Abstract
INDONESIA:
Pernikahan dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertentu agar tujuan pernikahan dapat tercapai. Saksi yang adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana indikatornya harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Karena banyak dari masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan.
Fokus dari penelitian ini adalah pandangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Diwek dan proses verifikasi keadilan seorang saksi nikah dalam pencapaian pasal Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dengan diedit, dan dianalisis.
Dari hasil penelitian, secara umum keseluruhan tertuju kepada pandangan pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek dalam pemilihan saksi yang adil berlandaskan Al-‘adalah Adz-dzhahirah yang menitik beratkan pada sisi fisik seorang saksi. Dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama sendiri melakukan proses verifikasi yang melibatkan beberapa pihak seperti pihak Keluarga, tokoh agama, dan masyarakat dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Namun pihak keluarga yang paling berhak dalam menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi, dilanjutkan dengan berkomunikasi pada tokoh agama dan masyarakat.
ENGLISH:
In the householder's life, we often find both husband and wife are having a job. Marriage in Islam has a meaning of worship, hence, it needs for specific requirements and principles in order that a destination of married can be achieved. The Witness fair is one of the pillars of marriage that absolute presence described in Article 25 of the Islamic Law Compilation, where the indicator should be known by Head of the Religious Affairs Office in terms of textual and contextual. Because a lot of people who do not understand the concept of a witness who is considered fair in the marriage.
The focus of this study is a confirmation of the standardization of justice which is still far from the reality, where a rule in the Compilation of Islamic Law is still not clear, so there is still the need for a clear discernment regarding justice criteria of a witness in a marriage.
This study is included in empirical research with qualitative approach. While the data collection is primer and secondary data which was conducted by having interview and documentation, then the data is processed step by step, they are editing, classifying, verifying and then analyzing.
Based on the research, it is generally drawn to the overall view of Religious Affairs Office in the District of Jombang and the District of Diwek, in the selection of witnesses were fair based Al-Adh-dzhahirah. Focuses on the physical side of a witness. In the process, Religious Affairs Office will perform the verification process which involves multiple parties such as Family parties, Religious of leaders, and community by communicating about the fairness of a witness. But the family is the most entitled in determining the fair witness, because the family who knows the justice of a witness, continued to communicate on Religion leaders and local community.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Penentuan saksi adil dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment