah nenek moyang. Petuah nenek moyang yang tidak tertulis tapi diyakini kebenarannya ini dikenal dengan mitos. Ada fenomena menarik di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, dimana masyarakat desa ini melarang pelaksanaan sebuah pernikahan yang mereka sebut dengan “Rabi Ngalor-Ngulon”, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang rumahnya saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut), barang siapa yang melanggar akan mendapat musibah berupa meninggalnya anggota keluarga mereka.
Berdasarkan masalah tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon.
Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif dengan suatu pendekatan fenomenologis. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan metode observasi dan interview. Kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Tugurejo memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap mitos rabi ngalor-ngulon, dan mereka terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, mereka yang percaya mitos ini harus dipatuhi karena merupakan peninggalan nenek moyang yang harus dihormati tanpa harus mengetahui alasan mengapa dilarang. Kedua, mereka yang percaya mitos ini tetapi tetap melakukannya dengan menjalankan syarat yang ditentukan agar tidak ditimpa musibah. Ketiga, mereka yang tidak percaya mitos ini dan meyakini bahwa segala hal telah ditentukan oleh Allah. Adapun faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat Desa Tugurejo terhadap mitos ini yaitu karena adanya rasa patuh dan menghormati aturan dari nenek moyang yang telah diikuti secara turun-temurun dan karena adanya fakta atau kejadian yang mendukung kebenaran mitos tersebut, serta karena ingin mencari keselamatan dan kehidupan yang aman dengan tidak melanggar aturan yang ada.
ENGLISH:
Most of communities in the society life of Indonesia, the way how they finds the criteria for fiance is not only determined on the basis of religious doctrine, but also based on the advice of the ancestors that are not written but it is believed as myth. There is an interesting phenomenon in a small village of Blitar, Tugurejo. The rural communities are banning the marriage which they call the "Rabi Ngalor -Ngulon ", the marriage between a man and woman where their house direction is ngalor-ngulon (northwest), any person who doing that prohibition will receive a bad tragedy. The death of their family members is usual happen.
Based on the problem, researchers conducted this study in order to find out how the public views of the Tugurejo Wates Blitar of myth of ngalor-ngulon marriage and what are the factors that affect the public confidence toward myth of ngalor- ngulon marriage.
This research uses descriptive qualitative with a phenomenological approach. The data are collected form the primary data and secondary data which are done by observation and interview methods. Then the data are edited, checked and compiled carefully and arranged, then it will be analyzed by qualitative descriptive.
The results of this study conclude that the villagers of Tugurejo have different views on myth of ngalor-ngulon marriage, and they are divided into three groups. First, they are who believe that the myth have to obeyed because it is the ancestral heritage that must be respected without having to know the reasons why it is prohibited. Second, they are who believe this myth, but still do by running the specified conditions to avoid the badness. Third, they are who do not believe this myth, and believe that everything has been determined by God. The factors that are affect public confidence in the Tugurejo of this myth is because of the sense of obedience and respect for the rule of ancestors who had been followed for generations and because of the facts or events that support the truth of these myth, as well as to seek safety and a safe life without violating the existing rules.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam realitas sebagian komunitas masyarakat
di Indonesia, penentuan kriteria calon pasangan tidak hanya ditentukan
berdasarkan doktrin agama, tetapi juga didasarkan atas petuah nenek moyang.
Petuah nenek moyang yang tidak tertulis tapi diyakini kebenarannya ini dikenal
dengan mitos. Ada fenomena menarik yang terjadi di Desa Tugurejo Kecamatan
Wates Kabupaten Blitar, dimana masyarakat desa ini melarang pelaksanaan sebuah
pernikahan yang biasa mereka sebut dengan istilah “Pernikahan/Rabi Ngalor-
Ngulon”, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang rumahnya
saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut) satu sama lain. Bagi laki-laki yang
ingin menikah tetapi kemudian arah rumahnya dan rumah calon pasangannya
ngalor-ngulon (barat laut) atau ngidul ngetan (tenggara), jangan pernah
sekali-kali untuk meneruskan keinginan tersebut, karena 2 menurut adat orang
Jawa, khususnya di Desa Tugurejo Blitar ini, seorang laki-laki yang menikah
dengan perempuan tapi arah rumahnya ngalor-ngulon (barat laut) sangat-sangat
dilarang, barang siapa yang melanggar akan mendapat musibah atau malapetaka.
Penyebab adanya larangan seperti ini sebenarnya hanya berasal dari cerita-
cerita orang-orang terdahulu tentang kisah pewayangan yang kemudian dikait-
kaitkan dengan mitos pernikahan ini. Yaitu pada zaman dahulu ada seorang
kesatria yang sakti bernama Aji Saka, dia memiliki dua orang pengikut setia
bernama Duro dan Sembodo. Mereka hidup di bawah pimpinan seorang raja yang
bernama Dewata Cengkar yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Maka
Aji Saka mengajak Duro untuk berperang melawan Dewata Cengkar, sementara
Sembodo diperintahkan untuk tetap tinggal dan menjaga keris milik Aji Saka, dan
berpesan agar tidak memberikannya kepada siapapun kecuali Aji Saka sendiri yang
mengambilnya. Setelah melalui peperangan dan dapat mengalahkan Dewata Cengkar,
Aji Saka memerintahkan Duro untuk kembali mengambil kerisnya. Karena Duro dan
Sembodo sama-sama patuh dan memegang teguh perintah tuannya, yang satu mematuhi
perintah untuk mengambil keris dan tidak akan kembali sebelum membawanya,
sedangkan yang satu memegang teguh perintah bahwa tidak akan memberikan keris
tersebut kecuali Aji Saka sendiri yang mengambilnya, maka terjadilah perang
saudara yang mengakibatkan keduanya tewas tertusuk keris. Yang satu menghadap
barat laut (ngalor-ngulon) dan satunya lagi menghadap tenggara (ngidul-ngetan).
Dari sinilah kemudian berkembang kepercayaan bahwa siapapun yang menikah dengan
perempuan yang arah rumahnya saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut) maka
salah satu 3 diantara keluarganya akan ada yang binasa, dan mitos ini terus
dipercayai sampai sekarang. Hal ini semakin diperkuat dengan kenyataan yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat desa Tugurejo, yang memang mendukung mitos
tersebut, dimana tidak hanya satu atau dua saja contohnya, tetapi telah ada
beberapa kejadian dan korban, dengan jarak waktu yang berbeda-beda. Masih
menurut kepercayaan masyarakat tersebut tentang rabi ngalor- ngulon, barang
siapa yang melanggar pasti kehidupan pernikahanya tidak akan bahagia, selalu
bertengkar, kalaupun tidak bertengkar pasti ada saja masalah dan musibah yang
menimpa keluarga mereka, seperti akan ada yang sakit atau bahkan meninggal.
Bagaimana fenomena ini dilihat dari kaca mata Islam? Sungguh sesuatu hal yang
sangat ironis melihat kepercayaan masyarakat yang masih mempercayai dan
memegang teguh kepercayaan seperti ini. Tidak sedikit kaum muda yang menjadi
korban dari kepercayaan tersebut, di saat mereka sudah bahagia menemukan
pasangan hidupnya akhirnya mereka harus kecewa dan mengubur dalam-dalam impian
mereka untuk bisa menikah dengan calon pasangan hidupnya itu karena kepercayaan
tersebut, sungguh sesuatu hal yang sangat menyedihkan. Mereka dihadapkan dalam
dua pilihan, satu pilihan mereka ingin hidup bersama dengan pasangan yang
dicintainya tapi di sisi lain dia harus mematuhi orang tua mereka untuk tidak
menikah karena alasan ngalor-ngulon tersebut. Dalam Islam kita diwajibkan
mematuhi semua perintah kedua orang tua kita asal tidak menyuruh ke dalam
hal-hal yang dilarang Islam, inilah sebenarnya yang banyak tidak diketahui oleh
para orang tua dan para pemuda-pemudi yang 4 mengalami hal tersebut. Banyak
pasangan yang lebih memilih membatalkan pernikahan demi menuruti kemauan orang
tua mereka yang masih sangat kuat kepercayaanya kepada mitos tersebut dengan
mengatasnamakan bahwa mentaati kedua orang tua adalah wajib hukumnya.
Pernikahan merupakan kebutuhan fitrah manusia, secara alami seseorang tertarik
kepada lawan jenisnya, mula-mula melalui pertimbangan jasmani atau segi
lahiriyahnya, dilanjutkan ketertarikan kepada segi kepribadian atau nilai-nilai
bathiniyah yang lainnya. Landasan perkawinan dengan nilai-nilai roh keIslaman
yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah telah dirumuskan dalam firman Allah dalam
QS. Ar-Ruum:211 : وَمِنْ آیَاتِھِ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْ وَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَیْھَا وَجَعَلَ بَیْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْ مَ ةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآَ یَاتٍ لِّقَوْ مٍ یَتَفَكَّرُونَ
{الروم/٢١{ “Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” 2 Pernikahan
pada intinya bukan hanya sekedar pertemuan lahir antara lakilaki dan perempuan,
tetapi juga untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian jiwa. Jika
itu semua sudah terwujud dalam sebuah rumah tangga, maka itulah yang disebut
rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Disebutkan bahwa tujuan perkawinan
dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, hubungan
antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang
bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, 1Abd. Shomad, Hukum Islam:
Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010) 275. 2 QS. Ar-Ruum (30): 21. 5 untuk memperoleh keturunan
yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah
diatur oleh syari’ah.3 Terkait dengan pernikahan ini, maka budaya dan aturan
yang berlaku pada suatu masyarakat, daerah atau suatu bangsa tidak akan lepas
dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada. Begitu pula
pergaulan masyarakat pun dapat dipengaruhi oleh pengalaman, kepercayaan, dan
pemahaman keagamaan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Selama hal itu
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebaikan, maka kita diharuskan
menghargai dan menghormatinya. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat
kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip
ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-‘Adatu
Muhakkamah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian
banyak rincian argumentasi keagamaan.4 Oleh karena itu peneliti tertarik untuk
mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah penelitian dengan judul Mitos
Pernikahan Ngalor-Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar
(Kajian Fenomenologis). B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas,
maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: 3 Mohd. Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002), 27. 4 Rachmat Syafe’i.
Ilmu Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 291. 6 1. Bagaimanakah
pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap
mitos pernikahan ngalor-ngulon? 2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan
masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos
pernikahan ngalor-ngulon? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten
Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon. 2. Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan
Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon. D. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 1. Secara teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam rangka
mengembangkan wacana keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan mitos pernikahan
di Indonesia. 2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman yang sifatnya informatif kepada masyarakat Desa Tugurejo
khususnya, dan masyarakat (bangsa) Indonesia umumnya, tentang mitos pernikahan
Ngalor-Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. 7 E.
Penelitian Terdahulu Untuk mengetahui lebih jelas bahwa penelitian yang akan
dibahas oleh peneliti mempunyai perbedaan dengan peneliti-peneliti yang sudah
melakukan penelitian terlebih dahulu tentang mitos khususnya yang terkait
dengan mitos pernikahan, maka kiranya sangat penting untuk mengkaji hasil
penelitian- penelitian terdahulu. Di antaranya adalah penelitian yang dilakukan
oleh: 1. Hilman Fajry. 2007. Skripsi. Salep Tarjha: Antara Realitas,
Normatifitas, dan Mitos. Membahas tentang mitos perkawinan silang antara 2
(dua) orang bersaudara (putra-putri). Merupakan salah satu model perkawinan
yang benar secara syari’at Islam dan ketentuan perundang-undangan yang ada di
Indonesia, akan tetapi dilarang berdasarkan ketentuan adat-istiadat masyarakat
Madura karena diyakini dapat membawa bencana dan musibah bagi pelaku maupun
keluarganya, seperti: rezekinya akan sulit, sakit-sakitan bahkan meninggal
dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai
relasi antara realitas, normatifitas, dan mitos perkawinan Salep Tarjha di Desa
Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. 2. Miftahul Khoiri. 2007.
Skripsi. Mitos Telong Jodoh Sak Omah Dan Implikasinya Dalam Pembentukan
Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Randuangung Kecamatan Singosari Kabupaten
Malang). Penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana pemahaman masyarakat
Randuagung tentang mitos Telong Jodoh Sak Omah dan bagaimana implikasi mitos
tersebut dalam pembentukan keluarga 8 sakinah. Tujuan penelitian adalah untuk
mendeskrepsikan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap mitos tentang
menentukan tempat tinggal dan bagaimana sumbangsih mitos terhadap pembentukan
keluarga sakinah dalam masyarakat Randuangung. 3. Rudi Hermawan. 2008. Skripsi.
Mitos Nikah Pancer Wali (Studi Kasus di Masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang
Kabupaten Magetan). Ingin mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya
mitos Pancer Wali, sekaligus ingin mengetahui pandangan masyarakat Desa Bungkuk
Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tentang mitos nikah Pancer Wali tersebut.
Yaitu pernikahan antar kerabat (sepupu) dari keturunan laki-laki. Maksudnya,
antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan masih memiliki ikatan
kekerabatan dari pihak laki-laki (ayah mempelai laki-laki dan ayah mempelai
perempuan, kakak beradik). 4. Muzakki Zakari. 2009. Skripsi. Mitos Tiba Rampas
Dalam Pernikahan Jawa (Studi Kasus di Dusun Sembung, Desa Cengkok, Kecamatan
Ngronggot, Kabupaten Nganjuk). Adalah mitos petangan atau pitungan
(perhitungan) dari weton atau neptu (hari lahir) seseorang sebelum melakukan peminangan
atau perkawinan, yang dalam kepercayaan Jawa mempunyai nilai masing-masing,
mereka percaya bahwa jika pasangan menikah mempunyai neptu tiba rampas maka
kesejahteraannya tidak terjamin. Tujuan penelitian untuk memberikan penjelasan
tentang pernikahan Tiba Rampas di desa Cengkok, untuk menganalisis berbagai
pandangan dan pemahaman masyarakat tentang 9 larangan pernikahan Tiba Rampas
dan begitu pula pandangan Islam tentang itu. 5. Arif Hidayatullah. 2008.
Skripsi. Mitos Perceraian Gunung Pegat Dalam Tradisi Keberagamaan Masyarakat
Islam Jawa: Kasus Desa Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Membahas mengenai permasalahan tentang perceraian yang disebabkan karena
pengaruh mitos Gunung Pegat di Desa Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Hal ini dilatarbelakangi kepercayaan masyarakat setempat tentang mitos
perceraian akan terjadi permasalahan dalam keluarga jika terdapat pengantin
melewati gunung pegat. Untuk memahami nilai yang melandasi keyakinan masyarakat
tentang mitos Gunung Pegat. Berdasarkan dari beberapa penelitian terdahulu
tersebut di atas, belum ada yang memfokuskan pada tema yang akan penulis
teliti. Dan untuk penelitian yang dilakukan oleh penulis, memfokuskan pada
penelitian “Mitos Pernikahan Ngalor- Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates
Kabupaten Blitar (Kajian Fenomenologis). Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkap dan juga ingin memahami penyebab terjadinya mitos pernikahan
ngalor-ngulon. Selain itu juga meneliti pemahaman masyarakat Desa Tugurejo
terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon dan faktor-faktor yang mempengaruhi
keyakinan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap
mitos pernikahan ngalor-ngulon. 10 F. Sistematika Pembahasan Dalam penelitian
ini memuat 5 bab yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yang mana
satu dengan lainnya saling berhubungan. Adapun sistematika pembahasan dalam
penelitian ini yaitu: BAB I: peneliti mengemukakan pendahuluan yang
mendeskripsikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. BAB II:
berisi tentang tinjauan pustaka yang memuat deskripsi mitologi Jawa yang di
dalamnya terdapat: pengertian mitos, mitos pernikahan, macam- macam mitos, dan
mitologi kejawen, deskripsi pernikahan dalam Islam yang meliputi: pengertian
pernikahan, tujuan dan hikmah pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, hukum
nikah, pernikahan yang dilarang, dan wanita-wanita yang haram dinikahi, serta
pernikahan adar Jawa mengenai: perhitungan jodoh dan takdir (mati, jodoh, dan
wahyu). BAB III: berisi metode penelitian, yang meliputi: lokasi penelitian,
jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data,
dan teknik analisis data. BAB IV: menjelaskan hasil penelitian dan pembahasan
yang di dalamnya terdapat gambaran mengenai kondisi objek penelitian Desa
Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pandangan masyarakat terhadap
Mitos Pernikahan Ngalor-Ngulon serta faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan
masyarakat terhadap mitos tersebut. BAB V: berisi penutup yang terdiri dari
kesimpulan dan saran-saran.Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Mitos pernikahan ngalor-ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar: Kajian fenomenologis" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment