Abstract
INDONESIA:
Mustahiq zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam A l-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa mustahiq zakat itu terdiri dari delapan golongan yaitu pertama fakir, kedua miskin, ketiga amil, keempat mu’allaf, kelima riqab, keenam gharim, ketujuh fi sabilillah, kedelapan ibnu sabil. Namun bagi masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelega n Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, golongan mustahiq zakat tidak hanya terbatas pada kedelapan golongan tersebut. Mayoritas masyarakatnya juga memberikan zakat fitrahnya kepada kyai yang secara terminologi tidak tercantum ke dalam delapan golongan yang ada. Hal ini menja di suatu fenomena yang menarik untuk diteliti dan dikaji.
Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Dusun
Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat, dan mengapa masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan lebih mengutamakan memberikan zakat kepada kyai. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat serta alasan atau motivasi mereka didalam memberikan zakat fitrahnya kepada kyai.
Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat, dan mengapa masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan lebih mengutamakan memberikan zakat kepada kyai. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat serta alasan atau motivasi mereka didalam memberikan zakat fitrahnya kepada kyai.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitian akan menjelaskan atau mendiskripsikan fenomena pemberian zakat fitrah yang dilakukan oleh suatu masyarakat. Sedangkan metode analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelititian ini adalah pertama , mayoritas masyarakat Laok Tambak belum memahami secara utuh tentang “mustahiq zakat fitrah”, mereka hanya menyebutkan fakir, miskin dan kyai. Kedua, adapun alasan atau motivasi masyarakat Laok Tambak dalam memberikan zakat fitrah kepada kyai adalah karena kyai adalah guru ngaji mereka. Selain itu, motivasi sanksi sosial berupa diremehkan, dijauhi, dikucilkan dan bahkan zakatnya tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah jika zakat fitrahnya tidak diberikan kepada kyai.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Betapa indahnya Agama Islam
memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan harta yang wajib dibayar oleh orang
kaya kepada orang fakir dan miskin. Islam sebuah ajaran yang menghendaki adanya
perhatian kepada mereka dari gologan dhuafa’. Zakat adalah suatu ajaran Islam
yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, bahwa harta kekayaan yang dipunyai
seseorang adalah amanah dari Allah swt.1 Di dalam Al-Qur'an zakat selalu
dikaitkan dengan shalat, sehingga seringkali ditafsirkan dalam suatu hubungan
vertikal dan horizontal.2 Sejalan dengan pendapat Masdar F Mas’udi,
penggandengan kedua perintah itu mengandung makna yang sangat dalam. Perintah
sholat, untuk meneguhkan keislaman jati diri manusia sebagai hamba Allah swt,
pada dimensi spiritualitasnya yang bersifat personal. 1 Sofyan Hasan, Pengantar
Hukum Zakat Dan Wakaf (Cet. I; Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), 22. 2Muslich Shabir,
Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tentang Zakat Suntingan Teks dan
Analisis Intertekstual, (Bandung: Nuansa Aulia, 2005), 9. 2 Sedangkan perintah
zakat, untuk mengaktualisasikan jati diri manusia pada dimensi etis dan
moralitasnya yang terkait pada realitas sosial sebagai khalifatullah. 3 Zakat merupakan
urutan yang ketiga dari rukun Islam yang kelima. 4 Muhammad Arsyad Al-Banjari
dalam kitab Sabilal Muhtadin dan siapa yang mengingkarinya baik sisi wajibnya
atau dari sisi jumlah yang dikeluarkannya ia dianggap keluar dari Islam. 5
Sebagaimana Allah swt firman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah: 3 ˆNÁl ° ; ÷
`s3yô y7s?4qn=|¹ ® bŒ) ( ˆNŒg¯ãn=tÊ »e@|¹ur $pkÕ5 NÕkéœj.tìË?ur ˆNËd„çŒdgs‹Ë? Z
ps%yâ|¹ ˆNœlŒ;ºuq¯Br& Ù`œB ıãË{ « …û Ì OäŒ=tÊ Ï ÏãœJyô ™ !$#ur Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui. (QS. AtTaubah: 103). 6 Yusuf Qardhawi mengatakan dalam bukunya
"Al-Ibadah fi Al-Islam" bahwa zakat adalah ‘Ibadah Maaliyyah
Ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik
dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan
umat.7 Agar sumber dana dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat
terutama untuk masyarakat miskin dan menghilangkan kesenjangan sosial, ini
merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945. 3Umrotul Khasanah, “Analisis Model
Pengelolaan Zakat,” Jurnal Ulul Albab Studi Islam, Sains Dan Teknologi, Vol. 6
(Malang: UIN Malang 2005), 189 . 4Abdullah Nasihun, At-Takaful Ijtima’i fil
Islam (Cet. VI; Mesir: Daruul Islam, 2001), 76. 5Asywadie Syukur, Muhammad
Arsyad al-Banjari, Kitab sabilal Muhtadin Jilid 2(Surabaya: Bina Ilmu Ofseft,
2005), 745. 6Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, 203. 7Didin
Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Moderen (Jakarta: Gema Insani Press,
2002), 1. 3 Dalam ajaran Islam juga dikenal adanya dana sosial yang bertujuan
untuk membantu kaum dhuafa, 8 Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat,
dalam pasal 16 ayat 2 tentang pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan
skala pioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang
produktif. 9 Zakat merupakan ibadah dimana Al-Qur’an memerintahkan kepada para
pemimpin untuk terlibat dalam pengelolaan, baik memungut, maupun
pendistribusiannya kepada mustahiq zakat. 10 Sebagaimana Allah berfirman dalam
A-Qura’an: ÜŒ˚ur ˆNÂkÊ5qË=Ë% œpxˇ © 9xsflJ¯9$#ur $pkˆén=tÊ t˚,Œ#œJªy˯9$#ur
»˚¸Å3ª|°yJ¯9$#ur œ‰!#tçs)‡ˇ˘=œ9 ‡Mªs%y⢠£9$# $yJØ RŒ) * Ì OäŒ=tÊ ™ !$#ur 3
´!$# ö ÆœiB Z pü“ÉÃçs˘ ( »@ãŒ6 °°9$# »˚¯Û$#ur ´!$# »@ãŒ6yô ÜŒ˚ur
t˚¸œBÃçªtÛ¯9$#ur …>$s%Ãhç9$# «œ…» “ OãÅ6ym Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanyalah untuk orang -orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah: 60).11 Dalam Tafsir Ibnu
Katsir ayat diatas bersifat umum. Para ulama berbeda pendapat: Perta ma,
pendapat Imam Asy-Syari’i dan sekelompok ulama’ bahwa yang berhak menerima
zakat semua golongan “delapan asnaf.”12 Yang Kedua: pendapat 8Gustian Djuanda,
Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2006), 1. 9Penjelasan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi; mustahiq delapan asnaf ialah
fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharib, sabilillah dan ibnu sabil, yang di
dalam terdapat orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti:
anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok
pesantren, anak telantar, orang yang terlilit hutang, pengungsi yang terlantar
dan korban bencana. 10Ahmad Djalaluddin, Manajemen Qur’ani: Menerjemahkan
Idarah Ilahiyah Dalam Kehidupan (Malang: UIN Press, 2007), 115. 11Departemen
Agama RI, Op.,it., 196. 12Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurrahman Bin Ishaq Bin
Syaikh, Lubaabut Tafsir Minibni Katsir , diterjemahkan M. Abdul Ghaffar, Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 4 (Cet. IV; Bogor: Pustaka Imam AsySyafi’i, 2007), 150. 4
Imam Malik dan sekelompok ulama’ Salaf dan Khalaf, diantaranya Umar, Hudzaifah,
Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jabir dan Maimun bin Mihran, bahwa orang
yang berhak menerima zakat tidak harus semuanya (delapan asnaf).13 Zakat ada
dua macam yaitu: Zakat harta (Mal) dan Zakat fitrah.14 Zakat fitrah adalah
kewajiban bagi kaum muslimin yang dikeluarkan pada hari Raya Idul Fitri. 15
Akan tetapi kita membahas dari sisi orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
fitrah. Ada perbedaan pendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat
(mustahiq) fitrah. Menurut Imam Syafi’i, bahwa yang berhak menerima zakat
fitrah adalah delapan asnaf dan pembagiannya harus merata. Menurut mazhab
Maliki dan Imam Ahmad bin Hanbal, zakat fitrah adalah hak orang fakir dan
miskin, tidak dibagikan kepada delapan asnaf, karena hal itu, khusus untuk zakat
harta (Mal). Berlandaskan Hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Abu Daud,
Imam Ibnu Majah dan Al-Hakim, bahwa Rasulullah saw bersabda: artinya: ”Zakat
fitrah itu adalah untuk memberi makan orang-orang miskin.” 16 Ini merupakan
salah satu problem di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya ber agama Islam,
yakni adanya jurang pemisah yang begitu “menganga” antara kaya dan miskin.
Zakat merupakan instrumen yang akan dapat menjaga jarak si kaya dan si miskin.
17 13 Ibid., 150. 14Abdul Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian
Moneter Dan Keuangan Syariah (Jakarta: Raja Grafinfindo, 2006), 3. 15M. Ali
Hasan, Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial Di Indonesia
(Jakarta: Kencana, 2006), 144. 16PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Hukum
Islam Jilid 6 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), 2001. 17Amiruddin
Inoed, Anatomi Fiqih Zakat: Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra
Selatan (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005), 1. 5 Kebanyakan Desa di Jawa,
merupakan Desa nelayan atau Desa pertanian sejak dulu.18 Masyarakat Madura pada
dasarnya merupakan masyarakat agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan
keyakinannya yang menggambarkan bahwa orang Madura itu berjiwa agama Islam. 19
Dan juga bentuk penghormatan terhadap orang yang diyakini dan ditaati (kyai)
yaitu dengan mematuhi dan melaksanakan apa yang diucapkan dan disukai dalam
kesehariannya. Dalam sebuah semboyan atau falsafah hidup bhuppa'-bhabbhu'-ghuru
-rato (bapak-ibu, guru, ratu). 20 Pada realitas yang ada di Dusun Laok Tambak
Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura yang mayoritas
masyarakatnya bekerja sebagai nelayan, terdapat berbagai macam cara dalam
menunaikan zakat fitrah, misalnya dengan menyalurkan zakat fitrah kepada
seorang kyai yang ”mampu”. Ini merupakan pelaksanaan zakat fitrah yang tidak
lepas dari kultur sosial masyarakat pesisir yang tetap dilestarikan hingga
kini. Peranan kyai di masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan tampak pada
tradisi keagamaan. Kyai juga amat diperlukan dalam pesta makan-makan pada malam
jum’atan dan tasyakkuran. Lebih dari itu, kyai juga memimpin pesta ritual
keagamaan yang lebih menduniawi, seperti rokat desa, yakni pesta tahunan Desa,
dan petik laut, yakni pesta nelayan, serta selamatan pada waktu pembuatan
perahu dan peluncuran prau-prau. 21 18Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara
Ekonomi Politik Pedesaan Jawa (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001), 22.
19Soegianto, Kepercayaan, Magi, dan Tradisi Dalam Masyarakat Madura (Jember:
Tapal Kuda, 2003), 21. 20Andang Suharianto, Tantangan Industrialisasi Madura:
Membentur Kultur, Menjunjung Leluhur (Malang: Bayumedia, 2004), 54.
21Kuntowijoyo, Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Agraris “Madura” 1850-1940
(Jogjakarta: Mata Bangsa, 2002), 332 -333. 6 Pemberikan zakat fitrah setelah
bulan Ramadhan yang diberikan kepada kyai. Sering terjadi pada masyarakat
(Madura) umumnya. Karena mereka masih cukup kuat dalam melestarikan dan
memegang teguh tradisi serta mempunyai keyakinankeyakinan tertentu dalam
menunaikan zakat fitrah. Bagi masyarakat pesisir Dusun Laok Tambak Desa
Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dalam menunaikan zakat fitrah
pada bulan Ramadhan yang diberikan kepada kyai maka ditambahkan uang dan
kemiri. Hal ini sangatlah penting dan tidak boleh diabaikan, karena merupakan
tradisi nenek moyang yang ada di masyarakat setempat berkaitan dengan pemberian
zakat fitrah kepada kyai. Dari realita di atas maka, tradisi pemberian zakat
fitrah kepada kyai ”mampu” yang terjadi di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan Peraturan Perundang-undangan
Pengelolaan Zakat di Indonesia serta dalam hukum Islam terdapat kesenjangan
satu sama lainnya. Berangkat dari latar belakang diatas, muncul beberapa
permasalahan yang menarik untuk diteliti, diantaranya apakah kyai mempunyai
peranan penting dengan semakin banyaknya masyarakat Dusun Laok Tambak dalam
pemberian zakat fitrah kepada kyai ”mampu”, yang dikategorikan pada mustahiq
zakat fitrah, apa saja yang melatarbelakangi terjadinya pemberian zakat fitrah
pada kyai. Adapun alasan pemilihan Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura sebagai lokasi penelitian, adalah karena
adanya beberapa pertimbangan yang signifikan, yaitu: peneliti adalah warga setempat,
sehingga memudahkan peneliti untuk menggali data dan penghematan dana dan
sebagainya. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul: Pesepsi Masyarakat 7
Pesisir Madura Terhadap Mustahiq Zakat: Kajian Atas Pemberian Zakat Fitrah
Kepada Kyai Di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab.
Pamekasan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
peneliti menyusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana
persepsi masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan terhadap mustahiq zakat? 2. Mengapa masyarakat Dusun Laok
Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan lebih mengutamakan
memberikan zakat fitrah kepada kyai? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui persepsi
masyarakat di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan terhadap mustahiq zakat fitrah. 2. Untuk menjelaskan dan memahami
alasan atau motivasi masyarakat di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan memberikan zakat fitrah kepada kyai. D. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : 8 1. Secara Teoritis :
dapat menambah khazanah keIslaman tentang mustahiq zakat dalam hukum Islam
(fiqih zakat) maupun pandangan masyarakat, serta dapat dijadikan bahan
referensi bagi penelitian yang sejenis dengannya di masa yang akan datang. 2.
Secara Praktis : hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan penilaian
sosial yang sifatnya informatif kepada masyarakat Madura khususnya, dan
masyarakat Indonesia pada umumnya, tentang mustahiq zakat (kyai).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Persepsi masyarakat pesisir Madura terhadap mustahiq zakat: Kajian atas pemberian zakat fitrah kepada kyai di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment