Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Persepsi masyarakat pesisir Madura terhadap mustahiq zakat: Kajian atas pemberian zakat fitrah kepada kyai di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan


Abstract

INDONESIA:
Mustahiq zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam A l-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa mustahiq zakat itu terdiri dari delapan golongan yaitu pertama fakir, kedua miskin, ketiga amil, keempat mu’allaf, kelima riqab, keenam gharim, ketujuh fi sabilillah, kedelapan ibnu sabil. Namun bagi masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelega n Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, golongan mustahiq zakat tidak hanya terbatas pada kedelapan golongan tersebut. Mayoritas masyarakatnya juga memberikan zakat fitrahnya kepada kyai yang secara terminologi tidak tercantum ke dalam delapan golongan yang ada. Hal ini menja di suatu fenomena yang menarik untuk diteliti dan dikaji.
Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Dusun
Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat, dan mengapa masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan lebih mengutamakan memberikan zakat kepada kyai. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat serta alasan atau motivasi mereka didalam memberikan zakat fitrahnya kepada kyai.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitian akan menjelaskan atau mendiskripsikan fenomena pemberian zakat fitrah yang dilakukan oleh suatu masyarakat. Sedangkan metode analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelititian ini adalah pertama , mayoritas masyarakat Laok Tambak belum memahami secara utuh tentang “mustahiq zakat fitrah”, mereka hanya menyebutkan fakir, miskin dan kyai. Kedua, adapun alasan atau motivasi masyarakat Laok Tambak dalam memberikan zakat fitrah kepada kyai adalah karena kyai adalah guru ngaji mereka. Selain itu, motivasi sanksi sosial berupa diremehkan, dijauhi, dikucilkan dan bahkan zakatnya tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah jika zakat fitrahnya tidak diberikan kepada kyai.






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Masalah Betapa indahnya Agama Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan harta yang wajib dibayar oleh orang kaya kepada orang fakir dan miskin. Islam sebuah ajaran yang menghendaki adanya perhatian kepada mereka dari gologan dhuafa’. Zakat adalah suatu ajaran Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, bahwa harta kekayaan yang dipunyai seseorang adalah amanah dari Allah swt.1 Di dalam Al-Qur'an zakat selalu dikaitkan dengan shalat, sehingga seringkali ditafsirkan dalam suatu hubungan vertikal dan horizontal.2 Sejalan dengan pendapat Masdar F Mas’udi, penggandengan kedua perintah itu mengandung makna yang sangat dalam. Perintah sholat, untuk meneguhkan keislaman jati diri manusia sebagai hamba Allah swt, pada dimensi spiritualitasnya yang bersifat personal. 1 Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf (Cet. I; Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), 22. 2Muslich Shabir, Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tentang Zakat Suntingan Teks dan Analisis Intertekstual, (Bandung: Nuansa Aulia, 2005), 9. 2 Sedangkan perintah zakat, untuk mengaktualisasikan jati diri manusia pada dimensi etis dan moralitasnya yang terkait pada realitas sosial sebagai khalifatullah. 3 Zakat merupakan urutan yang ketiga dari rukun Islam yang kelima. 4 Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam kitab Sabilal Muhtadin dan siapa yang mengingkarinya baik sisi wajibnya atau dari sisi jumlah yang dikeluarkannya ia dianggap keluar dari Islam. 5 Sebagaimana Allah swt firman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah: 3 ˆNÁl ° ; ÷ `s3yô y7s?4qn=|¹ ® bŒ) ( ˆNŒg¯ãn=tÊ »e@|¹ur $pkÕ5 NÕkéœj.tìË?ur ˆNËd„çŒdgs‹Ë? Z ps%yâ|¹ ˆNœlŒ;ºuq¯Br& Ù`œB ıãË{ « …û Ì OäŒ=tÊ Ï ÏãœJyô ™ !$#ur Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. AtTaubah: 103). 6 Yusuf Qardhawi mengatakan dalam bukunya "Al-Ibadah fi Al-Islam" bahwa zakat adalah ‘Ibadah Maaliyyah Ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.7 Agar sumber dana dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk masyarakat miskin dan menghilangkan kesenjangan sosial, ini merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. 3Umrotul Khasanah, “Analisis Model Pengelolaan Zakat,” Jurnal Ulul Albab Studi Islam, Sains Dan Teknologi, Vol. 6 (Malang: UIN Malang 2005), 189 . 4Abdullah Nasihun, At-Takaful Ijtima’i fil Islam (Cet. VI; Mesir: Daruul Islam, 2001), 76. 5Asywadie Syukur, Muhammad Arsyad al-Banjari, Kitab sabilal Muhtadin Jilid 2(Surabaya: Bina Ilmu Ofseft, 2005), 745. 6Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, 203. 7Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Moderen (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 1. 3 Dalam ajaran Islam juga dikenal adanya dana sosial yang bertujuan untuk membantu kaum dhuafa, 8 Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat, dalam pasal 16 ayat 2 tentang pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala pioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. 9 Zakat merupakan ibadah dimana Al-Qur’an memerintahkan kepada para pemimpin untuk terlibat dalam pengelolaan, baik memungut, maupun pendistribusiannya kepada mustahiq zakat. 10 Sebagaimana Allah berfirman dalam A-Qura’an: ÜŒ˚ur ˆNÂkÊ5qË=Ë% œpxˇ © 9xsflJ¯9$#ur $pkˆén=tÊ t˚,Œ#œJªy˯9$#ur »˚¸Å3ª|°yJ¯9$#ur œ‰!#tçs)‡ˇ˘=œ9 ‡Mªs%y⢠£9$# $yJØ RŒ) * Ì OäŒ=tÊ ™ !$#ur 3 ´!$# ö ÆœiB Z pü“ÉÃçs˘ ( »@ãŒ6 °°9$# »˚¯Û$#ur ´!$# »@ãŒ6yô ÜŒ˚ur t˚¸œBÃçªtÛ¯9$#ur …>$s%Ãhç9$# «œ…» “ OãÅ6ym Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang -orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah: 60).11 Dalam Tafsir Ibnu Katsir ayat diatas bersifat umum. Para ulama berbeda pendapat: Perta ma, pendapat Imam Asy-Syari’i dan sekelompok ulama’ bahwa yang berhak menerima zakat semua golongan “delapan asnaf.”12 Yang Kedua: pendapat 8Gustian Djuanda, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), 1. 9Penjelasan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi; mustahiq delapan asnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharib, sabilillah dan ibnu sabil, yang di dalam terdapat orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti: anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak telantar, orang yang terlilit hutang, pengungsi yang terlantar dan korban bencana. 10Ahmad Djalaluddin, Manajemen Qur’ani: Menerjemahkan Idarah Ilahiyah Dalam Kehidupan (Malang: UIN Press, 2007), 115. 11Departemen Agama RI, Op.,it., 196. 12Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurrahman Bin Ishaq Bin Syaikh, Lubaabut Tafsir Minibni Katsir , diterjemahkan M. Abdul Ghaffar, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4 (Cet. IV; Bogor: Pustaka Imam AsySyafi’i, 2007), 150. 4 Imam Malik dan sekelompok ulama’ Salaf dan Khalaf, diantaranya Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jabir dan Maimun bin Mihran, bahwa orang yang berhak menerima zakat tidak harus semuanya (delapan asnaf).13 Zakat ada dua macam yaitu: Zakat harta (Mal) dan Zakat fitrah.14 Zakat fitrah adalah kewajiban bagi kaum muslimin yang dikeluarkan pada hari Raya Idul Fitri. 15 Akan tetapi kita membahas dari sisi orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) fitrah. Ada perbedaan pendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) fitrah. Menurut Imam Syafi’i, bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan asnaf dan pembagiannya harus merata. Menurut mazhab Maliki dan Imam Ahmad bin Hanbal, zakat fitrah adalah hak orang fakir dan miskin, tidak dibagikan kepada delapan asnaf, karena hal itu, khusus untuk zakat harta (Mal). Berlandaskan Hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah dan Al-Hakim, bahwa Rasulullah saw bersabda: artinya: ”Zakat fitrah itu adalah untuk memberi makan orang-orang miskin.” 16 Ini merupakan salah satu problem di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya ber agama Islam, yakni adanya jurang pemisah yang begitu “menganga” antara kaya dan miskin. Zakat merupakan instrumen yang akan dapat menjaga jarak si kaya dan si miskin. 17 13 Ibid., 150. 14Abdul Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter Dan Keuangan Syariah (Jakarta: Raja Grafinfindo, 2006), 3. 15M. Ali Hasan, Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 144. 16PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), 2001. 17Amiruddin Inoed, Anatomi Fiqih Zakat: Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra Selatan (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005), 1. 5 Kebanyakan Desa di Jawa, merupakan Desa nelayan atau Desa pertanian sejak dulu.18 Masyarakat Madura pada dasarnya merupakan masyarakat agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya yang menggambarkan bahwa orang Madura itu berjiwa agama Islam. 19 Dan juga bentuk penghormatan terhadap orang yang diyakini dan ditaati (kyai) yaitu dengan mematuhi dan melaksanakan apa yang diucapkan dan disukai dalam kesehariannya. Dalam sebuah semboyan atau falsafah hidup bhuppa'-bhabbhu'-ghuru -rato (bapak-ibu, guru, ratu). 20 Pada realitas yang ada di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura yang mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai nelayan, terdapat berbagai macam cara dalam menunaikan zakat fitrah, misalnya dengan menyalurkan zakat fitrah kepada seorang kyai yang ”mampu”. Ini merupakan pelaksanaan zakat fitrah yang tidak lepas dari kultur sosial masyarakat pesisir yang tetap dilestarikan hingga kini. Peranan kyai di masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan tampak pada tradisi keagamaan. Kyai juga amat diperlukan dalam pesta makan-makan pada malam jum’atan dan tasyakkuran. Lebih dari itu, kyai juga memimpin pesta ritual keagamaan yang lebih menduniawi, seperti rokat desa, yakni pesta tahunan Desa, dan petik laut, yakni pesta nelayan, serta selamatan pada waktu pembuatan perahu dan peluncuran prau-prau. 21 18Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara Ekonomi Politik Pedesaan Jawa (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001), 22. 19Soegianto, Kepercayaan, Magi, dan Tradisi Dalam Masyarakat Madura (Jember: Tapal Kuda, 2003), 21. 20Andang Suharianto, Tantangan Industrialisasi Madura: Membentur Kultur, Menjunjung Leluhur (Malang: Bayumedia, 2004), 54. 21Kuntowijoyo, Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Agraris “Madura” 1850-1940 (Jogjakarta: Mata Bangsa, 2002), 332 -333. 6 Pemberikan zakat fitrah setelah bulan Ramadhan yang diberikan kepada kyai. Sering terjadi pada masyarakat (Madura) umumnya. Karena mereka masih cukup kuat dalam melestarikan dan memegang teguh tradisi serta mempunyai keyakinankeyakinan tertentu dalam menunaikan zakat fitrah. Bagi masyarakat pesisir Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dalam menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan yang diberikan kepada kyai maka ditambahkan uang dan kemiri. Hal ini sangatlah penting dan tidak boleh diabaikan, karena merupakan tradisi nenek moyang yang ada di masyarakat setempat berkaitan dengan pemberian zakat fitrah kepada kyai. Dari realita di atas maka, tradisi pemberian zakat fitrah kepada kyai ”mampu” yang terjadi di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat di Indonesia serta dalam hukum Islam terdapat kesenjangan satu sama lainnya. Berangkat dari latar belakang diatas, muncul beberapa permasalahan yang menarik untuk diteliti, diantaranya apakah kyai mempunyai peranan penting dengan semakin banyaknya masyarakat Dusun Laok Tambak dalam pemberian zakat fitrah kepada kyai ”mampu”, yang dikategorikan pada mustahiq zakat fitrah, apa saja yang melatarbelakangi terjadinya pemberian zakat fitrah pada kyai. Adapun alasan pemilihan Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura sebagai lokasi penelitian, adalah karena adanya beberapa pertimbangan yang signifikan, yaitu: peneliti adalah warga setempat, sehingga memudahkan peneliti untuk menggali data dan penghematan dana dan sebagainya. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul: Pesepsi Masyarakat 7 Pesisir Madura Terhadap Mustahiq Zakat: Kajian Atas Pemberian Zakat Fitrah Kepada Kyai Di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti menyusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana persepsi masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat? 2. Mengapa masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan lebih mengutamakan memberikan zakat fitrah kepada kyai? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui persepsi masyarakat di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat fitrah. 2. Untuk menjelaskan dan memahami alasan atau motivasi masyarakat di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan memberikan zakat fitrah kepada kyai. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : 8 1. Secara Teoritis : dapat menambah khazanah keIslaman tentang mustahiq zakat dalam hukum Islam (fiqih zakat) maupun pandangan masyarakat, serta dapat dijadikan bahan referensi bagi penelitian yang sejenis dengannya di masa yang akan datang. 2. Secara Praktis : hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan penilaian sosial yang sifatnya informatif kepada masyarakat Madura khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, tentang mustahiq zakat (kyai).

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Persepsi masyarakat pesisir Madura terhadap mustahiq zakat: Kajian atas pemberian zakat fitrah kepada kyai di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. PamekasanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment